Probolinggo, Mediaistana.com
Satreskrim Polres Probolinggo menyerahkan tahap II tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Rabu (22/7/2026).
Penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Kedua tersangka tersebut berinisial S dan BSW. Keduanya merupakan oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dan/atau Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan selama 20 hari, terhitung 22 Juli 2026 hingga 11 Agustus 2026.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Taufik saat di temui oleh wartawan menyampaikan penahanan dilakukan guna kepentingan proses penuntutan dan persidangan, ujarnya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo menambahkan, penyerahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen penyidik dalam menuntaskan proses hukum.
Dengan penyerahan ini, proses penyidikan dinyatakan selesai. Selanjutnya perkara akan dilanjutkan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, tegasnya.