mediaistana.com
Cianjur, 17 April 2026 — Kepolisian Resor Cianjur melalui Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas tengah melakukan penyelidikan intensif terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia di depan Kantor Pengadilan Agama Cianjur.
Korban diketahui bernama Dedi Nasrudin, seorang advokat, yang meninggal dunia usai menjadi korban dugaan tabrak lari yang melibatkan kendaraan jenis mobil pick-up. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 04.38 WIB.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban mengalami kecelakaan saat berada di sekitar lokasi kejadian pada waktu subuh. Diduga kuat, kendaraan pick-up yang melintas menabrak korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.
Saksi di lokasi menyebutkan bahwa korban sempat mendapatkan pertolongan dalam kondisi masih hidup. Namun, setelah dievakuasi ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Proses Penyelidikan
Kanit Gakkum Satlantas Polres Cianjur, Ipda Ahmad Prio Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti.
Selain itu, kepolisian juga telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian guna mengidentifikasi kendaraan pelaku. Namun, proses identifikasi mengalami kendala teknis, antara lain:
- Kondisi pencahayaan yang minim karena kejadian terjadi saat subuh
- Efek silau dari lampu kendaraan
- Jarak kamera CCTV yang cukup jauh sehingga gambar kurang jelas
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyisiran rekaman CCTV di sejumlah titik lain di sekitar lokasi kejadian. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap identitas kendaraan maupun pelaku tabrak lari.
“Kami terus berupaya maksimal agar kasus ini segera menemukan titik terang,” ujar Ipda Ahmad Prio Gunawan.
Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut agar segera melapor kepada pihak berwajib guna membantu proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban merupakan seorang advokat yang sedang menjalankan aktivitas profesionalnya. Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap pelaku dan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(fiqi)