Probolinggo, Mediaistana.com
Ratusan massa menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Mereka menolak rencana eksekusi tanah dan rumah milik B. Lihani di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Selasa (6/10/2026).
Aksi ini dipicu dugaan kejanggalan pada objek sengketa. Massa menilai ada perbedaan mencolok antara bukti yang diajukan pemohon dengan amar putusan pengadilan yang hendak dieksekusi.
Bukti yang dipakai pemohon itu Persil 137, tapi yang mau dieksekusi Persil 9. Rumah B. Lihani di Persil 9 ini tidak pernah menjadi objek gugatan, teriak orator di atas mobil komando.

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua PN Kraksaan, Fatchu Rochman, S.H., M.H., menemui perwakilan massa di ruang mediasi.
Fatchu menjelaskan, eksekusi yang dipersoalkan merupakan perkara Nomor 7 Tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) dan kini masuk tahap pelaksanaan eksekusi.
Ia menegaskan seluruh prosedur telah dilalui sebelum Ketua PN menerbitkan penetapan. Tahapan itu meliputi AANMANING atau pemanggilan para pihak untuk mediasi, hingga KONSTATERERING yaitu pencocokan langsung objek di lapangan dengan amar putusan.
Semua tahapan sudah kami laksanakan dan teliti secara profesional. Baru setelah itu Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi, ujarnya.
Namun, ia meluruskan bahwa penetapan eksekusi bukan berarti eksekusi fisik akan langsung terjadi. Pengadilan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kehati-hatian, dan membuka ruang untuk menampung masukan warga.

Menurutnya, penundaan eksekusi masih sangat mungkin dilakukan jika ada faktor keamanan, kondisi di lapangan, maupun munculnya bukti baru atau upaya hukum yang signifikan.
Terkait dokumen sertifikat yang ditunjukkan pihak pemohon, Fatchu menegaskan forum eksekusi bukan tempat untuk menilai kembali kebenaran bukti. Kami tidak bisa mengklarifikasi benar atau salahnya dokumen. Tahap eksekusi hanya menjalankan amar putusan, bukan lagi membahas pokok perkara, tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak terlawan, Moh. Syaifuddin, S.H., menolak keras rencana eksekusi tersebut. Tuntutan kami jelas, eksekusi ini tidak boleh dilaksanakan, katanya.
Syaifuddin menyoroti inkonsistensi antara dalil gugatan dan bukti. Gugatan menyebut objek Persil 9, namun Akta Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 13 Tahun 1995 yang dijadikan bukti tertulis Persil 137. Ini jelas berbeda jauh, ucapnya.
Atas kejanggalan itu, pihaknya telah melayangkan gugatan baru berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menguji kembali bukti-bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya.
Keberatan serupa datang dari kuasa hukum pihak ketiga atau DERDEN VERZET Palianto, H. Mohammad Taufiq, S.H., M.H. Ia menyebut bangunan dalam Penetapan Eksekusi Nomor 1 itu satu atap dengan milik kliennya, sehingga eksekusi parsial berpotensi merusak milik pihak lain.

Taufiq juga membandingkan dengan Penetapan Eksekusi Nomor 6 berupa sawah yang hingga kini masih ditunda padahal perlawanannya sudah sampai kasasi. Sementara perkara Persil 9 ini perlawanannya masih berproses di PN Kraksaan. Kami sudah sampaikan semua keberatan, sekarang kami tunggu jawaban resmi dari pimpinan PN Kraksaan, pungkasnya.