mediaistana.com
Pamulang, 18 Mei 2026 – Unit Reskrim Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong (rumsong) yang terjadi di Perumahan Lereng Indah, Pondok Cabe Udik, Pamulang.
Seorang terduga pelaku berinisial M.R berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit laptop merek ASUS dan rekaman CCTV.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekira pukul 16.40 WIB di Jl. Dempu D 33, Perumahan Lereng Indah. Korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci dan menyimpan laptop di ruang tamu. Saat korban pergi, seorang kurir sempat menelepon untuk mengantar paket yang akhirnya ditaruh di meja garasi. Ketika korban kembali, pintu rumah sudah rusak/terbuka dan laptop di ruang tamu telah raib. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.
Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dengan berpura-pura sebagai kurir pengantar paket. Pelaku kemudian merusak pintu, merangsek masuk, dan menggasak laptop milik korban.
Pasal yang dipersangkakan: Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Polisi telah memeriksa saksi-saksi (Rano Juliono, Tablin Arya Juanda, dan Fahmi Subhi Salam), mengamankan barang bukti, memeriksa terduga pelaku, melakukan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra, S.T.K., S.I.K., M.A. menegaskan komitmennya dalam memberantas kriminalitas yang meresahkan warga.
“Setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu rasa aman masyarakat akan kami tindak secara profesional, cepat dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Pamulang,” tegas AKP Galuh Febri.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
(fiqi)