31.4 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 207

GEBRAK Sulbar Desak Evaluasi Dirkrimum Polda Sulbar, Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan

0

MAMUJU — Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat mendesak Kapolda Sulbar untuk melakukan evaluasi terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar. Desakan tersebut disampaikan menyusul lambannya penanganan laporan kasus pengeroyokan yang dinilai telah memiliki bukti awal yang memadai, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

GEBRAK Sulbar menilai proses penanganan perkara tersebut belum mencerminkan prinsip cepat, profesional, dan transparan sebagaimana yang selama ini ditekankan Kapolri dalam kebijakan pelayanan prima dan respons cepat kepada masyarakat.

Menurut GEBRAK, keterangan saksi dan sejumlah alat bukti telah disampaikan sejak awal pelaporan. Namun, setelah hampir dua bulan berjalan, perkara tersebut belum juga disertai kepastian hukum berupa penetapan tersangka, sehingga menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik.

“Jika laporan pengeroyokan saja penanganannya berlarut-larut, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen penegakan hukum dijalankan secara konsisten,” ujar Idham

GEBRAK juga mengingatkan agar tidak muncul persepsi di masyarakat seolah-olah pelaku pengeroyokan mendapat perlindungan hukum. Menurut mereka, kesan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di Sulawesi Barat.

Ketua GEBRAK Sulbar, Idham, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulbar. Namun, ia menekankan bahwa penghormatan terhadap proses hukum harus sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas.

“Sudah hampir dua bulan laporan ini berjalan tanpa kejelasan. Jika tidak ada kepastian hukum, tim advokat GEBRAK Sulbar akan mengajukan praperadilan sesuai KUHAP, sebagaimana diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, serta melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Propam Polda Sulbar,” kata Idham.

Menurut Idham, langkah tersebut merupakan hak hukum pelapor sekaligus bentuk pengawasan publik yang sah dan konstitusional. Ia menegaskan, upaya tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima dan respons cepat.

Atas dasar itu, GEBRAK Sulbar meminta Kapolda Sulbar segera mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Ditreskrimum Polda Sulbar guna memastikan kepastian hukum bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri di Sulawesi Barat.

Ketua Yayasan Ra at-Taqwa Panembong Diduga Alergi Wartawan

0

Yayasan Ra At-Taqwa yang beralamat di Jln.raya Panembong desa Tenjolaya kecamatan Kasomalang kabupaten Subang merupakan penerima anggaran dana hibah APBD kabupaten Subang tahun 2025.

 

Awak media mencoba investigasi yang kedua kalinya ke lokasi penerima hibah pada hari Senin 05 Januari 2026.

 

Namun awak media tidak bertemu dengan Ketua Yayasan Ra At-Taqwa Bapak Tata.S dilokasi yayasan,

lalu mencoba berkunjung ke kediamannya Ketua Yayasan Ra At-Taqwa,disitu Istrinya yang keluar dan mengatakan”bahwa bapak sedang rapat di Subang tadi berangkatnya pagi,dan kalau ada wartawan atau LSM yang datang silahkan hubungi Oky “ungkapnya.

 

Sudah dua kali awak media mencoba konfirmasi kepada Ketua Yayasan Ra At-Taqwa Bapak Tata.S namun tidak berhasil,

dengan keadaan demikian Ketua Yayasan Ra at-Taqwa Bapak Tata diduga terkesan menghindar dari wartawan.

 

Perilaku menghindar,menolak memberi informasi atau bersikap tidak bersahabat dari pimpinan yayasan(pejabat publik lainya)saat dimintai keterangan oleh wartawan,sering kali dikaitkan dengan isu transparansi,pengelolaan dana publik,atau kontrol sosial menimbulkan kesan tertutup dan melanggar prinsip keterbukaan pers,dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

Dimana Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)adalah landasan hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi secara terbuka,dan mengatur pengecualian informasi tertentu demi terwujudnya negara yang transparan dan akuntabel.

 

Sampai berita ini diturunkan awak media belum bertemu sama Ketua Yayasan Ra at-Taqwa Bapak Tata.S.

 

(Aep.S)

DPW PPP DKI Jakarta Gelar Harlah ke-53 dan Muswil X, Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

0

Mediaistana.com | Jakarta — Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) DKI Jakarta menggelar peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-53 yang dirangkaikan dengan Musyawarah Wilayah (Muswil) X. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 6 Januari 2026, bertempat di Kantor DPW PPP DKI Jakarta dan berlangsung khidmat, tertib, serta penuh suasana kekeluargaan.

Muswil X dihadiri jajaran Pengurus Harian DPP, DPW, DPC, PAC, serta kader PPP se-DKI. Rangkaian acara pembukaan diawali dengan do’a bersama sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan panjang PPP sebagai partai warisan ulama yang konsisten memperjuangkan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan demokrasi.

Dalam Muswil X tersebut, DPW PPP DKI Jakarta berhasil menetapkan formatur kepengurusan DPW yang akan segera menyusun struktur organisasi pasca-Muswil.

Penetapan formatur ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat konsolidasi internal partai menjelang tahapan politik dan Pemilu mendatang.
Penutupan Muswil X disampaikan oleh Ketua DPW PPP DKI Jakarta H. Syaiful Rahmat Dasuki, yang mewakili Ketua Umum DPP PPP, H. Muhamad Mardiono, yang berhalangan hadir karena agenda kenegaraan bersama Presiden Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, H. Syaiful Rahmat Dasuki mengapresiasi soliditas dan loyalitas seluruh kader PPP DKI yang mengikuti rangkaian Muswil hingga selesai.
“Alhamdulillah seluruh rangkaian Muswil X berjalan dengan sukses, tertib, dan kondusif. Muswil ini bukan akhir, melainkan awal untuk memperkuat konsolidasi PPP DPW DKI Jakarta agar lebih siap mengawal proses-proses politik ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pentingnya percepatan penyelesaian kepengurusan hingga tingkat bawah, mengingat PPP akan menghadapi verifikasi faktual Pemilu.

“Pasca-Muswil ini, seluruh Ketua DPC diminta segera melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) di tingkat kota dan kabupaten administrasi, dilanjutkan Musyawarah Anak Cabang (Musancab). Targetnya, konsolidasi organisasi di DKI dapat diselesaikan paling lambat dua bulan ke depan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Jakarta Utara, Drs. Junaedi, menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk menindaklanjuti hasil Muswil X dan memperkuat struktur partai hingga tingkat akar rumput.

“Kami para Pengurus Harian (PH DPC PPP Jakarta Utara) siap melaksanakan seluruh arahan hasil Muswil X, termasuk percepatan Muscab dan Musancab. Konsolidasi ini sangat penting agar PPP solid dan siap menghadapi verifikasi faktual serta tahapan Pemilu mendatang,” kata Junaedi.

Ia juga menegaskan bahwa momentum Harlah ke-53 PPP harus menjadi pemacu semangat kader untuk kembali membesarkan partai.

“PPP adalah partai besar dengan sejarah panjang. Dengan kebersamaan, loyalitas, dan kerja nyata di tengah masyarakat, kami optimistis PPP dapat kembali bangkit dan meraih hasil maksimal pada Pemilu 2029,” tambahnya.

Menutup rangkaian kegiatan, seluruh peserta Muswil X mengucapkan Selamat Hari Lahir ke-53 Partai Persatuan Pembangunan, dengan harapan PPP semakin kokoh sebagai partai warisan ulama, solid dalam barisan, dan mampu menghantarkan kembali kader-kader terbaiknya ke DPR RI dan DPRD pada Pemilu 2029.

(red/Maya)

Tuduhan Tebang Pilih terhadap Gubernur Hendrik Lewerissa Dinilai Menyesatkan dan Sarat Kepentingan

0

Tudingan bahwa Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersikap tebang pilih dalam menangani konflik sosial di Maluku dinilai sebagai narasi menyesatkan, tidak berdasar fakta, serta berpotensi memperkeruh situasi keamanan daerah. Tuduhan tersebut bahkan dianggap mengabaikan kerja nyata pemerintah provinsi bersama aparat keamanan dalam menjaga stabilitas Maluku.

Fakta di lapangan menunjukkan, sejak awal kepemimpinannya, Hendrik Lewerissa justru menerapkan pola penanganan konflik yang tegas, terukur, dan terkoordinasi dengan melibatkan Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura, serta seluruh unsur Forkopimda Maluku. Setiap konflik yang muncul tidak pernah ditangani secara serampangan, apalagi berdasarkan sentimen wilayah atau kelompok tertentu.

Pengamat kebijakan publik Maluku menilai tuduhan tebang pilih lahir dari ketidakpahaman atau bahkan kesengajaan dalam memelintir peran dan kewenangan gubernur. “Gubernur bukan aparat penegak hukum yang harus hadir di setiap TKP. Ada mekanisme komando yang jelas. Ketika aparat sudah bergerak, kehadiran gubernur justru bisa memicu politisasi konflik,” tegasnya.

Perbandingan antara penanganan konflik di Negeri Liang dan di kawasan STAIN Ambon juga dinilai sebagai logika sesat. Situasi di Liang saat itu membutuhkan kehadiran langsung kepala daerah untuk mencegah konflik meluas antar negeri, sementara konflik di STAIN Ambon berada dalam kendali aparat keamanan dan telah ditangani sesuai prosedur.

Ironisnya, pihak-pihak yang kini paling lantang menuding gubernur justru tidak pernah menawarkan solusi konkret, selain membangun opini publik yang menyudutkan pemerintah. Narasi sepihak tersebut dinilai berbahaya karena dapat memantik emosi kolektif dan memperbesar potensi konflik horizontal.

Sikap tegas Gubernur Hendrik Lewerissa saat menerima massa aksi beberapa waktu lalu juga dipelintir seolah-olah sebagai bentuk arogansi. Padahal, gubernur menegaskan bahwa penanganan kasus pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan intervensi politik. Penegasan tersebut justru menunjukkan komitmen Hendrik Lewerissa dalam menjaga supremasi hukum dan independensi aparat.

“Kalau gubernur ikut campur proses hukum, nanti dituduh intervensi. Tapi ketika menghormati mekanisme hukum, justru dituduh tidak peduli. Ini standar ganda,” ujar seorang tokoh pemuda Maluku.

Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan bahwa tidak ada satu pun konflik yang dibiarkan tanpa penanganan. Semua laporan konflik selalu dikawal melalui koordinasi intensif antara Pemprov, Polda Maluku, Kodam XV/Pattimura, dan pemerintah kabupaten/kota terkait.

Menyeret konflik sosial ke ruang opini dengan tuduhan sepihak dinilai sebagai tindakan tidak bertanggung jawab dan mencederai upaya perdamaian yang selama ini dibangun. Maluku memiliki sejarah konflik panjang yang seharusnya menjadi pelajaran, bukan alat untuk mencari panggung atau kepentingan tertentu.

Gubernur Hendrik Lewerissa berulang kali menegaskan bahwa keamanan rakyat adalah prioritas utama, dan tidak ada ruang bagi praktik tebang pilih dalam kepemimpinannya. Upaya adu domba dan pembentukan opini sesat justru akan dilawan dengan kerja nyata dan penegakan hukum yang tegas.

Masyarakat Maluku diimbau tidak terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan dan memecah belah. Pemerintah Provinsi Maluku memastikan tetap berdiri di atas semua golongan, menjaga persatuan, serta menuntaskan setiap konflik secara adil dan bermartabat.(CS)

Momen Haru, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu Pimpin Apel Terakhir Titipkan Doa untuk Anggota

0

Polri,GRESIK||mediaistana.com – Suasana penuh haru di halaman Mapolres Gresik saat Apel Pagi Jam Pimpinan, Senin (5/1/2026). Apel tersebut menjadi momen istimewa, lantaran Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan arahan yang juga menjadi pamitan terakhirnya kepada seluruh jajaran.

Di hadapan Wakapolres, pejabat utama (PJU), para Kapolsek, personel Bintara, serta ASN Polres Gresik, AKBP Rovan mengungkapkan bahwa apel tersebut kemungkinan menjadi yang terakhir baginya sebagai Kapolres Gresik, seiring berakhirnya masa pengabdian di Kota Pudak.

Apel pagi itu terasa berbeda. Setiap arahan yang disampaikan tak hanya berisi penekanan tugas, tetapi juga sarat pesan moral, rasa syukur, dan kehangatan hubungan emosional antara pimpinan dan anggota.

AKBP Rovan menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik sebagai fondasi utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia mengingatkan agar anggota tidak mengabaikan kondisi tubuh di tengah dinamika dan tuntutan tugas kepolisian yang semakin kompleks.

“Rekan-rekan harus benar-benar menjaga kesehatan. Sempatkan berolahraga, minimal jalan kaki satu jam. Tubuh yang sehat adalah modal utama untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya tegas.

Tak lupa, Kapolres menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta kerja keras seluruh personel selama kurang lebih satu tahun masa kepemimpinannya.

 

Ia berharap capaian kinerja dan kualitas pelayanan yang telah dibangun bersama dapat terus dijaga dan ditingkatkan, demi marwah institusi Polri dari tingkat Polsek hingga Polres.

Kapolres yang dikenal dekat dan humanis ini juga menegaskan bahwa berakhirnya masa jabatan tidak berarti terputusnya hubungan silaturahmi.

Ia membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi seluruh anggota, khususnya yang suatu waktu berada di Jakarta.

“Rekan-rekan semua sudah menjadi bagian penting dalam perjalanan hidup dan karier saya. Semoga silaturahmi ini tetap terjaga, kapan pun dan di mana pun kita berada,” tuturnya dengan nada tulus.

Menjelang akhir arahan, suasana semakin terasa haru saat AKBP Rovan menyampaikan permohonan maaf secara pribadi maupun kedinasan atas segala kekurangan selama memimpin Polres Gresik.

Ia juga menyampaikan bahwa bersama sang istri, dirinya dijadwalkan akan resmi berpamitan pada pekan mendatang.

Sebagai penutup, AKBP Rovan memanjatkan doa terbaik untuk seluruh keluarga besar Polres Gresik agar senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, serta kesuksesan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Saya mendoakan semoga tahun ini menjadi tahun terbaik bagi rekan-rekan semua. Diberikan kesehatan, panjang umur, kesuksesan dalam tugas, dan semoga seluruh anggota Polres Gresik dijauhkan dari segala bentuk pelanggaran,” pungkasnya.

Apel pagi tersebut turut dihadiri Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra, jajaran Kabag, para PJU, Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polri dan ASN di lingkungan Polres Gresik.

Polres Gresik Tindaklanjuti Laporan Motor Hilang, Terungkap Kasus Tertukar di Parkiran Indomaret Manyar

0

Polri,GRESIK||Mediaistana.com – Gerak cepat jajaran Polres Gresik kembali membuahkan hasil. Laporan dugaan pencurian sepeda motor yang masuk melalui layanan “Lapor Cak Roma” di wilayah Manyar, Gresik, Minggu (4/1/2026), berhasil diungkap hanya dalam hitungan jam dan dipastikan bukan tindak pidana, melainkan akibat kendaraan yang tertukar di parkiran minimarket.

Kendaraan yang dilaporkan hilang bukan dicuri, melainkan tertukar akibat kemiripan fisik. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (4/1/2026). Seorang warga Desa Suci, Ibu Febri, melaporkan adanya anak yang kebingungan mencari sepeda motornya di area parkir minimarket Indomaret, Jalan Safir PPS, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Motor yang diparkir sebelum berbelanja tak lagi ditemukan di tempat semula. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Piket Reskrim Polsek Manyar bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat yang masih terparkir namun tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemiliknya.

“Kendaraan tersebut kami amankan karena tidak ada pengunjung maupun pegawai minimarket yang merasa memilikinya,” ujar petugas di lokasi.

Untuk memastikan status kendaraan, petugas kemudian melakukan penelusuran data melalui RTMC Polda Jawa Timur. Dari hasil pengecekan, diketahui sepeda motor tersebut terdaftar atas nama seorang perempuan berinisial SRM.

Saat dihubungi, SRM mengakui bahwa motor yang diamankan polisi memang miliknya. Namun, ia juga menyampaikan bahwa dirinya baru menyadari telah membawa pulang sepeda motor lain yang bukan miliknya, melainkan milik RA, warga Desa Randuagung. Kedua kendaraan diketahui memiliki model dan warna yang hampir serupa sehingga memicu kekeliruan.

Kedua pemilik sepeda motor kemudian dipertemukan di Mako Polsek Manyar pada hari yang sama. Suasana yang sempat tegang berubah menjadi lega dan penuh keakraban setelah diketahui tidak ada unsur kesengajaan maupun tindak pidana. Atas kesepakatan bersama, permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolsek Manyar, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih teliti dan waspada.

“Kami mengimbau warga untuk selalu memastikan kendaraan yang digunakan adalah milik sendiri serta meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian.

“Apabila menemukan kejadian mencurigakan atau mengalami permasalahan keamanan, silakan menghubungi 110 atau layanan Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006. Kepolisian siap merespons cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Tjokro Law Firm Tegaskan Kasus Wartawan Harun adalah Sengketa Pers,Bukan Ranah Pidana

0

Media Istana Com, SUBANG – Tim kuasa hukum dari Tjokro Law Firm yang mendampingi Harun, wartawan media triberita.com, memberikan pernyataan resmi usai menjalani proses klarifikasi di Polres Subang pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam keterangannya, tim hukum menekankan bahwa kehadiran kliennya merupakan wujud kepatuhan sebagai warga negara yang kooperatif terhadap hukum.

 

Jajang Supriatna, S.H., atau yang akrab disapa Jackdunk, menyampaikan enam poin pernyataan sikap terkait pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kehadiran Harun saat ini baru dalam tahap klarifikasi awal.

 

“Kehadiran klien kami merupakan bentuk sikap kooperatif. Proses ini didampingi penasihat hukum untuk memastikan prinsip due process of law terpenuhi,” ujar Jackdunk dalam sesi wawancara.

 

Mendorong Penggunaan UU Pers

 

Jackdunk menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan adalah karya jurnalistik yang diproduksi melalui mekanisme redaksi untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, Tjokro Law Firm berpendapat bahwa perkara ini seharusnya berada dalam ranah yang lebih khusus yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan undang undang pidana umum.

 

Dalam proses klarifikasi tersebut, Harun juga menggunakan Hak Tolak sebagai wartawan sesuai mandat undang-undang. Penggunaan hak ini bertujuan untuk menjaga independensi pers dan melindungi keselamatan narasumber, bukan sebagai upaya menghindari proses hukum.

 

Menunggu Penilaian Dewan Pers

 

Saat ini, pimred triberita tempat Harun bekerja sebagai wartawan telah secara resmi mengajukan permohonan penilaian karya jurnalistik kepada Dewan Pers. Tim kuasa hukum berharap semua pihak menunggu hasil penilaian terkait isi dan etika pemberitaan tersebut sebelum melanjutkan langkah hukum lainnya.

 

“Kami meminta agar aparat menjalankan proses secara profesional dan proporsional. Kami berharap tidak ada kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik. Kami percaya aparat memiliki komitmen menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” tambah Jackdunk.

 

Pendampingan Penuh 7 Advokat

 

Dalam mengawal kasus ini, Harun didampingi secara penuh oleh tujuh Advokat dari Tjokro Law Firm yang berkomitmen menjaga hak-hak konstitusional klien dan kemerdekaan pers antara lain:

 

Rando Purba, S.H.

Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H.

Arip Saepudin, S.H.

Ruly Ganjar Sutresna, S.H.

Jajang Supriatna, S.H.

Karim Sastra Wiguna, S.H.

Faiz Ali, S.H.

 

Kuasa hukum Tjokro Law Firm menjelaskan profil Wartawan Harun yang didalam struktur jabatan di Box redaksi Triberita.com terdaftar sebagai Kabiro Kabupaten subang atau Reporter yang bertugas seputar subang jawa barat mereka memastikan hak-hak klien sebagai jurnalis tetap terlindungi sepenuhnya selama proses berlangsung.

Diduga Enggan Dikonfirmasi, Sejumlah Pejabat PBJP Dinkes Lab.batu TA 2025 Memilih Tidak Masuk Kerja Kantor.

0

MediaIstana.com Labuhanbatu||- Diduga karena enggan dikonfirmasi awak media, terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah (PBJP) tahun anggaran 2025, yang sumber anggarannya berasal dari Alokasi Dana Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Sejumlah para pejabat PBJP Dinas Kesehatan diduga memilih tidak masuk kerja kantor, terhitung sejak hari Senin dan Selasa (05-06/01/2026).

Menurut aparatur sipil negara (ASN) selaku staf di OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, bahwa ,Plt Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu inisial T Ritonga, yang juga merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan barang dan jasa Pemerintah ditahun anggaran 2025 tersebut ,tidak ada dikantornya.

“Ibu Plt Kadis, tidak berada dikantor. Katanya, ibu Kadis ada urusannya diluar “, ungkap beberapa ASN selaku staf dikantor Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu kepada awak media.

Dan, sama halnya dengan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu inisial M Simanjuntak. Walaupun hitungan bulan, M Simanjuntak pernah menjabat selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu dan juga selaku PPK pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025.

“Sama pak, ibu sekretaris M juga tidak berada dikantor. Kata ibu sekretaris , ada urusannya diluar. Pagi masuk sebentar, lalu pergi “, ucap ASN selaku staf di Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu inisial Rizky, kepada awak media, Selasa (06/01/2026).

Disisi lainnya, seperti Kepala bidang Pelayanan ( Kesehatan (Yankes) Kabupaten Labuhanbatu juga selaku Pejabat Pembuat Teknik Komitmen (PPTK) insial H In, dan ASN inisial Ria juga pejabat PPTK, juga tidak masuk kerja kantor seperti biasanya saat jam kerja kantor Pemerintahan.

“Pak H In, tidak ada dikantor pak. Belum ada kelihatan pak. Ibu Ria juga tidak ada dikantor. Belum ada kami lihat pak “, sebut para ASN dikantor Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu saat ditanya oleh tim awak media, keberadaan pejabat PPK dan PPTK terkait belanja pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025 di OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Labubanbatu tersebut.

Sebab,menutup informasi yang dihimpun oleh awak media sejak pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025, di OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu tidak melalui tender seperti halnya di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Pemerintah yang beralamat dijalan Meranti Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara. Ironisnya, pengadaan barang dan jasa di OPD Dinas Kesehatan Labuhanbatu tersebut

terdapat sejumlah proyek Renovasi gedung Puskesmas senilai 4,5 milyar dan Rehab gedung Pustu senilai ratusan juta rupiah bersama pengadaan alat alat kesehatan nilai pagunya mencapai puluhan milyar rupiah dengan total anggarannya sejumlah lebih kurang sebesar Rp 63 milyar. Dan, kononnya menurut info, ada beberapa item kegiatan belanja pengadaan barang Alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu tersebut, diduga bahwasannya belum memiliki dokumen kontrak terkait belanja pengadaan barang barang Alkes tahun anggaran 2025, dimaksud. Namun, sayangnya, baik pejabat PPK dan PPTK di OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, belum dapat dikonfirmasi awak media ini untuk meminta keterangan seputar pengadaan barang dan jasa Pemerintah tersebut.

By  ( Dariter Ritonga/ Taem Red).

Bupati Pidie Hadir saat Serah Terima Jabatan Perumdam

0

Sigli – Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah, S.H., menghadiri acara Serah Terima Jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie yang berlangsung pada Selasa, (6/01/2026), bertempat di Kantor Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie.

‎Dalam sambutannya, Bupati Pidie menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktur lama, Ramadhan Kahar, atas dedikasi dan kerja kerasnya selama menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Direktur Perumdam Tirta Mon Krueng Baro.

‎Pada kesempatan yang sama, Bupati Pidie juga mengucapkan selamat kepada Direktur baru Perumdam Tirta Mon Krueng Baro, Sri Wahyuzha, S.Pd.

‎Ia berpesan Kepada Direktur yang baru untuk selalu menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab, mengingat pelayanan air bersih ini merupakan kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas.” Pesannya.

‎“Perumdam Tirta Mon Krueng Baro tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan air bersih, tetapi juga sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki fungsi strategis, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Selain menjamin akses air minum yang sehat bagi masyarakat, Perumdam juga diharapkan mampu berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Bupati.

‎Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Perumdam Tirta Mon Krueng Baro didirikan untuk menyediakan pelayanan air minum yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan serta pengembangannya harus dilakukan secara serius agar seluruh kegiatan operasional dapat berjalan dengan baik, profesional, dan berkelanjutan.

‎Dalam rangka pengembangan perusahaan, Bupati Pidie menekankan pentingnya ketersediaan data yang lengkap dan akurat terkait aset Perumdam, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Data tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kekurangan yang masih ada, serta mengetahui aset yang mengalami kerusakan sehingga dapat segera dilakukan perbaikan maupun peningkatan.

‎Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya pendataan jumlah pelanggan Perumdam secara pasti sebagai dasar evaluasi pelayanan dan perencanaan pengembangan Perumdam ke depan.

‎Mengakhiri sambutannya, Bupati Pidie berharap Perumdam Tirta Mon Krueng Baro mampu menunjukkan kemajuan yang nyata.

‎Turut Hadir, Sekda Kabupaten Pidie Drs. Samsul Azhar, Dewan Pengawas Perumda Tirta Mon Krueng Baro Apriadi, S.Sos. Para SKPK Terkait di lingkungan Kabupaten Pidie.

Bukti dan Saksi Ada, Kasus Pengeroyokan di Polda Sulbar Jalan di Tempat

0

Mamuju — Penanganan laporan pengeroyokan di Polda Sulawesi Barat menuai sorotan. Hampir dua bulan sejak peristiwa kekerasan tersebut dilaporkan, penyidikan belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga kini, belum satu pun terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, meski korban menyebut telah menyerahkan bukti video dan menghadirkan saksi.

 

Korban mengaku telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tambahan. Namun pemanggilan tersebut tidak diikuti kepastian hukum. Dalam salah satu pertemuan, penyidik disebut menyampaikan bahwa proses penanganan perkara berjalan lambat dengan alasan penerapan KUHP baru.

Kasus ini disebut lambat karena KUHP baru, padahal kejadiannya sudah hampir dua bulan,” ujar korban. Selain itu, rekaman video yang merekam langsung peristiwa pengeroyokan belum dijadikan dasar penetapan tersangka. Penyidik menyampaikan bahwa video tersebut harus melalui pemeriksaan forensik untuk memastikan keasliannya.

Sebagai bagian dari proses tersebut, penyidik meminta agar ponsel milik korban yang digunakan untuk merekam kejadian disita dan dibawa ke Laboratorium Forensik di Makassar. Korban menyatakan tidak menolak proses hukum, namun mempertanyakan urgensi penyitaan perangkat pribadinya.

Saya kooperatif, tapi ponsel itu privasi saya. Bukti video sebenarnya bisa dipindahkan ke media penyimpanan lain untuk kepentingan forensik tanpa harus menyita ponsel,” kata korban.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penanganan perkara kekerasan yang telah memiliki bukti awal. Prosedur forensik memang diperlukan dalam pembuktian, namun ketika dijalankan tanpa transparansi dan tenggat waktu yang jelas, proses hukum berisiko berlarut-larut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan atau rencana penetapan tersangka. Media ini membuka ruang hak jawab bagi Polda Sulawesi Barat untuk memberikan klarifikasi atas penanganan perkara tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik penegakan hukum  jarak antara laporan korban dan kepastian hukum. Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum agar penanganan perkara kekerasan tidak berhenti pada prosedur semata.