Anggaran Desa Cibuntu yang Dipersoalkan di Media Sosial Telah Diperiksa Inspektorat
BOGOR, 29 Agustus 2026 — mediaistana.com
Konten viral yang menuding adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa serta praktik nepotisme di Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, ternyata telah terlebih dahulu diperiksa oleh Inspektorat dan dinyatakan tidak bermasalah. Hal ini diungkapkan oleh Prabu Justicia Law Firm, selaku kuasa hukum Kepala Desa Cibuntu, H. Ahmad Yani, S.Ap.
Fakta Pemeriksaan Inspektorat
Menurut tim kuasa hukum, anggaran yang dipertanyakan dalam konten tersebut merupakan anggaran pembangunan Desa Cibuntu Tahun Anggaran 2023–2025. Seluruh pelaksanaannya telah dilaporkan secara resmi oleh Pemerintah Desa Cibuntu kepada Inspektorat Kabupaten Bogor. Pemeriksaan langsung pun dilakukan di Kantor Desa Cibuntu pada tahun anggaran berjalan, dan hasilnya tidak ditemukan adanya permasalahan.
“Pemeriksaannya sudah selesai dan hasilnya tidak ditemukan permasalahan. Artinya, apa yang dipersoalkan dan diviralkan itu sesungguhnya sudah tuntas melalui mekanisme pengawasan resmi negara.”
— Ahmad Muhibullah, S.H., Advokat Prabu Justicia Law Firm
Asal Mula Konten Viral
Persoalan bermula dari rangkaian unggahan pada akun TikTok @lensatvnews yang mengatasnamakan Lensa Media Group. Konten tersebut memuat tudingan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa serta praktik nepotisme di Desa Cibuntu. Hingga saat ini, konten tersebut telah ditonton lebih dari 142.000 kali dan dibagikan lebih dari 2.000 kali.
Tim kuasa hukum menilai tudingan dalam konten tersebut tidak benar dan tidak berdasar, terlebih karena disusun tanpa satu pun langkah konfirmasi kepada pihak yang dituding.
Posisi Hukum & Langkah yang Diambil
Pimpinan Prabu Justicia Law Firm, Asep Bunhori, S.IP., S.H., menegaskan bahwa ketika sebuah persoalan sudah diperiksa lembaga pengawas resmi dan dinyatakan bersih, lalu tetap disajikan ke publik seolah-olah ada penyimpangan tanpa konfirmasi apa pun, maka hal itu bukan lagi pengawasan, melainkan kerugian terhadap nama baik seseorang.
Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum akan:
1. Melayangkan somasi disertai permintaan hak jawab dan klarifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
2. Jika somasi tidak diindahkan, akan mengajukan pengaduan ke Dewan Pers
3.Mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum untuk pemulihan nama baik dan ganti kerugian
4. Membuka opsi tindak pidana yang akan ditempuh H. Ahmad Yani dalam kapasitas pribadi
Prabu Justicia Law Firm
Jl. Raya Ciaruteun Udik No. 54 RT 004 RW 002, Desa Ciaruteun Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Telepon: 0812 8138 1280
Penanggung jawab: Asep Bunhori, S.IP., S.H.
Maulana Reporter Mediaistana.com — Memberitakan Kebenaran