PKL GOR MINTA PERHATIAN PRESIDEN, DUGAAN PUNGLI DISOROT, PEMERINTAH DAN APH DIMINTA BERTINDAK TEGAS

MEDIAISTANA.COM — KOTA TANGERANG, BANTEN — 5 OKTOBER 2026 — Persoalan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Keluhan pedagang terkait dugaan pungutan liar (pungli), penataan lapak, dan pengawasan kawasan mendorong harapan agar pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, serta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius dan mengambil langkah nyata.

Kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Gubernur Banten, Wali Kota Tangerang, serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, para pedagang dan masyarakat berharap persoalan yang berlarut-larut ini tidak dibiarkan tanpa kejelasan. Mereka membutuhkan kepastian hukum, perlindungan dalam mencari nafkah, serta penataan kawasan yang transparan dan berkeadilan.

Presiden Prabowo Subianto diharapkan memberikan perhatian melalui kementerian dan lembaga terkait agar pemerintah daerah serta aparat berwenang memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional.

Persoalan PKL bukan hanya tentang keberadaan lapak di ruang publik, melainkan juga menyangkut penghidupan masyarakat kecil, kepastian aturan, dan kemungkinan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Jika terdapat pihak yang terbukti meminta uang secara melawan hukum, proses penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai pedagang kecil merasa tidak memiliki tempat untuk mengadu ketika menghadapi dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang diharapkan segera mengevaluasi penanganan PKL di kawasan GOR Gondrong. Kecamatan Cipondoh, kelurahan setempat, dan Satpol PP perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kebijakan penataan, legalitas penggunaan ruang publik, serta mekanisme pungutan yang diperbolehkan.

Apabila ditemukan pungutan tanpa dasar hukum, pemerintah harus memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif. Apabila terdapat pelanggaran ketertiban, penertiban juga harus dilakukan secara konsisten, manusiawi, dan tidak tebang pilih.

Masyarakat berhak mengetahui langkah konkret yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, dan tindak lanjut yang akan ditempuh. Penataan jangan berhenti pada imbauan atau kegiatan sesaat, tetapi harus disertai pengawasan berkelanjutan.

Kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, masyarakat berharap jajaran kepolisian yang berwenang memberikan perhatian terhadap setiap laporan terkait dugaan pungutan liar di kawasan GOR Gondrong.

Apabila telah terdapat laporan resmi, perkembangan penanganannya perlu dijelaskan sesuai ketentuan hukum dan perlindungan data yang berlaku. Jika ditemukan bukti awal adanya tindak pidana, penyelidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pemeriksaan juga perlu mencakup keterangan para pedagang, bukti transaksi, komunikasi yang relevan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan; semua dugaan harus diuji melalui proses hukum yang sah.

Para pedagang membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang berwenang mengatur lapak, apakah pungutan yang diminta memiliki dasar resmi, dan ke mana mereka harus mengadu jika merasa dirugikan.

Pemerintah daerah dan aparat terkait diharapkan membuka saluran pengaduan yang mudah diakses serta menjamin agar pelapor dapat menyampaikan informasi tanpa intimidasi. Setiap laporan perlu diverifikasi, setiap bukti diperiksa, dan setiap pihak diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi.

Persoalan GOR Gondrong harus ditangani dengan mengedepankan kepastian hukum, ketertiban umum, dan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha kecil.

Kepada Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Banten, Wali Kota Tangerang, dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, masyarakat berharap adanya perhatian dan koordinasi nyata untuk memastikan persoalan PKL GOR Gondrong memperoleh penyelesaian yang jelas.

Jangan biarkan keluhan masyarakat berhenti sebagai catatan pengaduan. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika ada kebijakan penataan, jelaskan dasar dan pelaksanaannya. Jika ada pihak yang dirugikan, berikan akses pengaduan dan pemeriksaan yang adil.

Rakyat kecil membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan. Penataan harus berjalan, dugaan pungutan ilegal harus diperiksa, dan hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta serta bukti.

Dugaan pungutan liar masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
red David E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!