25.1 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 205

Sinergitas TNI-Polri: Danramil Cigombong Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Desa Tugu Jaya

0

Sinergitas TNI-Polri: Danramil Cigombong Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Desa Tugu Jaya

​CIGOMBONG –mediaistana.com

Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, Danramil 0621-12/Cigombong menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung Serentak yang diinisiasi oleh Polri. Kegiatan ini berlangsung di lahan pertanian Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, pada Kamis (08/01/2026).

​Acara ini merupakan bagian dari program dukungan Polri terhadap kedaulatan pangan, yang dilaksanakan serentak di berbagai wilayah Indonesia. Kehadiran unsur TNI dalam kegiatan ini menegaskan soliditas antara TNI dan Polri dalam mendampingi masyarakat petani di wilayah Bogor Selatan.
​Mendukung Ketahanan Pangan Lokal
​Dalam kesempatan tersebut, Danramil menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi yang terjalin. Menurutnya, pemanfaatan lahan untuk penanaman jagung sangat efektif dalam menjaga stabilitas pasokan pangan di tingkat desa.
​”Kami dari unsur TNI sangat mendukung inisiatif Polri dalam program panen raya ini. Ini bukan sekadar seremonial, tapi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memastikan ketersediaan pangan masyarakat tetap terjaga, khususnya di wilayah Cigombong,” ujar Danramil.

​Kegiatan panen raya ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya:
Kapolres Bogor, ​Kapolsek Cijeruk-Cigombong beserta jajaran,Camat Cigombong,
​Pemerintah Desa Tugu Jaya.
​Kelompok Tani (Poktan) setempat.
​Tokoh Masyarakat dan penyuluh pertanian.

​Selain melakukan pemotongan jagung secara simbolis, para pejabat yang hadir juga berdialog dengan para petani mengenai kendala di lapangan, seperti ketersediaan pupuk dan teknik pengairan. Jagung yang dipanen merupakan varietas unggul yaitu hibrida yang diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi bagi warga Desa Tugu Jaya.

​Pemerintah Desa Tugu Jaya berharap kegiatan seperti ini dapat terus berkelanjutan. Dengan adanya sinergi antara Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam mendampingi petani, diharapkan produktivitas lahan di Kecamatan Cigombong terus meningkat sehingga mampu menjadi salah satu lumbung pangan di Kabupaten Bogor.

Mediaistana Reporter Maulana

Keluarga Besar PWRI Bogor Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Bapak M. Yusup

0

Keluarga Besar PWRI Bogor Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Bapak M. Yusup

Bogor Raya -Mediaistana.com

Keluarga besar PWRI Bogor Raya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak M. Yusup, salah satu anggota PWRI Bogor Raya, yang berpulang pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB di RSUD Cibinong.

Ketua PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamat, bersama jajaran pengurus menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam atas kepergian almarhum. Menurutnya, almarhum dikenal sebagai sosok yang baik, aktif, serta memiliki kepedulian tinggi terhadap organisasi dan sesama anggota.

“Atas nama pribadi dan keluarga besar PWRI Bogor Raya, dan husunya Maulana mediaistana.com kami merasa sangat kehilangan. Almarhum Bapak M. Yusup adalah pribadi yang santun, bersahaja, dan selalu menjaga kebersamaan. Semoga seluruh amal ibadah beliau diterima Allah SWT dan diberikan tempat terbaik di sisi-Nya,” ujar Rohmat Selamat.

Selain itu, Rohmat Selamat juga menyampaikan doa serta dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan agar senantiasa diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini.

“Kami mendoakan keluarga yang ditinggalkan agar diberi kesabaran, keikhlasan, dan kekuatan. Semoga almarhum wafat dalam keadaan husnul khotimah,” tambahnya.

Kepergian almarhum menjadi duka mendalam bagi seluruh jajaran PWRI Bogor Raya dan meninggalkan kenangan serta teladan kebaikan yang akan selalu dikenang.

Mediaistana Reporter Maulana

Unggah Paspor WNA di Media Sosial Terancam Penjara hingga 8 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

0

Editorial Redaksi

Fenomena unggah paspor Warga Negara Asing (WNA) di media sosial kian marak dan dilakukan secara terbuka. Mulai dari unggahan untuk sensasi, perundungan, hingga konten “viral”, dokumen negara yang bersifat sangat pribadi itu kini seolah kehilangan perlindungan hukum di ruang digital.

Padahal, paspor bukan sekadar kartu identitas biasa. Paspor merupakan dokumen resmi negara yang memuat data pribadi sensitif, seperti nama lengkap, kewarganegaraan, nomor paspor, tanggal lahir, dan foto pemiliknya. Penyebaran paspor tanpa izin pemiliknya merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diproses pidana.

Ancaman Pidana dalam UU Keimigrasian

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penyalahgunaan dokumen perjalanan diatur secara tegas.

Pasal 126 huruf c UU Keimigrasian menyebutkan:
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyalahgunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian lainnya dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Meskipun pasal ini menyebut dokumen keimigrasian, praktik penyebaran paspor WNA tanpa hak tetap dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan dokumen keimigrasian.

Ancaman Pidana dalam UU ITE

Selain itu, tindakan mengunggah paspor WNA ke media sosial juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 32 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan atau memindahkan informasi elektronik milik orang lain.

Pasal 48 ayat (1) UU ITE mengatur ancaman pidana atas pelanggaran tersebut, yakni:

Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan/atau

Denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Paspor yang diunggah dalam bentuk foto atau gambar jelas merupakan informasi elektronik yang memuat data pribadi.

Ancaman Tambahan dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Lebih lanjut, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penyebaran paspor tanpa persetujuan pemiliknya juga berpotensi dikenakan sanksi pidana.

Pasal 65 UU PDP melarang setiap orang mengungkapkan data pribadi milik orang lain tanpa hak.

Pasal 67 ayat (1) UU PDP mengatur ancaman:

Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau

Denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Tidak Ada Alasan Pembenar

Ironisnya, di tengah ketentuan hukum yang jelas, praktik pelanggaran justru kerap dibenarkan dengan dalih “kepentingan publik”, “kritik”, atau “edukasi”. Padahal, tidak ada satu pun undang-undang yang membenarkan penyebaran data pribadi tanpa izin, apa pun motifnya.

Pakar hukum menilai lemahnya penegakan hukum di ruang digital berpotensi menciptakan preseden berbahaya. Jika dibiarkan, pelanggaran serupa dapat meluas dan mengancam perlindungan data pribadi warga negara Indonesia sendiri.

Masyarakat diimbau lebih bijak dalam bermedia sosial dan memahami bahwa kebebasan berekspresi dibatasi oleh hukum. Aparat penegak hukum pun didesak untuk bertindak tegas terhadap pelaku penyebaran paspor WNA maupun dokumen pribadi lainnya, demi menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak privasi di era digital.

Tanpa penegakan hukum yang konsisten, media sosial berisiko berubah menjadi ruang bebas pelanggaran privasi—di mana hukum hanya tertulis, tetapi tak pernah benar-benar ditegakkan.

Indahnya ‎Silaturahmi Bersama Komunitas Ngopi Broo Dan Pengurus, Pembina Komunitas Dan Anggota

0

Indahnya ‎Silaturahmi Bersama Komunitas Ngopi Broo Dan Pengurus, Pembina Komunitas Dan Anggota

Media istana.com – ‎Kota Bekasi — Silaturahmi Komunitas Ngopi Broo Bersama Pengurus dan Pembina Komunitas, bertempat di Sekretariat Ngopi Broo, Perumahan Harapan Baru 2, Jalan Pesut 2 Blok D2 No.2, Kota Baru, Bekasi Barat. Rabu (7/1/26).

‎Yoga Satria Pamungkas, SH Sekjen Komunitas Ngopi Broo Kota Bekasi Didampingi Hasanudin Mega Pembina 2 Komunitas Ngopi Broo mengatakan, Perlu kami sampaikan bahwa Komunitas Ngopi Broo bukanlah sekadar komunitas ngopi, melainkan sebuah komunitas sosial yang didirikan untuk memberikan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat Kota Bekasi. Ngopi hanyalah simbol kebersamaan, keterbukaan, dan ruang ‎dialog yang kami bangun bersama masyarakat.

‎”Alhamdulillah, hingga saat ini Komunitas Ngopi Broo telah berupaya
‎berkontribusi dalam berbagai bidang, di antaranya menampung dan
‎menyalurkan aspirasi masyarakat, mendampingi advokasi hukum,
‎serta memberikan perhatian pada bidang pendidikan dan kesehatan”, ujarnya.

‎Selain itu, dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan, kami juga kerap membuka stand kopi gratis sebagai sarana pendekatan, silaturahmi, dan komunikasi yang hangat dengan warga, “kata Yoga.

‎Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak
‎Wali Kota Bekasi, yang tidak hanya hadir sebagai pimpinan daerah, tetapi juga sebagai Pembina Komunitas Ngopi Broo, “ucap Yoga.

‎Dukungan dan arahan dari Bapak menjadi motivasi bagi kami untuk terus bergerak secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, “harapan Yoga.

‎Melalui kegiatan silaturahmi ini, kami berharap terjalin sinergi yang
‎semakin kuat antara komunitas, pemerintah daerah, dan masyarakat, “imbuhnya.

‎Yoga menyampaikan, Semoga Komunitas Ngopi Broo dapat terus menjadi jembatan aspirasi, mitra strategis pemerintah, serta ruang kolaborasi yang membawa manfaat dan solusi bagi warga Kota Bekasi.

‎Yoga juga menegaskan, “Semoga pertemuan ini membawa keberkahan, mempererat persaudaraan, dan menguatkan komitmen kita bersama dalam melayani masyarakat”. Salam Ngopi Broo..!!
Mediaistana.com
Penulis:Jimy

Kapolres Purworejo Resmikan Bantuan Sumur Bor ke Warga Guyangan Loana

0

PURWOREJOMediaistana.com. Harapan warga Desa Guyangan, Kecamatan Loano, untuk memiliki sumber air bersih yang stabil akhirnya terwujud. Kepolisian Resor (Polres) Purworejo meresmikan bantuan satu paket sumur bor dalam kegiatan Bakti Sosial yang digelar pada Selasa (06/01) sore.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dengan didampingi Wakapolres Kompol Nana Edy Sugito, S.H., jajaran PJU Polres Purworejo, serta Kapolsek Loano AKP Sarpan, S.H., M.H. Kehadiran jajaran kepolisian disambut hangat oleh Camat Loano Kusairi A. P., Kepala Desa Guyangan Prayitno, mahasiswa KKN Unsiq, serta puluhan warga setempat.

Dalam sambutannya, AKBP Andry Agustiano berharap fasilitas ini tidak sekadar menjadi infrastruktur fisik, melainkan menjadi nafas kehidupan bagi masyarakat.

“Semoga sumur bor ini menjadi sumber kehidupan dan keberkahan bagi kita semua, khususnya warga Desa Guyangan yang selama ini membutuhkan akses air bersih yang lebih layak,” ujar Kapolres.

Pembangunan sumur bor ini bukanlah perkara mudah. Tim teknis harus berjuang menembus medan alam yang sulit dengan struktur tanah berbatu. Pekerjaan yang memakan waktu selama dua bulan tersebut akhirnya berhasil mencapai kedalaman 24 meter hingga menemukan titik air yang melimpah.

Kepala Desa Guyangan, Prayitno, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya. Ia menjelaskan bahwa selama ini warga kerap kesulitan air terutama saat musim kemarau panjang, bahkan sering mengajukan bantuan ke Pemerintah Kabupaten.

“Atas bantuan sumur bor dari Polres ini, tentu sangat bermanfaat bagi kami. Rencananya, aliran air ini akan dimanfaatkan untuk operasional SD, PAUD, Posyandu, Kantor Desa, hingga keperluan sehari-hari warga sekitar,” jelas Prayitno.

Senada dengan Kades, Agus Saputra selaku perwakilan warga menyampaikan terima kasih atas kepedulian Polri terhadap kondisi di desanya.

“Terima kasih banyak Bapak Kapolres. Semoga ini menjadi amal jariyah dan benar-benar bermanfaat bagi kehidupan warga masyarakat kami,” ungkapnya.

Peresmian ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis dan pengecekan langsung debit air di lokasi. Kehadiran sumur bor ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan solusi atas permasalahan sosial dan kebutuhan dasar warga./ Joko

Dinas Perpusip Sulbar Optimalkan Layanan Wisata Pustaka di Hari Sabtu dan Minggu

0

Mamuju – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus mengoptimalkan layanan wisata pustaka dengan membuka dan mengaktifkan berbagai layanan perpustakaan pada hari libur, khususnya Sabtu dan Minggu. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan minat kunjungan masyarakat serta memperkuat budaya literasi di Sulbar.

Kepala Dinas Perpusip Sulbar, Mustari Mula, menegaskan bahwa perpustakaan harus melakukan inovasi berkelanjutan agar mampu menarik minat masyarakat, terutama pada hari libur.

Perpustakaan harus terus berinovasi untuk menarik minat kunjungan, khususnya pada hari libur Sabtu dan Minggu. Ini menjadi momentum yang tepat bagi siswa dan mahasiswa untuk memanfaatkan hari libur dengan kegiatan yang produktif dan edukatif di perpustakaan,” kata Mustari Mula, Rabu 7 Januari 2026.

Menurutnya, optimalisasi layanan wisata pustaka ini juga sejalan dengan program unggulan Gerakan Sulbar Mandarras, yang digagas oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama Wakilnya Salim S. Mengga, bertujuan memperluas akses literasi, meningkatkan minat baca, serta menjadikan perpustakaan sebagai ruang publik yang inklusif dan ramah bagi semua lapisan masyarakat.

“Melalui Gerakan Sulbar Mandarras, kami mendorong perpustakaan hadir lebih dekat dengan masyarakat. Perpustakaan bukan hanya tempat membaca, tetapi juga ruang belajar, ruang interaksi, dan ruang tumbuhnya kreativitas,” jelasnya.

Selain itu, Perpusip Sulbar juga mengintegrasikan layanan akhir pekan dengan berbagai agenda dalam Festival Literasi, yang dirancang sebagai kegiatan edukatif dan rekreatif. Festival ini melibatkan pelajar, mahasiswa, komunitas literasi, hingga keluarga, dengan berbagai kegiatan seperti membaca bersama, diskusi buku, lomba literasi, dan aktivitas kreatif anak.

Mustari Mula menambahkan, optimalisasi layanan di akhir pekan juga diharapkan mendorong peran keluarga dalam membangun budaya literasi sejak dini.

“Kami ingin perpustakaan menjadi destinasi wisata edukatif keluarga. Orang tua dapat mengajak anak-anaknya berkunjung ke perpustakaan, membaca buku, mengikuti kegiatan literasi, dan mengisi waktu libur dengan aktivitas yang bermanfaat,” tambahnya.

Berbagai layanan yang dioptimalkan meliputi layanan baca di tempat, koleksi anak dan remaja, ruang diskusi, pojok literasi, serta kegiatan tematik berbasis budaya dan kearifan lokal Sulbar, termasuk layanan dan ruang-ruang publik serta spot wisata, misalnya di kawasan Pantai Pelabuhan Feri Simboro Mamuju setiap hari Sabtu dan Minggu sore.

Melalui optimalisasi layanan wisata pustaka di akhir pekan, Dinas Perpusip Sulbar berharap perpustakaan semakin berperan sebagai pusat pembelajaran sepanjang hayat, penggerak literasi daerah, serta destinasi wisata literasi yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Sulbar.

Naskah : Dinas Perpusip Sulbar

Usai Paripurna HUT ke-22 Ogan Ilir, Anggota DPRD YS Dijemput Kejari, Sore Hari Digiring ke Mobil Tahanan

0

Media istana.com – OGAN ILIR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menangkap salah satu anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir berinisial YS alias Yansori, Rabu, 7 Januari 2026. Penangkapan dilakukan usai rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Ogan Ilir.

Peristiwa tersebut sontak menghebohkan lingkungan Gedung DPRD Ogan Ilir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, YS diamankan oleh tim Kejari Ogan Ilir pada siang hari, tak lama setelah seluruh rangkaian kegiatan paripurna selesai dan usai makan bersama.

Perkembangan signifikan terjadi pada sore harinya. YS alias Yansori secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan keterlibatan kasus mafia tanah di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara. Usai penetapan status tersangka, YS langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Ogan Ilir.

Menurut keterangan sejumlah saksi mata, proses pengamanan berlangsung cepat dan tertutup. Dengan pengawalan ketat, tersangka kemudian dibawa dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan selanjutnya dibawa ke Palembang pada Rabu sore, 7 Januari 2026.

Penangkapan dan penahanan ini menjadi sorotan publik, terlebih karena dilakukan di hari peringatan HUT Kabupaten Ogan Ilir, sebuah momentum yang seharusnya mencerminkan nilai integritas, pengabdian, dan tanggung jawab pejabat publik kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir belum menyampaikan keterangan resmi secara detail terkait konstruksi perkara maupun peran tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut. Namun demikian, langkah hukum ini dinilai sebagai sinyal tegas penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Masyarakat kini menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif serta penegakan supremasi hukum di Kabupaten Ogan Ilir.
Mediaistana. com
penulis: David Tasti

Bakamla RI Fasilitasi Pemulangan Enam Nelayan dari Timor Leste

0

Bakamla RI Fasilitasi Pemulangan Enam Nelayan dari Timor Leste

Jakarta -MEDIA ISTANA Atambua — Bakamla RI melalui Stasiun Bakamla Kupang memfasilitasi proses pemulangan enam Anak Buah Kapal (ABK) KM Triasmo Sejahtera yang sebelumnya terdampar di perairan Timor Leste. Proses serah terima dilaksanakan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Atambua, Nusa Tenggara Timur, Rabu (7/1/2026).

Kepala Stasiun Bakamla Kupang Mayor Bakamla Yeanry M. Olang, S.Kom., M.M., secara resmi menerima keenam ABK dari KBRI Dili melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Kepala PLBN Motaain Atambua, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT wilayah Kabupaten TTS, TTU, Belu dan Malaka, serta unsur Imigrasi dan instansi terkait lainnya.

Dalam keterangannya, Minister Counsellor KBRI Dili Nugroho Yuwono Aribhino menjelaskan bahwa pada 3 Januari 2026 pihaknya menerima laporan dari Otoritas Petroleum Nasional Timor Leste (ANP) terkait enam nelayan WNI yang terdampar di kawasan eksplorasi migas Bayu Undan, Timor Gap. Para ABK diketahui mengalami kerusakan mesin kapal saat perjalanan kembali melaut sehingga terombang-ambing di laut selama beberapa hari dengan keterbatasan logistik.

Setelah melihat anjungan migas Bayu Undan, para ABK memberikan sinyal darurat dan berhasil dievakuasi oleh kapal MMA Coral milik perusahaan migas Santos. Kapal nelayan yang sempat ditarik kemudian tenggelam akibat cuaca buruk. Selanjutnya, keenam ABK dibawa ke Dili dan ditampung di shelter KBRI Dili, dengan seluruh kebutuhan dasar, kesehatan, dan administrasi pemulangan difasilitasi secara penuh oleh KBRI.

Mayor Bakamla Yeanry M. Olang menyampaikan bahwa Stasiun Bakamla Kupang telah menerima laporan kehilangan kontak KM Triasmo Sejahtera sejak 29 Desember 2025. Sejak saat itu, koordinasi intensif dilakukan bersama Kantor SAR Kupang, pihak keluarga, serta instansi terkait. Setelah mendapat kepastian keberadaan para ABK di Timor Leste, Bakamla RI segera melakukan koordinasi berjenjang sesuai arahan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah melalui Kepala Zona Bakamla Timur Laksma TNI I Putu Darjatna.

“Puji syukur, keenam ABK berhasil ditemukan dalam kondisi sehat dan dapat dipulangkan ke tanah air. Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia, khususnya para nelayan,” ujar Mayor Yeanry.

Lebih lanjut, Bakamla RI mengimbau para nelayan agar senantiasa memastikan kesiapan kapal, kelengkapan dokumen, serta alat navigasi dan komunikasi sebelum melaut, guna meminimalisasi risiko dan mempercepat penanganan apabila terjadi keadaan darurat di laut.

Setelah proses serah terima di PLBN Motaain, keenam ABK selanjutnya dibawa ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan setempat untuk diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Adapun enam ABK yang dipulangkan terdiri atas satu nahkoda dan lima ABK, yaitu Erfan Agus (Nahkoda), Alfurkan Kapitan Lamahala, Juslan Tungga, Kamaruddin, Muhaimin Abas, dan Nawwir Gazali.

Auntentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd

HAMDAN Bima

Saatnya Ketegasan Imam Adat Onyong Wael Menjadi Jalan Keluar Dualisme Raja Kaiely

0

Oleh: Muz Latuconsina

Dualisme Raja Kaiely tidak bisa terus dibiarkan berlarut di ruang abu-abu kebijaksanaan tanpa ujung keputusan. Di tengah seruan damai dan ajakan musyawarah, publik dan pemerintah kini menanti satu hal yang lebih mendasar: ketegasan sikap dari Imam Adat Petuanan Negeri Kaiely, Onyong Wael.

Sebagai imam adat, Onyong Wael tidak hanya memikul peran moral dan simbolik, tetapi juga tanggung jawab historis untuk memastikan adat berjalan pada relnya. Ketika persoalan telah berulang kali dibingkai sebagai urusan internal matarumah, maka justru di situlah diperlukan kepemimpinan adat yang berani mengunci proses, memandu arah, dan menentukan batas—bukan sekadar menenangkan wacana.

Editorial ini tidak bermaksud menafikan pentingnya musyawarah dan kebesaran hati para tua adat. Namun, musyawarah tanpa tenggat dan arah yang jelas hanya akan memperpanjang ketidakpastian. Dalam kondisi dualisme raja, ketidakpastian adalah ancaman serius bagi wibawa adat, persatuan soa, dan legitimasi kepemimpinan negeri.

Bahkan, sinyal ketegasan dari pemerintah daerah sudah pernah disampaikan secara terbuka. Beberapa waktu lalu, Bupati Buru Ikram Umasugi secara tegas meminta agar persoalan dualisme Raja Kaiely segera diselesaikan. Bupati bahkan mengingatkan bahwa apabila dualisme tersebut terus dibiarkan tanpa penyelesaian adat yang sah, maka kedua pihak tidak akan diundang dalam kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru. Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan adat yang tidak tuntas telah berdampak langsung pada relasi pemerintahan dan representasi negeri di ruang publik.

Imam adat memiliki kewenangan moral untuk:

Memanggil secara resmi seluruh pihak matarumah yang berkepentingan

Menetapkan forum adat yang sah dan mengikat

Menentukan mekanisme penyelesaian yang final, berbasis adat dan sejarah

Menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat Kaiely

Ketegasan bukan berarti memihak, melainkan memastikan adat tidak dikalahkan oleh tarik-menarik kepentingan. Sejarah Kaiely mencatat bahwa adat besar justru lahir dari keberanian para pemangkunya mengambil keputusan sulit demi kebaikan bersama.

Kini, masyarakat adat Kaiely dan publik tidak hanya membutuhkan narasi kebijaksanaan, tetapi tindakan nyata. Onyong Wael berada pada posisi strategis untuk menutup bab dualisme ini dengan satu keputusan adat yang bermartabat, tegas, dan menyatukan.

Jika tidak sekarang, maka kapan lagi adat Kaiely menunjukkan bahwa ia bukan sekadar warisan kata-kata, tetapi kekuatan hidup yang mampu menyelesaikan masalahnya sendiri.(CS/AS)

Perkara Kecil Dalam Timbangan Ilahi

0

Oleh: Muhamad Daniel Rigan

Segala urusan besar selalu berawal dari kesetiaan pada perkara-perkara kecil. Dari sanalah manusia ditempa—belajar, jatuh, bangkit, lalu bertumbuh. Sebab kepercayaan dalam perkara besar tidak pernah lahir dari ambisi, melainkan dari kesetiaan yang sunyi dan konsisten. Kami percaya, siapa yang setia dalam hal kecil, akan layak dipercaya dalam hal yang lebih besar.

Berbagi, bagi kami, bukanlah sesuatu yang luar biasa. Ia telah menjadi bagian dari napas kehidupan. Namun justru karena terlalu biasa, sering kali maknanya tidak dipahami. Ketika berbagi hanya dilakukan karena kebiasaan, ia bisa kehilangan kesadarannya—bahkan berubah menjadi kebodohan yang tidak lagi melahirkan pengenalan diri.

Padahal memberi dan berbagi bukan sekadar soal jumlah, bukan pula tentang siapa yang melihat. Memberi adalah cara Tuhan mengejar manusia-Nya agar kembali mengenal siapa dirinya yang sejati. Di sanalah rahasia itu bekerja. Jika memberi hanya menjadi rutinitas, maka manusia gagal bercermin; gagal mengenali hati dan niatnya sendiri.

Inilah yang tampak dalam langkah-langkah Kebaikan yang kami lakukan tidak berisik, tidak sibuk menghitung, dan tidak mencari pembenaran. Ada kesadaran bahwa memberi bukan untuk dicatat manusia, melainkan untuk membentuk batin. Bukan untuk dipuji, melainkan untuk diuji—apakah hati masih jujur, apakah niat masih lurus.

Sebab ketika manusia kembali kepada-Nya, tidak ada pertanyaan tentang berapa banyak yang telah dibagikan, atau kepada siapa harta itu diberikan. Yang akan ditanyakan adalah kebenaran di balik rahasia itu:
Apakah engkau memberi karena mengenal Aku, atau karena ingin dikenal?

Di titik inilah berbagi menemukan maknanya yang paling murni—sebagai jalan pulang. Jalan untuk mengenal Tuhan, sekaligus mengenal diri sendiri. (Cs/As)