Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi dan mengamankan lima orang tersangka, dua di antaranya merupakan oknum Kepala Desa.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima dua laporan dari warga yang menemukan uang palsu saat bertransaksi. Laporan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Kecamatan Sine pada bulan Mei 2025,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (30/5/2025) di Mapolres Ngawi.
Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima tersangka, yaitu:
1. DM (42), Kepala Desa asal Kecamatan Sine, Ngawi
2. ES (55), Kepala Desa asal Kecamatan Ngrambe, Ngawi
3. AS (41), warga Sragen, Jawa Tengah
4. AP (38), warga Kuningan, Jawa Barat
5. TAS (47), warga Lampung Selatan
Kelima tersangka diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Ngawi, Magetan, Madiun (Jawa Timur), serta Sragen (Jawa Tengah), dengan modus melakukan transaksi di agen BRILink, minimarket, toko, dan SPBU.
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa tersangka DM dan AS mendapatkan uang palsu dari TAS dan AP dengan rasio tukar 1:3 (1 lembar uang asli ditukar dengan 3 lembar uang palsu). Mereka juga mengaku terlibat atas ajakan seseorang berinisial Mr. X yang menjanjikan keuntungan dari penjualan uang palsu.
Barang Bukti yang Diamankan Antara Lain:
5.348 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
4 lembar pecahan Rp50.000
1.000 lembar mata uang palsu Brazilian Real pecahan 5.000
181 lembar uang palsu pecahan Dolar Amerika
Peralatan pendukung produksi dan pengedaran uang palsu (handphone, dompet, alat penghitung uang, cutter, penggaris, mini microscope, dll)
Rekaman CCTV dan dokumen pendukung lainnya
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 37 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Ngawi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan indikasi mencurigakan,” tutup AKBP Charles.