29 C
Jakarta
BerandaBertaPolisi tindak tegas peredaran pil koplo Lenteng agung

Polisi tindak tegas peredaran pil koplo Lenteng agung

Jakarta, Mediaistana – Peredaran obat- obatan terlarang kembali meresahkan warga,penjualan berkedok toko kosmetik dan toko obat telah menyalahgunakan izin operasionalnya beroperasi di jalan Raya Lenteng Agung No.10 Rt.14 Rw. 05 kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan Kamis (7/8/2025).

Toko tersebut kerab ramai pembeli yang dikunjungi anak – anak muda terutama anak dibawah umur sesuai laporan salah seorang warga berinisial (F).

Peredaran obat – obatan tersebut terkesan dibiarkan,Aparat Penegak Hukum bersikap pasif,menurut penuturan Warga selaku pembeli obat – obatan yang diperjual belikan digunakan untuk menciptakan efek euforia,meningkatkan rasa percaya diri, menghilangkan rasa sakit dan menambah keberanian bahkan penggunaan berpotensi memicu tindak kejahatan.

Perbuatan ini suatu hal yang melanggar hukum,pengedar dapat dijerat degan pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan,pasal 138 Ayat (2) dan (3) undang – undang yang sama serta Undang Undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197,menegaskan setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan kesediaan farmasi/alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Ayat (1) dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun degan denda hingga Rp. 1.5 miliar.

Pihak warga berharap pihak kepolisian, BPOM, Dinas Kesehatan segera bertindak  tegas dalam permasalahan ini.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!