mediaistana.com
Tangerang Selatan — Kepolisian Resort Tangerang Selatan di bawah kepemimpinan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., berhasil mengungkap kasus peredaran sekaligus produksi narkotika berskala besar di wilayah hukumnya. Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA, serta narkotika golongan lain berupa sabu dan ekstasi, dengan total nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Polres Tangerang Selatan pada Senin, 26 Januari 2026. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi mengamankan narkotika sintetis dengan berat bruto mencapai 2.342 gram.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, narkotika sintetis tersebut jika diolah dapat menghasilkan hingga 20.000 gram bibit sintetis, dengan estimasi nilai mencapai Rp1 juta per gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti sabu dan ekstasi yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang sangat membahayakan masyarakat.
> “Dengan disitanya barang bukti narkotika sintetis ini, Polri berhasil memotong mata rantai peredaran narkotika jenis MDMB-4en-PINACA serta menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Boy.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah tersangka yang diduga memiliki peran dalam jaringan produksi dan peredaran narkotika, termasuk sabu dan ekstasi.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
( To/Fq )