
Mediaistana.com – 7 juli 2026 – KOTA TANGERANG – Penanganan laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilaporkan oleh sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, masih menjadi perhatian publik. Hingga kini, para pedagang yang mengaku menjadi korban bersama warga sekitar mengaku masih menunggu kepastian mengenai perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum Polsek Cipondoh kota Tangerang
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp kepada sejumlah pedagang dan warga, mereka menyampaikan belum mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada penyidik Polsek Cipondoh. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi secara terbuka kompirmasi pers mengenai perkembangan perkara agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak mengetahui sampai sejauh mana hasil penyidikan yang dilakukan penyidik. Kami hanya berharap ada kepastian hukum sehingga para pedagang yang merasa menjadi korban memperoleh perlindungan hukum dan kejelasan mengenai laporan yang telah disampaikan,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut keterangan sejumlah Pedagang, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Kondisi itu dinilai memunculkan spekulasi berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat yang berharap setiap laporan warga dapat diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai laporan para pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungli terkesan berjalan di tempat. Kami berharap penyidik bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar salah seorang Pedagang.
Masyarakat menilai kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Mereka berharap apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan alat bukti yang cukup, maka proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila perkara masih dalam tahap pendalaman, masyarakat berharap penyidik dapat memberikan informasi perkembangan sesuai kewenangannya.
Para pedagang juga berharap kawasan GOR Gondrong dapat menjadi lingkungan usaha yang tertib, aman, nyaman, dan terbebas dari praktik-praktik yang diduga merugikan pedagang maupun masyarakat. Mereka menginginkan seluruh aktivitas perdagangan berlangsung sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya tekanan ataupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Warga turut meminta Pemerintah Kota Tangerang walikota bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap kawasan GOR Gondrong agar fungsi fasilitas umum tetap terjaga serta aktivitas perdagangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat menegaskan bahwa harapan mereka bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan agar setiap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum memperoleh penanganan yang profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Cipondoh mengenai perkembangan terbaru atas laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi maupun penjelasan resmi dari pihak kepolisian serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi : David E,, S.E.