Penjual Roko Ilegal Semakin Merajalela Padahal Ituh Di Lararang Oleh Negara Sudah Merugikan negara
Mediaistana.com
Penjual Roko tanpa cukai begituh merajalela sudah merasa kebal hukum di salahsatunya Sebuah warung di wilayah Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, terungkap menjual rokok tanpa pita cukai yang diduga telah beredar selama beberapa bulan. Praktik tersebut terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan berpotensi merugikan negara.
Warung tersebut diketahui dikelola oleh pemilik berinisial M, sementara operasional penjualan sehari-hari dijalankan oleh seorang pekerja berinisial F. Saat dikonfirmasi awak media, F mengakui bahwa penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
“Untuk pengirim atau supplier rokok tanpa pita cukai ini saya tidak tahu. Saya hanya menjual di warung,” ujar F saat ditemui wartawan.
Rokok ilegal tersebut diketahui masih sangat mudah dijumpai di warung-warung kecil di wilayah Kecamatan Caringin, Cijeruk, Cigombong,bahkan Cicurug Sukabumi
Menilai pihak Bea Cukai cenderung pasif dan hanya berani menindak pengedar berskala besar, sementara peredaran di tingkat pengecer pelosok seolah dibiarkan tanpa pengawasan.
Bahkan, berdasarkan penelusuran beberapa pedagang mengaku mendapatkan jaminan keamanan dari pihak penyuplai (supplier).
”Saat wartawan datangi, penjual mengaku dijamin oleh pemasok bahwa ada pihak yang memberikan perlindungan (back up). Pengakuan ini membuktikan bahwa peredaran rokok ilegal ini sudah berlangsung secara terang-terangan,” ungkapnya.
Penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran berat sudah merugikan negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995. Pada Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat,harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi berpotensi mendorong meningkatnya jumlah perokok pemula, termasuk di kalangan usia muda.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, instansi terkait secara rutin melakukan operasi penertiban rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
Namun demikian, masih ditemukannya peredaran rokok tanpa pita cukai menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran hukum.
Mediaistana reporter Maulana