32.6 C
Jakarta
BerandaInfoPLN Cabang Namlea Diduga Lakukan PMH, Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga...

PLN Cabang Namlea Diduga Lakukan PMH, Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin

PT PLN (Persero) Cabang Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan memasuki dan menggunakan lahan milik warga tanpa izin. Dugaan tersebut mencuat setelah pemasangan tiang listrik di atas tanah bersertifikat milik warga Desa Waiperang, Kecamatan Lilialy.

Pemilik lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00385 mengaku tidak pernah memberikan izin kepada pihak PLN untuk memasang tiang listrik di atas tanahnya. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak kepemilikan yang sah dan meminta pertanggungjawaban penuh dari Kepala PLN Cabang Namlea.

“PLN masuk ke lahan saya tanpa izin, lalu memasang tiang listrik. Ini jelas pelanggaran hukum. Harus ada ganti rugi,” tegas pemilik lahan kepada wartawan, belum lama ini.

Menurutnya, ia telah berulang kali mendatangi Kantor PLN Cabang Namlea guna meminta klarifikasi sekaligus penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kepala PLN Namlea disebut mengaku tidak mampu memenuhi tuntutan ganti rugi sebagaimana diminta pemilik lahan, dan hanya berjanji akan memindahkan tiang listrik ke lokasi lain.

Janji tersebut disampaikan sejak Oktober 2025, namun hingga kini pihak PLN belum juga mencabut atau memindahkan tiang listrik dimaksud.

“Sudah lewat dari waktu yang dijanjikan, tapi tiang itu masih berdiri di lahan saya. Ini menunjukkan PLN tidak serius menyelesaikan masalah,” ujarnya dengan nada kecewa.

Pemilik lahan menegaskan, apabila dalam waktu dekat PLN Cabang Namlea tetap mengabaikan kewajibannya, maka langkah hukum akan ditempuh, baik pidana maupun perdata.

Potensi Sanksi Hukum

Secara hukum, tindakan memasuki dan menggunakan tanah tanpa izin pemilik berpotensi dikenai sanksi pidana maupun perdata.

UU No. 51 PRP Tahun 1960 menyebutkan, pemakaian tanah tanpa izin yang berhak dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp5.000.

Pasal 385 KUHP mengatur ancaman pidana hingga 4 tahun penjara jika perbuatan tersebut dikategorikan sebagai penggelapan hak atas tanah.

Secara perdata, pemilik lahan dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Sanksi Administratif bagi PLN

Selain sanksi hukum, PLN juga berpotensi dikenai sanksi administratif. Berdasarkan ketentuan UU Ketenagalistrikan sebagaimana diubah dalam Perppu Cipta Kerja, pelanggaran prosedur dan pengabaian hak masyarakat dapat berujung pada teguran tertulis, denda administratif, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Hak Pemilik Lahan Tetap Harus Dilindungi

Meski PLN memiliki kewenangan membangun jaringan listrik sebagai bagian dari kepentingan publik, kewenangan tersebut tidak menghapus kewajiban menghormati hak atas tanah milik warga. Setiap penggunaan lahan wajib disertai persetujuan pemilik dan pemberian kompensasi.

Hal tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa kompensasi harus dihitung berdasarkan persentase luas lahan, nilai pasar tanah, bangunan, serta tanaman yang terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Cabang Namlea belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi untuk keberimbangan informasi.

(Syam)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!