Mediaistana.com || Kabupaten Bogor, Jabar
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Bogor menuai protes. Seorang PKL wanita meluapkan kekesalannya langsung kepada Dedie A. Rachim saat kegiatan penertiban berlangsung. Sabtu, 11/04/2026.
Insiden tersebut terjadi usai Pemerintah Kota Bogor melakukan penertiban pada Jumat (10/4/2026) dini hari. Dalam operasi itu, petugas Satpol PP membongkar sejumlah lapak PKL yang berdiri di sekitar kawasan Alun-Alun.
Pedagang wanita tersebut mencecar wali kota karena merasa kebijakan itu merugikan dirinya. Ia mengaku tidak memiliki pilihan lain selain berjualan di area tersebut karena keterbatasan biaya untuk menyewa tempat usaha.
“Kalau tidak jualan di sini, saya mau jualan di mana? Saya tidak punya biaya sewa,” ungkapnya dengan nada emosional di hadapan petugas dan pejabat yang hadir.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bogor untuk menata ulang kawasan publik agar lebih tertib dan nyaman. Namun, bagi sebagian PKL, langkah tersebut dinilai belum memberikan solusi yang berpihak kepada pelaku usaha kecil.
Menanggapi protes tersebut, Dedie A. Rachim menegaskan bahwa penertiban dilakukan demi kepentingan bersama. Ia menyebut, kawasan Alun-Alun harus dijaga kebersihan, ketertiban, dan keindahannya sebagai ruang publik yang representatif bagi masyarakat.
“Kami ingin mengembalikan fungsi Alun-Alun sebagai ruang terbuka yang tertib, bersih, dan nyaman untuk semua warga,” ujar Dedie.
Meski demikian, polemik ini menyoroti pentingnya solusi alternatif bagi para PKL terdampak. Pemerintah diharapkan tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyediakan lokasi relokasi atau program pembinaan agar para pedagang tetap bisa menjalankan usahanya secara layak.
Peristiwa ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.