26.9 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 198

BPK Temukan Penggunaan DIF Rp10,26 Miliar Aceh Tenggara Tak Sesuai Peruntukan

0

BPK Temukan Penggunaan DIF Rp10,26 Miliar Aceh Tenggara Tak Sesuai Peruntukany

Pemkab Melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Syukur Karo-karo DIduga Langgar Menkeu Alihkan DIF RP 10,26 Miliar Untuk Pasca Bencana PON & Pilkada

Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara,Ganesha Abadi com.Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Badandiduga mengalihkan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp10,26 miliar untuk membiayai kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta penanganan bencana banjir.
Penggunaan dana tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 353 Tahun 2024 terkait peruntukan DIF.

DIF 2024 yang diterima Aceh Tenggara dari pemerintah pusat mencapai Rp14,04 miliar, terdiri dari:
Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: Rp7.253.316.000
Kinerja Percepatan Belanja Daerah: Rp6.787.965.000
Namun, berdasarkan aturan, Rp10,26 miliar dari total DIF tersebut harusnya berada di kas daerah atau tercatat sebagai SILPA, karena tidak direalisasikan sesuai peruntukannya. Fakta di lapangan justru berbeda: dana tersebut disebut telah dipakai untuk membiayai kebutuhan PON, Pilkada, dan bantuan bencana banjir tahun 2024.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI melalui Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, BPK Perwakilan Aceh, Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Dalam laporan itu disebutkan adanya penganggaran ulang dana transfer yang seharusnya dibatasi penggunaannya, termasuk DIF 2024 senilai Rp10.262.274.305.

Ketua DPC LSM Perkara Aceh Tenggara, Izharuddin, mengkritik keras penggunaan dana tersebut. Kepada media ini, Senin (8/12/2025), ia menyebut tindakan itu melanggar aturan karena DIF memiliki peruntukan jelas sesuai keputusan Menkeu.

yakni:
Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem
Kinerja percepatan belanja daerah
Kinerja penggunaan produk dalam negeri

Kinerja penurunan stunting
“Uang Rp10,2 miliar itu seharusnya berada di kas daerah sebagai SILPA, bukan dipakai untuk PON, Pilkada, atau bencana. Aturannya jelas, dan BPK sudah menemukan pelanggarannya.” tegas Izharuddin.

Ia mendesak Pemkab Aceh Tenggara untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

( Ar.& SBR)

Wartawan Dipanggil Polisi, Kronologi Kasus TPU Namlea Akhirnya Terungkap Jelas

0

Sebuah insiden kesalahpahaman yang berujung pada pelaporan hukum tengah menjadi perbincangan hangat, di mana seorang Wartawan di Kabupaten Buru dipanggil polisi untuk memberikan klarifikasi.

Kasus ini bermula dari interaksi sosial di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Namlea yang melibatkan seorang wakil rakyat, namun kemudian berkembang menjadi polemik di media sosial.

Pada hari Senin, 12 Januari 2026, jurnalis tersebut memenuhi panggilan untuk menghadap ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Peristiwa ini memicu diskusi mendalam mengenai batasan tanggung jawab profesi pewarta ketika materi peliputan tersebar di luar kendali redaksi resmi.

*Kronologi Kejadian di TPU Namlea*

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Sabtu, 6 Januari 2026, di area TPU Namlea saat para pekerja pembersihan makam sedang beristirahat sore.

Saat itu, seorang anggota DPRD Kabupaten Buru datang berziarah dan berpapasan dengan para pekerja di lokasi tersebut.

Salah satu pengunjung di lokasi para pekerja yang lagi beristirahat memberikan kode isyarat tangan meminta rokok kepada anggota dewan tersebut, yang kemudian direspons dengan kalimat yang dianggap kurang pantas oleh sebagian pihak.

Mendapat informasi tersebut, seorang jurnalis yang berada di lokasi berinisiatif melakukan peliputan karena menilai ada nilai berita dalam interaksi pejabat publik tersebut.

Karena tidak membawa telepon seluler, sang jurnalis meminjam ponsel milik seorang ibu yang juga berada di lokasi untuk merekam wawancara dan memberikan komentar jurnalisme warga.

Ia kemudian mengembalikan ponsel tersebut kepada pemiliknya dan berpesan bahwa berita akan dinaikkan setelah ia melakukan konfirmasi berimbang kepada anggota dewan bersangkutan.

*Video Viral Melalui Akun Pribadi*

Namun, sebelum proses konfirmasi dan penulisan berita selesai dilakukan oleh sang jurnalis, pemilik ponsel tersebut diduga telah mengunggah potongan video ke media sosial Facebook.

Unggahan tersebut disertai narasi yang mempertanyakan etika komunikasi sang anggota dewan, yang kemudian memicu beragam komentar pro dan kontra dari warganet.

Merasa dicemarkan nama baiknya akibat postingan tersebut, anggota DPRD itu melaporkan pemilik akun ke SPKT Polres Buru.

Situasi semakin pelik ketika jurnalis yang merekam video tersebut turut terseret dalam pusaran kasus ini karena dianggap sebagai perekam awal.

Melalui sambungan telepon dengan seorang rekan pengacara, jurnalis tersebut menjelaskan posisi sebenarnya bahwa ia hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk mengumpulkan informasi dan memvideokan pengunjung yang berinteraksi dengan anggota dewan tersebut

Ia menekankan bahwa dirinya belum menaikkan berita tersebut karena masih menunggu tahapan konfirmasi agar berita berimbang.

*Panggilan Polisi dan Pembelaan UU Pers*

Jurnalis tersebut mengaku menerima kabar melalui kerabatnya bahwa ada surat panggilan dari Polres Buru terkait laporan pencemaran nama baik.

Dikutip dari keterangan jurnalis tersebut, ia merasa heran karena sebagai insan pers, ia bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa pers seharusnya ditempuh melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi jika berita sudah tayang, bukan langsung melalui pelaporan pidana, apalagi berita resminya belum ia terbitkan.

*Berikut adalah poin pembelaan yang disampaikan:*

-Hak Jawab: Wartawan memiliki kewajiban menayangkan hak jawab jika berita dianggap merugikan, namun dalam kasus ini berita belum diterbitkan.

-Viralisasi: Jurnalis tidak menyebarkan atau memviralkan rekaman tersebut, melainkan materi itu diunggah oleh pihak ketiga (pemilik ponsel).

-Tugas Jurnalistik: Merekam dan mencari informasi adalah tugas dasar wartawan yang dilindungi undang-undang.

Pihaknya berharap agar aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara jernih dengan memisahkan antara aktivitas jurnalistik yang sah dengan tindakan penyebaran konten oleh warga sipil.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan di SPKT Polres Buru

Diharapkan penyelesaian sengketa ini dapat mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Merawat Keadilan, Tukuboya Apresiasi Kerja Humanis Kapolres Buru di Gunung Botak

0

Editorial Redaksi

Sorotan publik adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Kritik dibutuhkan agar kekuasaan tetap berjalan di rel yang benar. Namun, kritik yang adil menuntut kejujuran, kelengkapan perspektif, dan niat membangun—bukan sekadar menunjuk satu pihak sebagai sasaran empuk.

Dalam konteks pengamanan kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, sorotan sepihak yang hanya diarahkan kepada Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, patut dipertanyakan. Seperti ditegaskan politisi Gerindra sekaligus anggota DPRD Kabupaten Buru, Rustam Fadly Tukuboya, pengamanan Gunung Botak bukanlah kerja tunggal Polres Buru. Di sana ada kerja kolektif lintas instansi: Polri, TNI, dan Satpol PP bahkan pemuda adat yang bersama-sama menjaga delapan Pos Pengamanan. Fakta ini tidak bisa dihapus begitu saja demi membangun narasi yang menyudutkan satu institusi.

Gunung Botak bukan sekadar lokasi tambang ilegal. Ia adalah simpul persoalan kompleks—ekonomi masyarakat, ketergantungan hidup, potensi konflik sosial, hingga persoalan hukum dan lingkungan. Menyederhanakan kompleksitas sebesar itu dengan menyalahkan satu figur atau satu institusi bukan hanya tidak adil, tetapi juga menyesatkan opini publik.

Lebih dari itu, publik justru perlu melihat sisi lain yang kerap luput dari perhatian: upaya penertiban dan pengosongan kawasan Gunung Botak yang dilakukan secara humanis. Di bawah kepemimpinan AKBP Sulastri Sukidjang, langkah-langkah penegakan hukum tidak dijalankan dengan pendekatan kekerasan, melainkan dengan dialog, pengendalian situasi, dan pertimbangan kemanusiaan. Menghadapi ribuan penambang dengan latar belakang ekonomi yang rentan, pendekatan persuasif adalah pilihan yang tidak mudah—namun itulah yang ditempuh.

Keberhasilan menertibkan hingga mengosongkan Gunung Botak tanpa gejolak besar adalah capaian yang layak diapresiasi, bukan diabaikan. Ini menunjukkan bahwa negara hadir tidak hanya dengan kekuatan, tetapi juga dengan nurani.

Kritik tentu tetap diperlukan. Evaluasi harus terus dilakukan. Namun, kritik yang baik adalah kritik yang berimbang, berbasis fakta, dan menyasar persoalan secara menyeluruh. Bukan kritik yang mencari kambing hitam, apalagi melemahkan aparat yang sedang bekerja di garis depan dengan segala keterbatasan dan risiko.

Sudah saatnya publik bersikap lebih dewasa: adil dalam menilai, jernih dalam melihat persoalan, dan bijak dalam menyampaikan kritik. Karena menjaga keamanan dan ketertiban di Gunung Botak bukan tanggung jawab satu orang, satu jabatan, atau satu institusi—melainkan tanggung jawab kita bersama.(Tim)

Beredar Isu Korban Tambang Antam, Bupati Bogor Pastikan Informasi Tidak Benar

0

Bogor –Media istana.com// Rabu (14/1/26) Bupati Bogor Rudy Susmanto memberikan keterangan resmi terkait beredarnya informasi dugaan adanya korban jiwa akibat munculnya asap di area tambang PT Aneka Tambang (Antam) UPBE Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Bupati menegaskan, kedatangannya langsung ke Kecamatan Nanggung dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Hal tersebut sekaligus mempertegas pernyataan pimpinan PT Antam yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kecamatan.

“Begitu kami menerima informasi adanya dugaan korban, kami langsung datang ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Setelah kami koordinasi dan verifikasi langsung, dipastikan tidak ada satu pun karyawan PT Antam yang menjadi korban,” ujar Rudy Susmanto.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan resmi dari PT Antam dan Polres Bogor, peristiwa munculnya asap terjadi sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Pada waktu tersebut dipastikan tidak ada aktivitas operasional penambangan yang sedang berjalan.

Bupati juga meluruskan informasi yang sempat beredar terkait isu adanya korban terjebak di “level 700”. Menurutnya, yang benar adalah istilah level tersebut merupakan bagian dari struktur tambang, bukan jumlah korban.

“Yang ada adalah level 400, 500, 600, dan 700. Bukan berarti ada 700 orang terjebak. Informasi itu tidak benar dan sudah diverifikasi langsung oleh pihak Antam,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah bersama aparat terkait tetap menyiagakan mobil pemadam kebakaran, BPBD, serta tim kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan saat pertama kali menerima laporan dugaan adanya korban.

“Alhamdulillah, setelah dipastikan, tidak ada karyawan Antam yang menjadi korban. Sumber asap juga berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan resmi PT Antam,” jelasnya.

Terkait tingkat keamanan, Rudy menyebutkan bahwa sebelumnya tingkat kewaspadaan sempat meningkat. Namun, berdasarkan laporan terbaru sebelum Magrib, status keamanan telah menurun secara signifikan dan terus dilakukan pemantauan serta verifikasi lanjutan.

Ia mengimbau masyarakat dan seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkannya agar tidak menimbulkan kepanikan.

“Kami minta semua pihak, termasuk masyarakat dan media, menyampaikan informasi berdasarkan data dan fakta di lapangan. Pemerintah hadir untuk melayani masyarakat dan memastikan kondisi tetap aman,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor bersama PT Antam dan aparat keamanan akan terus melakukan pemantauan dan memastikan aktivitas masyarakat dapat berjalan normal dan aman.

Reporter (NURSALIM)

Telun Yang Tulus

0

 

Goresan, Putra Desa

NTT, 13/01/2026

Dia berjuang, dengan hati yang tulus
Mendirikan lembaga, untuk mencerdaskan bangsa
Dengan cinta dan kasih, dia melayani
Membantu mereka, yang membutuhkan pertolongan
Membangun generasi, dengan ilmu dan akal
Membentuk karakter, dengan nilai-nilai luhur dan bijak

Dia adalah pendiri, yang bijak dan jujur
Membangun lembaga, dengan tekad yang kuat
Dia adalah telun, yang setia dan kuat
Berjuang untuk pendidikan, tanpa henti dan lelah
Dengan visi yang jelas, dia memimpin
Membangun lembaga, yang berkualitas dan terpercaya

Dengan lembaga pendidikan, dia membuka pintu
Masa depan yang cerah, bagi generasi muda
Dengan penyantunan, dia membantu mereka
Yang membutuhkan pertolongan, dengan cinta dan kasih
Membantu anak-anak, yang terlupa dan terlindas
Membuka pintu, menuju masa depan yang lebih baik

Dia murah hati, dalam memberi dan berbagi
Tidak pernah lelah, membantu mereka yang membutuhkan
Dia pemaaf, yang tidak menyimpan dendam
Memaafkan kesalahan, dengan hati yang lapang

Kamu adalah pendiri, yang tulus dan jujur
Berjuang untuk kebaikan, tanpa pamrih dan henti
Kamu adalah telun, yang setia dan kuat
Berjuang untuk pendidikan, tanpa takut dan ragu
Kamu adalah inspirasi, bagi kita semua
Menunjukkan jalan, menuju kebaikan dan kebenaran.

 

SUMBER INSPIRASI; Dr. Harun Y. Natonis, M.Si

Kasih Yang Tak Pernah Berhenti

0

 

Goresan, Jhon Otu

TTS, 13/01/2026.

Dia berjuang, untuk gereja yang suci
Dengan iman yang kuat, dan cinta yang tulus
Dia melayani, dengan hati yang lembut
Membantu mereka, yang membutuhkan pertolongan
Membangun jemaat, dengan kasih dan persatuan
Menjadi teladan, bagi umat yang setia

Dia berjuang, untuk pendidikan yang berkualitas
Dengan tekad yang kuat, dan jiwa yang besar
Dia membantu, anak-anak yang terlupa
Membuka pintu, menuju masa depan yang cerah
Mencerdaskan generasi, dengan ilmu dan akal
Membentuk karakter, dengan nilai-nilai luhur dan bijak

Dia berjuang, untuk masyarakat yang adil
Dengan keberanian, dan jiwa yang besar
Dia melawan, ketidakadilan dan korupsi
Membawa perubahan, untuk kehidupan yang lebih baik
Membangun komunitas, dengan kasih dan persaudaraan
Menjadi suara, bagi mereka yang tak bersuara

Dia berjuang, untuk keluarga yang harmonis
Dengan cinta dan kasih, dia membimbing
Anak-anaknya, menjadi generasi yang kuat
Dengan nilai-nilai, yang luhur dan bijak
Membangun rumah tangga, dengan kasih dan kesabaran
Menjadi teladan, bagi keluarga yang bahagia

Pejuang kemanusiaan, kami hormati kamu
Kami percaya, kamu akan terus berjuang
Dengan keberanian dan kebijaksanaan
Kamu akan membawa kita, menuju masa depan yang cerah
Kamu adalah inspirasi, bagi kita semua
Kamu adalah teladan, bagi generasi muda.

 

SUMBER INSPIRASI;

#Mercy Indonesia, TTS 

#Pembina Compani Oekefan, TTS

 

Pak Guru Bahasa Inggris, Inspirasi Kami

0

 

By. Mr. Muclas

Malang,13/01/2026.

Pak Guru Bahasa Inggris, di ruang kelas ini
Kami berkumpul, belajar, dan tumbuh
Dengan sabar, bapak ajarkan kami
Bahasa Inggris, jendela dunia

Dengan senyum, bapak membimbing kami
Melalui kesulitan, menuju kefasihan
Bapak adalah inspirasi, bagi kami semua
Menjadi contoh, yang baik dan bijak

Kami lihat, bapak tidak pernah lelah
Mengajar, membimbing, dan memberikan cinta
Bapak adalah pahlawan, tanpa topi
Selalu siap, membantu kami, kapan saja

Dengan buku dan papan tulis
Bapak membuka pintu, menuju pengetahuan
Kami belajar, mengerti, dan berkembang
Dengan bahasa Inggris, kami menjelajahi dunia

Kami berterima kasih, pak guru
Untuk cinta dan dedikasi bapak
Kami janji, akan berusaha
Belajar dengan giat, menjadi yang terbaik

Bapak adalah kunci, membuka pintu
Menuju kesuksesan, dan impian kami
Kami hargai, bapak sangat banyak
Selalu kami cintai, pak guru Bahasa Inggris

Semoga bapak selalu sehat
Dan terus menginspirasi kami
Kami akan selalu mengingat
Kasih sayang dan ilmu bapak.

Sumber: Siswa Inspirasi

 

Tong Ilegal Masih Beroperasi di Dava dan Widit, Polres Buru Amankan 5 Orang dan Sita Puluhan BB

0

Polres Buru kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan aktivitas pengolahan emas ilegal di belakang Desa Dava dan Widit, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, Rabu (14/1/2026).

Saat razia dilakukan, para pemilik tong tidak berada di lokasi dan diduga sengaja menghindari aparat. Petugas hanya mendapati empat orang pekerja dan satu orang penanggung jawab kegiatan yang kemudian langsung diamankan.

Kelima orang tersebut saat ini masih diamankan di Polres Buru untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas pengolahan emas ilegal yang mereka jalankan. Sementara itu, pemilik tong dipastikan akan dipanggil guna mempertanggungjawabkan perannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam operasi tersebut, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Buru menyita sejumlah barang bukti berbahaya, di antaranya cyanida (CN), karbon, serta sekitar 40 jenis barang bukti (BB) lainnya yang digunakan dalam proses pengolahan emas ilegal. Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Buru.

Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Buru, AKP Deny Indrawan Lubis, SIK, MM. Hingga kini, proses penyelidikan dan penegakan hukum masih terus berjalan dan dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polres Buru dalam menertibkan aktivitas ilegal di kawasan Gunung Botak yang selama ini merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat, dengan memastikan penegakan hukum tetap berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.(Tim)

Tangan Kreatif, Hati Yang Berbudaya

0

 

Goresan,  Dr. Teguh Sulistyo, M Pd.

Mediaistana,com. Malang, 14/01/2026.

Ibu, dengan tangan terampil
Membatik, menciptakan keindahan
Warna-warni, motif indah
Menceritakan kisah dan budaya

Dengan canting dan lilin
Ibu menciptakan karya agung
Dihiasi dengan cinta dan doa
Untuk keluarga dan generasi

Setiap goresan, setiap warna
Menggambarkan kesabaran dan ketekunan
Ibu, pahlawan tanpa tanda jasa
Membawa keindahan ke dalam hidup kita

Melalui batik, ibu menjaga
Warisan budaya dan tradisi
Menghidupkan ekonomi lokal
Dengan tangan kreatif dan inovatif

Terima kasih, ibu
Untuk keindahan dan warisan
Kami hargai setiap goresan
Dari tangan ibu, pembatik sejati

Semoga karya ibu selalu
Dibanggakan dan disukai
Dan ibu selalu sehat
Untuk terus menciptakan keindahan.

 

Sumber: Batik Seng

GEBRAK Sulbar Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus MBG Tubo Sendana, Agar Tidak Terulang.

0

MAJENE – Temuan pelanggaran serius dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, memicu desakan keras dari Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat agar aparat kepolisian segera menetapkan tersangka.

Hasil sidak Dinas Kesehatan Kabupaten Majene mengungkap dapur SPPG yang berhadapan langsung dengan toilet, penyimpanan bahan makanan bercampur tabung gas, hingga wadah makanan yang diletakkan di lantai. Bagi GEBRAK Sulbar, temuan itu adalah pelanggaran fatal standar keamanan pangan yang tidak bisa ditutupi dengan istilah evaluasi atau pembenahan internal.

Ini bukan kesalahan teknis kecil. Ini adalah bentuk kealpaan serius yang berpotensi pidana. Yang dipertaruhkan adalah nyawa anak-anak sekolah,” kata Idham, Ketua GEBRAK Sulbar, Rabu (14/1/2026).
Menurut Idham, dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) sejak 2 Januari 2026, tidak ada lagi ruang tafsir bagi aparat untuk menempatkan kasus ini sebatas pelanggaran administratif.

Dalam KUHP Nasional, Pasal 475 ayat (1) secara tegas mengatur pidana bagi setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain sakit atau luka berat. Jika terdapat korban yang meninggal, maka Pasal 474 KUHP Nasional dapat diterapkan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Kalau ada anak muntah, diare, dirawat, itu sudah masuk unsur pidana. Polisi tidak boleh menunggu korban bertambah dulu baru bertindak, ujar Idham.

Yayasan Bisa Jadi Tersangka
GEBRAK Sulbar juga menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak berhenti pada petugas dapur. KUHP Nasional secara eksplisit menyebut korporasi atau yayasan sebagai subjek pidana.

Yayasan pelaksana MBG tidak kebal hukum. Pengurus, penanggung jawab SPPG, hingga pihak yang memberi perintah bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Ini diatur jelas dalam Pasal 45 sampai Pasal 47 KUHP Nasional,” kata Idham.
Ia menilai pendekatan pemerintah daerah yang menekankan agar publik tidak berspekulasi justru berpotensi melemahkan transparansi dan menunda keadilan bagi korban.

Kalau negara lambat, publik wajar curiga. Cara mematikan spekulasi bukan dengan imbauan, tapi dengan proses hukum yang terbuka dan tegas, ujarnya.

GEBRAK Sulbar mendesak Polres Majene untuk segera: menaikkan status perkara ke penyidikan pidana, mengamankan seluruh barang bukti makanan dan peralatan dapur,
melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan dan sampel biologis korban, serta menetapkan tersangka, baik perorangan maupun yayasan pelaksana.
Jika Polres Majene tidak segera bertindak, GEBRAK Sulbar memastikan akan membawa kasus ini ke Polda Sulawesi Barat, serta membuka ruang pengaduan ke lembaga pengawas eksternal.

Program MBG adalah program strategis nasional. Kalau dikelola sembrono dan dibiarkan tanpa sanksi pidana, maka negara sedang gagal melindungi generasi masa depan,tegas Idham.

GEBRAK Sulbar menilai kasus MBG Tubo Sendana harus menjadi uji keberanian penegakan hukum di daerah. Tanpa penetapan tersangka, peristiwa ini dikhawatirkan hanya akan berakhir sebagai laporan internal, sementara risiko terhadap keselamatan publik terus berulang.