mediaistana.com
Jakarta, Senin, 6 April 2026 — Kepemilikan sertipikat tanah menjadi hal krusial dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Kini, pengurusan sertipikat tanah dapat dilakukan secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa perlu menggunakan jasa perantara, selama seluruh persyaratan sesuai ketentuan telah dipenuhi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah untuk pertama kali wajib menyiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum.

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menjelaskan riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai dasar penelitian dalam proses penetapan hak, bukan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Dalam kondisi tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga diwajibkan melengkapi dokumen perpajakan seperti SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pelunasan BPHTB sesuai peraturan yang berlaku.

Apabila dokumen tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian kepemilikan tetap dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik, serta didukung oleh kesaksian pihak yang kredibel.
Proses pendaftaran tanah tidak hanya mencakup penelitian data yuridis, tetapi juga pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pada tahap ini, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati bersama pemilik lahan yang berbatasan langsung. Hal ini penting untuk menjamin kejelasan letak dan luas tanah.

Setelah seluruh tahapan verifikasi data fisik dan yuridis selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan dalam buku tanah serta menerbitkan sertipikat sebagai alat bukti hak yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Biaya yang timbul dalam proses ini dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memudahkan masyarakat, estimasi biaya dapat dihitung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi lebih lanjut terkait prosedur pendaftaran tanah dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk layanan hotline WhatsApp pengaduan dan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di berbagai platform.
Sebagai bentuk peningkatan layanan, Kantor Pertanahan juga menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri. Dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, proses sertipikasi diharapkan berjalan lebih mudah, transparan, dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
(Rafiqi)
_____
Info lebih lanjut Badan Pertanahan Nasional:
- X: x.com/kem_atrbpn
- Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
- Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
- Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
- TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
- Situs: atrbpn.go.id
- PPID: ppid.atrbpn.go.id
- WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000