JAKARTA, Mediaistana.com — Pelayanan pertanahan di Jakarta Barat memasuki fase baru, Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari menjadi salah satu langkah yang didorong Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat untuk memangkas proses layanan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.
Penguatan tersebut dibahas dalam Sosialisasi Hukum yang digelar Pengurus Daerah Jakarta Barat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Forum ini tidak sekadar membahas percepatan layanan, Dinamika kebijakan PERINTIS 10 Hari turut dikaitkan dengan pemahaman mengenai ancaman pidana dalam KUHP baru, sehingga PPAT, Notaris, dan Kantor Pertanahan dituntut semakin cermat dalam menjalankan setiap tahapan proses pertanahan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Y.C. Fajar Nugroho Adi, S.T., M.Sc., menegaskan bahwa percepatan pelayanan harus berjalan beriringan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Menurut Fajar, keberhasilan PERINTIS tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan, Sinergi dengan PPAT dan Notaris menjadi bagian penting agar proses peralihan hak dapat berjalan efektif, tertib, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,“PERINTIS 10 hari merupakan langkah konkret dalam mendorong pelayanan peralihan hak yang lebih transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat,Untuk mencapai tujuan tersebut, kolaborasi menjadi kunci,” ujar Fajar.
Ia menambahkan, Kantor Pertanahan tidak dapat bekerja sendiri, Koordinasi lintas profesi diperlukan untuk memastikan setiap dokumen dan tahapan pelayanan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap perubahan kebijakan pertanahan dan konsekuensi hukum yang menyertainya.
Dengan penguatan koordinasi tersebut, Kantah Jakarta Barat mendorong agar percepatan layanan bukan hanya menghasilkan proses yang lebih singkat, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang tertib, transparan, akuntabel dan memiliki kepastian hukum.
PERINTIS 10 Hari pun kini menjadi salah satu titik perhatian dalam upaya menghadirkan layanan pertanahan Jakarta Barat yang semakin terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.