Oknum Wartawan Ngamuk & Bentak Guru di Ruang Sekolah, Viral di Medsos: Sangat Miris & Melanggar Hukum
Jawa Barat — mediaistana.com
Sebuah video berisi oknum yang mengaku wartawan sedang mengamuk, membentak-bentak, dan bersikap arogan kepada tenaga pendidik di ruang guru sebuah sekolah, viral di media sosial pada Selasa, 1 September 2026. Hingga saat ini, persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut belum jelas, namun sikap oknum itu sudah sangat disayangkan dan merusak citra profesi pers.
Berdasarkan video yang beredar, orang tersebut datang ke ruang guru, lalu berteriak-teriak, membentak, dan bersikap kasar kepada guru-guru yang ada di lokasi. Tidak ada informasi jelas apa maksud kedatangannya, namun tindakan tersebut sudah masuk ranah intimidasi dan pelanggaran etika. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan kondusif untuk kegiatan belajar-mengajar, bukan tempat untuk meluapkan emosi atau melakukan tekanan.
Dasar Hukum & Etika yang Dilanggar
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5: Pers berkewajiban melaksanakan jurnalisme yang sehat, akurat, berimbang, dan tidak melanggar hukum.
Pasal 18: Wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik — dilarang menggunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau tindakan yang melanggar hukum.
2. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
– Pasal 214 KUHP (Ancaman/Kekerasan): Ancaman kekerasan atau tindakan arogan dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
– Pasal 466 KUHP (Penganiayaan): Jika menimbulkan rasa sakit atau penderitaan, dapat dipidana hingga 5 tahun.
– Pasal 378 KUHP (Pemerasan): Jika disertai pemaksaan untuk tujuan tertentu, pidana bisa lebih berat.
3. Kode Etik Jurnalistik
Pasal 3: Wartawan harus menghormati hak asasi manusia dan tidak boleh melakukan tindakan kekerasan maupun intimidasi.
Pasal 7: Dilarang menyalahgunakan posisi dan identitas pers untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Sanksi Organisasi: Pencabutan KTA/ID Pers, pemecatan dari organisasi profesi.
Sanksi Administratif: Pencabutan izin kerja oleh Dewan Pers.
Sanksi Pidana: Diproses secara hukum — tidak ada kekebalan hukum meskipun berstatus wartawan.
Sanksi Perdata: Dapat dituntut ganti rugi oleh pihak yang dirugikan.
Profesi wartawan bukan tameng hukum. Berlindung di balik identitas pers untuk mengintimidasi, mengancam, atau bersikap arogan justru mencoreng nama baik ribuan wartawan yang bekerja secara profesional dan taat hukum. “Kebal hukum” adalah mitos yang harus dihancurkan. Justru karena memegang amanah publik, wartawan harus menjadi teladan dalam menaati hukum dan etika — termasuk di lingkungan sekolah.
Dewan Pers → untuk pelanggaran etika
Kepolisian → untuk tindakan pidana/ancaman
Organisasi Wartawan → untuk sanksi internal
Maulana — Reporter mediaistana.com