Mediaistana.com Bekasi – Jawa Barat – Sabtu 7 februari 2026 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan dengan niat mulia: meningkatkan kualitas gizi, kesehatan, dan kecerdasan anak Indonesia. Namun, di tengah ekspektasi besar publik, pelaksanaannya justru memantik kritik keras. Sejumlah laporan lapangan dan keluhan masyarakat menempatkan MBG pada uji kredibilitas serius—antara janji negara dan praktik di lapangan.
Alih-alih menjadi solusi strategis penanggulangan stunting dan penguatan sumber daya manusia, MBG dinilai belum sepenuhnya menyentuh substansi.
Temuan mengenai ketidaksesuaian standar gizi, distribusi yang tidak merata, serta minimnya transparansi anggaran menjadi alarm yang tak boleh diabaikan. Dengan skala nasional dan penggunaan dana publik yang besar, program ini menuntut tata kelola yang disiplin, akuntabel, dan terbuka.
Dalam konteks hukum, penggunaan anggaran MBG terikat pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus dikelola tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap penyimpangan dalam perencanaan, pengadaan, maupun distribusi berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara.
Sorotan tajam datang dari Ketua Umum Ormas Maung Garuda Nusantara (MGN), Padil Yakub. Ia mengingatkan, kegagalan pengawasan dapat mengubah program strategis menjadi sekadar proyek administratif yang kehilangan ruh keadilan sosial.
“Program ini mulia di konsep, tetapi berbahaya bila pelaksanaannya amburadul. Negara tidak boleh menjadikan perut anak-anak sebagai objek uji coba kebijakan. Ini menyangkut masa depan bangsa,” tegas Padil Yakub.
Padil menilai, lemahnya audit terbuka, absennya keterlibatan ahli gizi independen, serta pengawasan lintas lembaga yang tidak solid membuka ruang penyimpangan. Jika dalam praktiknya ditemukan penggelembungan anggaran, permainan vendor, atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih jauh, MBG juga menyangkut hak dasar anak. Negara wajib memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, pemenuhan gizi, dan jaminan tumbuh kembang yang layak. Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang mewajibkan negara, pemerintah, dan pemerintah daerah melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Kelalaian yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan anak bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran terhadap amanah konstitusi dan hukum.
“Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Jika ada pembiaran kualitas makanan buruk atau praktik kotor dalam pengadaan, itu bukan kelalaian administratif—melainkan pengkhianatan terhadap amanah negara,” ujar Padil Yakub.
Tajuk rencana ini menegaskan: negara tidak boleh setengah hati. Pemerintah pusat dan daerah harus membuka data anggaran MBG, menegakkan standar gizi yang terukur, dan melakukan audit menyeluruh dari hulu ke hilir. Aparat pengawas internal hingga penegak hukum wajib bertindak tegas bila ditemukan pelanggaran, demi menjaga integritas kebijakan publik.
Anak-anak Indonesia bukan angka statistik, bukan komoditas politik, dan bukan objek proyek. Mereka adalah amanah konstitusi.
Keberhasilan MBG akan tercatat sebagai tonggak peradaban; kegagalannya akan menjadi catatan kelam tata kelola negara. Pilihan itu ada pada keseriusan pemerintah hari ini—sebelum sejarah memberi vonisnya sendiri.
Mediaistana.com
David Tasti