Polsek Bunga Mayang Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Sepeda Motor Korban Berhasil Ditemukan

LAMPUNG UTARA l Mediaistana.com– Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang, Polres Lampung Utara, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih milik korban.

Pengungkapan kasus ini dilaporkan pada Rabu (21/10/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Bunga Mayang/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 30 Juni 2026.

Peristiwa dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut diketahui terjadi pada Minggu (28/6/2026) di sebuah warung kopi di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban berinisial AP bersama rekannya, M. Usup, berangkat dari Bandar Lampung menuju wilayah Kecamatan Bunga Mayang. Rekan korban disebut hendak menemui atasannya untuk meminta kembali bekerja di sebuah pabrik.

Setibanya di wilayah tersebut, korban dan rekannya sempat berhenti di sebuah warung untuk membeli gorengan dan minum kopi. Rekan korban kemudian meminta izin meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menuju pabrik untuk melakukan absensi.

Korban pun menyerahkan kunci sepeda motor Yamaha Vixion warna putih kepada rekannya. Namun, setelah menunggu sekitar dua jam, orang tersebut tidak kunjung kembali.

Korban kemudian menyadari adanya dugaan penipuan dan penggelapan atas sepeda motor miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta.

Dalam perkembangan penanganan perkara, terduga pelaku berinisial M. Usup diketahui telah diamankan di Polsek Sungkai Utara dan menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor yang diduga terkait perkara tersebut diketahui telah digadaikan kepada seseorang berinisial D.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap orang berinisial D. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Meski demikian, petugas berhasil menemukan sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan bermotor kepada orang lain, termasuk kepada orang yang dikenal. Pastikan kepercayaan yang diberikan tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang merugikan,” himbaunya. Jumat (23/10/24).

Polsek Bunga Mayang selanjutnya melakukan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk proses penyidikan dan pengamanan barang bukti untuk kepentingan pembuktian.

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.**

(R)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!