32 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 189

Sekjen Robby Nabia,S.E. Menegaskan Ketua Umum Fadil Yakub: MGN di Garis Depan Kedaulatan NKRI sia

0
Oplus_131072
Oplus_131072

Mediaistana.com Bekasi – Cikarang – Jawa Barat Indonesia – Selasa 0 Januari 2026.
Di saat kepercayaan rakyat terhadap keberpihakan sistem terus diuji, Maung Garuda Nusantara (MGN) menyatakan sikap nasional yang tegas dan terbuka. Organisasi ini tidak memilih jalur aman, tidak pula bermain di ruang abu-abu. MGN berdiri terang: berpihak kepada rakyat dan setia menjaga kedaulatan NKRI.

Seruan nasional yang disampaikan Sekretaris Jenderal MGN, Robby Nabia,S.e. untuk mengajak seluruh jajaran MGN dan masyarakat Indonesia bergabung dalam perjuangan menjaga kedaulatan rakyat, kini diperkuat langsung oleh Ketua Umum MGN, Fadil Yakub. Keduanya menegaskan satu garis perjuangan yang sama: rakyat tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri menghadapi ketidakadilan.

“Kedaulatan rakyat adalah roh republik ini. Jika rakyat dilemahkan, diabaikan, atau dijauhkan dari hak-haknya, maka sesungguhnya negara sedang kehilangan arah,” tegas Sekjen MGN, Robby Nabia,S.e.

Ketua Umum MGN: Rakyat Harus Dikawal, Bukan Sekadar Dijanjikan
Ketua Umum Maung Garuda Nusantara, Fadil Yakub, menegaskan bahwa ajakan Sekjen MGN bukan sekadar konsolidasi organisasi, melainkan panggilan moral dan ideologis kepada seluruh elemen bangsa.

“Maung Garuda Nusantara tidak lahir untuk menjadi penonton kekuasaan. Kami lahir untuk mengawal rakyat. Kedaulatan rakyat bukan slogan politik, tetapi amanat konstitusi yang wajib dijaga dengan keberanian dan konsistensi,” ujar Fadil Yakub.

Menurutnya, terlalu sering rakyat hanya dijadikan objek kepentingan—dibutuhkan saat suara diperlukan, tetapi ditinggalkan saat keadilan harus ditegakkan. Dalam situasi seperti ini, ormas kebangsaan memiliki tanggung jawab sejarah untuk mengisi ruang kosong keberpihakan.
“MGN berdiri bukan untuk mencari kenyamanan, tetapi untuk memastikan rakyat tidak sendirian menghadapi ketimpangan, ketidakadilan, dan penyalahgunaan kewenangan,” tandas Fadil Yakub.

Satu Garis Komando: Berpihak pada Rakyat, Setia pada NKRI
Tajuk rencana ini mencatat bahwa kesatuan sikap antara Sekjen dan Ketua Umum MGN menunjukkan arah organisasi yang jelas dan terstruktur. Robby Nabia,S.e. menyerukan konsolidasi dan pergerakan, sementara Fadil Yakub menegaskan garis ideologis dan keberpihakan.
“Kami mengajak seluruh kader MGN dari pusat hingga daerah untuk merapatkan barisan. Tidak ada ruang untuk ragu. MGN harus hadir sebagai kekuatan rakyat yang bermartabat,” kata Robby Nabia,S.e.

Fadil Yakub menambahkan, MGN menolak keras segala bentuk radikalisme, adu domba, dan politik pecah belah, namun juga menolak sikap diam terhadap ketidakadilan yang menimpa rakyat.

“Diam terhadap ketidakadilan adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Maung Garuda Nusantara tidak akan mengambil sikap itu,” tegasnya.
Pemuda Dipanggil, Rakyat Dilindungi
Baik Robby Nabia,S.e. maupun Fadil Yakub sepakat bahwa generasi muda harus menjadi motor utama perjuangan kebangsaan.

Di tengah derasnya arus disinformasi dan pragmatisme, pemuda harus kembali menemukan rumah ideologisnya—organisasi yang mengajarkan keberanian, etika, dan pengabdian.

“Kami memanggil anak-anak muda Indonesia untuk bergabung, belajar, dan berjuang bersama. Ini bukan soal jabatan, ini soal tanggung jawab sejarah,” ujar Robby Nabia,S.e.

Fadil Yakub mempertegas:
“MGN adalah rumah pengabdian. Siapa pun yang mencintai rakyat dan setia pada NKRI, kami persilakan bergabung. Perjuangan ini membutuhkan nyali, bukan sekadar simbol,” katanya.

Kedaulatan Rakyat adalah Harga Mati
Roby menegaskan, kedaulatan rakyat adalah harga mati. Ia tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan sempit, tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan yang abai, dan tidak boleh dilupakan oleh generasi penerus bangsa.

Dengan pernyataan sejalan antara Sekjen Robby Nabia,S.E. dan Ketua Umum Fadil Yakub, Maung Garuda Nusantara menegaskan diri sebagai kekuatan sosial kebangsaan yang siap mengawal rakyat, menjaga persatuan, dan mempertahankan NKRI.
Bersama Maung Garuda Nusantara, rakyat tidak berdiri sendiri. Kedaulatan dijaga, keadilan dikawal, Indonesia dipertahankan.

LSM Tipikor Minta Polres Aceh Tenggara Lidik Proyek Rehabilitasi RSUD Sahuddin, Diduga Sarat Masalah..

0

LSM Tipikor Minta Polres Aceh Tenggara Lidik Proyek Rehabilitasi RSUD Sahuddin, Diduga Sarat Masalah..

Kutacane Media istana com.Proyek rehabilitasi ruang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sahuddin Kutacane diduga sarat permasalahan. Selain disinyalir melampaui batas waktu kontrak, pekerjaan tersebut juga terindikasi bermasalah dari sisi kualitas pengerjaan.

Pekerjaan rehabilitasi yang seharusnya rampung pada November 2025, hingga awal Desember masih terlihat berlangsung di lokasi proyek. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan proyek serta penggunaan anggaran negara.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor) Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., yang turun langsung ke lapangan, menilai keterlambatan tersebut sebagai pelanggaran serius.

“Kontrak sudah berakhir, tetapi pekerjaan masih terus dilanjutkan. Ini bukan sekadar keterlambatan biasa, melainkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan anggaran. Ada apa sebenarnya?” tegas Jupri, selasa, 06/01/26

Selain persoalan waktu, Jupri juga menyoroti dugaan penyimpangan spesifikasi teknis pekerjaan. Menurutnya, sejumlah bagian bangunan dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi, khususnya pada fasilitas kesehatan yang seharusnya mengutamakan kualitas dan keselamatan.

Ia mengungkapkan, salah satu temuan berada pada pekerjaan lantai. Material yang dipasang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari jenis keramik atau granit hingga kualitas finishing yang dinilai asal-asalan.

“Ini menyangkut keselamatan pasien dan mutu pelayanan rumah sakit. Jangan sampai pengerjaan dilakukan hanya untuk mengejar formalitas. Kami menilai ini sebagai kecerobohan yang sangat fatal,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, LSM Tipikor secara resmi meminta Polres Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek rehabilitasi ruang RSUD Sahuddin Kutacane. Mereka juga mendesak pihak manajemen RSUD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dinas terkait agar memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait keterlambatan pekerjaan dan dugaan penyimpangan spesifikasi teknis.

LSM Tipikor menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan transparansi penggunaan anggaran negara.

(AR/SE)

LSM Tipikor Minta Polres Aceh Tenggara Lidik Proyek Rehabilitasi RSUD Sahuddin, Diduga Sarat Masalah..

0

LSM Tipikor Minta Polres Aceh Tenggara Lidik Proyek Rehabilitasi RSUD Sahuddin, Diduga Sarat Masalah..

Kutacane Media istana com.Proyek rehabilitasi ruang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sahuddin Kutacane diduga sarat permasalahan. Selain disinyalir melampaui batas waktu kontrak, pekerjaan tersebut juga terindikasi bermasalah dari sisi kualitas pengerjaan.

Pekerjaan rehabilitasi yang seharusnya rampung pada November 2025, hingga awal Desember masih terlihat berlangsung di lokasi proyek. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan proyek serta penggunaan anggaran negara.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor) Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., yang turun langsung ke lapangan, menilai keterlambatan tersebut sebagai pelanggaran serius.

“Kontrak sudah berakhir, tetapi pekerjaan masih terus dilanjutkan. Ini bukan sekadar keterlambatan biasa, melainkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan anggaran. Ada apa sebenarnya?” tegas Jupri, selasa, 06/01/26

Selain persoalan waktu, Jupri juga menyoroti dugaan penyimpangan spesifikasi teknis pekerjaan. Menurutnya, sejumlah bagian bangunan dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi, khususnya pada fasilitas kesehatan yang seharusnya mengutamakan kualitas dan keselamatan.

Ia mengungkapkan, salah satu temuan berada pada pekerjaan lantai. Material yang dipasang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari jenis keramik atau granit hingga kualitas finishing yang dinilai asal-asalan.

“Ini menyangkut keselamatan pasien dan mutu pelayanan rumah sakit. Jangan sampai pengerjaan dilakukan hanya untuk mengejar formalitas. Kami menilai ini sebagai kecerobohan yang sangat fatal,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, LSM Tipikor secara resmi meminta Polres Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek rehabilitasi ruang RSUD Sahuddin Kutacane. Mereka juga mendesak pihak manajemen RSUD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dinas terkait agar memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait keterlambatan pekerjaan dan dugaan penyimpangan spesifikasi teknis.

LSM Tipikor menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan transparansi penggunaan anggaran negara.

(AR/SE)

Cindaga memanas : warga Adukan Dugaan Intimidasi Pengosongan Rumah

0

Banyumas-Mediaistana.com – Suasana balai desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas yang cukup lengang, menjadi saksi adanya upaya seorang warga dalam mencari perlindungan hukum dan keadilan (senin, 19/01/2026).

Seorang pria bernama Riwan, warga RT.03 RW.13, secara resmi membuat  pengaduan tertulis kepada Pemerintah Desa Cindaga, sehubungan pada Rabu pekan lalu, pelapor menerima informasi dari Ketua RT setempat mengenai adanya pihak-pihak yang mencari keberadaannya.

Situasi semakin memanas ketika pada hari Kamis, pelapor dihubungi oleh ANDR dan KDK yang mengaku diutus oleh KSNO untuk melakukan tindakan persuasif yang menjurus pada pemaksaan.

​Inti dari aduan tersebut menyoroti adanya tekanan untuk segera mengosongkan rumah hunian milik Setyana Haryati, karena diduga kuat berkaitan dengan persoalan piutang yang belum terselesaikan dengan SSI.

​Dalam surat pengaduannya, Riwan menyampaikan beberapa poin krusial, selain terkait Kejelasan Motif:, dimana pelapor mempertanyakan dasar hukum dan maksud dari KSNO yang memberikan perintah pengosongan rumah tersebut, pelapor juga meminta agar Pemerintah Desa Cindaga hadir sebagai penengah (mediator) untuk memfasilitasi pertemuan antar kedua belah pihak karena laporanya tersebut dibuat pasca adanya upaya konfirmasi mandiri oleh pelapor kepada KSNO yang membenarkan adanya instruksi tersebut.

​Laporan ini telah diterima secara resmi oleh Dwi Prasetiyo, (Sekdes-Cindaga) dan ditandatangani langsung oleh pelapor di atas kertas.

Tatkala dikonfirmasi dikediamanya, Riwan menegaskan bahwa permasalahan piutang yang berkaitan dengan rumah bu Ana (Setyana Haryati) itu sudah selesai karena telah digugat dan diputus oleh PN Banyumas (Selasa, 20/01/2026).

“Berkaitan dengan permasalahan piutang tersebut (antara Susi VS bu.Ana) itu kan sudah diselesaikan lewat proses hukum, bahkan perkaranya telah diputus oleh PN.Banyumas, “katanya seraya menambahkan bahwa putusan tersebut, kini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, “paparnya.

Lebih lanjut Riwan yang didampingi oleh Kasno dan Surwan (keduanya tokoh masyarakat) menegaskan bahwa klo-pun akan mengklarifikasi atau meminta pengosongan rumah, mestinya mereka berkordinasi dengan PN.Banyumas atau langsung dengan yang bersangkutan, bukan dengan saya.

“Upaya mereka itu keliru dan salah alamat, terlebih dalam tindakanya muncul suara penekanan dan ancaman, “tegasnya.

Riwan juga menyatakan bahwa sehubungan merasa tertekan dan terancam, sehingga demi mendapatkan kenyamanan dan rasa keadilan, dirinya terlebih dulu memohon kepada pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya, sebelum melangkah lebih jauh untuk menempuh jalur hukum, dengan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum.

Diharapkanya, Pemerintah Desa dapat bertindak cepat dan bijak dalam menyelesaikan konflik agraria dan sosial ini demi menjaga kondusivitas serta ketertiban di lingkungan Desa Cindaga.

Hingga berita ini diturunkan, beredar informasi jika pihak Pemerintah Desa Cindaga, akan mengagendakan mediasi tersebut dilaksanakan pada hari besok (Rabu, 20/01/2026) pukul 13.00 WIB

Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat

0

Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat

Jakarta -MEDIA ISTANA (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Masjid Jami’ An-Nur yang berlokasi di Kampung Pamoyanan, Desa Pada Asih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (19/1/2026). Masjid tersebut dapat menjadi sarana ibadah yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar Cisarua, Bandung Barat, sekaligus menjadi simbol kedekatan, kepedulian, dan kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Peresmian Masjid Jami’ An-Nur berlangsung khidmat dan penuh kehangatan, dengan antusiasme masyarakat yang tinggi. Warga tampak memadati area masjid dan lingkungan sekitarnya untuk menyaksikan secara langsung rangkaian kegiatan peresmian, sebagai wujud rasa syukur atas hadirnya sarana ibadah yang bermanfaat serta mencerminkan kepedulian TNI terhadap rakyat.

Peresmian masjid ini menjadi simbol harmonisasi nilai-nilai keislaman dengan semangat pengabdian dan kebangsaan, serta wujud nyata kepedulian TNI terhadap pembangunan fasilitas keagamaan yang bermanfaat bagi umat dan lingkungan sekitarnya.

Masjid Jami’ An-Nur memiliki desain arsitektur yang unik dan sarat makna. Kubah masjid dirancang menyerupai Baret Merah Kopassus dengan empat bintang, yang melambangkan keberanian, dedikasi, dan loyalitas prajurit TNI dalam pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus merepresentasikan nilai-nilai ajaran Islam sebagai fondasi pembentukan karakter umat yang beriman dan bertakwa.

Melalui peresmian masjid ini, TNI menegaskan komitmennya untuk senantiasa hadir di tengah masyarakat dan berkontribusi dalam pembangunan kehidupan keagamaan serta pembinaan moral, sebagai bagian dari upaya memperkuat persatuan, kebersamaan, dan kemanunggalan TNI dengan rakyat.

HAMDAN Bima

MK Putuskan Wartawan Tidak Bisa Dijerat Sanksi Pidana Atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi

0

Nias Selatan•||mediaistana.com~Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif.

“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.

Ia menegaskan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.

Diduga Kuat:Demi Uang Kapolsek  Bersama Kanit Reskrim Tello Back Up Pelaku Penganiayaan 

0

Nias Selatan•||mediaistana.com~Kasus penganiayaan yang dialami Mikhael Bilham Duha (27) yang terjadi pada 23 Desember 2025 tepatnya Pasar Tello Kecamatan Pulau pulau Batu sekira pukul 14.00 wib.

Mikhael mengungkapkan kronologi kejadian tersebut berawal anak terduga pelaku (Neta Harefa) dan anak Mikhael berantam, yang menyebabkan anak Mikhael mengalami luka di bagian kepala.

“Saat itu saya meminta kepada pelaku untuk mengobati anak saya di puskesmas atau di klinik, namun tidak ada tindakan, sehingga karena saya mendesak beliau kami mengantarkan anak saya ini berobat, tapi dokter yang kami kunjungi tidak berada ditempat. Karena emosi, lalu dia tarik saya dan menendang bagian perut saya sebanyak tiga kali”, ungkap Mikhael kepada beberapa wartawan di Teluk Dalam, Senin (19/01/2026).

Usai kejadian tersebut, Mikhael besoknya pada tanggal 24 Desember 2025 datang ke puskesmas Tello karena dia mengalami muntah darah beberapa kali.

Dari Puskesmas Pulau Tello Mikhaeli Bilham Duha di diagnosa mengalami Post Trauma Abdomen atas apa yang telah menimpanya.

Setelah beberapa hari rawat inap di Puskesmas Tello karena belum bisa berdiri, pada tanggal 27 Desember 2025, Mikhaeli Bilham Duha mengadukan kejadian tersebut kepada Polsek Pulau-pulau Batu.

“Pada saat itu laporan saya belum mereka proses karena kata Polisinya ini situasi Natal dan Tahun Baru personil kami lagi lakukan PAM, sehingga STPL keluar pada tanggal 03 Januari 2026 dengan nomor : LP/B/1/I/2026/SPKT/POLSEK PULAU-PULAU BATU/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA dan disitu mereka meminta saya untuk visum tidak ditanggal 27 Desember itu”, kata dia.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa pada tanggal 5 Januari 2026, dirinya ditemani salah seorang penyidik Polsek Pulau-pulau Batu melakukan visum di RS Swasta Stella Maris di Teluk Dalam.

“Disitu kami bertemu dokter spesialis penyakit dalam dan dokter mengatakan bahwa disitu tidak bisa dilakukan pengecekan karena kekurangan alat, baiknya dilakukan di Rumah Sakit di Gunungsitoli atau di Medan”, ujar Mikhaeli meniru kata dokter tersebut.

Seleng beberapa waktu, Mikhaeli Bilham Duha, di telpon oleh Kanit Polsek Pulau-pulau Batu untuk pulang ke Tello karena direncanakan untuk dilakukan mediasi antara pelaku dan dirinya. Setelah sampai di Tello, namun, hasil mediasi tidak membuahkan hasil.

Sementara pada tanggal 19 Januari 2026 korban menerima surat SP2HP dengan nomor : B/06/I/RES.1.6/2026/RESKRIM, Tertanggal, Teluk Dalam 15 Januari 2026, yang ditandatangani Kanit Reskrim selaku Penyidik Emil Lumbantoruan An. Kapolres Nisel, pada intinya berbunyi, perkara tersebut merupakan tindak pidana umum dan bukan merupakan tindak pidana khusus sehingga penanganannya dapat ditindaklanjuti di Polsek Pulau-Pulau Batu.

Kemudian, dari hasil gelar perkara belum memenuhi dua alat bukti, sehingga perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pihaknya sudah beberapa minggu bolak balik Tello Teluk Dalam keluar masuk di Polres Nias Selatan untuk mencari kepastian hukum atas laporan yang telah ia lakukan di Polsek Pulau-pulau Batu.

Mikhaeli Bilham Duha, meminta kepada Kapolri, Kapolda Sumut serta Kapolres Nias Selatan untuk bisa membantu dirinya untuk memberi keadilan atas musibah yang menimpanya tersebut.

“Bersama ini saya memohon kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Nias Selatan untuk bisa membantu saya menegakkan keadilan atas kasus yang menimpa saya, dimana sejauh ini pelaku masih berkeliaran dan merasa kebal hukum karena tak dapat di tindak oleh Polsek Pulau-pulau Batu, sekali saya sangat memohon terhadap itu”, pungkas Mikhaeli dengan memohon kepada Kapolri, Kapolda dan Kapolres Nias Selatan.

Mikhaeli Bilham Duha, juga membeberkan selain pelaku tidak diproses sampai saat ini, pelaku merajalela sering memaki dan menyebut meneriaki Mikhaeli Bilham Duha sebagai pelacur. Hal ini juga mengundang amarah keluarga dari Mikhaeli Bilham Duha.

Kecelakaan Lalu Lintas Beruntun Di Bakauheni Mengakibatkan Satu Orang Meninggal Dunia

0

LAMSEL,– Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Selasa tanggal 20/1/2026 sekitar pukul 05.30 WIB.

Peristiwa tersebut melibatkan tiga kendaraan, yakni truk Fuso BE 8311 PR bermuatan sapi, truk cold diesel BE 8358 AMN bermuatan padi, serta satu unit mobil box yang mengangkut pepaya.

Salah satu sopir truk cold diesel, Ahmad Tohir, mengungkapkan bahwa kendaraannya ditabrak dari arah belakang secara beruntun saat melintas di lokasi kejadian. Truk tersebut diketahui mengangkut padi dari Lampung Tengah dengan tujuan Serang, Banten.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, IPTU Made Agus, menjelaskan bahwa kecelakaan diduga dipicu oleh truk Fuso bermuatan sapi yang mengalami gangguan pada sistem pengereman.

“Dugaan sementara, truk Fuso BE 8311 PR mengalami gangguan fungsi rem sehingga menabrak truk cold diesel BE 8358 AMN di depannya, kemudian melibatkan kendaraan box bermuatan pepaya,” kata IPTU Made Agus.

Ia menambahkan, petugas Satlantas Polres Lampung Selatan bersama Jasa Raharja masih melakukan proses evakuasi kendaraan serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Selama proses tersebut, arus lalu lintas sempat diberlakukan sistem jalur buka tutup.

“Alhamdulillah, arus lalu lintas tetap terpantau lancar aman. Petugas kami terus melakukan pengaturan lalulintas di lapangan,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara Unit Gakkum Satlantas Polres Lampung Selatan, satu orang dilaporkan meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat, dan dua orang lainnya luka ringan. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis di puskesmas setempat.

Terkait muatan sapi, pihak kepolisian menyebutkan bahwa pemilik hewan ternak telah berada di lokasi. Polisi akan berkoordinasi lebih lanjut terkait penanganan sapi yang selamat maupun yang mati akibat kecelakaan.

“Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 200 juta. Penyelidikan lebih lanjut masih kami lakukan untuk memastikan penyebab pastinya kecelakaan,” pungkas IPTU Made Agus.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan juga mengimbau pada seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatannya, untuk memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima, serta kendaraan harus di cek terlebih dahulu supaya dalam kondisi layak jalan sebelum berkendara jauh.

Sekjen Eki Arif Ajak Masyarakat Bergabung dengan Maung Garuda Nusantara

0

Mediaistana.com – Bekasi – Jawa Barat – 20 Januari 2026 — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Maung Garuda Nusantara (MGN), Eki Arif, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung dan berperan aktif dalam organisasi Maung Garuda Nusantara sebagai wadah perjuangan kebangsaan, persatuan, dan kepedulian sosial.

Dalam keterangannya, Eki Arif menegaskan bahwa Maung Garuda Nusantara hadir sebagai organisasi yang berlandaskan nilai nasionalisme, persatuan, gotong royong, serta komitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Maung Garuda Nusantara membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat luas dari Sabang sampai Merauke,yang memiliki kepedulian terhadap bangsa dan negara. Kami mengajak seluruh elemen rakyat untuk bergabung, bersatu, dan bergerak bersama demi kepentingan nasional,” tegas Eki Arif,”

Menurutnya, tantangan sosial, hukum, dan kebangsaan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam sebuah organisasi yang solid, berani, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Eki Arif menambahkan, Maung Garuda Nusantara tidak hanya hadir sebagai organisasi formal, tetapi sebagai gerakan nyata yang siap turun langsung ke tengah masyarakat melalui kegiatan sosial, penguatan wawasan kebangsaan, advokasi kepentingan rakyat, serta pengawalan terhadap isu-isu strategis nasional.

“Bergabung dengan Maung Garuda Nusantara berarti siap berjuang bersama rakyat, menjaga marwah bangsa, serta menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” lanjutnya.

Ia berharap, dengan semakin banyaknya masyarakat yang bergabung, Maung Garuda Nusantara dapat menjadi kekuatan moral dan sosial yang konstruktif, sekaligus menjadi mitra kritis dalam mengawal jalannya pembangunan dan penegakan keadilan di Indonesia.

Ajakan tersebut ditujukan kepada pemuda, tokoh masyarakat, aktivis sosial, serta seluruh warga negara yang memiliki semangat persatuan dan kepedulian terhadap masa depan bangsa.

“Mari bersatu dalam Satu organisasi Maung Garuda Nusantara, satukan langkah, jaga persaudaraan, dan kawal Indonesia agar tetap berdiri tegak dan berdaulat,” pungkas Sekjen MGN, Eki Arif.

Mediaistana.com

Narasi “Puncak Kemarahan Rakyat” Senter Maluku: Klaim Sepihak yang Menggelembung, Keras di Kata Kosong di Isi

0

Editorial Redaksi

Judul dan isi pernyataan Senter Maluku yang mendesak Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath mundur lebih menyerupai opini kelompok kecil yang dibungkus seolah suara kolektif rakyat Maluku. Ini bukan fakta sosial, melainkan konstruksi politik yang dibesar-besarkan.

Senter Maluku tidak pernah mendapat mandat elektoral, tidak pula memiliki basis representasi yang jelas. Mereka bukan lembaga survei, bukan forum adat, bukan organisasi masyarakat arus utama. Namun dengan enteng mengklaim diri sebagai corong “kemarahan rakyat”, seakan seluruh Maluku satu suara. Ini logika yang cacat sejak awal.

Mengutip keluhan di media sosial lalu menyimpulkan “rakyat marah” adalah sesat pikir klasik. Media sosial bukan cermin utuh realitas masyarakat Maluku yang majemuk, apalagi dijadikan dasar menuntut pengunduran diri kepala daerah yang dipilih secara sah melalui pemilu.

Lebih ironis lagi, kritik yang dilontarkan Senter Maluku miskin data dan nihil pembanding. Istilah seperti “pembangunan mandek”, “ekonomi tertekan”, dan “pemerintah absen” diulang tanpa satu pun indikator terukur. Tidak ada perbandingan APBD, tidak ada tren pertumbuhan ekonomi, tidak ada evaluasi program lintas sektor. Yang ada hanya retorika emosional—keras di kata, kosong di isi.

Analogi mereka ibarat ikan gabus yang mulutnya tinggal mangap: ribut di permukaan, tapi tak punya daya dorong. Menyuruh gubernur dan wakil gubernur “mundur sekarang juga” seolah jabatan publik bisa digeser seperti mendorong mobil mogok ke belakang—asal teriak, lalu semua selesai. Padahal negara tidak bekerja dengan logika teriakan, melainkan mekanisme hukum dan konstitusi.

Soal konflik sosial dan isu ekonomi, ini persoalan struktural yang tidak lahir kemarin sore. Banyak di antaranya merupakan warisan panjang, lintas rezim, lintas kebijakan nasional dan daerah. Menyederhanakan semua problem Maluku dan menimpakannya ke satu periode kepemimpinan adalah bentuk reduksionisme politik yang tidak jujur.

Jika Senter Maluku serius memperjuangkan rakyat, mestinya mereka:

Mengajukan kritik berbasis data,

Menawarkan solusi kebijakan,

Mengawal program pemerintah secara objektif, bukan memproduksi desakan mundur yang lebih dekat ke agitasi daripada advokasi.

Demokrasi tidak dibangun dari desakan emosional segelintir kelompok yang mengklaim diri paling marah. Demokrasi berdiri di atas mandat rakyat, mekanisme evaluasi, dan kritik yang bertanggung jawab.

Mundur atau tidaknya seorang kepala daerah bukan ditentukan oleh siapa yang paling lantang, melainkan oleh hukum, kinerja terukur, dan penilaian rakyat secara sah—bukan oleh kelompok yang mengira teriak keras sama dengan mewakili rakyat Maluku.