29.4 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 212

Mengukuhkan Integritas, Desa Karangtengah Resmi Lantik Tiga Perangkat Desa Baru

0

Mengukuhkan Integritas, Desa Karangtengah Resmi Lantik Tiga Perangkat Desa Baru

CILACAP, Mediaistana.com– Atmosfer khidmat menyelimuti Pendopo Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap pada Selasa (22/12/2025).
Di bawah naungan atap pendopo tersebut, sebuah babak baru pemerintahan desa dimulai dengan digelarnya Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jabatan tiga Perangkat Desa untuk formasi Kepala Dusun Karanganyar, Kaur Perencanaan, dan Kasi Kesejahteraan.

Acara ini dihadiri langsung oleh Camat Sampang, Indah Wahyusari, SE, M.Si, beserta jajaran Forkopimcam Sampang, tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, serta tamu undangan lainnya yang turut menjadi saksi momentum sakral tersebut.

Prosesi pelantikan ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi para terlantik melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa sebagai bukti legalitas pengabdian mereka, yaitu : Badriatul Mar’ati resmi menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Karanganyar (SK Nomor 79 Tahun 2025), Dedi Saputra, S.Si, resmi menjabat sebagai Kaur Perencanaan (SK Nomor 77 Tahun 2025) dan Ilham Fauzi Romadhon resmi menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan (SK Nomor 78 Tahun 2025).

Dalam amanatnya, Kepala Desa Karangtengah, Suhartono, SH, menekankan pentingnya adaptasi cepat bagi para perangkat baru.
Beliau menegaskan bahwa seluruh proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) dijalankan secara proporsional, profesional, dan akuntabel.

“Prosesi P3D di Desa Karangtengah berjalan secara normatif dan jurdil tanpa intervensi pihak manapun, sehingga nilai yang diraih adalah murni manifestasi dari prestasi para calon.
Kami ingin melahirkan perangkat desa yang berdedikasi tinggi, loyal terhadap rakyat, serta siap mengabdi untuk bangsa dan negara,” tegas Suhartono.

​Lebih lanjut, beliau memberikan tantangan besar kepada para terlantik untuk menjaga nama baik keluarga besar Pemdes Karangtengah dengan mewujudkan visi “Desa Anti Korupsi”

Integritas dalam bersikap, berucap, dan bertindak diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat luas.

Senada dengan hal tersebut, Camat Sampang, Indah Wahyusari, SE, M.Si, memberikan pesan mendalam mengenai hakikat jabatan.
Beliau mengingatkan bahwa perangkat desa adalah pelayan, bukan penguasa.

“Jadilah perangkat desa yang berintegritas. Pahami hak, kewajiban, dan batasanya, jangan menempatkan diri laksana penguasa yang merasa memiliki wewenang tak terbatas, karena sesungguhnya Anda adalah pelayan rakyat yang harus siap sedia kapan pun dibutuhkan,” tutur Indah dalam sambutannya.

Apresiasi tinggi juga datang dari tokoh masyarakat setempat, Hadi Try Wasisto R. Saat dikonfirmasi di kediamannya, dirinya memuji transparansi proses seleksi hingga pelantikan yang berjalan tanpa gejolak sedikit pun (rabu, 24/12/2025)

“Prosesi P3D di Desa Karangtengah ini sangat berkualitas dan transparan. Harapan kami, keberhasilan tahapan di desa ini dapat menjadi mercusuar atau percontohan bagi desa-desa lain di seluruh NKRI,” ungkapnya menutup perbincangan.

Dengan dilantiknya ketiga perangkat desa ini, masyarakat Karangtengah menaruh harapan besar akan adanya akselerasi dalam pembangunan desa serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih prima.
(Suliyo)

Ketua DPW LASQI Maluku Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Kepada Basudara Kristiani

0

Ketua DPW LASQI Provinsi Maluku, Ny. Rohany Vanath, bersama seluruh jajaran pengurus, menyampaikan Selamat Hari Natal Kristus 2025 dan Tahun Baru 2026 kepada seluruh basodara Maluku yang beragama Kristiani, di mana pun berada.

Natal Kudus bukan sekadar perayaan iman, tetapi juga momentum suci untuk kembali meneguhkan nilai-nilai hidup orang basudara yang telah diwariskan oleh para leluhur Maluku. Di hari yang penuh makna ini, kiranya damai sejahtera Kristus turun dan berdiam di hati katong samua, mengalir seperti embun pagi di bumi raja-raja, menyejukkan rasa, menenangkan jiwa, serta memulihkan harapan.

Semoga semangat Natal memperkuat ikatan pela gandong, meneguhkan rasa saling menghargai, serta menumbuhkan kasih yang tulus lintas perbedaan. Dalam kebersamaan itu, katong terus menjaga negeri ini dengan hati yang bersih, pikiran yang jernih, dan niat yang baik—sebagaimana pesan leluhur: hidup saling menopang, saling menguatkan, dan saling mengasihi.

Memasuki Tahun Baru 2026, kiranya setiap langkah kehidupan katong diberkati dengan kesehatan, kebijaksanaan, dan semangat baru untuk terus membangun Maluku yang rukun, damai, dan sejahtera. Tahun yang baru menjadi lembaran harapan, tempat katong menanam kebaikan dan menuai persaudaraan.

Kepada ibu, bapa, orang tua, anak cucu, serta seluruh basodara yang merayakan Natal dan menyongsong Tahun Baru, kiranya berkat Tuhan senantiasa melimpah dalam rumah tangga, pekerjaan, dan seluruh pengabdian hidup.

Selamat Natal Kristus 2025 dan Selamat Tahun Baru 2026.

Dengan semangat hidup orang basudara, katong jaga katong pung damai, katong rawat katong pung kasih, demi Maluku yang aman, harmonis, dan sejahtera.

Ambon, 24 Desember 2025

Ny. Rohany Vanath (Ketua DPW LASQI Provinsi Maluku)

Narasi “Kewilayahan” dan Kekeliruan Konseptual dalam Memahami Kemerdekaan Pers

0

Pontianak,Kalbar-
Mediaistana.Com

Oleh: Andi Firgi
Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Barat

Pemberitaan yang dibangun oleh Media Online terkait tudingan bahwa Ketua AWI Kota Pontianak telah “memasuki dan mencampuri urusan kewilayahan” dalam kerja jurnalistik di Kabupaten Sanggau memperlihatkan problem serius dalam pemahaman konseptual mengenai kemerdekaan pers. Narasi tersebut tidak hanya lemah secara argumentatif, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik karena bertentangan dengan teori, praktik, dan norma hukum pers nasional.
Dalam sistem pers Indonesia, tidak pernah dikenal konsep pembatasan wilayah liputan wartawan berdasarkan batas administratif organisasi atau struktur jabatan profesi. Wartawan bukan aparatur birokrasi yang bekerja berdasarkan peta kewenangan teritorial. Wartawan adalah subjek hukum pers yang menjalankan fungsi publik atas dasar mandat konstitusi dan undang-undang.
Kemerdekaan pers secara tegas dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara. Jaminan ini bersifat universal, nasional, dan tidak terfragmentasi oleh wilayah, domisili, maupun struktur organisasi. Tidak satu pun norma dalam UU Pers yang memberikan legitimasi terhadap pembatasan liputan berbasis kewilayahan.
Secara teoritik, narasi kewilayahan yang dilekatkan pada kerja jurnalistik merupakan kekeliruan kategori (category mistake), yakni mencampuradukkan ranah organisasi dengan ranah profesi. Organisasi wartawan adalah wadah etik, solidaritas, dan advokasi profesi, bukan lembaga yang mengatur hak liputan atau membagi wilayah kerja wartawan. Hak liputan melekat pada status wartawan, bukan pada posisi strukturalnya dalam organisasi.
Ketua AWI Kota Pontianak, dalam konteks ini, adalah wartawan aktif. Jabatan organisasi tidak menggugurkan, membatasi, atau menangguhkan hak profesionalnya sebagai wartawan. Menyatakan sebaliknya berarti menempatkan kebebasan pers di bawah subordinasi struktur organisasi, suatu pandangan yang tidak dikenal dalam sistem pers demokratis.
Jika logika kewilayahan yang dibangun tersebut diterima, maka implikasinya sangat serius. Pertama, wartawan yang memiliki jabatan organisasi dianggap kehilangan hak liputan lintas daerah. Kedua, kemerdekaan pers direduksi menjadi tunduk pada batas administratif organisasi, bukan pada undang-undang. Ketiga, independensi wartawan dikorbankan oleh struktur, bukan dilindungi oleh hukum. Secara akademik dan normatif, ketiga implikasi ini tidak dapat dipertahankan.
Lebih jauh, dalam perspektif etika jurnalistik, framing kewilayahan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian, independensi, dan keberimbangan. Kode Etik Jurnalistik menuntut wartawan untuk tidak menyiarkan prasangka, penilaian sepihak, atau opini yang tidak berbasis fakta dan norma hukum yang sah. Ketika media membangun narasi yang membatasi kebebasan pers tanpa rujukan normatif, maka media tersebut justru sedang mereduksi fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
Polemik ini seharusnya menjadi refleksi bersama bagi insan pers. Pers yang sehat bukan pers yang saling mengunci ruang gerak, melainkan pers yang menjaga kebebasan dengan tanggung jawab, kritik dengan argumentasi, serta perbedaan pandangan dengan kejernihan nalar. Membangun stigma kewilayahan dalam kerja jurnalistik bukanlah praktik koreksi, melainkan bentuk penyempitan makna kemerdekaan pers itu sendiri.
Dalam negara hukum demokratis, pers bekerja atas mandat undang-undang, bukan atas izin wilayah. Upaya membatasi liputan dengan tafsir administratif yang tidak dikenal dalam hukum pers bukan hanya keliru secara normatif, tetapi juga berbahaya bagi masa depan kebebasan pers nasional.
Pers harus menjaga dirinya sendiri dari narasi yang justru melemahkan fondasi yang melindunginya. Sebab ketika pers mulai membatasi pers, maka yang terancam bukan hanya profesi wartawan, tetapi juga hak publik atas informasi dan kualitas demokrasi itu sendiri.

Sumber:Dpd Awpi Kalbar

Sy husin A(tim red)

AWI Pontianak Protes Oknum Wartawan&Media:Minta Maaf,Hadapi Dewan Pers&Jalur Hukum

0

Mediaistana.com,Pontianak, Kalimantan Barat ……………… –Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat mengeluarkan pernyataan sikap tegas terhadap seorang oknum wartawan sekaligus media yang diduga menyebarkan narasi “kewilayahan pers” serta memuat pemberitaan yang dinilai melecehkan Ketua AWI Kota Pontianak.

AWI secara resmi menuntut pihak terkait untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik, sebagai bentuk tanggung jawab profesional dan etika jurnalistik.

Kasus ini mencuat setelah terbitnya publikasi berjudul *m“Sagahan” di salah satu media dengan label Kalimantan Post, yang disebut mengandung informasi keliru, tendensius, serta bertentangan dengan prinsip dasar Undang-Undang Pers.

AWI Tegas: Tidak Ada Narasi Kewilayahan dalam Dunia Pers!

Ketua AWI Kota Pontianak menegaskan bahwa narasi kewilayahan yang disampaikan oknum tersebut merupakan tindakan keliru, tidak berdasar, serta dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan organisasi dan martabat insan pers.

> “Konsep kewilayahan dalam jurnalistik itu tidak ada! Seluruh wartawan dan lembaga pers memiliki hak untuk bekerja di seluruh wilayah NKRI selama tunduk pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Ketua AWI Kota Pontianak.

Ia menambahkan, pemberitaan yang melibatkan oknum wartawan dari media tersebut berpotensi:

* menyesatkan publik,
* memecah belah komunitas pers,
* serta mencederai integritas profesi wartawan.

Ultimatum AWI: Minta Maaf Terbuka atau Persoalan Dibawa ke Dewan Pers

AWI Kalbar memberikan kesempatan terakhir kepada oknum wartawan dan media terkait untuk:

1. Memuat permintaan maaf resmi dan terbuka melalui media yang dapat diakses publik.
2. Menyampaikan klarifikasi tertulis tanpa manipulasi fakta.

Jika ultimatum tersebut tidak diindahkan, AWI menegaskan siap mengambil langkah lanjut, antara lain:

* melaporkan ke Dewan Pers,
* serta membuka opsi jalur hukum sesuai ketentuan UU Pers dan KUHP.

> “Ini peringatan keras. Profesi pers tidak boleh dinodai oleh oknum yang menebar narasi sesat dan menyeret wartawan lain dalam konflik kepentingan,” tegas pengurus AWI Kalbar.

Pers Harus Independen, Bukan Alat Serangan Personal

AWI menegaskan bahwa pers dan organisasi kewartawanan bukan tempat bersembunyi bagi kepentingan pribadi, apalagi menyerang sesama wartawan.

> “Ini bukan perkara suka atau tidak suka isi berita. Ini menyangkut etika. Saat pemberitaan menyerang nama baik organisasi dengan narasi tak berdasar, kami wajib bersuara,” ujar pihak AWI.

Konferensi Pers AWI digelar di Pontianak, Selasa (23/12), dihadiri sejumlah pengurus dan wartawan dari berbagai media.

Dasar Regulasi yang Menjadi Acuan AWI

Undang-Undang Pers No. 40/1999

* Menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab.
* Melarang penyajian informasi keliru dan tidak terverifikasi.
* Memberikan ruang penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

Kode Etik Jurnalistik

* Pasal 1: berita wajib akurat, tidak mengandung niat buruk.
* Pasal 3: informasi harus diverifikasi.
* Pasal 10: media wajib mencabut berita salah dan menyampaikan maaf.

Dengan dasar ini, AWI menilai narasi kewilayahan dan pemberitaan yang menyerang personal merupakan pelanggaran prinsipil.

AWI: Insiden Ini Harus Jadi Efek Jera

AWI menilai kasus ini tidak berdiri sendiri. Pola serangan personal oleh oknum wartawan dan media terhadap organisasi pers mulai terlihat secara terstruktur.

> “Hari ini kami bersikap. Ini harus menjadi pelajaran keras bagi oknum yang menggunakan profesi wartawan untuk memecah belah komunitas pers,” tegas AWI.

Jika Tak Ada Klarifikasi: Perkara Naik Level

AWI masih membuka ruang dialog profesional dan penyelesaian baik-baik. Namun apabila pihak terkait tetap bergeming, tidak ada permintaan maaf, atau kembali memelintir fakta, maka:

seluruh bukti akan dibawa ke Dewan Pers sebagai dugaan pelanggaran jurnalistik berat.
( Tim-Red )

La Ode Ida: Fitnah, Kekuasaan, dan Cermin yang Berbalik Arah

0

Dalam hiruk-pikuk politik pasca kekuasaan, satu pertanyaan mengemuka di ruang publik: mungkinkah relasi lama antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo berbalik arah, dari “hopengan politik” menjadi hubungan yang saling berhadapan secara hukum? Pertanyaan ini bukan sekadar spekulasi, melainkan lahir dari rangkaian peristiwa, pernyataan, dan preseden yang terbuka untuk ditafsirkan.

Kita mencatat sebuah fakta sejarah politik: pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, beberapa warga negara diproses hukum dan dipenjara dengan tuduhan menyebarkan fitnah atau mempermalukan kepala negara, terutama terkait isu keaslian ijazah. Bahkan setelah tak lagi berkuasa, proses hukum terhadap sejumlah tokoh—yang oleh sebagian publik dianggap kritis dan berintegritas—masih berlanjut. Ini menjadi preseden penting: bahwa tuduhan fitnah terhadap figur publik, khususnya presiden, dapat berujung pidana.

Preseden inilah yang kini seperti menjadi cermin yang berbalik arah.

Di sisi lain, muncul pernyataan dari Hashim Djojohadikusumo, adik kandung Presiden Prabowo, yang menegaskan bahwa isu kepemilikan lahan luas oleh Prabowo di berbagai daerah adalah fitnah, bahkan dituding sebagai narasi yang digerakkan oleh aktor-aktor tertentu. Ia juga menyerukan agar para pendukung Prabowo tidak lagi membiarkan fitnah tersebut beredar.

Namun persoalannya menjadi rumit ketika ingatan publik ditarik ke tahun 2019. Dalam sebuah forum terbuka yang disaksikan luas oleh masyarakat, Presiden Jokowi secara gamblang menyatakan bahwa Prabowo menguasai ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan dan Aceh. Pernyataan itu terekam, terdokumentasi, dan masih beredar hingga hari ini. Bahkan Prabowo sendiri kala itu tidak menyangkal sepenuhnya, melainkan mengakui kepemilikan HGU dan menyatakan kesediaannya mengembalikannya kepada negara bila dibutuhkan.

Di sinilah logika publik diuji.

Jika isu kepemilikan lahan hari ini dianggap sebagai fitnah yang harus diberantas secara hukum, maka dari manakah asal mula narasi tersebut? Jika rujukannya adalah pernyataan resmi seorang presiden di ruang publik, apakah logika hukum dan moral tidak menuntut konsistensi? Bila rakyat kecil, akademisi, dan aktivis dapat dipenjara atas tuduhan mempermalukan penguasa, tidakkah prinsip kesetaraan di hadapan hukum menuntut standar yang sama bagi semua, termasuk mantan presiden?

Editorial ini tidak bermaksud menuduh, apalagi menghakimi. Ia hanya mengajak kita bercermin: bahwa kekuasaan, ketika membangun preseden hukum, suatu saat akan dihadapkan pada preseden itu sendiri. Fitnah bukan sekadar soal siapa yang berbicara, melainkan juga siapa yang memulai, dalam konteks apa, dan dengan konsekuensi apa.

Jika hukum hendak ditegakkan, ia harus berdiri tegak—bukan condong pada kekuasaan lama atau baru. Sebab bila tidak, hukum hanya akan menjadi alat, bukan keadilan. Dan ketika itu terjadi, yang sesungguhnya dipermalukan bukan individu, melainkan akal sehat publik dan martabat demokrasi itu sendiri.(AS…CS)

Ibrahim Wael Tegaskan Penataan Gunung Botak Demi Legalitas, Hak Adat, dan Keadilan Sosial

0

Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF

Penataan kawasan pertambangan Gunung Botak telah memasuki fase krusial. Setelah bertahun-tahun menjadi ruang tarik-menarik kepentingan—antara ekonomi, hukum, sosial, dan lingkungan—kini negara dituntut hadir secara utuh. Dalam konteks inilah pernyataan Tokoh Adat Regetschaap Kayeli, Kabupaten Buru, Ibrahim Wael, menemukan relevansinya: penataan Gunung Botak harus berpijak pada legalitas, pengakuan hak adat, dan keadilan sosial.

Selama ini, Gunung Botak kerap dipersepsikan semata sebagai wilayah tambang ilegal yang harus ditertibkan. Padahal, persoalan di kawasan ini jauh lebih kompleks. Di sana hidup masyarakat adat dengan sejarah penguasaan lahan yang panjang, jauh sebelum istilah izin dan konsesi diperkenalkan. Mengabaikan fakta sosial ini sama artinya dengan menanam bibit konflik baru di masa depan.

Pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, patut diapresiasi karena mulai menunjukkan keseriusan menata Gunung Botak dalam koridor hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum—Kepolisian, Kejaksaan, serta TNI—menjadi langkah penting untuk mengakhiri praktik pertambangan yang tidak tertib dan merusak lingkungan. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pendekatan represif semata.

Seperti ditegaskan Ibrahim Wael, legalitas harus berjalan beriringan dengan pengakuan hak adat. Kepastian hukum atas kepemilikan dan pengelolaan lahan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk keadilan negara terhadap masyarakat yang selama ini menjadi penonton di tanahnya sendiri. Tanpa pengakuan itu, legalitas justru berpotensi menjadi alat peminggiran baru.

Peran Satuan Tugas Penertiban Gunung Botak menjadi strategis dalam memastikan proses penataan berjalan terukur dan berkelanjutan. Koordinasi lintas lembaga yang solid sangat dibutuhkan agar kebijakan tidak tumpang tindih dan penindakan tidak menimbulkan kegaduhan sosial. Penelusuran terhadap pihak-pihak yang memprovokasi masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas juga harus dilakukan secara profesional dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik.

Lebih dari itu, penataan Gunung Botak harus diletakkan dalam kerangka pembangunan yang berkeadilan. Sumber daya alam yang besar tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan produksi, tetapi harus memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buru dan Maluku secara luas. Prinsip ini sejalan dengan visi nasional yang menempatkan rakyat sebagai tujuan utama pembangunan.

Gunung Botak tidak boleh terus menjadi simbol konflik, ketidakpastian, dan ketimpangan. Dengan kebijakan yang konsisten—tegas dalam hukum, adil dalam perlakuan, dan bijak dalam pelaksanaan—kawasan ini justru dapat menjadi contoh bagaimana negara menata sumber daya alam secara legal, menghormati hak adat, serta menjunjung tinggi keadilan sosial. Di titik inilah pesan Ibrahim Wael menemukan maknanya yang paling substantif.(AS..CS)

TNI Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Bela Negara

0

TNI Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Bela Negara

Jakarta -MEDIA ISTANA (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Penghargaan Khusus Pena Emas kategori Kementrian/Lembaga Negara yang diselenggarakan oleh Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia, penerimaan diwakili Kapuspen TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah bertempat di Le Royale Hotel Bandung, Jawa Barat, Senin (22/12/2025).

Dalam sambutannya, Kapuspen TNI menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini konsisten menjaga profesionalisme jurnalistik serta menghadirkan pemberitaan yang sehat, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara. Menurutnya, melalui forum dan kegiatan apresiasi seperti Pena Emas, ekosistem pers nasional semakin diperkuat sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

“Bela negara bukanlah sekadar slogan, melainkan panggilan nurani dan tanggung jawab seluruh warga negara, sesuai peran dan profesinya masing-masing. Pada era yang serba cepat ini, tantangan bela negara tidak hanya datang dalam bentuk ancaman fisik, tetapi juga hadir dalam bentuk perang informasi, disinformasi, polarisasi, serta upaya memecah belah persatuan melalui ruang digital yang luas,” ujar Kapuspen TNI.

Lebih lanjut Kapuspen TNI menegaskan bahwa kemitraan TNI dengan media merupakan kebutuhan strategis untuk membangun komunikasi publik yang akurat dan memperkuat kepercayaan masyarakat. Penghargaan Pena Emas dinilai sebagai simbol pengakuan atas daya juang pena dan kata-kata yang mampu mengangkat semangat kebangsaan. “Setiap karya jurnalistik yang memberi ruang bagi suara rakyat dan mengedepankan kebenaran, pada hakikatnya merupakan bagian dari bela negara. Karena itu, kegiatan apresiasi seperti ini patut kita dukung bersama,” tegasnya.

Menutup amanatnya, Kapuspen TNI menegaskan komitmen TNI untuk terus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas informasi publik, sekaligus memperkuat sinergi yang konstruktif dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa. “TNI berkomitmen untuk terus mengedepankan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan, membangun komunikasi yang sehat, dan menjaga hubungan kemitraan yang profesional dengan insan pers,” pungkasnya.

Sebanyak 60 tokoh nasional, perwakilan kementerian dan lembaga negara, kepala daerah, institusi pendidikan, hingga dunia usaha menerima Penghargaan Apresiasi Bela Negara (ABN) 2025 yang diselenggarakan Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI). Penghargaan ABN 2025 diberikan kepada individu dan institusi yang dinilai konsisten menanamkan serta mengimplementasikan nilai-nilai bela negara di berbagai sektor kehidupan.

HAMDAN A.md

Sambutan Tarian Adat Warnai Kedatangan Dandim 1710/Mimika

0

Jakarta -MEDIA ISTANA Timika – Kedatangan Komandan Kodim 1710/Mimika yang baru, Letkol Inf Redi Dwi Yuda Kurniawan, S.I.P., didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXV Kodim 1710/Mimika, Ny. Redi Dwi Yuda Kurniawan, disambut dengan prosesi tarian adat sebagai bentuk penghormatan dan penerimaan warga baru. Kegiatan tersebut berlangsung di Makodim 1710/Mimika, Selasa (23/12/2025).

Letkol Inf Redi Dwi Yuda Kurniawan beserta istri mengikuti seluruh rangkaian penyambutan dengan penuh khidmat. Prosesi diawali dengan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan penampilan tarian adat khas Suku Kamoro yang dibawakan oleh penari putra-putri dari anggota Kodim 1710/Mimika.

Tradisi penyambutan adat ini melambangkan ungkapan rasa hormat, doa keselamatan, serta harapan akan terjalinnya kebersamaan dan keharmonisan antara pimpinan baru Kodim 1710/Mimika dengan seluruh prajurit serta elemen masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika.

Kegiatan penyambutan tersebut turut dihadiri para perwira, prajurit, serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 1710/Mimika. Suasana berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, mencerminkan semangat kebersamaan dalam menyongsong kepemimpinan baru di lingkungan Kodim 1710/Mimika.

Penyambutan adat ini menjadi simbol awal pengabdian Letkol Inf Redi Dwi Yuda Kurniawan, S.I.P. sebagai Dandim 1710/Mimika, sekaligus menegaskan komitmen Kodim 1710/Mimika untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan di Kabupaten Mimika. (Pendim 1710/Mimika)

HAMDAN A.md

Forum Jurnalis Hitam Putih Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025, Teguhkan Profesionalisme Pers

0

MediaIstana | KABUPATEN BOGOR – Di tengah dinamika dunia jurnalistik yang kian kompleks, Forum Jurnalis Hitam Putih menutup tahun 2025 dengan refleksi bersama yang sarat makna.

Kegiatan Refleksi Akhir Tahun ini menjadi ruang jeda untuk mengevaluasi perjalanan sekaligus meneguhkan kembali profesionalisme pers.

Suasana hangat dan kekeluargaan menyelimuti rangkaian kegiatan yang dikemas tidak hanya dengan diskusi maupun bimbingan teknis, tetapi juga kebersamaan.

“Ini bukan sekadar kumpul-kumpul, tetapi ruang untuk bercermin. Kami ingin teman-teman jurnalis terus saling menghormati, menjaga etika jurnalistik, dan menjunjung tinggi Undang-Undang Pers,” ujar Ketua Forum Jurnalis Hitam Putih, Rocky Abdul Karim di Villa Adiba, Jl. Dewi Sartika No.64, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025).

Rocky menilai refleksi akhir tahun menjadi momen penting untuk memperkuat soliditas.

Selain itu, refleksi akhir tahun ini menjadi ruang jujur untuk mengevaluasi berbagai tantangan sepanjang 2025.

Ia berharap di tahun 2026 Forum Jurnalis Hitam Putih tetap tampil sederhana, namun dengan karya jurnalistik yang berdampak luas.

“Dinamika pasti ada, tapi semoga ke depan kita semakin dewasa, solid, dan bersatu,” pesannya.

Bahkan, Rocky menekankan pentingnya peningkatan wawasan, kajian tematik, serta kegiatan diskusi agar jurnalis mampu menjalankan fungsi edukasi dan kontrol sosial secara optimal.

Namun, menurut Rocky, profesi jurnalis kerap diuji oleh tipisnya batas antara idealisme dan tuntutan hidup.

“Karena itu, kami ingin 2026 menjadi tahun yang lebih baik. Tetap profesional, patuh aturan, dan tidak bersinggungan dengan hukum,” ujarnya.

Usai sesi refleksi, pantauan dilokasi, kegiatan dilanjutkan dengan beberapa lomba-lomba ringan. Gelak tawa dan kebersamaan menjadi penutup hangat.

Kendati demikian, Ketua Panitia Pelaksana, Eka Juli Syahfitri menyampaikan apresiasi kepada para mitra yang selama ini mendukung Forum Jurnalis Hitam Putih.

Menurut Eka, sinergi dengan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam menjaga ekosistem pers yang sehat dan mendorong jurnalis hitam putih untuk memperluas cakrawala pemberitaan.

Transparansi yang Menyala dari Jakarta untuk Gunung Botak

0

Editorial Redaksi

Di tengah riuhnya opini dan prasangka, klarifikasi menjadi cahaya. Pertemuan di Jakarta terkait pengelolaan Gunung Botak—yang kini ditegaskan berlangsung legal dan terbuka—menunjukkan satu hal penting: ikhtiar membenahi sumber daya alam tidak selalu lahir dari sorotan kamera, tetapi dari komunikasi yang jujur, prosedural, dan bertanggung jawab.

Penegasan Ketua Satgas Penertiban Gunung Botak, Djalaludin Salampessy, patut diapresiasi. Ia menjelaskan dengan terang bahwa mekanisme pengelolaan telah berjalan sesuai hukum: Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan kepada koperasi, dan koperasi—sebagai entitas legal—berhak menentukan mitra investasinya secara mandiri. Di sinilah prinsip kedaulatan rakyat dan ekonomi kerakyatan bertemu: negara memberi kerangka hukum, masyarakat mengelola dan menentukan arah.

Kehadiran unsur pemerintah dalam pertemuan tersebut justru menegaskan watak keterbukaan. Tidak ada agenda terselubung, tidak ada kesepakatan di luar aturan. Yang ada adalah dialog untuk mencari jalan terbaik bagi daerah—sebuah praktik yang seharusnya menjadi teladan, bukan sasaran kecurigaan.

Kita perlu jujur mengakui bahwa penataan sektor pertambangan rakyat adalah pekerjaan besar dan bertahap. Ia menuntut kesabaran, konsistensi, dan kepercayaan publik. Pemberitaan yang tergesa-gesa tanpa konfirmasi berisiko mengaburkan upaya baik yang sedang dirintis, serta menggerus kepercayaan yang justru sedang dibangun.

Editorial ini berpihak pada prinsip: transparansi, legalitas, dan kepentingan masyarakat. Ketika dialog dilakukan terbuka, aktor-aktor hadir resmi, dan aturan menjadi rujukan utama, maka tudingan “pertemuan gelap” kehilangan pijakan. Yang kita saksikan adalah praktik pemerintahan yang berupaya rapi—mengikat kepentingan investasi dengan perlindungan hukum, serta menempatkan rakyat sebagai subjek, bukan penonton.

Mari kita rawat ruang publik dengan verifikasi dan itikad baik. Gunung Botak membutuhkan kerja bersama, bukan prasangka bersama. Dan ketika transparansi menyala, harapan pun ikut terang.(AS-CS)