28 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 201

Genangan Air Di Terminal Tanjung Priok Akibat Curah Hujan Yang Cukup Tinggi 

0

Jakarta, Mediaistana.Com-Senin (12/1/2026)Curah Hujan yang cukup deras mengakibatkan Adanya genangan air di area pelataran parkir Kijang 6 Terminal Bus Tanjung Priok Jakarta Utara hujan yang sangat deras mulai turun sekitar pukul 03.00 WIB dan hingga pukul 10.05 WIB, Curah hujan yang tinggi menyebabkan terbentuknya genangan air di area yang menjadi titik kumpulan kendaraan bus pada terminal tersebut.

Informasi mengenai kondisi ini diterima melalui pembaruan status WhatsApp dari Kepala Terminal Tanjung Priok Sandi, situasi saat ini masih dalam kondisi aman dan terkendali, “Kami telah melakukan pemantauan secara berkala dan siap mengambil langkah antisipatif jika kondisi memburuk,” ujar Sandi selaku Kepala Terminal Tanjung Priok.

Jalur operasional bus pada terminal sebagian besar masih dapat berjalan dengan lancar, hanya saja terdapat beberapa penyesuaian pada area yang terkena genangan untuk memastikan keamanan perjalanan,Pihak pengelola juga mengimbau kepada para pengguna jasa transportasi umum khususnya para penumpang bus untuk tetap berhati-hati saat berada di sekitar area terminal, serta selalu mengikuti informasi terbaru yang akan disebarkan melalui papan informasi di lokasi, kanal resmi pengelola terminal, maupun pembaruan dari Kepala Terminal Sandi.

Perkembangan selanjutnya terkait kondisi cuaca dan genangan air akan diberitahukan kembali sesuai dengan perkembangan yang terjadi.

Pemekaran Buru Kaiely: Ikhtiar Keadilan Pembangunan dari Jantung Pulau Buru

0

Oleh: M. Taib Warhangan, SH. MH.

Pemekaran daerah bukan sekadar pemecahan wilayah administratif. Ia adalah ikhtiar menghadirkan keadilan, mendekatkan negara kepada rakyatnya, serta membuka jalan percepatan pembangunan yang selama ini terhambat oleh jarak, bentang geografis, dan keterbatasan rentang kendali pemerintahan. Dalam konteks inilah, aspirasi pemekaran di Provinsi Maluku menemukan relevansi dan urgensinya.

Hingga akhir 2025, tercatat sedikitnya 13 Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) asal Maluku yang masuk dalam mekanisme Forum Komunikasi Nasional (Forkonas). Dari sekian usulan tersebut, Buru Kaiely tampil sebagai salah satu yang paling siap, paling rasional, dan paling strategis untuk segera diwujudkan.

Buru Kaiely: Bukan Sekadar Layak, tetapi Mendesak

Pulau Buru selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan bentang alam luas, sumber daya alam melimpah, serta posisi strategis di Provinsi Maluku. Namun di balik kekayaan tersebut, terdapat tantangan serius berupa jauhnya akses layanan pemerintahan dan belum optimalnya pengelolaan potensi daerah.

Buru Kaiely hadir sebagai jawaban atas persoalan itu.

Secara administratif, dokumen usulan CDOB Buru Kaiely telah disiapkan secara matang dan resmi diserahkan kepada Senator DPD RI, M. Bisri Latuconsina, menandai kesiapan politik, teknokratis, dan sosial. Dukungan masyarakat adat, tokoh agama, pemuda, hingga pemerintah desa menunjukkan bahwa pemekaran ini bukan kehendak elit semata, melainkan aspirasi kolektif rakyat Pulau Buru.

Kekayaan Alam yang Tak Terbantahkan

Buru Kaiely memiliki fondasi ekonomi yang sangat kuat—bahkan dapat menjadi salah satu daerah otonom baru paling mandiri di Maluku.

Pertama, sektor pertambangan, khususnya emas, telah lama dikenal sebagai potensi unggulan Pulau Buru. Dengan tata kelola yang baik dan pengawasan negara yang kuat melalui pemerintahan baru, sektor ini dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan dan berkelanjutan.

Kedua, potensi energi panas bumi (geothermal) menjadikan Buru Kaiely sebagai wilayah prospektif dalam pengembangan energi baru terbarukan. Di tengah transisi energi nasional, Buru Kaiely memiliki peluang besar menjadi bagian penting dari peta ketahanan energi Indonesia timur.

Ketiga, pertanian. Tak berlebihan jika Pulau Buru dikenal sebagai lumbung padi Maluku. Hamparan sawah yang luas, tanah subur, dan budaya bertani yang mengakar kuat menjadikan Buru Kaiely sebagai penyangga ketahanan pangan regional. Ditopang dengan kehadiran bendungan raksasa yang kini dan terus dikembangkan, sistem irigasi pertanian akan semakin kokoh dan berkelanjutan.

Dengan pemekaran, sektor pertanian tidak lagi berjalan secara parsial, melainkan terintegrasi dari hulu ke hilir: produksi, pengolahan, hingga distribusi.

Pemekaran sebagai Jalan Pemerataan

Dalam wilayah kepulauan seperti Maluku, satuan pemerintahan yang terlalu besar justru melahirkan ketimpangan. Pemekaran Buru Kaiely akan memperpendek rentang kendali, mempercepat pengambilan keputusan, serta menghadirkan layanan publik yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih manusiawi.

Lebih dari itu, Buru Kaiely memiliki modal sosial yang kuat: masyarakat adat yang solid, nilai-nilai kearifan lokal yang hidup, serta semangat kolektif untuk membangun daerahnya sendiri.

Penutup: Momentum yang Tidak Boleh Terlewat

Di tengah wacana pemekaran daerah yang kerap dipandang skeptis, Buru Kaiely justru menghadirkan contoh ideal tentang bagaimana pemekaran dirancang: berbasis kebutuhan nyata, potensi riil, dan kesiapan menyeluruh.

Kini, bola berada di tangan pemerintah pusat. Jika keadilan pembangunan benar-benar ingin diwujudkan dari pinggiran, maka Buru Kaiely layak ditempatkan di barisan terdepan CDOB Maluku yang segera dimekarkan—bukan hanya demi Pulau Buru, tetapi demi masa depan Maluku dan Indonesia timur yang lebih berimbang.

Maluku Menuju Pemekaran: 6 Calon Daerah Otonom Baru Masih Tercatat di Forkonas

0

Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF. (Ketua Tim Pemekeran Buru Kaiely)

Jakarta — Seiring berjalannya proses pemekaran daerah di Tanah Air, aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah di Provinsi Maluku terus menguat. Hingga 31 Desember 2025, terdapat 13 usulan CDOB yang diajukan melalui mekanisme Forkonas, di mana beberapa di antaranya kini memasuki tahap pengusulan ke pemerintah pusat.

1. Buru Kaiely

Upaya pemekaran wilayah di Pulau Buru terus berlanjut. Dokumen usulan Buru Kaiely secara resmi diserahkan kepada Senator DPD RI, M. Bisri Latuconsina, oleh tim pemekaran wilayah. Penyerahan tersebut menunjukkan kesiapan administratif dan dukungan politik dari aktor-aktor lokal untuk mendorong CDOB ini maju ke tahapan evaluasi berikutnya di tingkat pusat.

2. Maluku Barat Daya (MBD)

Kabupaten ini menjadi salah satu daerah yang diajukan untuk dimekarkan ulang. Wacana pemekaran wilayah ini bahkan membuka peluang terbentuknya Calon Kabupaten Kepulauan Terselatan, yang mencakup beberapa kecamatan di bagian selatan wilayah MBD.

3. Tanimbar Utara

Sebagai bagian dari gugusan Kepulauan Tanimbar, aspirasi pemekaran Tanimbar Utara bertujuan untuk mendekatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat di bagian utara kepulauan, yang selama ini mengalami tantangan geografis karena tersebar di laut. Upaya ini termasuk dalam daftar CDOB yang diusulkan dalam desain grand design penataan wilayah CDOB di Maluku.

4. Huamual

Usulan pembentukan CDOB Kota Kepulauan Huamual tercatat sebagai bagian dari upaya pemekaran yang sama, dengan tujuan memberikan otonomi lebih besar di kawasan kepulauan yang memiliki karakteristik budaya dan kebutuhan administratif tersendiri.

5. Talabatai

Calon kabupaten Talabatai semakin menarik perhatian. Beberapa kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Barat telah diusulkan untuk bergabung dalam wilayah Talabatai jika pemekaran disetujui, memperkuat desakan lokal agar layanan publik dan pembangunan dapat dipercepat.

6. Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR)

Wacana pembentukan provinsi baru di timur Provinsi Maluku, dengan nama Maluku Tenggara Raya (MTR), masih menjadi sorotan utama. Konsep MTR mencakup beberapa kabupaten dan kota di kawasan Maluku tenggara (termasuk Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, MBD, dan Kota Tual), yang selama ini memiliki tantangan jarak dan layanan dari ibu kota provinsi di Ambon. Beberapa pihak bahkan melihat wilayah ini sebagai kawasan strategis nasional karena letaknya di jalur laut utama Indonesia.

Mengapa Pemekaran Ini Penting?

Para pengusul menjelaskan bahwa banyak wilayah di Maluku memiliki ciri geografis kepulauan yang luas dan terpisah-pisah, sehingga pemekaran dianggap solusi strategis untuk:

Memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat pelayanan publik,

Meningkatkan pemerataan pembangunan,

Mengatasi tantangan jarak dan aksesibilitas antar pulau di wilayah tersebut.

Gubernur Maluku Tak Pernah Klaim Bantuan Pempus Sebagai Pencapaian

0

Oleh: Dr. M.J. Latuconsina,S.IP,MASfat Dosen Fisipol Universitas Pattimura

Sampai dengan saat ini Gubernur Provinsi Maluku tidak pernah mengklaim bantuan dari Pemerintah pusat sebagai suatu pencapaiannya dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Maluku. Sehingga jika ada pandangan pribadi-pribadi tertentu yang mengatakan bahwa, Gubernur Provinsi Maluku mengklaim bantuan Pemerintah pusat sebagai suatu keberhasilannya dalam pembangunan, tentu merupakan suatu pandangan yang tidak sesuai fakta.

Bantuan Pemerintah pusat berupa dana transfer kepada Provinsi Maluku tetap harus diterima, karena bantuan tersebut terintegrasi menjadi sumber Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dimana komponen dari ABPD tersebut diantaranya Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat (Dana Bagi Hasil/DBH, Dana Alokasi Umum/DAU, Dana Alokasi Khusus/DAK), disamping pajak dan retribusai serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah seperti hibah dan hasil penjualan aset, yang semuanya bertujuan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan operasional Pemerintah Daerah.

Secara global bantuan Pemerintah pusat berupa dana transfer kepada Provinsi Maluku normanya tertuang secara rill dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sehingga merupakan hak daripada Pemerintah Provinsi Maluku untuk menerima bantuan Pemerintah pusat berupa dana transfer tersebut, dan digunakan sebagaimana mestinya, untuk membiayai pelaksanaan pembangunan di Provinsi Maluku.

Pemerintah Provinsi Maluku tetap memiliki komitmen menyangkut dengan dinamika kemandirian fiskal daerah. Hal ini dapat dilihat dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi, yang dibarengi dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun pengembangan sektor-sektor unggulan dalam bidang pertambangan dan energi, perikanan dan kelautan, pariwisata serta sektor-sektor strategis lainya.

Bukti rill dari komitmen Pemerintah Provinsi Maluku menyangkut kemandirian fiskal daerah, dapat dilihat dari peningkatan PAD tahun 2025 sebesar Rp 726 miliar, dimana mengalami peningkatan dibandingkan PAD tahun 2024 yang hanya mencapai Rp 652,24 miliar. Sementara pengelolaan BUMD maupun pengembangan sektor-sktor unggulan dalam bidang pertambangan dan energi, perikanan dan kelautan, pariwisata serta sektor-sektor strategis lainya, dalam upaya penataan yang juga memiliki kontribusi rill bagi PAD maupun Pendapatan Daerah Provinsi Maluku.

Pengelolaan sektor unggulan dalam bidang pertambangan dan energi, perikanan dan kelautan, pariwisata serta sektor-sektor strategis lainya, tentu kewenangan perizinannya tidak berada pada Pemerintsah Provinsi Maluku, melainkan berada di Pemerintah pusat melalui kementerian-kementerian terkait. Sehingga butuh sinergitas yang efektif dan efesian agar memiliki kontribusi yang signifikan bagi PAD dan Pendapatan Daerah yang selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan.

Oleh karena itu, kewenangan perizinannya tidak berada pada Pemerintah Provinsi Maluku, melainkan berada di Pemerintah pusat melalui kementerian-kementerian terkait, yang sudah diatur dalam berbagai udang-undang terkait, maka tentunya Pemerintah Provinsi Maluku memiliki hak untuk menerima dana transfer berupaka DAK, DAU maupun DBH berbagai sektor startegis tersebut, sebagai hasil dari ekspoitasinya di wilayah Provinsi Maluku. Sehinga sangat tidak benar Gubernur Provinsi Maluku mengklaim bantuan Pemerintah pusat sebagai suatu pencapaiannya. Pasalnya tidak pernah Gubernur Provinsi Maluku mengklaim bantuan Pemerintah pusat sebagai suatu keberhasilannya.

Alami KDRT Berat, Ibu Dua Anak Laporkan Suami ke Polres Metro Jakarta Selatan

0

Mediaistana.com – Jakarta — Seorang perempuan berinisial SL (27) melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat hingga harus menjalani tindakan operasi di rumah sakit.

Dalam proses penanganan perkara, korban didampingi oleh Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta serta tim kuasa hukum dari HADI & SUSANTO LAW OFFICE (Advokat & Konsultan Hukum).

Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah kontrakan korban yang beralamat di Jalan Bangka VIII RT 008/012, Gang Manggis, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan korban, pertengkaran bermula dari persoalan sepele terkait peminjaman alat kebersihan rumah tangga, seperti sapu dan pel lantai, oleh saudara maupun tetangga yang tinggal berdekatan. Meski korban telah berupaya meredam konflik dengan membeli peralatan baru, persoalan tersebut terus diungkit oleh suami hingga memicu pertengkaran hebat.

“Masalahnya hanya soal peminjaman sapu dan pel lantai. Saya sudah berusaha menenangkan dan membeli yang baru, tetapi tetap dipermasalahkan,” ujar SL.

Situasi kemudian memanas. Suami korban diduga melempar korban dengan makanan, lalu memukul wajah korban menggunakan tangan yang masih memegang telepon genggam. Akibatnya, hidung korban pecah dan mengeluarkan darah dalam jumlah banyak, disertai pusing berat.

Korban sempat dibawa ke puskesmas terdekat. Namun, karena keterbatasan fasilitas dan kondisi luka yang dinilai serius, korban dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta, dan masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 22 Desember 2025 dini hari. Akibat luka berat tersebut, korban harus menjalani operasi pada 23 Desember 2025.

Peristiwa kekerasan ini disaksikan langsung oleh anak pertama korban yang masih berusia lima tahun, serta didengar oleh sejumlah tetangga di sekitar lokasi kejadian.

Selama korban menjalani perawatan medis, suami korban disebut tidak menghubungi korban maupun keluarga korban. Korban juga menduga terlapor memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta kepada pihak rumah sakit dengan menyebut korban mengalami kecelakaan jatuh dari tangga, padahal korban menegaskan tidak pernah mengalami kejadian tersebut.

Setelah kondisi kesehatannya mulai membaik, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/4883/XII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 Desember 2025 pukul 12.02 WIB.Adapun penyampaian informasi dan pendampingan hukum kepada publik dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, seiring dengan perkembangan penanganan perkara. Meski hasil visum et repertum masih dalam proses dan berada di pihak rumah sakit, laporan tetap diterima dengan disertai keterangan korban dan saksi.

Kuasa hukum korban dari HADI & SUSANTO LAW OFFICE, Hendra Agus Susanto, S.H. dan Wiryahadi Purwanto, S.H., M.H., menyatakan komitmen penuh untuk mengawal perkara ini hingga tuntas demi memperoleh keadilan bagi korban.

“Kami diminta langsung oleh klien kami untuk mendampingi dan mengawal perkara ini agar korban benar-benar mendapatkan keadilan. Fakta hukumnya sudah jelas, luka korban nyata, saksi ada, dan nantinya keterangan medis dari pihak rumah sakit akan semakin memperjelas peristiwa yang sebenarnya,” ujar Hendra Agus Susanto, S.H. dan Wiryahadi Purwanto, S.H., M.H.

Lebih lanjut, Wiryahadi Purwanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap korban telah terjadi berulang kali sejak awal pernikahan, termasuk adanya ancaman saat kejadian terakhir.

“Sejak awal menikah, korban telah berulang kali mengalami kekerasan dan ancaman. Bahkan pada saat kejadian terakhir, korban kembali diancam. Di rumah sakit pun pelaku sempat menyampaikan keterangan yang tidak benar dengan mengatakan korban jatuh dari tangga, padahal faktanya korban dipukul,” tegas Wiryahadi Purwanto, S.H., M.H.

Atas peristiwa tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, terlebih apabila mengakibatkan luka berat.

Saat ini, korban juga tengah mengajukan proses perceraian dan berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar dirinya dan anak-anaknya dapat hidup aman serta terlindungi.

“Saya hanya ingin hidup aman, anak-anak terlindungi, dan suami saya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup SL.

Sebagai paragraf penutup, kuasa hukum korban Hendra Agus Susanto, S.H. menegaskan pihaknya tetap mempercayakan proses hukum kepada kepolisian, namun akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

“Pada prinsipnya kami mempercayakan proses penegakan hukum kepada Polres Metro Jakarta Selatan Unit VI PPA. Namun apabila pelaku sampai lolos dari jerat hukum, kami akan terus mencari keadilan demi tegaknya asas kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Hendra Agus.

(red/tim)

Wakapolri Serahkan Santunan Anak Yatim dan Bansos di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor

0

Wakapolri Serahkan Santunan Anak Yatim dan Bansos di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor

BOGOR mediaistana.com

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., melaksanakan kunjungan kerja ke SMA Kemala Taruna Bhayangkara yang berlokasi di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin (12/1/2026).

Kunjungan kerja tersebut dirangkaikan dengan kegiatan penyerahan santunan kepada anak yatim serta bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat di sekitar lingkungan SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat kepedulian sosial dan nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolri secara simbolis menyerahkan paket perlengkapan ibadah dan paket sekolah kepada anak-anak yatim. Bantuan yang disalurkan meliputi Al-Qur’an sebanyak 100 buah, sarung 100 buah, mukena 100 buah, serta sajadah sebanyak 100 buah.

Selain paket perlengkapan ibadah dan sekolah, Polri juga menyalurkan bantuan sosial berupa 40 paket bantuan sosial (baksos) kepada masyarakat sekitar serta 20 paket santunan khusus bagi anak yatim. Seluruh bantuan diserahkan secara langsung dan tertib kepada para penerima manfaat.

Kegiatan santunan tersebut dilaksanakan di Masjid An-Nahdah Suhanda yang berada di lingkungan SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Masjid ini diresmikan pada Kamis, 13 November 2025, dan menjadi salah satu sarana ibadah yang representatif di kawasan tersebut.
Masjid An-Nahdah Suhanda berdiri di atas lahan seluas 4.854 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 1.761 meter persegi serta memiliki kapasitas hingga 976 jamaah.
Keberadaan masjid ini diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan dan pembinaan spiritual bagi peserta didik maupun masyarakat sekitar.

Dalam sambutannya, Wakapolri menyampaikan bahwa kegiatan santunan dan bantuan sosial ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk berbagi dan membawa manfaat bagi masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, Polri ingin terus hadir dan berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, khususnya anak-anak yatim dan warga sekitar, agar terjalin hubungan yang harmonis dan penuh kepedulian,” ujar Wakapolri.

Kepala Desa Cibinong, Heri Mulyadi, S.Pd.I., dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran Wakapolri beserta jajaran. Ia menilai kegiatan santunan dan bantuan sosial ini memberikan dampak positif serta membawa kebahagiaan bagi masyarakat Desa Cibinong.

Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat yang sekaligus memberikan tausiah, KH. Ahmad Fatoni, S.Ag. Ia mengapresiasi kepedulian Polri yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif berkat pengamanan dari personel Polres Bogor. Kegiatan ini diharapkan semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Mediaistana reporter Maulana

Cegah Krisis Lingkungan, Tulalessy Minta Pemerintah Tangani Pencemaran Kali Anhoni

0

Pencemaran Kali Anahony di Kabupaten Buru kini tidak lagi sekadar persoalan sungai, tetapi telah berkembang menjadi ancaman serius bagi biota laut di Teluk Kaiely, wilayah pesisir yang berhubungan langsung dengan Kota Namlea, ibu kota Kabupaten Buru.

Pakar pencemaran lingkungan dari universitas Pattimura, Dr. Abraham H. Tulalessy M.Si. mengungkapkan bahwa aliran limbah dan sedimen tercemar dari Kali Anahony bermuara langsung ke Teluk Kaiely, sehingga berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam sumber pangan masyarakat.

“Ini bukan isu kecil. Ketika sungai tercemar dan bermuara ke teluk, maka rantai pencemaran berpindah ke laut, merusak terumbu, biota dasar, hingga ikan yang setiap hari dikonsumsi manusia,” tegas Tulalessy, Senin, (12/1)

Menurutnya, pencemaran tersebut berpotensi membawa logam berat, lumpur berlebih, dan zat berbahaya lainnya yang dapat terakumulasi dalam tubuh ikan dan biota laut. Ikan-ikan yang hidup di perairan Teluk Kaiely dikhawatirkan mengalami bioakumulasi racun, yang secara langsung membahayakan kesehatan masyarakat Namlea sebagai konsumen utama hasil laut.

“Jika ikan tercemar terus dikonsumsi, risikonya bukan hanya pada ekosistem, tetapi juga pada kesehatan manusia, mulai dari gangguan organ, penurunan kualitas kesehatan jangka panjang, hingga penyakit kronis,” jelasnya.

Tulalessy menilai pemerintah tidak boleh menutup mata. Ia mendesak agar normalisasi Sungai Anahony segera dilakukan oleh pihak ketiga yang profesional, dengan pengawasan ketat dan persetujuan Gubernur, guna menghentikan aliran pencemar ke Teluk Kaiely.

Ia juga mendorong dilakukannya uji kualitas air sungai dan laut serta uji kandungan ikan konsumsi, agar masyarakat mengetahui tingkat keamanan pangan laut yang mereka konsumsi setiap hari.

“Jika dibiarkan, Namlea bisa menghadapi krisis lingkungan dan kesehatan publik secara bersamaan. Ini soal keselamatan manusia, bukan sekadar proyek infrastruktur,” tutup Tulalessy.(Ahmad)

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen

0

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen

BOGOR —mediaistana.com

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo meninjau langsung progres pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara (SMA KTB) di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin (12/1/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan perlengkapan masjid secara simbolis kepada pengelola sekolah.

Dalam doorstop kepada awak media, Wakapolri menyampaikan bahwa pembangunan SMA KTB merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden, khususnya di bidang penguatan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.

“Pada hari ini, alhamdulillah, saya bersama Yayasan Karabangsa, perwakilan filantropi, Polda Jawa Barat, dan Kapolres menyaksikan langsung progres pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara,” ujar Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Ia menjelaskan, SMA KTB menjadi salah satu sekolah unggulan yang dihadirkan Polri sebagai kontribusi nyata dalam ekosistem pendidikan nasional. Dari sepuluh sekolah unggulan yang menjadi kebijakan pemerintah, Polri turut menghadirkan satu sekolah unggulan berbasis pembinaan karakter, akademik, dan kepemimpinan.

“Bapak Kapolri berkomitmen untuk ikut mempersiapkan generasi muda Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemantauan bersama Yayasan Karabangsa dan seluruh tim, progres pembangunan SMA KTB saat ini telah mencapai 43 persen hanya dalam waktu lima setengah bulan. Capaian tersebut melampaui target awal sebesar 40 persen.

“Artinya, dari target 40 persen, kita telah melampaui sebesar 3 persen. Kita optimistis pada bulan Juli, insyaallah, bangunan ini sudah dapat dimanfaatkan oleh siswa SMA KTB,” jelas Wakapolri.

SMA KTB Gunung Sindur nantinya akan digunakan oleh siswa angkatan pertama yang saat ini sedang menempuh pendidikan di SMA Global Darussalam Yogyakarta, sekaligus untuk angkatan kedua yang direncanakan mulai belajar langsung di Gunung Sindur.

Untuk diketahui, angkatan pertama SMA KTB berjumlah 120 siswa, sementara angkatan kedua direncanakan sebanyak 180 siswa. Proses rekrutmen angkatan kedua telah dilaksanakan pada akhir pekan lalu dan diikuti lebih dari 14.000 siswa SMP dari seluruh Indonesia.

“Seleksi menggunakan standar tes nasional sekolah unggulan dengan kriteria khusus. Dari lebih dari 14.000 peserta, akan diseleksi menjadi 3.000 peserta di tingkat provinsi, kemudian sekitar 400 peserta di tingkat pusat,” ungkapnya.

Seleksi tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2026, sedangkan seleksi tingkat pusat akan dilaksanakan di Akademi Kepolisian. Penetapan peserta terpilih direncanakan dilakukan setelah Lebaran.

Wakapolri juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan SMA KTB, mulai dari filantropi, kontraktor, tokoh masyarakat, pemerintah desa, hingga warga sekitar.

“Seluruh masyarakat sangat mendukung karena sekolah ini mempersiapkan aset-aset bangsa. Tidak ada satu negara pun yang maju tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang unggul,” tuturnya.

Ia menambahkan, lulusan SMA KTB diproyeksikan dapat melanjutkan pendidikan ke universitas-universitas terbaik di dalam maupun luar negeri, serta ke berbagai akademi terbaik di Indonesia. Selain itu, kehadiran SMA KTB juga sejalan dengan dukungan Polri terhadap program sekolah rakyat yang digagas pemerintah.

“Melalui sekolah unggulan ini, kita mempersiapkan kader-kader bangsa,” pungkas Wakapolri.

Mediaistana reporter Maulana

Tarif SIM di Satpas Sidoarjo: Kronologi Lapangan Membuka Dugaan “Tarif Ganda” di Luar Prosedur

0

Polri,Sidoarjo||mediaistana.com Biaya penerbitan SIM sejatinya telah ditetapkan secara nasional: jelas, tertulis, dan seharusnya berlaku sama bagi semua pemohon.

Namun temuan lapangan di Satpas Sidoarjo memperlihatkan potret berbeda: biaya resmi di papan pengumuman tidak selalu sejalan dengan uang yang diminta di praktik.(12/1/26)

Kronologi di Lapangan
Pukul 07.30 WIB – Pendaftaran Awal
Sejumlah pemohon datang dan mengambil nomor antrean.

Di tahap awal, petugas menyampaikan alur standar: pendaftaran, cek kesehatan, foto dan biometrik, ujian teori, ujian praktik. Di papan informasi, tarif resmi tercantum sesuai ketentuan.

Pukul 09.00–10.30 WIB – Tahap Ujian dan Verifikasi
Beberapa pemohon mulai mengeluh karena berkas dinyatakan “kurang”, diarahkan berpindah loket, atau diminta mengulang antrean. Waktu tunggu memanjang.

Pada titik ini, menurut pengakuan warga, muncul tawaran informal dari pihak tertentu—baik secara langsung maupun melalui perantara—bahwa proses bisa “dipermudah” dengan biaya tambahan di luar tarif resmi.

Pukul 11.00 WIB – “Jalur Cepat” Ditawarkan
Sebagian pemohon mengaku diarahkan pada skema “paket cepat”.

Dengan nominal tertentu (di atas biaya resmi), tahapan disebut dapat dipersingkat: ujian praktik diklaim bisa “dibantu”, antrean dilewati, dan proses dipercepat.

Mereka yang menolak tawaran ini melanjutkan jalur normal dengan waktu tunggu yang semakin lama.
Pukul 13.00–15.00 WIB – Perbedaan Hasil
Hasilnya kontras.

Pemohon yang mengikuti jalur “dipermudah” melaporkan proses selesai lebih cepat.

Sementara pemohon jalur resmi masih menunggu, sebagian diminta datang kembali keesokan hari dengan alasan teknis.

Pola ini berulang pada hari-hari berbeda menurut keterangan beberapa warga.

Bantahan Resmi yang Mengaburkan Substansi
Saat sorotan menguat, pihak Satpas disebut membantah dengan narasi bahwa jika ada praktik di luar prosedur, hal itu terkait layanan mobil SIM keliling yang merupakan kewenangan Polda Jawa Timur.

Namun kronologi di atas menunjukkan dugaan “permainan tarif” terjadi di titik layanan reguler, bukan semata pada unit keliling.

Pertanyaannya: mengapa bantahan justru memindahkan isu, bukan menjawab perbedaan biaya yang dialami pemohon?

Dua Jalur dalam Satu Layanan
Kronologi tersebut mengarah pada dugaan adanya dua sistem yang berjalan paralel:

Jalur resmi: sesuai prosedur, namun lambat, berlapis, dan penuh ketidakpastian.

Jalur “praktis”: cepat dan efisien, tetapi berbiaya di luar ketentuan.

Jika benar dua jalur ini hidup berdampingan, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis.

Ini adalah pembelokan mekanisme pelayanan publik: aturan dijadikan etalase, sementara praktiknya dinegosiasikan di belakang layar.

Implikasi Serius
Perbedaan biaya yang dialami warga membuka dugaan maladministrasi, penyalahgunaan diskresi, praktik percaloan, dan potensi pungutan liar terselubung. Lebih dari soal uang, ini adalah soal keadilan akses.

Warga yang patuh aturan dipaksa membayar dengan waktu dan ketidakpastian; mereka yang memilih jalur non-prosedural memperoleh keistimewaan.

Tuntutan Transparansi
Publik tidak membutuhkan klarifikasi normatif.

Yang dibutuhkan adalah pembuktian terbuka:
Buka data alur pelayanan (waktu rata-rata tiap tahap).

Tampilkan struktur biaya di setiap titik layanan.
Audit titik-titik diskresi: siapa yang menahan, siapa yang meloloskan, dan atas dasar apa.

Jika memang tidak ada penyimpangan, tunjukkan dengan angka dan proses.

Jika ada, tindak tegas.
Sampai itu dilakukan, pertanyaan publik akan terus menggema:

mengapa biaya pembuatan SIM di Satpas Sidoarjo terasa murah di regulasi, tetapi mahal di lapangan?

Dan siapa yang diuntungkan dari selisih yang tak pernah tercatat?….(bersambung)

Ketua PERMAHI, Mahasiswa Demonstrasi Bukan untuk Bertindak Anarkis tapi Meminta Keadilan. 

0

Mamuju, Senin, 12 Januari 2025 — Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berakhir dengan tindakan represif yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi. Padahal, sejak awal mahasiswa menegaskan bahwa demonstrasi tersebut digelar secara damai dan bertujuan untuk menuntut keadilan serta penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Kami hadir sebagai bagian dari kontrol sosial yang dijamin secara konstitusional. Hak menyampaikan pendapat di muka umum diatur secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang mewajibkan negara dan aparat keamanan memberikan perlindungan, bukan melakukan kekerasan terhadap warga negara yang menyampaikan aspirasi. Tegas wardian

Aksi yang berlangsung di halaman Polresta Mamuju tersebut awalnya berjalan tertib dan kondusif. Kami menyampaikan orasi dan tuntutan tanpa tindakan anarkis. Namun, situasi mulai memanas setelah aparat kepolisian melakukan tindakan yang dinilai provokatif dan represif, termasuk dorong-mendorong serta upaya pembubaran paksa.

Wardian menegaskan bahwa tindakan anarkis tidak mungkin terjadi apabila aparat tidak melakukan provokasi dan pendekatan represif. Tuduhan anarkisme terhadap mahasiswa dinilai sebagai upaya pembenaran atas tindakan kekerasan yang dilakukan aparat di lapangan.

Kami datang untuk meminta keadilan, bukan untuk membuat kerusuhan. Mahasiswa tidak pernah berniat anarkis. Jika tidak ada provokasi dan tindakan represif dari aparat, aksi ini akan tetap damai, ucap wardian

Peristiwa ini dinilai mencederai prinsip negara hukum serta bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa pengamanan aksi demonstrasi harus mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan dialogis.

Kami menegaskan akan terus mengawal isu penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Mamuju. Membungkam aspirasi dengan kekerasan adalah ancaman serius bagi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menuntut keadilan bukan kejahatan. Kekerasan terhadap suara kritis adalah kemunduran demokrasi. Tutup wardian ketua PERMAHI Mamuju.