Probolinggo, Mediaistana.com
Mediasi polemik akses jalan perumahan di Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, tertunda. Pihak pengembang absen dari undangan mediasi di Kantor Kecamatan, Senin (29/6/2026).
Mediasi digelar di Ruang Peringgitan. Hadir Camat Kraksaan Puja Kurniawan, Kades Sidopekso Eva, perwakilan Polsek, Koramil, Dinas Perkim, Satpol PP, dan Bagian Hukum Pemkab Probolinggo.
Ahli waris pemilik kavling hadir bersama kuasa hukum Pradipto Atmasunu, S.H., M.H., yang akrab disapa Dicky.
Dicky menyoroti pengembang sejak awal membuka akses jalan ke lokasi perumahan tanpa izin dari ahli waris pemilik lahan.
Seharusnya dari awal pengembang memohon izin kepada ahli waris pemilik kavlingan, kata Dicky.
Absennya pengembang membuat mediasi tidak produktif. Forum hanya menghasilkan musyawarah tanpa keputusan.
Pemerintah kecamatan memberi batas waktu. Pengembang diminta hadir dan menyelesaikan polemik paling lambat Kamis, 2 Juli 2026.
Jika 2 Juli pengembang tetap tidak beritikad baik, kami sarankan ahli waris menempuh jalur hukum, tegas Camat Puja Kurniawan.
Kuasa hukum menyebut kliennya dirugikan. Menurutnya, persoalan ini bukan sengketa hukum, melainkan soal etika pengembang.
Kades Eva meminta pengembang bertanggung jawab. Jangan biarkan nasib warga Sidopekso menggantung, ujarnya.
Camat memastikan hanya memberi kesempatan mediasi satu kali lagi. Setelah itu, proses diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris.
Kasus ini menyorot puluhan warga yang sudah membayar rumah, tapi belum mendapat kepastian hak dan akses jalan menuju perumahan.