Mediaistana.com – Kota Tangerang, 29 Juli 2026 – Penanganan laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilaporkan terjadi di kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam 9, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, memasuki tahapan penting. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, penyidik Polsek Cipondoh telah menerbitkan surat panggilan pada Senin, 27 Juli 2026, dan pada Rabu, 29 Juli 2026, melaksanakan pemeriksaan pertama sebagai bagian dari proses penyidikan.
Perkembangan ini menjadi sorotan masyarakat karena laporan tersebut muncul dari pengaduan sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar. Mereka berharap seluruh alat bukti, dokumen, dan keterangan saksi diperiksa secara menyeluruh sehingga tidak ada fakta yang terabaikan dalam proses penegakan hukum.
Awak media juga telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Agung, yang disebut sebagai penyidik Polsek Cipondoh. Berdasarkan informasi yang diterima, proses pemeriksaan sedang berjalan sesuai mekanisme hukum.
Sejumlah warga Kelurahan Gondrong yang ditemui awak media menyampaikan harapan agar penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi. Menurut mereka, apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain atau adanya aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, seluruh fakta tersebut diharapkan diungkap berdasarkan alat bukti yang sah.
Perhatian terhadap perkara ini juga datang dari kalangan advokat. Adv. Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A., dari , menyatakan akan terus memantau jalannya proses hukum hingga selesai.
“Kami berharap penyidik Polsek Cipondoh menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, profesional, dan proporsional. Setiap langkah harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan menghormati hak semua pihak,” ujarnya.
Awak media menilai bahwa perkara ini akan menjadi ukuran penting bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tingkat wilayah yang lebih transparan akuntabel dan proporsional.
Masyarakat menantikan agar hasil penyidikan mampu memberikan kepastian hukum, baik dengan mengungkap adanya tindak pidana apabila didukung bukti yang cukup, maupun dengan memberikan kejelasan apabila dugaan tersebut tidak terbukti. Dalam setiap tahapnya, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi David E,S.E.