26.7 C
Jakarta
BerandaHUKUMOknum Perwira Polisi Polres Labuhanbatu Diduga Bisnis BBM Subsidi Illegal, Terancam Pidana

Oknum Perwira Polisi Polres Labuhanbatu Diduga Bisnis BBM Subsidi Illegal, Terancam Pidana

LABUHANBATU – Seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu diduga kuat menjalankan bisnis haram.

Bisnis illegal itu berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dan pertalite.

Hal tersebut ter-faktakan saat 3 orang Jurnalis mencurigai satu unit Mitshubishi L300 saat melintas disimpang tugu kompi 126/KC Rantauprapat membawa 3 ton lebih BBM subsidi.

Ternyata benar, saat awak media mempertanyakan bawa muatan apa kepada kernet dan sopir pick up tersebut.

“Bawa minyak bang, solar sama pertalite. Ada sembilan puluh sampai seratus jerigen yang kami bawa ini kata yang muat tadi” kata kernet dan sopir, Jumat(6/2/2026) dinihari.

Saat ditanya siapa pemilik BBM tersebut, keduanya mengaku bahwa oknum perwira polisi inisial AFH pemiliknya.

“Bentar ya bang, kami telpon dulu abang itu (Axxx Fxxxx)” sebut kernek pria 19 tahun yang mengenakan kalung dan cincin emas itu.

Tak butuh waktu lama, AFH seorang oknum Polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu hadir dilokasi dan meminta agar mobil pengangkut BBM tersebut tidak dibawa ke Mapolres setempat.

Parahnya, oknum polisi itu terang-terangan mengaku hanya mencari penghasilan tambahan, dengan alasan nelayan membutuhkan.

“Cari tambah – tambah aja nya ini bang, di Sei Berombang banyak nelayan yang membutuhkan” akunya.

Berselang beberapa menit, Sopir dan kernet Mitsubishi L300 pengangkut BBM subsidi illegal itupun melanjutkan perjalanannya.

Bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait.

Untuk diketahui, dalam melaksanakan tugas memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, ada beberapa larangan bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 2/2003) mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, yaitu:

a). Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b). Melakukan kegiatan politik praktis.

c). Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

d). Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.

e). Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi.

f). Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.

g). Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan.

h). Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang.

i). Menjadi perantara/makelar perkara.

j). Menelantarkan keluarga.***

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!