Jakarta, Mediaistana – Peredaran obat- obatan terlarang kembali meresahkan warga,penjualan berkedok toko kosmetik dan toko obat telah menyalahgunakan izin operasionalnya beroperasi di jalan Raya Lenteng Agung No.10 Rt.14 Rw. 05 kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan Kamis (7/8/2025).
Toko tersebut kerab ramai pembeli yang dikunjungi anak – anak muda terutama anak dibawah umur sesuai laporan salah seorang warga berinisial (F).
Peredaran obat – obatan tersebut terkesan dibiarkan,Aparat Penegak Hukum bersikap pasif,menurut penuturan Warga selaku pembeli obat – obatan yang diperjual belikan digunakan untuk menciptakan efek euforia,meningkatkan rasa percaya diri, menghilangkan rasa sakit dan menambah keberanian bahkan penggunaan berpotensi memicu tindak kejahatan.
Perbuatan ini suatu hal yang melanggar hukum,pengedar dapat dijerat degan pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan,pasal 138 Ayat (2) dan (3) undang – undang yang sama serta Undang Undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197,menegaskan setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan kesediaan farmasi/alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Ayat (1) dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun degan denda hingga Rp. 1.5 miliar.
Pihak warga berharap pihak kepolisian, BPOM, Dinas Kesehatan segera bertindak tegas dalam permasalahan ini.