Polemik Mobil BOX Pengangkut Ribuan Miras,
Begini Penjelasan Plt Kasat Pol PP Indramayu
Indramayu-mediaistana.com
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Asep Afandy Djanwari, M.Si., memberikan penjelasan terkait polemik pelepasan mobil box yang sebelumnya diamankan karena diduga mengangkut ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang dikemas dalam kardus.
keputusan untuk membebaskan kendaraan tersebut diambil karena proses penindakan yang dilakukan sebelumnya tidak memenuhi prosedur administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penegakan peraturan daerah (perda).
Menurut Satpol PP dalam menjalankan tugas tidak bisa melakukan penyitaan atau penahanan barang bukti tanpa melalui mekanisme dan kelengkapan administrasi yang sah.
Ia menjelaskan, saat menerima laporan mengenai penangkapan mobil box tersebut, dirinya sedang berada di luar daerah untuk menjalankan tugas kedinasan. Setelah kembali ke Indramayu pada keesokan harinya, ia langsung melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan penindakan tersebut.
Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Asep mengaku tidak menemukan dokumen yang seharusnya ada dalam sebuah operasi resmi penegakan perda
Terkait adanya informasi bahwa kendaraan tersebut sempat dibawa ke Pendopo Indramayu, Asep mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadian tersebut karena saat peristiwa berlangsung dirinya sedang berada di luar daerah.
IYONS74