Madiun,media istana.com
– Pemerintah Desa Sobrah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Jaga Desa yang bertempat di Balai Desa Sobrah, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.(15/6/2026)
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, ketua RT.anggota BPD, serta berbagai elemen masyarakat yang antusias mengikuti jalannya acara.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat.
“terhadap berbagai aspek hukum, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari,
penyimpangan.Program Jaksa Jaga Desa menjadi salah satu bentuk pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan untuk membantu pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Acara dibuka oleh
Kepala Desa Sobrah,Siti Asiyah,S.H.yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum sangat penting bagi pemerintah desa dan masyarakat agar memahami hak, kewajiban,
“serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan.
Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh perangkat desa dan masyarakat dapat semakin memahami aturan hukum yang berlaku sehingga dapat menghindari berbagai permasalahan hukum di kemudian hari. Edukasi hukum seperti ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan desa yang lebih baik,” ujar siti.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.rany Kasubsi intejen kejaksaan menjelaskan berbagai materi terkait pengelolaan keuangan desa, penggunaan dana desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan desa. Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya administrasi yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selain itu, pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai fondasi utama pembangunan desa. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kondusivitas lingkungan serta meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut.rany.kasuhsi Intel kejaksaan,perkembangan teknologi informasi saat ini menuntut masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks dapat menimbulkan konflik dan berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mampu menyaring informasi sebelum menyebarkannya kepada orang lain.
“Kesadaran hukum harus dimulai dari diri sendiri. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis,” jelasnya.Sesi penyuluhan berlangsung interaktif dengan adanya dialog dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Berbagai pertanyaan diajukan oleh peserta.
mulai dari pengelolaan aset desa, prosedur administrasi pemerintahan, hingga permasalahan hukum yang sering terjadi di lingkungan masyarakat. Para narasumber memberikan penjelasan secara rinci sehingga mudah dipahami oleh peserta.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Mereka menilai program penyuluhan hukum seperti ini sangat bermanfaat karena memberikan pengetahuan yang dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
“Kepala Desa,siti.asiyah,S.H. berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat. Menurutnya, peningkatan literasi hukum merupakan langkah penting untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan taat hukum.
Melalui Program Jaksa Jaga Desa, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta pembangunan desa yang berkelanjutan. Dengan adanya pemahaman hukum yang baik, potensi terjadinya pelanggaran hukum dapat diminimalkan sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan sejahtera.
Kegiatan penyuluhan hukum
narasumber, perangkat desa, dan seluruh peserta sebagai simbol komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran hukum serta mendukung terciptanya pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.(Tukiyo)