28.1 C
Jakarta
BerandaInfoPanduan Lengkap Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Tahapannya

Panduan Lengkap Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Tahapannya

mediaistana.com

Jakarta, Senin, 6 April 2026 — Kepemilikan sertipikat tanah menjadi hal krusial dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Kini, pengurusan sertipikat tanah dapat dilakukan secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa perlu menggunakan jasa perantara, selama seluruh persyaratan sesuai ketentuan telah dipenuhi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah untuk pertama kali wajib menyiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum.

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menjelaskan riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai dasar penelitian dalam proses penetapan hak, bukan sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Dalam kondisi tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga diwajibkan melengkapi dokumen perpajakan seperti SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pelunasan BPHTB sesuai peraturan yang berlaku.

Apabila dokumen tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian kepemilikan tetap dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik, serta didukung oleh kesaksian pihak yang kredibel.

Proses pendaftaran tanah tidak hanya mencakup penelitian data yuridis, tetapi juga pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pada tahap ini, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati bersama pemilik lahan yang berbatasan langsung. Hal ini penting untuk menjamin kejelasan letak dan luas tanah.

Setelah seluruh tahapan verifikasi data fisik dan yuridis selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan dalam buku tanah serta menerbitkan sertipikat sebagai alat bukti hak yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Biaya yang timbul dalam proses ini dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memudahkan masyarakat, estimasi biaya dapat dihitung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi lebih lanjut terkait prosedur pendaftaran tanah dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk layanan hotline WhatsApp pengaduan dan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di berbagai platform.

Sebagai bentuk peningkatan layanan, Kantor Pertanahan juga menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri. Dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, proses sertipikasi diharapkan berjalan lebih mudah, transparan, dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

(Rafiqi)

_____
Info lebih lanjut Badan Pertanahan Nasional:
  • X: x.com/kem_atrbpn
  • Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
  • Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
  • Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
  • TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
  • Situs: atrbpn.go.id
  • PPID: ppid.atrbpn.go.id
  • WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!