26.6 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 187

K3S SD Kecamatan Way Tenong Gelar Ramadhan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

0

K3S SD Kecamatan Way Tenong Gelar Ramadhan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Jakarta -MEDIA ISTANA Way Tenong – Dalam rangka menebar kebaikan dan mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadhan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan Way Tenong menggelar kegiatan Ramadhan Berbagi Takjil berlangsung di talang sawah, pekon Padang tambak, kecamatan way Tenong kabupaten Lampung Barat Lampung ,yang dilanjutkan dengan acara buka puasa bersama.senen 9/03/2026

Kegiatan ini berlangsung dengan penuh kebersamaan dan mendapat sambutan hangat dari masyarakat sekitar.dan para anggota K3S itu sendiri

Kegiatan berbagi takjil dilaksanakan di beberapa titik strategis di wilayah Kecamatan Way Tenong. Para kepala sekolah bersama anggota K3S turun langsung membagikan paket takjil kepada masyarakat dan pengguna jalan yang melintas menjelang waktu berbuka puasa. Aksi sosial ini menjadi wujud kepedulian sekaligus semangat berbagi kebahagiaan di bulan yang penuh berkah.

Ketua K3S SD Kecamatan Way Tenong Agustari S.pd menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda kebersamaan yang bertujuan memperkuat rasa persaudaraan di antara para kepala sekolah serta meningkatkan kepedulian sosial terhadap masyarakat.

“Melalui kegiatan Ramadhan berbagi ini, kami berharap dapat menebar kebaikan dan mempererat silaturahmi, baik antar kepala sekolah maupun dengan masyarakat,” ujarnya.

Setelah kegiatan berbagi takjil, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama yang diikuti oleh para kepala sekolah SD se-Kecamatan Way Tenong. Momentum ini dimanfaatkan untuk mempererat hubungan kekeluargaan, saling berbagi pengalaman, serta memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan sekolah dasar.

Suasana kebersamaan dan kekeluargaan sangat terasa selama kegiatan berlangsung. Selain menjadi ajang berbagi, kegiatan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Dengan terselenggaranya kegiatan Ramadhan berbagi takjil dan buka puasa bersama ini, K3S SD Kecamatan Way Tenong berharap semangat berbagi dan silaturahmi dapat terus terjaga, tidak hanya selama bulan Ramadhan tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari., ujarnya mengakhiri

HAMDAN A.md

Jagalihong Law Office Bela Terdakwa Kasus Proyek Fiktif Telkom, Nurhandayanto Klaim Sudah Setor Rp 92 Miliar

0

Jakarta – Kantor advokat dan konsultan hukum Jagalihong Law Office memberikan pembelaan terhadap terdakwa Insinyur (Ir.) Nurhandayanto dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan anak usaha PT Telkom Indonesia. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 246 miliar.

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan proyek fiktif yang melibatkan sejumlah anak perusahaan Telkom.

Dalam dakwaan jaksa, kasus tersebut disebut merugikan negara hingga Rp 464,93 miliar dan menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom periode 2017–2020, August Hoth Mercyon Purba, bersama sepuluh terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum menilai para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain. Salah satunya dengan memperkaya Nurhandayanto selaku Direktur Utama PT Ata Energi sebesar Rp 113.186.104.600.

Nurhandayanto diduga terlibat dalam skema pengadaan proyek fiktif yang melibatkan empat anak usaha Telkom, yakni PT Infomedia Nusantara, PT Telkom Infrastruktur Indonesia, PT PINS Indonesia, dan PT Graha Sarana Duta, bersama sejumlah vendor pada periode 2016 hingga 2018. Dugaan praktik tersebut pertama kali terungkap melalui audit internal Telkom sebelum dilaporkan ke Kejati DKI Jakarta.

Namun, melalui tim penasihat hukumnya dari Jagalihong Law Office, Nurhandayanto membantah tuduhan memperkaya diri sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Penasihat hukum terdakwa, Amus Besan, SH, MH, CPM, CPArb, menyatakan kliennya justru telah menyetorkan dana sebesar Rp 92 miliar yang menurutnya berkaitan dengan proyek tersebut.

“Klien kami bingung dengan dakwaan kerugian negara Rp 113 miliar. Faktanya, ia telah menyetor Rp 92 miliar yang dibuktikan dengan bukti transfer, invoice, serta pengadaan barang dan jasa seperti baterai dan BTS di sejumlah titik di Indonesia. Menurut klien kami, kewajiban itu pada dasarnya sudah lunas,” ujar Amus dalam persidangan.

Menurutnya, terdakwa tidak memiliki niat jahat dalam pelaksanaan proyek yang dipersoalkan. Tim hukum, kata Amus, akan menyampaikan secara rinci bukti-bukti tersebut dalam nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.

Amus juga menegaskan bahwa kliennya tetap bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Bahkan, Nurhandayanto menyatakan siap apabila pihak Telkom masih menagih kekurangan pembayaran yang dianggap belum terpenuhi.

“Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, aspek hak asasi manusia, serta hati nurani hakim,” kata Amus.

Sidang perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan anak usaha Telkom ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Menjelang Berbuka, Polsek Simpang Jernih Dan Bhayangkari Tebar Takjil untuk Warga

0

 

Aceh Timur-Mediaistana.com 

Personel Polsek Simpang Jernih bersama Bhayangkari Ranting Simpang Jernih membagikan takjil kepada masyarakat di Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Senin (09/03/2026) sore.

 

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Simpang Jernih Ipda Safwadinur, S.H., M.H., didampingi Ketua Bhayangkari Ranting Simpang Jernih, Ny. Halimah Safwadi. Pembagian takjil dilakukan di dua lokasi, yakni di Desa Simpang Jernih dan Desa Batu Sumbang.

 

Kapolsek Simpang Jernih bersama personel Polsek dan Bhayangkari turun langsung ke jalan untuk membagikan takjil kepada masyarakat dan pengguna jalan yang melintas menjelang waktu berbuka puasa.

 

Ipda Safwadinur mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan, sekaligus untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan warga.

 

“Melalui kegiatan ini kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Semoga apa yang diberikan dapat bermanfaat bagi warga yang menerima,” ujarnya.

 

Masyarakat yang melintas tampak antusias menerima takjil yang dibagikan. Kehadiran personel kepolisian dan Bhayangkari di tengah masyarakat juga mendapat sambutan positif.

 

Sejumlah warga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kegiatan yang dilakukan Polsek Simpang Jernih tersebut. Mereka menilai kegiatan berbagi takjil ini menjadi bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara polisi dan warga di wilayah Simpang Jernih.

Korban Penipuan Pembuatan IMB dan PBG di Desa Setail Genteng Banyuwangi Dirugikan Hampir Rp 12 Juta

0

Mediaistana.com

BANYUWANGI – Ridho, warga Desa Setail, Kecamatan Genteng, Banyuwangi menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seseorang dengan inisial SOA. Korban mengaku dirugikan hampir Rp 12 juta setelah mempercaya kepada pelaku untuk mengurus pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perijinan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelumnya, pelaku datang dengan menawarkan bantuan pengurusan izin tersebut. Ridho yang merasa terbantu kemudian mentransfer dana secara bertahap, salah satunya sebesar Rp 9 juta pada tanggal 16 Oktober 2025 ke rekening atas nama Sepdi Orwan Adha dengan nomor 1802019518, dengan keterangan “imb, pbg mas sebdi” dan referensi 119093632.

Namun setelah beberapa minggu hingga bulan berlalu, tidak ada informasi atau komunikasi sama sekali dari pelaku terkait proses pengurusan izin. Bahkan Ridho mengaku telah memberikan kebaikan lebih dari sekadar biaya pengurusan, termasuk memberikan makan kepada pelaku.

“Dengan sangat terpukul dan sakit hati, kebaikanku yang diberikan merasa dikhianati,” ujar Ridho dalam wawancara dengan awak media.

Saat ini Ridho sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib untuk mendapatkan keadilan.

narasumber: ridho

Buka Puasa Bersama, Kwarcab Pramuka Aceh Timur Santuni Anak Yatim.

0

 

 

Aceh Timur -Mediaistana.com 

Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H, menggelar kegiatan buka puasa bersama keluarga besar Kwarcab Pramuka Aceh Timur yang dirangkai dengan santunan anak yatim serta penyerahan piala bagi para pemenang lomba HUT ke-64 Gerakan Pramuka. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula SKB Peudawa Puntong. Senin, 09 Maret 2026.

 

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana sederhana namun penuh keakraban itu dihadiri para pengurus Kwarcab, pembina Pramuka, serta anggota Pramuka dari berbagai gugus depan di Aceh Timur. Selain itu, sejumlah anak yatim juga turut diundang untuk berbuka puasa bersama dalam kegiatan tersebut.

 

Sejak sore hari, para peserta mulai berdatangan ke lokasi kegiatan. Mereka tampak saling bersilaturahmi sambil menunggu waktu berbuka puasa. Momentum ini menjadi ajang mempererat hubungan kekeluargaan di antara pengurus dan anggota Pramuka di Aceh Timur.

 

Dalam kesempatan itu, T. Zainal Abidin yang Wakil Bupati Aceh Timur menyerahkan santunan secara langsung kepada anak-anak yatim yang hadir. Penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial serta semangat berbagi kepada sesama, terutama di bulan suci Ramadan yang penuh berkah.

 

Menurutnya, kegiatan santunan anak yatim merupakan bagian dari upaya menumbuhkan rasa empati dan kepedulian sosial di lingkungan Pramuka. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan, tidak hanya pada bulan Ramadan tetapi juga pada berbagai kesempatan lainnya.

 

Selain penyerahan santunan, pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan piala kepada para pemenang lomba yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-64 Gerakan Pramuka beberapa waktu lalu. Para pemenang lomba terlihat antusias saat menerima penghargaan atas prestasi yang telah mereka raih.

 

Kegiatan lomba yang digelar sebelumnya menjadi bagian dari upaya Kwarcab Pramuka Aceh Timur dalam meningkatkan semangat, kreativitas, serta kebersamaan di kalangan anggota Pramuka. Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong anggota Pramuka untuk terus aktif dan berprestasi.

 

Ketua Kwarcab Pramuka Aceh Timur, T. Zainal Abidin mengatakan, kegiatan buka puasa bersama ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat kebersamaan di antara keluarga besar Pramuka Aceh Timur.

 

“Melalui kegiatan ini kita ingin mempererat hubungan kekeluargaan di antara pengurus dan anggota Pramuka. Selain itu, kita juga ingin menumbuhkan semangat berbagi kepada sesama, terutama kepada anak-anak yatim” Ungkapnya.

 

Ia juga berharap nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, serta semangat pengabdian yang diajarkan dalam Gerakan Pramuka dapat terus tertanam dalam diri setiap anggota Pramuka, sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Kegiatan tersebut kemudian ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan buka puasa bersama yang berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan. (MN)

Jangan Tutup Mata! Nana Thama Desak APH Periksa Dana Sapi Bantuan Presiden Di Aceh Timur”

0

 

Aceh Timur — Mediaistana.com 

Polemik pengadaan sapi bantuan Meugang untuk masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur memasuki babak baru. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut transparansi penggunaan anggaran bantuan sebesar Rp7,55 miliar yang digelontorkan pemerintah pusat.

 

Desakan tersebut disampaikan oleh Nana Thama, wartawan media online sekaligus Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Aceh Timur. Ia meminta aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan sapi bantuan yang dinilai menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

 

“Aparat penegak hukum jangan tutup mata. Periksa dan usut dana sapi meugang Rp7,5 miliar ini. Hukum harus on the track, tidak ada kata terlambat,” tegas Nana Thama kepada media.

 

Polemik bermula saat Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Aceh Timur, Murdani, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa jumlah sapi yang dibeli melalui pihak vendor mencapai 398 ekor.

 

“Ada bang, jumlahnya 398 ekor… bagi saja dengan Rp7,5 miliar,” ujar Murdani saat dikonfirmasi.

 

Berdasarkan perhitungan tersebut, jika total anggaran Rp7,55 miliar dibagi dengan 398 ekor sapi, maka rata-rata harga sapi diperkirakan sekitar Rp18,4 juta per ekor.

 

Namun ketika awak media mencoba mengonfirmasi kembali terkait rincian RAP belanja, harga per ekor, serta spesifikasi sapi, nomor WhatsApp kepala dinas disebut tidak lagi dapat dihubungi.

 

“Ini aneh, sekelas kepala dinas memberikan pernyataan tanpa didasari data atau RAP belanja yang jelas,” kata Nana Thama.

 

Ia juga menyoroti kondisi sejumlah sapi bantuan yang dinilai berukuran kecil.

 

“Kalau harga per ekor sekitar Rp18 juta, sementara kondisi sapi kurus dan sebagian masih anakan, ini tentu memunculkan dugaan adanya mark up anggaran,” ujarnya.

 

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Disbunnak Aceh Timur Murdani memberikan klarifikasi saat ditemui tim media di ruang kerjanya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

 

Menurutnya, dana Rp7,5 miliar merupakan bantuan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang diperuntukkan bagi 150 desa terdampak banjir di Aceh Timur.

 

Ia menjelaskan bahwa skema awal penganggaran sebenarnya dihitung sekitar Rp50 juta untuk satu ekor sapi yang dialokasikan bagi setiap desa terdampak.

 

“Anggaran awal sekitar Rp50 juta per ekor untuk 150 desa yang terdampak,” jelasnya.

 

Namun dalam pelaksanaannya, proses pembelian sapi dilakukan oleh pihak rekanan atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bupati Aceh Timur, dengan sapi didatangkan dari wilayah Sumatera Utara.

 

Murdani mengakui bahwa proses pengadaan dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas sehingga tidak seluruh prosedur berjalan maksimal.

 

“Memang tidak maksimal karena waktu mepet. Pihak rekanan membeli dengan sistem pukul rata harga, besar kecil sesuai permintaan pemilik kandang ternak,” katanya.

Ia juga tidak menampik bahwa terdapat sejumlah sapi yang berukuran kecil.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dinas tidak sempat melakukan penimbangan atau verifikasi fisik secara detail terhadap seluruh sapi sebelum didistribusikan.

 

“Tidak sempat karena waktu mepet. Pada intinya kita sudah mempercayakan kepada pihak rekanan,” ujarnya.

 

Murdani menjelaskan bahwa data penerima bantuan merujuk pada laporan BPBD Aceh Timur yang mencatat 454 desa terdampak banjir dengan jumlah penduduk lebih dari 18 ribu jiwa.

 

Distribusi sapi dilakukan secara terpusat di kantor Satpol PP Aceh Timur, di mana para kepala desa atau geuchik datang langsung mengambil sapi yang telah disediakan untuk dibagikan kepada masyarakat.

 

Dalam keterangannya, Murdani juga mengakui bahwa Inspektorat daerah tidak secara langsung terlibat dalam proses pengadaan sapi bantuan tersebut, meskipun pihak dinas mengklaim telah melakukan koordinasi.

 

Sementara terkait transparansi dokumen seperti RAP/RAB, kontrak pengadaan, dan daftar vendor, ia menyebut dokumen tersebut dapat diberikan apabila diminta oleh lembaga resmi.

 

“Kalau lembaga resmi yang meminta, tentu akan kita berikan,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Murdani kepada tim investigasi AWPI Aceh Timur yang dipimpin Haris Nduru selaku Ketua Investigasi, didampingi Erwin Nainggolan selaku Humas AWPI Aceh Timur.

 

Kasus pengadaan sapi Meugang ini kini menjadi perhatian publik di Aceh Timur. Sejumlah kalangan menilai transparansi penggunaan dana bantuan pemerintah harus dibuka secara jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

 

Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat yang terdampak bencana.

Eks Pj Gubernur SULBAR Tersangka Kasus Nanas Rp 60 M

0

Mamuju— Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi barat Bahtiar Baharuddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah penyidik menemukan dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam proyek tersebut.Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua aparatur sipil negara berinisial RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).

Pada Senin malam, 9 Maret 2026, empat tersangka lebih dulu terlihat turun ke lobi kantor Kejati Sulsel dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan masker.

Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di depan gedung.

Sementara itu, Bahtiar masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus lantai lima hingga sekitar pukul 21.10 Wita. Seorang pegawai Kejati di lokasi mengatakan proses administrasi masih berlangsung sebelum yang bersangkutan dibawa turun.

“Saat ini masih proses administrasi di atas. Kemungkinan tidak lama lagi akan turun,” ujar seorang pegawai Kejati Sulsel kepada wartawan.

Para tersangka rencananya akan ditahan secara terpisah di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Makassar. Namun, satu tersangka berinisial UN belum dieksekusi penahanannya karena alasan sakit.

Sebelumnya, Didik Farkhan Alisyahdi selaku Kepala Kejati Sulsel telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga terkait dalam perkara ini.

“Permohonan pencegahan ke luar negeri telah diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Didik dalam keterangannya.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel juga menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel dijadwalkan memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Sinergi TNI dan Media di Ngawi Menguat, Dandim 0805: Informasi Akurat Kunci Menjaga NKRI

0

Ngawi – Sinergitas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan insan pers kembali ditegaskan dalam kegiatan buka puasa bersama yang digelar Kodim 0805/Ngawi di Pendopo Rumah Joglo milik Bapak Nely Alas Pecah, Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Senin (9/3/2026). Momentum ini menjadi penguat kolaborasi antara aparat keamanan dan media dalam menjaga stabilitas informasi di tengah derasnya arus digital dan ancaman hoaks.

Kegiatan bertema “TNI Bersama Awak Media Melahirkan Sinergitas Menguatkan Informasi untuk Menjaga Negeri” tersebut dihadiri Dandim 0805/Ngawi Letkol Arh Setu Wibowo, S. Hub. Int., M.H.I., Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., Kajari Ngawi B. Hermanto, S.H., M.H., anggota DPRD Kabupaten Ngawi Haris Agus Susilo, S.I.P., M.M., personel TNI-Polri, serta insan media dan asosiasi wartawan se-Kabupaten Ngawi.

Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan kuatnya komitmen antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan insan pers dalam membangun ekosistem informasi yang sehat, objektif, dan bertanggung jawab kepada publik.

Dalam sambutannya, Kajari Ngawi B. Hermanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa peran media sangat strategis dalam menjaga kualitas informasi di ruang publik. Ia menilai sinergitas antara lembaga negara dan media menjadi benteng penting dalam melawan penyebaran hoaks.

“Terima kasih atas kesempatan bisa hadir dalam acara buka bersama yang diselenggarakan oleh Kodim 0805/Ngawi. Sinergitas seperti ini penting kita bangun bersama media untuk menghadirkan informasi yang anti-hoaks, independen, serta tetap berpegang pada kaidah jurnalistik,” ujarnya.

Sementara itu, Dandim 0805/Ngawi Letkol Arh Setu Wibowo, S. Hub. Int., M.H.I. menyampaikan apresiasi kepada insan pers di Kabupaten Ngawi yang selama ini aktif menjalin komunikasi dan kerja sama dengan TNI dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, media memiliki peran vital sebagai pilar demokrasi yang mampu membangun kesadaran publik melalui pemberitaan yang akurat, faktual, dan berimbang.

“Kami bangga dengan rekan-rekan media di Kabupaten Ngawi yang selalu bersinergi dengan kami. Mari kita terus memperkuat kerja sama ini demi menjaga keutuhan NKRI. Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar dan menyejukkan masyarakat,” ungkapnya.

Di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat, kolaborasi antara TNI dan media dinilai semakin penting. Arus informasi yang tidak terverifikasi kerap memicu disinformasi hingga berpotensi mengganggu stabilitas sosial.

Karena itu, sinergi antara aparat keamanan dan insan pers menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang kredibel sekaligus menangkal berbagai narasi menyesatkan di ruang digital.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah, DPRD, dan insan pers dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memperkuat persatuan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

JEMBATAN DI DESA SUMBERBARU SINGOJURUH MANGKRAK 40%! PEMILIK TANAH INISIAL IDA DIDUGA KABUR DARI JANJI DP

0

Mediaistana.com

Desa Sumberbaru, Kecamatan Singojuruh – Pekerjaan pembangunan jembatan di wilayah Desa Sumberbaru mengalami kemacetan dan kini dalam kondisi mangkrak. Hal ini disebabkan pihak pemborong merasa dirugikan akibat kurangnya kejelasan dan komitmen dari pemilik tanah yang menjadi pihak terkait dalam proyek ini.

 

Menurut keterangan dari Bapak Aspirin (pihak pemborong), awalnya ada kesepakatan bahwa pemilik tanah akan memberikan uang muka (DP) setelah material pembangunan didatangkan ke lokasi. Namun, hingga pekerjaan mencapai tahapan hampir 40%, janji tersebut tidak terealisasi.

 

Pemilik tanah yang dikonfirmasi memiliki inisial IDA, bertempat tinggal di Desa Kembiritan, Dusun Pandan, Kecamatan Genteng. Meski telah dilakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp, jawaban yang diberikan selalu berubah dan tidak menunjukkan itikad baik yang jelas.

 

“Saya merasa sangat dirugikan dan bahkan seperti dibohongi dengan janji-janji yang tidak ditepati,” ujar Bapak Aspirin dengan nada kesal.

 

Sampai saat ini, belum ada upaya klarifikasi atau langkah konkret dari pihak pemilik tanah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, sehingga pekerjaan pembangunan tetap terhenti dan berpotensi menimbulkan kerugian lebih lanjut serta mengganggu akses yang seharusnya dipermudah dengan adanya jembatan tersebut.

narasumber: Aspirin

 

 

Hak Jawab dan Tanggung Jawab Media: Apakah Bisa Dimuat di Media Lain?

0

Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.

Dalam praktik jurnalistik yang sehat, hak jawab merupakan mekanisme penting untuk menjaga keseimbangan informasi serta melindungi kehormatan seseorang atau pihak yang dirugikan oleh pemberitaan media. Namun sering muncul pertanyaan di masyarakat: apakah hak jawab atas suatu pemberitaan media harus dimuat di media yang sama, atau boleh dipublikasikan di media lain?

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pedoman yang dikembangkan oleh Dewan Pers.

Hak Jawab dalam UU Pers

Hak jawab secara hukum telah diatur dalam UU Pers.

Pasal 1 angka 11 UU Pers menyatakan:

“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”

Selain itu, kewajiban media terhadap hak jawab ditegaskan dalam:

Pasal 5 ayat (2) UU Pers:

“Pers wajib melayani Hak Jawab.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa media yang memberitakan suatu informasi memiliki kewajiban hukum untuk melayani hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.

Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka terdapat konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam:

Pasal 18 ayat (2) UU Pers:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000.”

Dengan demikian, secara prinsip hak jawab seharusnya dilayani oleh media yang memuat berita tersebut.

Apakah Hak Jawab Bisa Dimuat di Media Lain?

Secara hukum, UU Pers tidak mengatur bahwa hak jawab harus atau boleh dimuat di media lain sebagai kewajiban hukum. Kewajiban yang diatur undang-undang hanya berlaku bagi media yang pertama kali memuat pemberitaan.

Pandangan praktik yang berkembang di kalangan pers juga menunjukkan bahwa:

Hak jawab pada dasarnya ditujukan kepada media yang memberitakan.

Memuat klarifikasi atau bantahan di media lain bukan kewajiban hukum, melainkan pilihan atau strategi komunikasi.

Pandangan ini juga pernah disampaikan dalam kajian Dewan Pers, bahwa tuntutan agar permintaan maaf atau klarifikasi dimuat di banyak media lain tidak lazim dalam praktik jurnalistik, karena tanggung jawab utama tetap berada pada media yang memberitakan.

Ketika Media Tidak Responsif

Dalam praktik, sering terjadi media yang diberi hak jawab tidak merespons, menunda, atau mempersulit proses publikasi. Dalam kondisi seperti ini, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Mengirimkan hak jawab secara resmi kepada redaksi (melalui email atau surat tercatat).
2. Mengajukan pengaduan ke Dewan Pers untuk proses mediasi sengketa pemberitaan.
3. Mempublikasikan klarifikasi atau hak jawab di media lain sebagai bentuk hak menyampaikan pendapat kepada publik.

Langkah ketiga ini bukanlah kewajiban hukum, tetapi diperbolehkan sebagai hak komunikasi publik, terutama jika media pertama tidak memberikan ruang yang semestinya.

Dengan kata lain:

Secara hukum: hak jawab harus dilayani oleh media yang memberitakan.

Secara praktik komunikasi: hak jawab atau klarifikasi boleh dipublikasikan di media lain, terutama bila media pertama tidak responsif atau mengabaikan permintaan tersebut.

Menjaga Etika dan Keseimbangan Informasi

Hak jawab pada dasarnya bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bagian dari prinsip dasar jurnalisme: cover both sides atau keseimbangan informasi.

Media yang profesional seharusnya:

membuka ruang bagi pihak yang dirugikan,

memuat hak jawab secara proporsional,

dan tidak mempersulit proses klarifikasi.

Ketika media menutup ruang tersebut, publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya melalui berbagai saluran komunikasi lainnya.

Penutup

Hak jawab adalah instrumen demokrasi dalam dunia pers. Undang-Undang Pers mewajibkan media yang memberitakan untuk melayani hak jawab, namun tidak melarang pihak yang dirugikan mempublikasikan klarifikasi di media lain.

Karena itu, bila sebuah media tidak responsif atau berputar-putar dalam menanggapi hak jawab, publikasi klarifikasi di media lain dapat menjadi langkah etis dan sah secara komunikasi, sekaligus tetap membuka kemungkinan penyelesaian melalui Dewan Pers.

Pers yang sehat bukan hanya bebas, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keadilan informasi.

Latar belakan penulis:
1. Eks wartawan lokal “Suara Maluku” Ambon.
2. Eks wartawan Nasional “Jawa Pos”, Surabaya/Jakarta.