26.6 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 195

Yayasan Babussalam telah Merealisasikan Anggaran Dana Hibah APBD 2025

0

 

Yayasan Babussalam yang beralamat di kampung Sanding Rt 025 RW 005 desa Buniara kecamatan Tanjungsiang kabupaten Subang telah merealisasikan Anggaran dana hibah APBD tahun 2025 sebesar Rp.200.000.000.

 

Awak media Istana com,berhasil menemui Ketua Yayasan Babussalam Bapak Sandi Akbar di lokasi Yayasan.

 

Dalam kesempatan itu Ketua Yayasan Bapak Sandi mengatakan”Alhamdulillah kami telah bisa merealisasikan anggaran hibah untuk Yayasan Babussalam,dengan dibelikan satu Unit Mobil Operasional Yayasan Babussalam” ujarnya.

 

Dengan adanya mobil operasional Yayasan Babussalam mudah mudahan bisa meningkatkan pelayanan publik untuk mendukung dan mempercepat pelayanan dasar seperti layanan kesehatan (ambulans),tanggap bencana atau fasilitas sosial dan umum lainya yang layak bagi masyarakat”ungkapnya

 

Kendaraan dapat meningkatkan mobilitas dan efisiensi organisasi penerima hibah dalam menjalankan kegiatanya,terutama jika wilayah operasionalnya luas”ujar Bapak Sandi

 

Realisasi Anggaran dana hibah yayasan adalah pelaporan pertanggung jawaban pengguna dana hibah yang telah diterima yayasan untuk kegiatan tertentu (pendidikan,sosial,pembangunan) agar dana benar benar sampai dan bermanfaat sampai tujuan”pungkasnya.

 

(Aep)

Ketua KNPI Buru Desak Polres Tangkap Sugeng, Diduga Sewakan Excavator untuk Tambang Ilegal

0

Ketua DPD KNPI Kabupaten Buru, Taher Fua, secara resmi melaporkan Sugeng S., warga Unit 5 Kecamatan Lolongguba, ke Polres Buru atas dugaan kuat menyewakan alat berat berupa excavator untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di tengah pemukiman warga.
Laporan tersebut disampaikan langsung di SPKT Polres Buru pada Jumat (16/1/2026).

Dalam laporannya, Taher menegaskan bahwa tindakan terlapor bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang mengancam keselamatan warga serta merusak lingkungan hidup.

“Ini bukan isu sepele. Excavator disewakan dan digunakan untuk tambang ilegal di pemukiman warga Dusun Wamsait Desa Dava dan Wapsalit. Kami mendesak Polres Buru segera menangkap Sugeng dan menyita alat beratnya,” tegas Taher saat jumpa pers usai melapor.

Menurut KNPI Buru, aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung tanpa izin usaha pertambangan, berada di jalur pemukiman warga, serta menimbulkan keresahan luas di masyarakat. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai dapat memicu konflik sosial dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

Taher menegaskan bahwa penyewaan excavator untuk tambang ilegal merupakan bentuk fasilitasi kejahatan pertambangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 dan Pasal 161, yang mengancam pelaku dengan pidana berat.

“Tidak ada alasan pembenaran. Siapa pun yang menyediakan alat berat untuk tambang ilegal harus diproses hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

KNPI Buru juga mendesak Polres Buru untuk segera:

-Melakukan penyelidikan menyeluruh

-Memasang garis polisi (police line) di lokasi tambang

-Menyita excavator

-Menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat

Di sisi lain, Taher juga mengapresiasi langkah tegas Polres Buru yang sebelumnya telah melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI dengan sistem tong, mengamankan puluhan orang, serta menyita puluhan barang bukti.

“Kami mengapresiasi Polres Buru yang sudah berani menindak PETI tong-tong, mengamankan puluhan pelaku dan menyita banyak barang bukti. Itu membuktikan bahwa Polres mampu dan tegas dalam penegakan hukum,” kata Taher.

Ia menegaskan, jika terhadap pelaku PETI skala kecil saja Polres bisa bertindak tegas, maka seharusnya terhadap pihak yang menyewakan alat berat untuk tambang ilegal, aparat penegak hukum bisa mengambil langkah yang lebih tegas lagi.

“Hal-hal seperti itu Polres bisa bertindak tegas, apalagi ini menyangkut penyewaan alat berat untuk melakukan PETI. Dampaknya jauh lebih besar dan merusak,” tambahnya.

Taher menutup dengan menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral KNPI sebagai organisasi kepemudaan dalam menjaga supremasi hukum, kelestarian lingkungan, serta ketertiban sosial di Kabupaten Buru.

“Kalau aparat lambat bertindak, ini akan menjadi preseden buruk. Tambang ilegal akan terus menjamur. KNPI Buru akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Taher.

PW-FRN Minta Publik Hargai Polri: Polisi Bukan Budak, Keberatan Hukum Tempuh Praperadilan

0

DENPASAR –Media istana.com//Polemik penetapan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) sebagai tersangka oleh Polda Bali terus bergulir dan memunculkan tudingan kriminalisasi terhadap institusi Polri. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) sekaligus pengacara, Agus Flores, mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja Polri dan menghindari fitnah terhadap aparat penegak hukum.

Agus Flores menegaskan bahwa Polisi bukanlah budak, baik dari tekanan opini publik, kepentingan penguasa, maupun kepentingan politik tertentu. Menurutnya, Polri bekerja berdasarkan hukum dan prosedur, bukan atas dasar pesanan atau paksaan.

“Coba hargai polisi. Polisi bukan budak. Hindari memfitnah polisi setiap kali ada proses hukum yang tidak disukai. Negara sudah menyediakan jalur hukum yang jelas,” tegas Agus Flores,  (16/1/2026).

Ia menilai kehadiran KUHAP yang baru justru menjadi instrumen penting yang menyelamatkan Polri dari praktik ‘perbudakan kewenangan’, termasuk tekanan atensi kekuasaan dan pekerjaan-pekerjaan yang bukan menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian.

“Dengan KUHAP baru, tidak ada lagi istilah polisi diperbudak. Polisi tidak lagi menjadi budak atensi para penguasa atau kepentingan politik tertentu. Ini ruang agar Polri bisa bekerja profesional,” ujarnya.

Agus Flores mengaku sangat bersyukur dengan diberlakukannya KUHAP baru. Menurutnya, kini pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan tidak perlu lagi membangun narasi fitnah atau kriminalisasi terhadap polisi.

“Kalau keberatan dengan proses penyidikan, tidak perlu fitnah-fitnah polisi. Ada jalur yang tepat dan bermartabat, yaitu praperadilan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa praperadilan memiliki fungsi penting untuk menguji apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau tidak, serta menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik secara objektif dan netral.

Selain itu, Agus Flores juga menyinggung fenomena di mana Polri kerap dibebani tugas-tugas di luar tupoksinya, yang menurutnya justru berpotensi menimbulkan persoalan serius.

“Saya tidak mau bahas panjang, tapi cukup tahu saja, banyak bencana terjadi di mana-mana karena polisi sering diperbudak dengan pekerjaan yang bukan tupoksinya. Misalnya disuruh urus jual beras, jual jagung, dan lain-lain,” ungkapnya.

PW-FRN menegaskan bahwa penegakan hukum yang sehat hanya bisa terwujud jika setiap institusi bekerja sesuai kewenangannya, serta setiap keberatan hukum ditempuh melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui penghakiman opini di ruang publik.

Reporter (NURSALIM)

Menteri Keuangan RI Akan Regalkan Rokok Ilegal

0

Jakarta, Mediaistana.Com-Kamis (15/1/2026)Seiring banyaknya peredaran Produk Rokok Ilegal di dalam negeri Menteri Keuangan RI Purbaya Yudha Sadewa berencana akan menambahkan lapisan layer tarif cukai hasil tembakau (CHT),aturan penambahan tarif CHT kemungkinan akan siap diterbitkan pekan depan.

Saat ini dirinya tengah intens membahas dengan pelaku industri dan pemangku yang terkait,nanti bila peraturan sudah keluar pekan depan mereka masih main-main” saya akan hantam semua tidak ada ampun lagi,” ujar Purbaya Yudha Sadewa.

Semua rencana ini dilakukan untuk menampung rokok ilegal menjadi legal, diharapkan dapat menambah serta memaksimalkan penerimaan cukai negara kedepannya, untuk saat ini semuanya masih didiskusikan terlebih dahulu untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal karena nantinya mereka pun akan membayar pajak juga,”tegasnya.

Tahun 2025 lalu Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai telah berhasil mengamankan 1.405 Miliar batang rokok ilegal,angka dari total penindakan mencapai 20.537 kali atau turun 1.2% dibandingkan penindakan tahun 2024 mencapai 20.783 kali, DJBC kerap menindak dengan jumlah yang cukup besar.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dan cukai sebesar Rp336 triliun atau 8,2% dibandingkan tahun sebelumnya,hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang telah dipublikasikan pada Rabu (7/1/2026) lalu.

Penetapan lapisan tarif yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu,Rokok Daun atau Klobot serta Tembakau Iris.

Dalam beleid lapisan tarif didasarkan atas golongan sigaret kretek mesin (SKM) dengan golongan I dan II,Sigaret mesin putih (SPM) golongan I dan II, sedangkan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT)dengan golongan III.

AWI Kalbar Apresiasi Respons Cepat Dinas Perkimtan Mempawah atas Sorotan Proyek Rigid Beton Sungai Pinyuh

0

Mediaistana.Com
Mempawah, Kalbar
Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat melalui koordinatornya, Budi Gautama, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mempawah. Apresiasi tersebut diberikan atas respons cepat serta klarifikasi resmi terkait proyek rigid beton di wilayah Sungai Pinyuh yang sebelumnya mendapat sorotan masyarakat.

Pernyataan apresiasi ini disampaikan setelah Tim Monitoring AWI Kalbar turun langsung ke lapangan dan melakukan verifikasi dengan berbagai pihak, mulai dari dinas, konsultan pengawas hingga kontraktor pelaksana proyek.

Menurut keterangan salah satu warga setempat, Iskandar, kerusakan yang sempat terlihat pada bagian rigid beton diduga kuat dipengaruhi kondisi alam saat proses pengecoran berlangsung.

> “Waktu itu air sedang pasang dan kondisi badan jalan belum kering. Jadi air asin diduga menjadi penyebab rusaknya beton,” ujar Iskandar.

Klarifikas Dinas Perkimtan Mempawah

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Mempawah yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdurrahman, S.T., M.T., menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan pelaksana proyek untuk segera melakukan perbaikan.

> “Kami sudah meminta pelaksana untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh banjir dan kondisi alam,” jelas Abdurrahman.

Ia memastikan bahwa proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan, sehingga seluruh kewajiban perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.

> “Proyek ini masih dalam tahap pemeliharaan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana,” tegasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Erwin, Kepala Bidang Perkimtan Kabupaten Mempawah, turun langsung ke lokasi bersama konsultan pengawas dan pihak pelaksana untuk melakukan pengecekan fisik serta memastikan langkah perbaikan berjalan sesuai ketentuan kontrak.

Penegasan Pengawasan dan PHO

Kepala Dinas Perkimtan juga menegaskan bahwa sebelum proyek dinyatakan selesai melalui Provisional Hand Over (PHO), pengecekan kualitas, kuantitas, serta kesesuaian teknis telah dilakukan berdasarkan laporan dan pendampingan konsultan pengawas.

> “Apabila dalam masa pemeliharaan ditemukan kerusakan yang disebabkan oleh faktor pelaksanaan, maka sepenuhnya menjadi kewajiban kontraktor untuk memperbaikinya,” tegasnya.

Pernyataan Pelaksana Proyek CV. Margo Bhakti

Pihak pelaksana, CV. Margo Bhakti, dengan pagu anggaran lebih dari Rp199 juta bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2025, menyatakan kesanggupan untuk melakukan seluruh perbaikan yang diperlukan sesuai arahan dinas selama masa pemeliharaan berlangsung.

Harapan Masyarakat

Meski klarifikasi telah disampaikan, masyarakat berharap proses pengawasan proyek tidak hanya bersifat administratif, melainkan benar-benar dilakukan secara aktif dan rutin di lapangan. Warga juga meminta Bupati Mempawah serta aparat penegak hukum untuk turut memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.

> “Kami mendukung pembangunan demi kepentingan masyarakat kecil. Tapi jangan asal jadi. Kalau mau mencari untung, jangan mengorbankan kualitas,” ungkap salah satu warga.

Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak menjadi kebiasaan dalam pelaksanaan proyek publik. Transparansi, pengawasan ketat, serta komitmen tanggung jawab dari seluruh pihak dinilai sebagai kunci agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Penulis:Tim Redaksi

LSM Tipikor Minta Kajari Aceh Tenggara Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana BOK dan JKN di Puskesmas Agara.

0

LSM Tipikor Minta Kajari Aceh Tenggara Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana BOK dan JKN di Puskesmas Agara.

ACEH TENGGARA Mediaistana com.Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor), Jupri Yadi R, Mendesak Kepala Kejaksaan Aceh Tenggara untuk mengusut tuntas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan sejumlah Dana di Puskesmas Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara. Dugaan tersebut meliputi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi, serta Dana Non Kapitasi.

Jupri Yadi.R menilai, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan program yang bersumber dari Anggaran besar tersebut. Ia juga menyoroti sikap Kepala Puskemas, Sukri Kahar, yang dinilai terkesan acuh terhadap berbagai pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Anggaran di instansi yang dipimpinnya.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam pengelolaan dana di Puskesmas Tanoh Alas , baik itu Dana BOK maupun Dana Kapitasi. Kapus terkesan tidak peduli dengan sorotan publik. Kami minta Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk memeriksa Kapus “Sukri Kahar,”
tegas Jupri Yadi.R Hari Kamis 15/01/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, Puskemas Tanoh Alas Aceh Tenggara pada tahun Anggaran 2024 dan 2025 mengelola beberapa sumber dana besar, di antaranya:

Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
Dana JKN Kapitasi
Dana JKN Non Kapitasi
Dana Rutin

Jupri menambahkan, pengelolaan dana publik harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap rupiah dari uang negara wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau APH tidak mengusut tuntas kasus ini, kami akan juga bawa nanti ke Kajati Aceh kami dari LSM Tipikor tidak akan diam Kami akan terus mengawal kasus ini hingga masuk ke tahap pemeriksaan,”
pungkasnya Jupri Yadi.R Ketua Lsm Tipikor Agara.

Danrem 063/Sunan Gunung Jati Pimpin Secara Virtual Mitigasi Bencana Perkuat Kesiapsiagaan

0

Danrem 063/Sunan Gunung Jati Pimpin Secara Virtual Mitigasi Bencana Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi Lintas Sektor

Indramayu-mediaistana. com
Sosialisasi Mitigasi Bencana Alam digelar di Ruang Rapat BPBD Kabupaten Indramayu, Jl. Pahlawan No. 62/A, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu. Kegiatan dilaksanakan secara virtual dan diikuti para Dandim jajaran Korem 063/Sunan Gunung Jati bersama Forkopimda di wilayah masing-masing.

Kegiatan dipimpin langsung Danrem 063/Sunan Gunung Jati, Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P., sebagai bentuk perhatian pimpinan terhadap kesiapsiagaan satuan menghadapi ancaman bencana.

“Wilayah Korem 063 memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi. Karena itu diperlukan kesiapsiagaan, kecepatan bertindak, serta koordinasi yang solid agar masyarakat terlindungi,” tegas Danrem.

Hadir dalam kegiatan, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Tulus Widodo, S.E., M.Han., Sekda Indramayu Ir. Aep Surahman mewakili Bupati, Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., Perwakilan Kejari, PN Indramayu, DPRD, serta Kalak BPBD Indramayu Drs. Dadang Oce Iskandar. Sebagai Narasumber, Kalak BPBD Jabar, Teten Ali Mulku Engkun, Kepala BMKG Kertajati, Prof. Ir. Teuku Faisal Fathani, S.T., M.T., Ph.D., IPU.

Kalak BPBD Jabar menekankan pentingnya pencegahan melalui pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas SDM, kesiapan logistik, dan pemberdayaan masyarakat.

“Mitigasi adalah investasi keselamatan. Semakin siap sejak awal, semakin kecil dampak bencana,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BMKG Kertajati menyampaikan perkembangan cuaca dan potensi ancaman hidrometeorologi.

“Informasi prakiraan dan peringatan dini BMKG harus dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan di lapangan,” jelasnya.

Iyons74

Bupati Turun Langang Memastikan  Terkait  Beredarnya Berita  Di Aneka Tambang PT ANTAM Menelan Korban Jiwa

0

Bupati Turun Langang Memastikan  Terkait  Beredarnya Berita  Di Aneka Tambang PT ANTAM Menelan Korban Jiwa

Bogor -Mediaistana.com
Kabupaten Bogor (ANTARA) – PT Aneka Tambang (Antam) memastikan seluruh pekerjanya dalam kondisi aman menyusul kemunculan asap berkadar gas beracun di area tambang emas Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/1) dini hari.

General Manajer PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor Nilus Rahmat mengatakan asap terdeteksi sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu area kerja bawah tanah pada level 700 yang diduga berasal dari terbakarnya kayu penyangga.

Pada saat kejadian terjadi peningkatan konsentrasi gas karbon monoksida atau CO hingga mencapai 1.200 ppm, jauh di atas ambang batas aman 25 ppm, sehingga kami langsung melakukan evakuasi seluruh pekerja dari area terdampak,” ujar Nilus bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat saat memberikan keterangan di Koramil Nanggung, Rabu.

Ia menegaskan dalam peristiwa tersebut tidak terdapat satu pun karyawan Antam yang menjadi korban maupun terjebak di dalam area tambang sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.

Seluruh karyawan Antam berada dalam kondisi aman dan aktivitas operasional perusahaan tetap dalam kondisi terkendali,” katanya.

Nilus membantah kabar yang menyebutkan adanya ledakan maupun ratusan orang terjebak di dalam lubang tambang. Menurut dia, informasi yang menyebut angka 700 korban berasal dari kesalahpahaman terhadap istilah level kerja di tambang.

Ia menjelaskan penanganan dilakukan sesuai dengan prosedur keselamatan melalui penghentian sementara aktivitas di area terdampak, pengaturan sistem ventilasi, serta isolasi area kerja hingga kadar gas kembali berada di bawah ambang aman.

Hingga Rabu sore, kata dia, kadar gas CO di dalam tambang terus mengalami penurunan, meskipun tim belum dapat memastikan titik sumber asap, karena masih menunggu kondisi benar-benar aman untuk masuk kembali ke area tersebut.

Bupati Bogor Rudy Susmanto membenarkan tidak adanya korban dari karyawan PT Antam dalam kejadian tersebut. Ia mengatakan pemerintah daerah langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang sempat menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Mediaistana Reporter Maulana

Jaringan internet desa terganggu, pelayanan publik tidak maksimal

0

Di setiap desa dalam wilayah Kecamatan Muara Wahau, akses internet seringkali belum optimal karena beberapa alasan utama antara lain Topografi yang berat banyak area pegunungan dan hutan yang membuat pembangunan infrastruktur jaringan menjadi sulit dan mahal, sehingga masih banyak blank spot.

Infrastruktur yang terbatas dimana Jumlah menara seluler dan titik akses internet masih minim dibandingkan wilayah perkotaan.

Cuaca ekstrem juga mempengaruhi terganggunya jaringan internet seperti hujan lebat dan banjir yang kerap terjadi juga sering mengganggu kualitas sinyal dan konektivitas.

 Untuk pelayanan publik yang terpengaruh, seperti layanan kesehatan, pendidikan, atau administrasi pemerintah, gangguan internet bisa menghambat proses data dan pelayanan kepada masyarakat.

 Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah menghubungi provider internet atau seluler yang ada di daerah untuk melaporkan gangguan dan mengetahui rencana perluasan jaringan. Kemudian laporkan kondisi ini kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Timur agar dapat menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan infrastruktur jaringan. Jika memungkinkan, manfaatkan fasilitas akses internet publik seperti di kantor kecamatan atau sekolah yang mungkin memiliki koneksi yang lebih stabil.

Adanya Surat Pemberitahuan Layanan Internet Desa dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Timur nomor : B – 500.12.15.1/0043/Kominfo- SP.03 tertanggal 13 Januari 2026 dan ditanda tangani oleh Ronny Bonar Hamonangan Siburian, SE. MAP Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan persandian Kabupaten Kutai Timur, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah dalam Lingkup Kabupaten Kutai Timur dimana layanan internet desa telah berakhir hingga tanggal 31 Desember 2025. secara specifik adanya pemutusan jaringan oleh PT Comtelindo di Kecamatan Muara Wahau atau wilayah lainnya di Kabupaten Kutai Timur.

Dengan berakhirnya layanan dimaksud, oleh Dinas Komunikasi, informatika, statistik dan persandian tidak lagi memberikan layanan internet desa sebagaimana yang telah berjalan sebelumnya.

Namun demikian jika layanan internet yang di sediakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur tidak bisa digunakan lagi, maka pihak Aparatur Desa di Sidomulyo Kecamatan Kombeng akan menggunakan modem sendiri agar pelayanan melalui aplikasi Siap Kawal yang digunakan untuk pelayanan kependudukan bisa maksimal.

Jaringan internet yang tidak baik di setiap desa di Kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan Kombeng memang berdampak signifikan pada pelayanan publik, seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi desa.

 Pemkab Kutim pernah meresmikan fasilitas internet berupa VSAT dan internet wireless di 72 desa pada 2021, termasuk untuk meningkatkan pelayanan publik dan literasi digital masyarakat, serta mendukung BUMDes mempromosikan produk lokal. Hingga Maret 2023, hampir semua desa di Kutim sudah memiliki jaringan internet, namun wilayah pedalaman seperti beberapa desa di Muara Wahau dan Kecamatan Kombeng masih mungkin menghadapi kendala karena faktor seperti kebijakan terkait pemasangan BTS, atau ketidaksesuaian provider yang digunakan masyarakat dengan yang telah memasang jaringan.

 Untuk mengatasi hal ini, pada Juli 2024 Bupati Kutim mengungkapkan rencana menggunakan satelit Starlink sebagai solusi untuk daerah terpencil, diharapkan dapat mempercepat akses internet stabil.

 Berdasarkan penjelasan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya tanggal 14 Januari 2026 lalu menegaskan bahwa pemutusan jaringan telekomunikasi tidak dapat dibenarkan karena berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu pelayanan publik, serta perlu adanya harmonisasi antara pusat dan daerah dalam pengelolaan infrastruktur telekomunikasi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria juga menyebutkan bahwa persoalan pemutusan jaringan bisa terkait dengan kompleksitas regulasi dan biaya yang tinggi bagi industri telekomunikasi.

Aroel Mandang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menjaga Keseimbangan Nurani dan Demokrasi: Suara Wakil Rakyat di Tengah Polemik Gunung Botak

0

Oleh : Djunaidi Raupele

Pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Buru dari Partai Gerindra, Rustam Fadly Tukuboya, SH, patut diapresiasi sebagai bentuk kepekaan dan keberanian moral wakil rakyat dalam merespons dinamika opini publik yang berkembang.

Intensitas respons yang disampaikan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak bersikap pasif atau seremonial, melainkan hadir secara nyata sebagai penyambung hati nurani dan suara masyarakat. Sikap ini menjadi penting, terutama dalam isu Gunung Botak yang menyentuh langsung aspek keamanan, ekonomi rakyat, dan stabilitas sosial di Kabupaten Buru.

Dalam konteks demokrasi lokal, kehadiran anggota DPRD yang berani menyuarakan perspektif berimbang merupakan wujud fungsi representasi yang sesungguhnya. Pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk membela individu atau institusi tertentu, melainkan untuk meluruskan narasi yang dinilai tidak objektif, agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh dan proporsional atas persoalan yang ada.

Lebih jauh, perlu dipahami bahwa Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang bukanlah figur yang hadir secara administratif semata, melainkan telah berurat akar dalam dinamika sosial Kabupaten Buru.

Dalam perjalanan tugasnya, berbagai langkah dan kebijakan pengamanan yang dilakukan telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan meredam potensi konflik di wilayah yang memiliki kompleksitas sosial dan ekonomi tinggi seperti Gunung Botak.

Pesan yang berkembang di tengah masyarakat menunjukkan bahwa kinerja aparat keamanan tidak dapat dilepaskan dari konteks kerja kolektif lintas instansi serta tantangan lapangan yang nyata.

Oleh karena itu, narasi yang menyederhanakan persoalan dengan menunjuk satu pihak sebagai pihak yang paling bertanggung jawab berpotensi mengaburkan fakta dan menyesatkan opini publik.
Penegasan Makna Politik dan Moral

Sikap yang disampaikan Anggota DPRD tersebut dapat dipahami sebagai:
Ekspresi fungsi kontrol DPRD terhadap wacana publik dan arah kebijakan,
Penyambung aspirasi masyarakat akar rumput yang sering kali terpinggirkan dalam narasi besar,
Bentuk tanggung jawab moral wakil rakyat untuk menjaga keseimbangan antara kritik dan keadilan.

Dengan demikian, pernyataan tersebut justru memperkuat iklim demokrasi lokal yang sehat, karena mengajak publik untuk berpikir jernih, adil, dan tidak terjebak pada penghakiman sepihak, sekaligus menghargai kerja-kerja aparat yang dijalankan dalam situasi yang tidak sederhana.

Penutup
Kritik tetap diperlukan dalam negara demokratis, namun harus disampaikan secara konstruktif, proporsional, dan berbasis fakta. Di titik inilah peran wakil rakyat menjadi penting: menghubungkan suara masyarakat dengan realitas kebijakan, serta mencegah opini publik terseret ke arah yang menyesatkan dan kontraproduktif.

Narasi yang adil dan menyeluruh bukan untuk meniadakan kritik, melainkan untuk memastikan bahwa kritik tersebut benar-benar menjadi jalan perbaikan bersama, bukan sekadar penghakiman.