BEKASI, Mediaistana.com — Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Bekasi kini semakin fleksibel, Wajib pajak tidak hanya dapat mendatangi kantor Samsat, tetapi juga bisa memanfaatkan layanan keliling, kanal digital hingga program pembayaran melalui koperasi.
Transformasi pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi memperluas akses masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
Kepala Unit Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Resi Ratuleni, S.H., menyatakan pelayanan diarahkan agar proses pembayaran pajak berlangsung lebih cepat, mudah, transparan dan profesional.
Salah satu inovasi yang mendapat perhatian adalah Samkopi (Samsat Koperasi Industri) dan Samkopdes (Samsat Koperasi Desa), Melalui skema tersebut, masyarakat yang berada di lingkungan industri maupun pedesaan dapat memanfaatkan koperasi yang telah bekerja sama untuk pembayaran pajak secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
Program tersebut telah diperkenalkan di sejumlah wilayah, antara lain Sukasari, Sukaresmi, Serang dan Pasir Gombong.
Layanan Datang Lebih Dekat ke Warga
Samsat Kabupaten Bekasi juga memperluas akses melalui Samsat Keliling,Sejumlah titik pelayanan pada September 2026 mencakup kawasan Lippo Cikarang, Tamansari Setu dan wilayah Muaragembong.
Selain itu, tersedia layanan Samsat malam di kantor induk untuk pembayaran PKB tahunan, Sementara pengurusan pajak lima tahunan, pergantian pelat nomor dan balik nama tetap dilakukan melalui kantor induk sesuai jenis layanan.
Bagi masyarakat yang tidak sempat datang langsung, kanal digital juga menjadi pilihan, Pembayaran dan pengecekan kendaraan dapat dilakukan melalui layanan elektronik yang tersedia, termasuk kanal WhatsApp Bapenda Jabar dan layanan Samsat digital sesuai ketentuan.
Pembayaran Tahunan Semakin Sederhana
Kemudahan juga diberikan dalam persyaratan pembayaran pajak tahunan,Bapenda Jawa Barat sebelumnya menyampaikan bahwa warga Kabupaten Bekasi tidak lagi diwajibkan membawa BPKB untuk pembayaran PKB tahunan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyederhanaan pelayanan administrasi kendaraan sekaligus mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa prosedur yang tidak diperlukan.
Untuk layanan yang membutuhkan pemeriksaan fisik, seperti pajak lima tahunan, masyarakat tetap perlu mengikuti persyaratan dan tahapan yang ditetapkan Samsat.
Hindari Calo, Gunakan Kanal Resmi
Samsat Kabupaten Bekasi mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan pajak maupun administrasi kendaraan.
Wajib pajak disarankan memastikan jenis layanan, persyaratan dan tarif terlebih dahulu melalui kanal resmi agar proses berjalan aman serta transparan.
Dengan semakin beragamnya pilihan pelayanan—mulai dari kantor induk, Samsat Keliling, program koperasi hingga kanal digital—masyarakat Kabupaten Bekasi memiliki sejumlah alternatif untuk mengurus kewajiban kendaraan tanpa harus bergantung pada jasa perantara.
Pesannya sederhana: jangan menunggu jatuh tempo,Cek kewajiban kendaraan dan selesaikan melalui layanan resmi Samsat.