mediaistana.com
Cianjur, 22 April 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan meninggal dunia seorang advokat di wilayah Kabupaten Cianjur.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Bandung, tepatnya di depan Pengadilan Agama Cianjur, Kampung Ciburial, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah.
Korban diketahui bernama Dedi Nasrudin (40), seorang advokat, yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor dari arah Cianjur menuju Bandung. Insiden terjadi ketika korban melakukan manuver di jalan, kemudian ditabrak dari belakang oleh kendaraan pikap yang melaju searah.
Alih-alih berhenti dan memberikan pertolongan, pengemudi kendaraan pikap tersebut justru melarikan diri, meninggalkan korban di lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, termasuk penelusuran rekaman CCTV di sejumlah titik, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku berinisial TZ (41), warga Bogor, ditangkap di kediamannya setelah sempat buron selama beberapa hari.
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan pikap Suzuki Carry dengan nomor polisi F 8342 BH yang digunakan saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melarikan diri karena panik dan takut menjadi sasaran amuk massa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa.
(fiqi)