Beranda blog

Polres Aceh Timur Kembali Meraih Penghargaan Dari Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia

0

Polres Aceh Timur Kembali Meraih Penghargaan Dari Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia

Aceh Timur-Mediaistana.com

Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Langsa pada Kamis, (27/08/2026) memberikan Piagam Penghargaan kepada Polres Aceh Timur atas capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik Semester I Tahun Anggaran 2026 Kategori Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Besar. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala KPPN Langsa, Anthoni Manullang kepada Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. diwakili Wakapolres Kompol H. Abdul Muin, S.H.,M.M .

 

Selain penghargaan capaian IKPA Terbaik Semester I Tahun Anggaran 2026 Pagu DIPA Besar, Polres Aceh Timur juga meraih Peringkat I Ketepatan Waktu Menyampaikan Gaji Induk Semester I Tahun Anggaran 2026 Kategori DIPA di atas 10 M dan Peringkat III Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Tercepat Semester I Tahun 2026 Lingkup KPPN Langsa yang diserahkan kepada Ps. Kasikeu Polres Aceh Timur, Aipda Syaiful Amri, S.E.

 

Usai menerima penghargaan, Wakapolres mengatakan, penghargaan ini adalah suatu kebanggaan tersendiri untuk Polres Aceh Timur, yang mana penghargaan ini untuk kesekian kalinya Polres Aceh Timur sebagai peringkat pertama dalam pengelolaan anggaran terbaik.

 

“Mewakili Bapak Kapolres, kami mengapresiasi seluruh kinerja anggota karena penghargaan ini adalah bentuk nyata hasil kerjasama yang solid. Tentunya ini bukanlah akhir dari upaya yang sudah kita lakukan tapi ini merupakan awal yang memang harus kita pertahankan dan harus lebih kita tingkatkan lagi.” Ungkap Wakapolres Aceh Timur, Kompol H. Abdul Muin, S.H.,M.M .

Karhutla Kembali Melanda Bromo, Polres Probolinggo Sigap Kerahkan Personel

0

Probolinggo, Mediaistana.com
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS), tepatnya di Blok Mendongan, wilayah Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Kamis (27/8/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kebakaran berada di bawah Jembatan Kaca, tepatnya di kawasan Blok Seruni, yang masuk dalam wilayah TN BTS.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Probolinggo bergerak cepat dengan mengerahkan personel untuk melakukan penanganan dan pemantauan di lokasi.

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar S.I.K, M.I.S mengatakan, pihaknya telah mengerahkan personel untuk membantu menangani Karhutla di kawasan TN BTS.
Saat ini terdapat dua titik api yang terpantau dan arahnya menuju kawasan Jembatan Kaca di Desa Ngadisari, ujarnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan titik api dan mengambil langkah cepat untuk mencegah kebakaran meluas.

Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan upaya pemadaman serta pencegahan agar api tidak semakin meluas. Keselamatan masyarakat, wisatawan, dan personel menjadi prioritas utama, tegasnya.

AKBP Rizki juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran, khususnya di kawasan yang memiliki potensi rawan Karhutla.

Jika menemukan adanya titik api atau kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani dengan cepat, pungkasnya.

Hingga saat ini, penanganan Karhutla masih terus dilakukan dengan mengedepankan keselamatan personel dan masyarakat serta upaya maksimal untuk mengendalikan penyebaran titik api.

GALIAN CABLUK ILEGAL — MAFIA TAMBANG BERKUASA, HUKUM DIKUNCI, APARAT DI DUGA SAKIT TULI

0

GALIAN CABLUK ILEGAL — MAFIA TAMBANG BERKUASA, HUKUM DIKUNCI, APARAT DI DUGA SAKIT TULI

 

MEDIAISTANA.COM — PANGANDARAN, JAWA BARAT — 27 AGUSTUS 2026: Kalipucang, Cinta Ratu, Pinggan, dan sepanjang wilayah Kabupaten Pangandaran

Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

KERAJAAN TAMBANG ILEGAL YANG TAK DIKENAL NEGARA

Matahari terbit di Kabupaten Pangandaran tidak lagi menyapa hamparan hijau dan pantai indah semata. Ia kini menyaksikan pemandangan yang memilukan: puluhan titik galian “cabluk” tersebar seperti jamur di musim hujan, mengeruk isi perut bumi siang dan malam tanpa henti. Dari pesisir Kalipucang, melintasi kawasan Cinta Ratu, hingga pedalaman Putra Pingan — suara deru ekskavator menjadi musik pengiring penderitaan warga.

Truk-truk berbadan besar melaju beriringan, memuat pasir dan batu hasil perampasan alam, menghancurkan jalan raya yang dibangun dengan uang pajak rakyat. Debu beterbangan menutupi pemukiman, sungai keruh tak lagi jernih, dan tanah longsor mengancam rumah-rumah warga di sekitar lokasi penambangan.

Berdasarkan verifikasi tim investigasi di lapangan, dari puluhan lokasi galian cabluk yang beroperasi masif di Kabupaten Pangandaran — HANYA SATU yang mengantongi izin resmi. Sisanya? 90% lebih beroperasi dalam kegelapan, tanpa izin, tanpa AMDAL, tanpa tanggung jawab apa pun.

Ini bukan sekadar pelanggaran peraturan daerah. Ini adalah kejahatan terorganisir berskala besar yang merugikan negara miliaran rupiah setiap bulannya, merusak lingkungan secara permanen, dan mempertaruhkan keselamatan ribuan warga.

⚖️ HUKUM YANG DIBUAT UNTUK DILANGGAR

Negara tidak diam saja. Undang-Undang sudah tegas, jelas, dan tidak memberi ruang tawar:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba):

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020:

Setiap orang yang membantu, melindungi, membekingi, atau membiarkan kegiatan penambangan ilegal berlangsung di wilayah kekuasaannya, dikenai pidana yang sama dengan pelaku utama.

Izin pertambangan Galian C hanya sah jika diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat melalui proses panjang yang mencakup kelayakan lingkungan, keselamatan, dan konsultasi masyarakat. “Izin lisan dari oknum”, “surat jalan dari Polsek”, atau “kesepakatan dengan tokoh” — bukan izin. Itu semua tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.

Namun di Pangandaran, hukum tertulis kalah kuat dibandingkan hukum yang tidak tertulis — hukum uang, hukum kekuasaan, hukum perlindungan oknum.

DI MANA MARWAH PENEGAK HUKUM? — SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB ADALAH KEBUSUKAN SISTEMIK

Tim investigasi media telah mendatangi, menghubungi, dan mengonfirmasi ke sejumlah instansi terkait. Apa yang ditemukan sungguh memalukan:

Satpol PP Kabupaten Pangandaran

Diakui secara terbuka bahwa aktivitas galian ilegal itu ada dan marak. Namun alasan yang dikemukakan sungguh menggelikan: “Kami belum mendapat pendelegasian kewenangan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.”

Pertanyaan kami: Sudah berapa lama pendelegasian itu ditunggu? Satu tahun? Dua tahun? Lima tahun? Sementara itu, kerusakan alam terus berjalan setiap detik. Apakah kewenangan harus menunggu surat turun dulu sementara kejahatan terjadi di depan mata?

Polres Pangandaran & Jajaran Polsek

Diam. Bungkam seribu bahasa. Telepon tidak diangkat, pesan tidak dibalas, kunjungan diterima dengan alasan “pimpinan tidak ada”. Padahal setiap lokasi galian cabluk berada di dalam wilayah hukum Polsek masing-masing. Mustahil tidak tahu. Mustahil tidak mendengar deru ekskavator yang beroperasi malam-malam.

Kecurigaan publik semakin kuat: ketidaktahuan itu adalah ketidaksukarelaan untuk tahu.

Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat

Jawabannya: “Itu wewenang Kabupaten, silakan tanya ke Pemkab Pangandaran.”

Lingkaran setan sempurna. Tidak ada yang mau bertanggung jawab. Semua sibuk melempar bola ke tetangga. Sementara itu, mesin perusak alam terus berputar, dan uang haram terus mengalir ke kantong-kantong yang tidak diketahui pemiliknya.

SAAT PEJABAT MENJADI AKTOR BUKAN PENONTON

Ada satu fakta yang paling mengerikan dari seluruh penyelidikan ini: ketika Gubernur Jawa Barat berkunjung ke salah satu lokasi, tambang itu ditutup rapat seketika. Begitu kunjungan selesai — hari itu juga — alat berat kembali menyala seperti biasa.

Jika bisa ditutup saat pejabat datang, berarti aparat sangat tahu lokasi mana yang ilegal. Jika bisa langsung beroperasi kembali setelah pejabat pergi, berarti ada komando yang melindungi dari dalam.

Warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kepada tim investigasi:

“Kami sudah lapor berkali-kali. Datang ke Polsek, disuruh pulang. Datang ke Satpol PP, disuruh sabar. Lapor ke media, besok kami diancam. Kami tahu siapa yang punya, kami tahu ke mana uang setoran itu pergi — tapi kami takut dibungkam selamanya.”

Ini bukan lagi sekadar soal penambangan ilegal. Ini adalah mafia terorganisir yang menempatkan oknum di setiap pos kunci — dari tingkat desa hingga kabupaten — untuk memastikan bisnis haram ini berjalan mulus tanpa gangguan.

🇮🇩AMANAT PRESIDEN YANG DIABAIKAN

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menegaskan dengan ketegasan yang tidak bisa ditawar:

“Jika ada oknum TNI, Polri, maupun ASN yang terlibat, membekingi, atau membiarkan kejahatan berjalan di wilayahnya — sikat sampai ke akar-akarnya. Jangan beri toleransi. Jangan biarkan negara diatur oleh segelintir oknum preman dan mafia. Indonesia adalah negara hukum, bukan kerajaan milik segelintir orang.”

Pertanyaan terbesar bangsa ini sekarang: Apakah amanat Presiden hanya berlaku untuk rakyat kecil, namun tidak berlaku untuk mafia tambang di Pangandaran? Apakah oknum pelindung di sana kebal hukum?

TUNTUTAN RAKYAT PANGANDARAN — TIDAK BISA DITUNDA LAGI

Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit, Kapolda Jawa Barat, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi — rakyat Pangandaran menuntut:

BENTUK TIM PEMBERSIHAN KHUSUS DARI PUSAT

Jangan gunakan aparat daerah yang diduga sudah terkontaminasi. Kirim tim independen dari pusat — gabungan Polri, Kejaksaan, dan KPK — untuk mengusut tuntas dari hulu ke hilir.

TUTUP PERMANEN SEMUA GALIAN TANPA IZIN — HARI INI JUGA

Sita alat berat. Segel lokasi. Hentikan kerusakan alam sekarang juga. Tidak ada “tunggu izin pendelegasian”. Tidak ada “tunggu laporan”. Hukum berlaku saat kejahatan terjadi, bukan saat pejabat merasa siap.

BONGKAR JARINGAN OKNUM BEKINGAN

Jika ada oknum Polri, ASN, pejabat daerah yang terlibat — proses dan pecat. Berikan sanksi seberat-beratnya sesuai Pasal 161 UU Minerba. Negara tidak membutuhkan pengkhianat di dalam tubuhnya.

PEMULIHAN LINGKUNGAN DAN GANTI RUGI

Biaya pemulihan lahan yang rusak — dibebankan kepada pelaku, bukan uang rakyat. Warga yang dirugikan berhak mendapat ganti rugi layak.

TRANSPARANSI PENGHASILAN NEGARA

Semua hasil penambangan harus tercatat dan disetor ke kas negara. Jangan biarkan kekayaan alam Pangandaran dijarah untuk kantong pribadi segelintir orang.        HUKUM TIDAK HARUS TUNGGU TAMU KEHORMATAN

Pangandaran bukan kerajaan feodal. Ini bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum tidak boleh berpihak pada yang kuat, tidak boleh diam saat pejabat pergi, tidak boleh tidur saat rakyat menjerit.

“Keheningan aparat di tengah kejahatan yang nyata bukanlah ketidaktahuan — itu adalah persetujuan. Dan rakyat tidak akan pernah memaafkan pengkhianat yang bersembunyi di balik seragam jabatan namun melayani mafia perusak bangsa.”

Tunggu apa lagi? Langit Pangandaran sedang menangis. Bumi sedang dijarah. Rakyat sedang menunggu. Siapa yang berani?

Laporan ini adalah hasil penyelidikan mendalam tim investigasi media. Seluruh data dan kesaksian telah didokumentasikan. Kami mengawal kasus ini sampai ke pengadilan. Kebenaran tidak bisa dibungkam dengan uang atau ancaman.

Pangandaran BukanKerajaanMafia Tambang cabluk

RED David E,S.E.

 

Kodim 0708 Purworejo Gelar Karya Bakti Bersihkan Pantai Jetis Jelang HUT Kodam dan TNI.

0

PURWOREJO || Mediaistana.com – Kodim 0708 Purworejo menggelar karya bakti pembersihan Pantai Jetis, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut melibatkan personel Kodim 0708 Purworejo, Yon TP 445 Sawunggalih, Kecamatan Grabag,pokdawis serta Polsek Grabag.

Karya bakti ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-81 dan HUT Kodam IV/Diponegoro ke-76 Tahun 2026.

Kegiatan dilaksanakan dengan membersihkan sampah dan berbagai material yang berada di kawasan pantai. Selain menjaga kebersihan lingkungan, karya bakti tersebut menjadi sarana untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan pesisir.

Pasi Ter Kodim 0708 Purworejo Kapten Inf Afik Sutanto menyampaikan bahwa karya bakti merupakan salah satu bentuk kepedulian TNI terhadap lingkungan sekaligus upaya mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

“Melalui kegiatan karya bakti ini, kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, khususnya kawasan Pantai Jetis. Kebersihan pantai bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau TNI, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujar Kapten Inf Afik Sutanto.

Menurutnya, momentum peringatan HUT TNI ke-81 dan HUT Kodam IV/Diponegoro ke-76 tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial, tetapi juga diwujudkan melalui kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan lingkungan.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan lingkungan yang bersih, pantai menjadi lebih nyaman, indah, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan serta ikut menjaga kebersihan kawasan pantai setelah kegiatan karya bakti selesai.

Karya bakti tersebut berlangsung dengan penuh semangat dan kebersamaan. Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah kecamatan, serta seluruh unsur yang terlibat menjadi wujud nyata semangat gotong royong dalam menjaga lingkungan sekaligus memperkuat hubungan antara aparat dan masyarakat

Bupati Lampung Barat Canangkan Gerakan Asri, Gotong Royong Digelar Serentak Hingga ke Pekon.

0

Bupati Lampung Barat Canangkan Gerakan Asri, Gotong Royong Digelar Serentak Hingga ke Pekon.

Jakarta MEDIA ISTANA,Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mencanangkan Gerakan Aman, Sehat, Resik dan Indah (ASRI) secara resmi. Pencanangan dilakukan langsung oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus di Taman Kota, Kecamatan Balik Bukit, Kamis (27/08/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama. Pencanangan juga menjadi bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35 Kabupaten Lampung Barat.

Acara ditandai dengan pemukulan Kekuhan Pekhing atau kentongan bambu oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus didampingi Wakil Bupati Mad Hasnurin, Forkopimda, dan Kepala Perangkat Daerah.

Gerakan Asri diikuti secara serentak oleh Forkopimda, seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, 15 kecamatan, pekon, dan sekolah di wilayah Lampung Barat. Pemantauan kegiatan gotong royong di kecamatan, Pekon dan sekolah dilakukan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati melalui zoom meeting.

Usai apel bersama, kegiatan dilanjutkan dengan gotong royong di lingkungan Taman Hamtebiu hingga Bundaran Liwa. Setiap instansi telah mendapat pembagian titik lokasi.

Bupati dan Wakil Bupati turut turun langsung ke lapangan membersihkan trotoar jalan bersama masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Semangat kebersamaan terlihat sejak awal kegiatan.

Rangkaian kemudian dilanjutkan dengan penanaman pohon buah Alpukat di pelataran objek wisata Hamtebiu. Penanaman ini diharapkan menjadi simbol komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Sebagai bentuk apresiasi, Bupati dan Wakil Bupati juga menyerahkan 10 sertifikat kebersihan kepada tenaga kebersihan dan pertamanan yang dinilai berdedikasi tinggi.

Parosil Mabsus menegaskan Gerakan Asri bukan kegiatan seremonial satu kali. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menargetkan kegiatan serupa dilakukan secara konsisten minimal satu bulan sekali di setiap tingkatan, mulai dari kabupaten hingga pekon.

Ia menekankan gerakan ini harus dimulai dari lingkungan rumah masing-masing agar tercipta kenyamanan dalam bekerja dan beraktivitas. Kebersihan lingkungan dinilai menjadi dasar mewujudkan Lampung Barat yang Asri dan sehat.

Dengan pencanangan ini, Parosil Mabsus menargetkan budaya bersih dan gotong royong dapat tumbuh hingga ke tingkat paling bawah, sehingga Kabupaten Lampung Barat benar-benar menjadi daerah yang Asri.

Ketua Tim Satgas Kabupaten Lampung Barat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pirwan menyebut pencanangan ini adalah bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendukung program pemerintah pusat. Menurutnya, gerakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Lampung Barat.

Untuk menjaga semangat masyarakat, kegiatan ditutup dengan pengundian doorprize secara digital yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati. Doorprize diberikan sebagai apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam Gerakan Asri.

Hadiah Doorprize akan diserahkan kepada pemenang pada saat hari jadi Kabupaten Lampung Barat 24 Seftember mendatang.

HAMDAN ❤️

Kapolres Buru Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Polairud

0

 

Namlea — Kepolisian Resor Buru menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Kasat Polairud) Polres Buru, Kamis (27/8/2026), bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buru.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M. selaku Inspektur Upacara. Sertijab Kasat Polairud Polres Buru dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/421/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026. Dalam keputusan tersebut, AKP Abdul Rahman Sambas, S.Sos. yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Polairud Polres Buru mendapat jabatan baru sebagai Ps. Kasubbagrenmin Ditpolairud Polda Maluku.

Selanjutnya, jabatan Ps. Kasatpolairud Polres Buru dipercayakan kepada IPTU Ramli Umasugi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Tutuk Tolu Polres Seram Bagian Barat.

Dalam prosesi tersebut juga dilaksanakan pengambilan sumpah jabatan yang didampingi rohaniawan, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan, Berita Acara Penyumpahan, serta Pakta Integritas.

Upacara Sertijab turut dihadiri Wakapolres Buru Kompol Jufri Djawa, Pj. Ketua Bhayangkari Cabang Polres Buru, para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi dan Perwira Staf Polres Buru, Danki Brimob Kompi III Yon A Pelopor AKP Robby Sinay, S.Sos., perwakilan masing-masing satuan dan bagian, para pengurus Bhayangkari Cabang Polres Buru serta rohaniawan.

Dalam amanatnya, Kapolres Buru menekankan bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kesinambungan organisasi.

Pergantian jabatan juga menjadi momentum bagi pejabat yang baru untuk meneruskan program-program yang telah berjalan sekaligus menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perairan Kabupaten Buru.

Kapolres Buru menyampaikan apresiasi kepada AKP Abdul Rahman Sambas, S.Sos. atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas sebagai Kasat Polairud Polres Buru, serta menyampaikan ucapan selamat kepada IPTU Ramli Umasugi atas kepercayaan yang diberikan untuk mengemban amanah sebagai Ps. Kasat Polairud Polres Buru.

“Jabatan merupakan amanah sekaligus tanggung jawab. Laksanakan tugas dengan penuh integritas, profesional, humanis dan senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat,” menjadi semangat dalam pelaksanaan serah terima jabatan tersebut.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan acara kenal pamit Kasat Polairud Polres Buru, sebagai bentuk penghormatan kepada pejabat lama sekaligus penyambutan bagi pejabat baru yang akan melanjutkan tugas dan pengabdian di Polres Buru.

Dengan adanya pergantian tersebut, diharapkan Sat Polairud Polres Buru semakin optimal dalam menjalankan tugas menjaga keamanan wilayah perairan, memberikan pelayanan kepada masyarakat pesisir serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Buru.

Para Raja Buru Bertemu Gubernur Maluku, Bahas Berbagai Persoalan dan Kondusivitas Daerah

0

 

AMBON — Sejumlah Raja di Kabupaten Buru bersama tokoh-tokoh adat dan agama melakukan silaturahmi dengan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di ruang rapat Gubernur Maluku, Kamis (27/8/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dengan para pemangku adat di Pulau Buru, sekaligus membahas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hadir dalam pertemuan itu Raja Petuanan Kaiely, Fandy Ashari Wael, Raja Lilialy Haris Bessy, serta Raja Tagalisa Hekmat Warhangan. Sementara Raja Fenaleslisela Aziz Hentihu berhalangan hadir karena sedang berada di luar daerah.

Selain para raja, silaturahmi tersebut juga dihadiri oleh ketua koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) Ruslan Arif Soamole, SH, sejumlah tokoh adat dan masyarakat, di antaranya Matatemun Yohanes Nurlatu, Hinolong Baman, Kaksodin, serta tokoh agama dan unsur Saniri negeri Kaiely.

Dalam suasana penuh kekeluargaan, berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat, adat, pemerintahan, serta kondisi sosial di Kabupaten Buru turut menjadi bahan pembahasan.

Pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga memperlihatkan pentingnya posisi lembaga adat dalam membangun komunikasi dengan pemerintah. Para raja dan tokoh adat dipandang memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sosial serta merawat nilai-nilai kearifan lokal di tengah dinamika pembangunan daerah.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam arahannya menekankan pentingnya seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah.

Menurutnya, perbedaan pandangan maupun persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus dapat diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan pendekatan yang mengedepankan kepentingan bersama.

Pesan tersebut dinilai penting mengingat para raja, tokoh adat, tokoh agama dan pemerintah memiliki peran masing-masing dalam menjaga ketertiban serta keharmonisan kehidupan masyarakat.

Silaturahmi itu sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan para pemangku adat di Kabupaten Buru. Dengan komunikasi yang terbuka, berbagai persoalan yang menyentuh kepentingan masyarakat diharapkan dapat dicarikan jalan keluar secara bersama-sama.

Pertemuan para raja Buru dengan Gubernur Maluku ini juga menegaskan bahwa adat dan pemerintah bukan dua kekuatan yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, persatuan dan pembangunan daerah.

Di tengah berbagai dinamika yang berkembang, pesan untuk menjaga kondusivitas menjadi benang merah pertemuan tersebut. Sebab, suasana daerah yang aman dan harmonis merupakan modal utama bagi pemerintah dan masyarakat untuk melanjutkan pembangunan serta menjaga persaudaraan di bumi Bupolo.

Pagi Penuh Disiplin, WBP Lapas Sidoarjo Ikuti Senam dan Pengarahan Petugas

0

Media istana.com||SIDOARJO – Menjaga kebugaran tubuh sekaligus membangun kedisiplinan menjadi bagian dari rutinitas pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo.

 

Mengawali aktivitas pagi, para WBP secara rutin mengikuti kegiatan senam pagi yang digelar di area Lapas Sidoarjo. Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk pembinaan yang bertujuan menjaga kesehatan dan kebugaran jasmani, sekaligus membangun kebiasaan hidup sehat selama menjalani masa pembinaan.
Senam berlangsung dalam suasana tertib dan penuh semangat. Melalui aktivitas fisik yang dilakukan secara rutin, WBP diharapkan memiliki kondisi tubuh yang lebih sehat dan siap mengikuti berbagai program pembinaan lainnya.


Usai kegiatan senam, para WBP juga mendapatkan pengarahan dari petugas. Arahan tersebut menjadi sarana untuk menyampaikan informasi, mengingatkan kembali pentingnya menaati tata tertib, sekaligus memberikan motivasi agar seluruh WBP mengikuti setiap kegiatan pembinaan dengan baik.

Dalam pengarahan tersebut, petugas turut menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan, serta membangun sikap saling menghormati antar-WBP maupun dengan petugas.


Pembinaan yang dilakukan secara konsisten diharapkan mampu membentuk kebiasaan positif dan meningkatkan rasa tanggung jawab para WBP. Tidak hanya berorientasi pada kesehatan jasmani, program pembinaan juga diarahkan untuk membangun mental, kedisiplinan, serta kesiapan WBP agar dapat kembali ke tengah masyarakat.

Rutinitas senam dan pengarahan pagi menjadi salah satu bagian dari upaya Lapas Kelas IIA Sidoarjo dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan kondusif.

Melalui sinergi antara petugas dan WBP, setiap kegiatan diharapkan memberikan manfaat nyata serta menjadi bagian dari proses perubahan menuju kehidupan yang lebih baik.

Lapas Kelas IIA Sidoarjo terus berkomitmen melaksanakan pembinaan secara humanis, terarah, dan berkesinambungan sebagai bekal bagi WBP untuk kembali menjalankan peran positif di tengah masyarakat.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur
Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak
#Kemenimipas #SetahunBerdampak #ImipasSetahunBergerakBerdampak

Reporter,(Djat)

Kapolsek Idi Tunong Dorong Murid SDN 1 Buket Teukuh Tumbuh Disiplin dan Berkarakter

0

Kapolsek Idi Tunong Dorong Murid SDN 1 Buket Teukuh Tumbuh Disiplin dan Berkarakter

Aceh Timur-Mediaistana.com 

Kapolsek Idi Tunong, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Ipda Saiful Bahri, S.E. mengingatkan siswa SDN 1 Gampong Buket Teukuh, Kecamatan Idi Tunong untuk membangun kedisiplinan, menghormati guru, dan menjaga hubungan baik dengan sesama teman.

Pesan itu disampaikan Ipda Saiful Bahri saat melaksanakan kegiatan Saweu Sikula bersama personel Polsek Idi Tunong di SDN 1 Gampong Buket Teukuh, Rabu, (26/08/2026) pagi.

Di hadapan para murid, Kapolsek meminta para murid SDN 1 Gampong Buket Teukuh mematuhi aturan sekolah serta menghormati bapak/ibu guru. Ia juga menekankan pentingnya disiplin selama mengikuti kegiatan belajar mengajar.

“Disiplin dan sikap saling menghormati harus dibiasakan sejak di bangku sekolah. Sekolah bukan hanya tempat mengejar nilai, tetapi juga tempat membentuk karakter dan tanggung jawab,” kata Ipda Saiful Bahri.

Menurut dia, pembentukan karakter anak membutuhkan keterlibatan bersama antara sekolah, keluarga, dan lingkungan. Karena itu, kegiatan Saweu Sikula tidak sekadar menyampaikan imbauan, tetapi menjadi ruang bagi kepolisian untuk hadir langsung di lingkungan pendidikan.

“Anak-anak adalah generasi yang akan menentukan masa depan. Karena itu, kebiasaan sederhana seperti patuh kepada guru, menghargai teman, dan disiplin mengikuti pelajaran harus ditanamkan sejak sekarang,” ujar Ipda Saiful Bahri, Kamis (27/08/2026).

Kapolsek mengatakan kegiatan serupa akan terus diarahkan sebagai bagian dari upaya membangun kedekatan Kepolisian dengan lingkungan sekolah sekaligus mendorong terciptanya suasana belajar yang aman dan tertib.

“Yang kita bangun bukan sekadar kepatuhan karena takut kepada aturan, melainkan kesadaran untuk berbuat benar meskipun tidak sedang diawasi. Dari situlah karakter terbentuk.” Terang Kapolsek Idi Tunong Ipda Saiful Bahri, S.E.

Sementara itu pihak sekolah SDN 1 Gampong Buket Teukuh menyambut kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Idi Tunong beserta personel. Kehadiran Kepolisian dinilai membantu memperkuat pembinaan kedisiplinan dan kepatuhan siswa dalam proses belajar.

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN MEMBATASI HAK WARGA

0

Jakarta l Mediaistana.com – APAKAH PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA NKRI

Saya mengikuti dengan sungguh-sungguh polemik mengenai rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang berisi kurang lebih Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi penyampaian aspirasi.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah “pemblokiran”, melainkan penundaan transaksi selama paling lama lima hari kerja. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, setelah kepolisian menyatakan telah memperoleh fakta hukum mengenai sumber dana tersebut, Bank Mandiri mengaktifkan kembali rekening yang bersangkutan.
Saya menghargai keputusan mengaktifkan kembali rekening tersebut.

Akan tetapi, dibukanya kembali rekening tidak dengan sendirinya menghapus persoalan hukum mengenai sah atau tidaknya tindakan ketika rekening tersebut pertama kali dikenai pembatasan.

Persoalan pokoknya bukan apakah penundaan berlangsung dua hari, tiga hari, atau paling lama lima hari.

Persoalan pokoknya adalah: atas dasar hukum dan fakta apa negara membatasi seseorang menggunakan uang miliknya?

PASAL 26 UU TPPU TIDAK DAPAT DIBACA HANYA PADA BATAS WAKTU LIMA HARI
Pihak kepolisian menyebut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai salah satu dasar tindakan tersebut.
Menurut saya, ketentuan itu harus dibaca secara utuh.

Pasal 26 memang memberi kewenangan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja. Akan tetapi, kewenangan itu bukan kewenangan tanpa syarat.

Undang-undang mensyaratkan adanya keadaan di mana pengguna jasa melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung harta kekayaan hasil tindak pidana, atau terdapat penggunaan dokumen palsu.

Bahkan undang-undang mengharuskan dibuatnya berita acara penundaan transaksi, salinannya diberikan kepada pengguna jasa, dan penundaan tersebut dilaporkan kepada PPATK paling lama 24 jam sejak dilakukan. PPATK kemudian wajib memastikan apakah penundaan tersebut sesuai dengan undang-undang.
Oleh karena itu, tidak cukup mengatakan:
“Undang-undang membolehkan penundaan selama lima hari.”

Yang harus dijawab terlebih dahulu adalah:
Apa fakta konkret yang menimbulkan dugaan bahwa uang dalam rekening Supriyono merupakan hasil tindak pidana?

JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM
Saya sangat keberatan apabila logika penegakan hukum menjadi:
rekening dibatasi terlebih dahulu, kemudian dicari apakah uangnya berasal dari tindak pidana atau tidak.
Logika demikian terbalik.

Hukum mensyaratkan adanya dasar objektif yang menimbulkan pengetahuan atau dugaan yang patut mengenai hubungan harta kekayaan dengan tindak pidana. Setelah syarat itu terpenuhi, barulah kewenangan pembatasan transaksi dapat digunakan.

Bukan sebaliknya:
membatasi hak seseorang terlebih dahulu untuk mencari-cari kemungkinan tindak pidana kemudian.

Polda Metro Jaya sendiri menyatakan penundaan dilakukan untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan yuridis yang harus dijelaskan: pada saat penundaan dilakukan, apakah dugaan keterkaitan dana dengan tindak pidana memang telah ada, atau penundaan dilakukan semata-mata untuk mencari tahu apakah terdapat tindak pidana?
Dua keadaan tersebut mempunyai akibat hukum yang sangat berbeda.

JIKA PERMINTAAN BERASAL DARI APARAT, PASAL 70 UU TPPU JUGA HARUS DIBACA
UU TPPU secara khusus mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan Pihak Pelapor melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Pasal 70 bahkan mensyaratkan perintah tersebut dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas pejabat yang meminta, identitas orang yang transaksinya ditunda, alasan penundaan, dan tempat harta kekayaan berada.
Karena itu, saya memandang surat yang dikirimkan aparat kepada Bank Mandiri merupakan dokumen kunci untuk menilai legalitas tindakan ini.

Dalam keterangan publik sebelumnya bahkan digunakan istilah bahwa permohonan diajukan oleh “penyelidik” dalam tahap penyelidikan. Sementara norma UU TPPU menggunakan istilah “penyidik”, bukan “penyelidik”.

Saya tidak hendak mengambil kesimpulan sebelum melihat surat aslinya.
Tetapi apabila benar permintaan itu secara formal dilakukan oleh penyelidik dalam kapasitas penyelidik, maka timbul persoalan kewenangan yang sangat serius.

Hukum acara pidana membedakan dengan tegas antara penyelidik dan penyidik. Perbedaan satu kata dalam undang-undang dapat menentukan ada atau tidaknya kewenangan negara untuk membatasi hak warga negara.

PENGGUNAAN PASAL 237 UU P2SK JUGA MENIMBULKAN PERTANYAAN SERIUS
Polda Metro Jaya juga menyebut Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai salah satu dasar penyelidikan terhadap penghimpunan dana masyarakat tersebut.
Menurut saya, penerapan ketentuan ini harus sangat hati-hati.

Benar, Pasal 237 memuat larangan terhadap kegiatan penghimpunan dana tertentu yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan mempunyai izin dari otoritas sektor keuangan.

Namun Penjelasan resmi Pasal 237 huruf a sendiri secara eksplisit mengatakan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan mencakup penghimpunan dana di luar sektor keuangan, dengan contoh antara lain arisan keluarga dan penghimpunan dana untuk tujuan sosial.

Karena itu, jangan sampai setiap urunan masyarakat, crowdfunding, sumbangan sosial, atau donasi untuk kegiatan penyampaian aspirasi kemudian dipersamakan begitu saja dengan penghimpunan dana ilegal di sektor keuangan.

Kalau terdapat penipuan, penggelapan, pendanaan kekerasan, terorisme, pencucian uang, atau kejahatan lain, tentu harus ditindak.

Tetapi harus ada tindak pidananya dan harus ada fakta yang menghubungkan dana tersebut dengan tindak pidana itu.
Tujuan penggunaan dana untuk demonstrasi atau penyampaian kritik kepada pemerintah tidak dapat menggantikan bukti adanya tindak pidana.

JIKA YANG TERJADI SECARA SUBSTANTIF ADALAH PEMBLOKIRAN, KUHAP BARU HARUS DIPERHATIKAN
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemblokiran ditempatkan sebagai salah satu bentuk upaya paksa.
Pasal 140 pada prinsipnya menentukan bahwa pemblokiran oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.

Permohonannya harus menjelaskan tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek yang akan diblokir dengan tindak pidana tersebut, serta tujuan pemblokirannya.

Dalam keadaan mendesak terdapat pengecualian, tetapi tetap tersedia mekanisme kontrol pengadilan.

Karena itu harus diperjelas secara jujur:
apakah secara hukum tindakan terhadap rekening Supriyono benar-benar merupakan “penundaan transaksi” menurut rezim khusus UU TPPU, atau secara faktual telah merupakan “pemblokiran” karena pemilik sama sekali tidak dapat menggunakan dana yang ada di rekeningnya.

Jika pemerintah memilih mengatakan bahwa ini adalah penundaan transaksi berdasarkan UU TPPU, maka seluruh unsur dan prosedur UU TPPU harus dibuktikan terpenuhi.

Sebaliknya, apabila secara substansi tindakan tersebut merupakan pemblokiran sebagaimana dimaksud KUHAP, maka mekanisme kontrol pengadilan sebagaimana Pasal 140 KUHAP menjadi relevan.

Tidak boleh terjadi permainan istilah untuk menghindari mekanisme perlindungan hukum yang diberikan undang-undang kepada warga negara.

BANK MANDIRI JUGA MEMPUNYAI TANGGUNG JAWAB HUKUM
Saya memahami posisi Bank Mandiri.
Apabila sebuah bank menerima perintah yang sah dari pejabat yang berwenang, bank memang mempunyai kewajiban hukum untuk melaksanakannya.

POJK Nomor 8 Tahun 2023 juga mengatur kewajiban Penyedia Jasa Keuangan melakukan penundaan setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Tetapi kewajiban mematuhi perintah aparat tidak berarti bank boleh mengabaikan aspek legalitas formal perintah tersebut.
Bank harus memastikan siapa pejabat yang meminta, apa kapasitasnya, dan mekanisme hukum apa yang digunakan.

Dengan kata lain, tanggung jawab harus diperiksa pada dua tingkat:
keabsahan tindakan aparat yang meminta penundaan dan kepatuhan Bank Mandiri dalam melaksanakan permintaan tersebut.

INI JUGA MASALAH KONSTITUSIONAL
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil.
Pasal 28H ayat (4) menjamin hak milik pribadi dan melindunginya dari pengambilalihan secara sewenang-wenang.

Oleh karena itu, ketika sebuah rekening yang digunakan antara lain untuk membiayai transportasi, konsumsi, dan kebutuhan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dibatasi menjelang pelaksanaan demonstrasi, aparat harus mempunyai dasar hukum dan alasan faktual yang jauh lebih terang, karena tindakan tersebut beririsan langsung dengan pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
Demonstrasi tentu bukan wilayah yang kebal hukum.

Tetapi instrumen penegakan hukum pun tidak boleh berubah menjadi instrumen yang menimbulkan chilling effect atau rasa takut bagi warga negara yang hendak menyampaikan pendapat.

TUJUH HAL YANG HARUS DIJELASKAN KEPADA PUBLIK
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian dan sistem perbankan nasional, saya meminta agar dijelaskan secara terbuka:
Apa tindak pidana yang sedang diselidiki atau disidik ketika penundaan transaksi dilakukan?

Apa fakta atau indikator objektif yang menyebabkan uang Rp80,9 juta tersebut patut diduga mempunyai hubungan dengan hasil tindak pidana?
Siapa pejabat yang menandatangani surat kepada Bank Mandiri dan dalam kapasitas apa: penyelidik atau penyidik?

Apa dasar yuridis tindakan tersebut: Pasal 26 atau Pasal 70 UU TPPU, POJK 8 Tahun 2023, atau ketentuan lainnya?

Apakah dibuat berita acara penundaan transaksi, apakah salinannya diberikan kepada nasabah, dan apakah mekanisme pelaporan kepada PPATK telah dilaksanakan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan?

Mengapa Pasal 237 UU P2SK digunakan terhadap donasi masyarakat, sementara penjelasan pasal tersebut justru mengecualikan penghimpunan dana di luar sektor keuangan seperti penghimpunan dana untuk tujuan sosial?

Jika tindakan tersebut secara substansi merupakan pemblokiran sebagaimana KUHAP, apakah telah terdapat izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri sesuai Pasal 140 KUHAP?

Saya mencatat pula pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa PPATK tidak melakukan tindakan dalam perkara tersebut.

Hal ini semakin menunjukkan pentingnya transparansi mengenai siapa yang memprakarsai tindakan, mekanisme hukum apa yang digunakan, dan atas dasar fakta apa pembatasan terhadap rekening tersebut dilakukan.

PENUTUP
Saya menyambut baik pengaktifan kembali rekening Supriyono.

Tetapi dalam negara hukum, dikembalikannya hak seseorang tidak otomatis menghapus kewajiban negara mempertanggungjawabkan alasan mengapa hak itu sebelumnya dibatasi.
Ini bukan semata-mata perkara Supriyono.
Ini menyangkut preseden.

Jika seseorang dapat kehilangan akses terhadap uangnya hanya karena aparat ingin “memastikan dahulu” apakah uang tersebut bermasalah, tanpa didahului dasar faktual yang dapat dipertanggungjawabkan, maka siapa pun dapat mengalami hal yang sama.

Negara hukum tidak boleh bekerja dengan prinsip: batasi dahulu hak warga negara, kemudian cari dasar pembenarannya.

Yang benar adalah:
temukan terlebih dahulu dasar hukum dan fakta yang cukup, baru gunakan kewenangan negara secara sah, perlu, dan proporsional.

Instrumen pemberantasan pencucian uang sangat penting untuk melawan kejahatan. Justru karena kewenangannya luar biasa, penggunaannya harus diawasi dengan luar biasa pula.

Jangan sampai instrumen yang dibuat untuk mengejar uang hasil kejahatan berubah fungsi menjadi instrumen untuk membatasi hak warga negara menyampaikan aspirasi.

Prof.Dr.Henry Yosodinigrat,S.H., M.H.Jakarta 27/09/2026**

(R)