Penetapan Pengadilan Tegas: Pelaksanaan Keputusan Ditunda hingga Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS Pertanyakan Implementasinya
AGAM, SUMATERA BARAT — Pelaksanaan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor 43/G/2026/PTUN.PDG tertanggal 22 September 2026 kini menjadi perhatian dalam sengketa tata usaha negara antara Musyawir selaku Penggugat dan Wali Nagari Dalko sebagai Tergugat.
Perkara ini berkaitan dengan Surat Keputusan Wali Nagari Dalko Nomor 37 Tahun 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat terhadap Musyawir sebagai Wali Jorong Dama Gadang tertanggal 10 Juni 2026, serta SK Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari jabatan tersebut tertanggal 12 Juni 2026.
Melalui penetapan sela itu, Majelis Hakim PTUN Padang mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan kedua objek sengketa dan mewajibkan Tergugat menunda pelaksanaannya selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perintah tersebut tercantum secara eksplisit dalam amar penetapan, bukan sekadar permintaan sepihak dari Penggugat.
Pengadilan Sudah Memberikan Perintah, Bagaimana Pelaksanaannya?
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan apabila kedua keputusan tersebut tidak ditunda pelaksanaannya.
Majelis juga mempertimbangkan bahwa pelaksanaan kedua SK tersebut berkaitan dengan hilangnya kedudukan, kewenangan, hak, dan fasilitas Musyawir sebagai Wali Jorong Dama Gadang. Pengadilan turut mempertimbangkan bahwa pelaksanaan keputusan tersebut tidak secara langsung berkaitan dengan program pembangunan atau kepentingan pembangunan yang mengharuskan keputusan tetap dilaksanakan.
Bahkan, pada bagian pertimbangan hukum, penetapan tersebut menegaskan bahwa Tergugat dan pihak-pihak lain yang terkait berkewajiban mematuhi penetapan, serta pelanggarannya menjadi tanggung jawab secara yuridis maupun administratif.
Dengan demikian, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya apakah pemerintah nagari menyatakan menghormati putusan pengadilan, melainkan juga *apakah perintah penundaan terhadap SK Nomor 37 dan SK Nomor 38 benar-benar telah dilaksanakan dalam praktik pemerintahan.*
Surat Wali Nagari Ada, tetapi Pelaksanaan Konkret Perlu Dijelaskan
Dalam surat Nomor 000/183/Dalko-2026 tertanggal 2 Oktober 2026 perihal Pemberitahuan Putusan Sela, Wali Nagari Dalko, Azino Parman, menyampaikan bahwa Pemerintah Nagari Dalko berkomitmen menaati dan menghormati prinsip-prinsip hukum serta kepatuhan terhadap penetapan pengadilan.
Surat tersebut juga menyatakan bahwa Musyawir harus memahami dan menaati tanggung jawab, tugas pokok dan fungsi, serta ketentuan yang berkaitan dengan kedudukannya berdasarkan penetapan putusan sela.
Akan tetapi, surat itu belum merinci tindakan konkret yang telah dilakukan untuk melaksanakan penundaan kedua SK, termasuk bagaimana status jabatan, tugas, kewenangan, hak, dan fasilitas Musyawir ditangani setelah penetapan diterbitkan.
Kondisi tersebut menjadi alasan bagi kuasa hukum Penggugat untuk meminta kejelasan mengenai implementasi penetapan pengadilan. Penilaian bahwa penetapan belum dilaksanakan sepenuhnya harus tetap didasarkan pada bukti keadaan faktual, bukan semata-mata pada redaksi surat balasan.
LAW FIRM MENDRI, S.H. & PARTNERS Siapkan Pengaduan ke Ombudsman
Kuasa hukum Musyawir dari *LAW FIRM MENDRI, S.H. & PARTNERS* menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui pelaporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat apabila berdasarkan bukti ditemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan kewajiban pemerintahan yang berkaitan dengan penetapan PTUN Padang tersebut.
Langkah itu akan diarahkan untuk meminta pemeriksaan terhadap tindakan atau kelalaian administrasi yang diduga tidak sesuai dengan kewajiban hukum, prosedur, maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dasar hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya Pasal 1 angka 3 mengenai pengertian maladministrasi. Namun, penentuan ada atau tidaknya maladministrasi tetap merupakan kewenangan lembaga yang berwenang setelah memeriksa laporan dan bukti-bukti pendukung.
Kuasa hukum juga dapat menyampaikan salinan penetapan PTUN, surat pemberitahuan kepada Wali Nagari, surat balasan tanggal 2 Oktober 2026, serta bukti faktual mengenai tindakan yang diduga belum sesuai dengan amar penetapan.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Akan Dikaji Berdasarkan Kompetensi Pengadilan
Selain pengaduan kepada Ombudsman, kuasa hukum menyatakan akan mengkaji langkah gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum apabila ditemukan dasar hukum dan kerugian yang dapat dibuktikan.
Meski demikian, penentuan pengadilan yang berwenang harus dilakukan secara cermat. Perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan dapat termasuk dalam kewenangan peradilan tata usaha negara berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2019, bergantung pada karakter tindakan dan objek sengketanya. Karena itu, rencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan kompetensi absolut agar tidak keliru menentukan forum peradilan.
Kepatuhan terhadap Penetapan Pengadilan Harus Dapat Dibuktikan
Penetapan PTUN Padang ini merupakan bagian dari proses perlindungan hukum sementara bagi Penggugat, bukan putusan akhir yang telah menyatakan SK Nomor 37 dan SK Nomor 38 batal atau tidak sah.
Karena itu, ada dua persoalan yang harus dibedakan: pertama, kewajiban menunda pelaksanaan kedua SK sebagaimana diperintahkan dalam penetapan; kedua, penentuan sah atau tidaknya kedua SK yang akan diputus dalam pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum Penggugat menilai pelaksanaan perintah pengadilan perlu ditunjukkan melalui tindakan nyata dan dapat diverifikasi. Jika terdapat dugaan ketidakpatuhan, persoalan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang tersedia dengan mengedepankan bukti, kepastian hukum, dan hak jawab pihak yang bersangkutan.
Pesan hukumnya jelas: penetapan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan sesuai amar serta akibat hukumnya. Komitmen tertulis terhadap kepatuhan perlu diikuti pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
LAW FIRM MENDRI, S.H. & PARTNERS menyatakan akan mengawal persoalan ini melalui jalur hukum yang tersedia demi perlindungan hak kliennya dan terjaganya prinsip negara hukum.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini didasarkan pada Penetapan PTUN Padang Nomor 43/G/2026/PTUN.PDG tanggal 22 September 2026 dan surat Wali Nagari Dalko Nomor 000/183/Dalko-2026 tanggal 2 Oktober 2026.
Pewarta : Honest