Mediaistana.com
Banyuwangi,23-2-2025 — Polemik seputar transaksi aset milik pemerintah daerah kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian serta berada dalam koridor regulasi perlindungan data investor.
Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin, menyatakan pengelolaan data investor bukan berada di tangan pemerintah daerah, melainkan pada lembaga sekuritas yang memiliki kewenangan sesuai aturan sektor jasa keuangan.
“Pemerintah daerah telah menunjuk lembaga profesional yang berada dalam pengawasan otoritas resmi negara. Mekanisme transaksi tercatat secara administratif dan tidak dilakukan secara anonim,” tegasnya.
Ia menambahkan, lembaga sekuritas yang menangani transaksi berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, serta berada dalam sistem pemantauan lembaga pengawas negara seperti PPATK dan KPK.
Terkait isu adanya diskon dalam transaksi, Samsudin menyebut praktik tersebut merupakan bagian dari dinamika mekanisme pasar yang memiliki rujukan dalam praktik perdagangan efek.
Pemkab Banyuwangi menyatakan terbuka terhadap diskusi berbasis regulasi serta mendorong penyelesaian melalui jalur resmi guna menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah.(kevin)