Padang, media istana — Sidang lanjutan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dengan nomor perkara 43/G/2026/PTUN.PDG antara Musyawir sebagai Penggugat melawan Wali Nagari Dalko, Azino Parman, di PTUN Padang mendadak memanas.
Agenda pembuktian surat pada Senin (2/11/2026) ini memicu perdebatan hukum setelah keabsahan administrasi surat tugas yang dibawa pihak Tergugat disorot tajam.
Sorotan tersebut datang dari tim kuasa hukum Penggugat, LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS. Mereka menemukan adanya Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.11.1/ /Dalko-2026 bertanggal 26 Oktober 2026 yang diteken langsung oleh Wali Nagari Dalko.
Mendri menjelaskan, yang menjadi pokok persoalan, surat tersebut memerintahkan sejumlah pejabat struktural dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam untuk mendampingi sang Wali Nagari menghadapi proses persidangan di PTUN Padang.
Adapun jajaran birokrasi Pemkab Agam yang namanya tercantum dalam surat tugas tersebut adalah. Al Hafidh, S.STP., M.A. (Camat Tanjung Raya), Anriadi, S.IP., MH. (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari / DPMN Kab. Agam), Rudi Ilmesa, S.T. (Pegawai Kecamatan Tanjung Raya), Rahmad Ilahi Besri, SH., MH. (Bagian Hukum Pemkab Agam), Indah Ulfa Putri, SH. (Bagian Hukum Pemkab Agam).
Kendati demikian, Kuasa Hukum Penggugat mempertanyakan Batas Kewenangan dan Hierarki. Pasalnya, Keberadaan surat ini memantik tanda tanya besar terkait legitimasi birokrasi.
“Berlandaskan hukum apa seorang Wali Nagari bisa mengeluarkan instruksi kedinasan kepada pejabat struktural maupun ASN yang secara hierarki berada di bawah naungan Pemkab Agam?,” ungkap Mendri S., SH., dalam agenda persidangan ini.
Selain itu, Kuasa Hukum Penggugat, Mendri S., SH., merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk menegaskan prinsip legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
”Pasal 8 dan Pasal 9 UU Administrasi Pemerintahan dengan tegas mewajibkan setiap pejabat memiliki landasan hukum yang sah dalam mengambil tindakan. Persoalannya bukan pada hak Wali Nagari untuk meminta bantuan hukum, melainkan kewenangannya untuk memberi perintah kedinasan kepada aparatur yang bukan bawahannya,” ujar Mendri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara tata kelola pemerintahan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, posisi Wali Nagari bukanlah atasan langsung dari Camat Tanjung Raya maupun pegawai Pemkab Agam.
“Jika memang Pemkab Agam hendak memberikan pendampingan, mekanisme penugasan semestinya lahir dari pejabat berwenang di tingkat kabupaten, bukan oleh Wali Nagari,” terang Mendri

Selain masalah wewenang, pihak Penggugat juga menyoroti potensi benturan kepentingan. Mengingat objek sengketa perkara ini berkaitan dengan pembatalan Keputusan Pemberhentian Wali Jorong Dama Gadang, proses awalnya sempat melibatkan unsur kecamatan, termasuk terbitnya Rekomendasi Camat Tanjung Raya tertanggal 9 Juni 2026.
Mendri menilai, keterlibatan personel Pemkab atau kecamatan yang sebelumnya turut serta dalam proses administratif tersebut harus diuji secara objektif guna menjaga asas kecermatan dan ketidakberpihakan (Pasal 10 UU No. 30/2014).
”Jangan sampai terjadi pencampuran antara kepentingan dinas, bantuan hukum, dan upaya membabi buta mempertahankan keputusan tanpa landasan aturan yang sah,” tegasnya.
Menyikapi temuan ini, pihak Penggugat secara resmi mendesak Majelis Hakim PTUN Padang untuk mengambil langkah-langkah strategis, di antaranya untuk memeriksa keautentikan dokumen asli Surat Perintah Tugas tersebut dan menguji kewenangan Wali Nagari Dalko dalam menugaskan pejabat daerah.
Seterusnya, memastikan izin atasan terkait ada atau tidaknya restu resmi dari pimpinan instansi terkait (seperti Sekda atau Bupati). Memperjelas kapasitas para personel tersebut apakah hadir sebagai pendamping teknis atau kuasa hukum sah di persidangan. Meneliti rekam jejak keterlibatan para pihak dalam penerbitan objek sengketa sebelumnya guna menilai potensi benturan kepentingan.
Diakhir keterangannya, Mendri menegaskan bahwa penegakan tertib administrasi dan pencegahan penyalahgunaan wewenang (Pasal 17 UU No. 30/2014) adalah hal yang mutlak.
”Tidak ada jabatan yang kebal aturan atau memiliki kekuasaan tanpa batas. Persidangan PTUN harus menjadi arena pembuktian hukum, bukan pamer kekuatan birokrasi. hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” tutupnya mengakhiri. (*)
Editor : Honest GS