Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Curi ECU Grand Max, Beraksi di 9 TKP di Langsa

Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Curi ECU Grand Max, Beraksi di 9 TKP di Langsa

 

Aceh -Mediaistana.com

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Langsa menangkap seorang pria berinisial SS (39) yang diduga merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian Electronic Control Unit (ECU) mobil Daihatsu Grand Max.

 

Pria asal Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, itu diamankan polisi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Alfamart, Jalan Ahmad Yani, Gampong Jawa Depan, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

 

Penangkapan dilakukan setelah Unit Jatanras melakukan penyelidikan terkait sejumlah laporan pencurian ECU mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.

 

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, SH, MH, Minggu (4/10) mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap terduga pelaku untuk mengungkap seluruh rangkaian aksinya.

 

Saat diamankan, polisi melakukan penggeledahan badan dan menemukan dua mata obeng ketok yang telah dimodifikasi atau diruncingkan serta satu kunci letter L yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.

 

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat penginapan terduga pelaku di Hotel Langsa In.

 

Dari hasil pemeriksaan, SS mengaku telah melakukan pencurian ECU mobil Daihatsu Grand Max di sejumlah lokasi lainnya di Kota Langsa.

 

Total, aksi pencurian tersebut terungkap mencapai sembilan tempat kejadian perkara (TKP).

 

Beberapa lokasi yang disebut antara lain di Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat; Desa Sungai Lueng dan sebuah bengkel di kawasan tersebut, Kecamatan Langsa Timur; Desa Lubuk Punti, Kecamatan Langsa Timur; serta kawasan Perumnas, Kecamatan Langsa Barat.

 

Sementara tiga laporan lainnya terjadi di area parkiran CV Distribusindo Bintang/Gudang Distribusindo Susu Chimory di Desa Baroh, Langsa Lama; garasi rumah di Jalan H Agus Salim, Dusun Bata, Desa Alue Beurawe; serta laundry karpet di Jalan Veteran, Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama.

 

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua mata obeng ketok yang telah dimodifikasi, satu kunci letter T, jaket, tas berisi pakaian, sepatu, helm, jam tangan serta dua topi.

 

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran aksi pencurian ECU tersebut.(*)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!