Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Diamankan

MRDIA ISTANA.COM

Jakarta Pusat– Polres Metro Jakarta Pusat melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 1.599 gram atau sekitar 1,5 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AA dan AR di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, bahkan menghilangkan nyawa.

Kasus tersebut terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai seorang pria berinisial AA yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Salam Raya, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51 gram yang disimpan di dalam kotak jam pada dasbor sepeda motor milik AA.

Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas melakukan pengembangan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial AR yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah kontrakan AR di Jalan Salam Raya, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.548 gram. AR mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua lokasi mencapai 1.599 gram bruto.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

“Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika. Bagi kami, upaya pemberantasan narkoba bukan sekadar mengungkap kasus dan mengamankan barang bukti, tetapi juga tentang menyelamatkan nyawa manusia, melindungi keluarga, serta menjaga masa depan generasi muda agar tidak terjerumus dalam bahaya narkotika,” tegas Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung.

Kapolres menambahkan, setiap upaya menggagalkan peredaran narkotika merupakan langkah nyata untuk mencegah barang berbahaya tersebut menjangkau masyarakat. Narkotika dapat menimbulkan ketergantungan, merusak kesehatan, memicu persoalan sosial, serta mengancam masa depan penggunanya.

“Di balik setiap pengungkapan kasus narkotika, ada tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat. Kami ingin memastikan generasi muda memiliki kesempatan untuk tumbuh sehat, meraih cita-cita, dan membangun masa depan tanpa ancaman narkoba. Karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika dan akan terus melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan sejumlah langkah, antara lain pemeriksaan urine oleh Dokkes Polres Metro Jakarta Pusat, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan awal barang bukti di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka terancam pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

Dari Keberhasilan pengungkapan ini kami Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menyelamatkan generasi muda sekitar 3.300 jiwa manusia terselamatkan

*Polres Metro Jakarta Pusat terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, menyelamatkan generasi muda, dan mewujudkan masa depan bangsa yang lebih sehat serta bebas dari narkoba.*

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Reporter Aristono

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!