27.1 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 253

Desri Nago, SH & Rekan Kembali Mengadakan Sosialisasi Edukasi Kesadaran dan Pemahaman Hukum di SMA Negeri 9 Palembang

0

Mediaistana.co | Palembang – Kantor hukum Desri Nago dan Rekan yang terdiri dari: Adv. Desri Nago SH, Adv. Ilham Wahyudin SH.CLA, Adv. Rizki Tri Saputra SH, Adv. Philipus Pito Sogan SH.,CLA, Rudianto SH, Amiro SH, kembali mengadakan sosialisasi edukasi kesadaran dan pemahaman hukum pada anak usia pendidikan di SMA Negeri 9 Palembang, Rabu (26/02/2025).

Team Advokat Desri Nago dan Rekan secara bergiliran menjelaskan satu persatu persoalan-persoalan hukum dasar. Dimana Adv. Philipus Pito Sogen menjelaskan tentang bahaya narkotika dan sedikit ulasan cara pencegahannya. Selanjutnya, Adv. Rizki Tri Saputra menjelaskan apa jenis narkoba dan pengetahuan serta fungsi-fungsi dari profesi Advokat, Hakim, Jaksa dan Kepolisian. Disisi lain Adv. Ilham Wahyudin menjelaskan tentang bullying.

Pada kegiatan tersebut, Desri Nago dan Rekan membuka sesi tanya jawab serta memberikan suprise untuk Siswa-Siswi yang bisa menjawab pertanyaan kuis dari Rekan-Rekan Advokat. Siswa-Siswi sangat antusias mengikuti penyuluhan edukasi hukum yang di berikan oleh team Advokat sebagai bekal mereka kedepan, baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

“Penyuluhan hukum ini bertujuan supaya Siswa-Siswi SMAN 9 tidak terjerat dengan persoalan hukum, karena mereka sudah mengetahui dasarnya dari penjelasan kita orang-orang hukum. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah beserta jajaran guru SMA Negeri 9 Palembang atas sambutannya dengan ramah dan hangat,” Ungkap Desri.

Adapun materi penyuluhan edukasi hukum yang diberikan diantaranya:
A. Pengertian Hukum,
1. Hukum memiliki beberapa karakteristik, seperti: Mengikat, Umum, Abstrak, dan Normatif.
2. Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain: Hukum Publik, Hukum Privat, dan Hukum Internasional.
3. Fungsi hukum dalam masyarakat antara lain: Menciptakan ketertiban dan keamanan, Melindungi hak dan kepentingan individu dan lembaga, Meningkatkan keadilan dan kesetaraan, serta Mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
4. Dalam menjalankan fungsinya, hukum memiliki beberapa prinsip, antara lain: Prinsip keadilan, Prinsip kesetaraan, Prinsip kepastian hukum, dan Prinsip kepatuhan hukum.

B. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal yang dibagi menjadi 17 bab.
1. Isi UU ITE yang penting:
Pengertian UU ITE , Prinsip-Prinsip UU ITE, Hak dan Kewajiban UU ITE, Transaksi Elektronik UU ITE, Penyelenggara Sistem Elektronik UU ITE, dan Sanksi UU ITE .
2. Pasal-Pasal Penting UU ITE:
Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 30.

C. Kenakalan remaja di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Beberapa pasal yang terkait dengan kenakalan remaja dalam undang-undang dan peraturan di atas adalah: Pasal 76 KUHP, Pasal 77 KUHP, Pasal 12 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, Pasal 15 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012.
3. Dalam penanganan kenakalan remaja, pihak berwenang dapat melakukan beberapa tindakan, antara lain: Memberikan sanksi pidana, Memberikan bantuan dan dukungan kepada anak, Melakukan pendekatan, dan Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak lain.

D. Terkait penyalahgunaan Narkotika, diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana menjelaskan definisi narkotika, penggunaannya untuk pengobatan dan tujuan ilmiah, serta larangan penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah isi Pasal 2:
1. Pasal 2, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun alami, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah.
2. Ayat (1), Narkotika yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar penggunaan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
3. Ayat (2), Penggunaan narkotika untuk tujuan pengobatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan dengan resep yang sah.
4. Ayat (3), Penggunaan narkotika untuk tujuan ilmiah harus dilakukan oleh lembaga penelitian yang berwenang dan dengan izin yang sah.
5. Ayat (4), Penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi melanggar Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Obat dan Bahan Berbahaya dapat dikenakan Sanksi Pidana berupa Pidana penjara Maksimal 5 tahun penjara (Pasal 62 ayat 1), dan Denda: Maksimal Rp 300.000.000,00 (Pasal 62 ayat 2).

E. Adapun sanksi yang diterapkan / diberikan diantaranya:
1. Administratif
Pencabutan hak sebagai pelajar: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Pasal 43). Pengawasan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran (Pasal 45). Dan Pengobatan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran dan memerlukan pengobatan (Pasal 46).
2. Sanksi Sekolah
Skorsing: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014). Serta Pengeluaran: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran yang berat (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014).

“Kami tetap akan berkomitmen melanjutkan MoU hukum karena sudah kewajiban kami mengedukasi hukum kepada orang-orang yang awam hukum terutama anak-anak yang terdidik di usia sekolah, sesuai dengan tema “Pemahaman Hukum Di Usia Remaja Sangat Penting karena hukum itu mataharinya di dunia ini”,” Terangnya

Apabila masyarakat tahu dasar-dasar hukum, maka dalam kehidupan sehari-hari akan lebih berhati-hati dalam menempatkan diri baik di lingkungan sekolah maupun di tempat bekerja.

“Sekali lagi kami dari Team Advokat Desri Nago dan Rekan mengucapkan terima kasih dan selamat menyambut bulan suci Ramadhan yang kita tunggu-tunggu, semoga di bulan Ramadhan 2025/1446 Hijriah ini dapat membawa berkah bagi kita semua,” Pungkasnya.

Jelang Angkutan Lebaran 2025, Divre III Palembang Siapkan 43 unit Kereta dan Laksanakan Rampcheck Bersama DJKA Kemenhub RI

0

Mediaistana.com | Palembang, – Untuk Mengakomodir dan menyukseskan angkutan Lebaran tahun 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menyiapkan 43 unit kereta dan melaksanakan Rampcheck atau inspeksi kelengkapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RepubIik Indonesia pada 17 hingga 19 Februari 2025 lalu.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan angkutan Lebaran tahun 2025 ini, KAI Divre III Palembang mengoperasikan 3 (tiga) kereta api penumpang yakni KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (pp), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (pp) dan KA Komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (pp), total 43 unit kereta terdiri dari 14 unit kereta K1(eksekutif), 8 unit kereta K2 (bisnis), 12 unit kereta K3 (ekonomi), 2 unit kereta M1 (kereta makan), 3 unit kereta KMP3 (kereta makan + pembangkit) dan 4 unit kereta pembangkit yang dirangkai pada masing-masing kereta sesuai kelasnya.

“Keseluruhan kereta tersebut dinyatakan siap operasi (SO) oleh tim teknis sarana KAI Divre III Palembang yang telah melalui serangkaian perawatan dan pemeriksaan,” kata Aida.

Aida menambahkan, serangkaian perawatan dan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas yang telah memiliki sertifikasi kompetensi sebagai tenaga pemeriksa sarana kereta api dari DJKA Kemenhub untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pelanggan.

“Pemeriksaan sarana tersebut meliputi pengujian statis dan dinamis yang terdiri dari uji dimensi, ruang batas sarana, berat kosong dan muat kereta, pengereman, keretakan dan kebocoran,” jelas Aida.

Selain pemeriksaan teknis, KAI Divre III Palembang bersama DJKA Kemenhub RI melalui Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang juga melakukan pemeriksaan kelengkapan fasilitas standar pelayanan minimum (SPM) diatas KA sesuai PM 63 tahun 2019 yang meliputi APAR, palu pemecah kaca, prosedur evakuasi, P3K, toilet, CCTV, lampu penerangan, toilet, penyejuk ruangan (AC) yang berfungsi untuk menjaga temperatur suhu didalam kereta maksimal 27° celsius, restorasi, rak bagasi, informasi audio visual dan tempat penyimpanan kursi roda.

Dari sisi pelayanan di stasiun juga dilakukan pemeriksaan atau inspeksi kelengkapan SPM yang meliputi loket, informasi ketersediaan tempat duduk, customer service, ruang boarding, ruang tunggu, mushola, toilet, ruang laktasi, announcer/pengeras suara, peron, jalur evakuasi dan tangga bancik.

KAI Divre III Palembang mengimbau kepada masyarakat yang ingin menggunakan jasa angkutan kereta api untuk melakukan mudik lebaran agar dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI, website www.kai.id, kanal penjualan resmi yang telah bekerjasama dengan KAI dan aplikasi pemesanan tiket online lainnya.

“KAI Divre III Palembang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan agar menjadikan kereta api sebagai moda transportasi pilihan untuk bepergian terutama pada mudik lebaran nanti,” tutup Aida.(*)

Desri Nago, SH & Rekan Kembali Melakukan Sosialisasi Edukasi Hukum Terhadap Usia Remaja di SMA Negeri 2 Palembang

0

Mediaistana.com | Palembang – Kantor Hukum Desri Nago dan Rekan kembali melakukan sosialisasi edukasi penyuluhan tentang konsekuensi hukum dan pemahaman hukum terhadap usia remaja, siswa-siswi pendidikan sekolah di SMA Negeri 2 Palembang, Selasa (25/02/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, Desri Nago SH bersam team Advokat yang terdiri dari: Adv. Ilham Wahyudin SH.CLA, Adv. Tri Saputra SH, Adv. Philipus Pito Sogan SH.,CLA, Rudianto SH, Amiro SH, menjelaskan maraknya kasus bullying dan Judi Online pada usia anak dibawah umur. Serta membuka sesi tanya jawab antara siswa dan team kantor hukum Desri Nago dan Rekan.

Siswa-Siswi SMAN 2 Palembang tampak antusias memberikan pertanyaan terkait pendidikan dasar-dasar hukum pada anak usia remaja, dan dijawab dengan lugas dan jelas oleh team Advokat Desri Nago.

“Kami memberikan pendidikan dasar-dasar hukum agar mereka dapat pembekalan kedepannya, karena dengan canggihnya teknologi era digital ini semakin banyak tantangan yang harus dilalui oleh para pemuda-pemudi terutama di usia sekolah. Maka dari itu, kami dari kantor hukum Desri Nago dan Rekan berkomitmen memberikan pembekalan hukum agar mereka tidak salah menempatkan diri dalam pergaulan sehari-hari baik di sekolah maupun diluar sekolah, serta mengetahui konsekuensi hukum,” Ujar Advokat, Desri Nago SH.

Pada kesempatan tersebut, Desri Nago dan Rekan memberikan materi penyuluhan edukasi hukum diantaranya:
A. Pengertian Hukum,
1. Hukum memiliki beberapa karakteristik, seperti: Mengikat, Umum, Abstrak, dan Normatif.
2. Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain: Hukum Publik, Hukum Privat, dan Hukum Internasional.
3. Fungsi hukum dalam masyarakat antara lain: Menciptakan ketertiban dan keamanan, Melindungi hak dan kepentingan individu dan lembaga, Meningkatkan keadilan dan kesetaraan, serta Mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
4. Dalam menjalankan fungsinya, hukum memiliki beberapa prinsip, antara lain: Prinsip keadilan, Prinsip kesetaraan, Prinsip kepastian hukum, dan Prinsip kepatuhan hukum.

B. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal yang dibagi menjadi 17 bab.
1. Isi UU ITE yang penting:
Pengertian UU ITE , Prinsip-Prinsip UU ITE, Hak dan Kewajiban UU ITE, Transaksi Elektronik UU ITE, Penyelenggara Sistem Elektronik UU ITE, dan Sanksi UU ITE .
2. Pasal-Pasal Penting UU ITE:
Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 30.

C. Kenakalan remaja di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Beberapa pasal yang terkait dengan kenakalan remaja dalam undang-undang dan peraturan di atas adalah: Pasal 76 KUHP, Pasal 77 KUHP, Pasal 12 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, Pasal 15 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012.
3. Dalam penanganan kenakalan remaja, pihak berwenang dapat melakukan beberapa tindakan, antara lain: Memberikan sanksi pidana, Memberikan bantuan dan dukungan kepada anak, Melakukan pendekatan, dan Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak lain.

D. Terkait penyalahgunaan Narkotika, diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana menjelaskan definisi narkotika, penggunaannya untuk pengobatan dan tujuan ilmiah, serta larangan penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah isi Pasal 2:
1. Pasal 2, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun alami, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah.
2. Ayat (1), Narkotika yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar penggunaan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
3. Ayat (2), Penggunaan narkotika untuk tujuan pengobatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan dengan resep yang sah.
4. Ayat (3), Penggunaan narkotika untuk tujuan ilmiah harus dilakukan oleh lembaga penelitian yang berwenang dan dengan izin yang sah.
5. Ayat (4), Penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi melanggar Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Obat dan Bahan Berbahaya dapat dikenakan Sanksi Pidana berupa Pidana penjara Maksimal 5 tahun penjara (Pasal 62 ayat 1), dan Denda: Maksimal Rp 300.000.000,00 (Pasal 62 ayat 2).

E. Adapun sanksi yang diterapkan / diberikan diantaranya:
1. Administratif
Pencabutan hak sebagai pelajar: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Pasal 43). Pengawasan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran (Pasal 45). Dan Pengobatan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran dan memerlukan pengobatan (Pasal 46).
2. Sanksi Sekolah
Skorsing: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014). Serta Pengeluaran: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran yang berat (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014).

“Tak hentinya kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dan waktunya kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 2, para guru pengajar, dan staf sekolah. Kami berkomitmen tetap menjalin MoU di bidang hukum agar pendidikan ini sama-sama bisa saling menjaga di Sumatera Selatan, karena pendidikan ini untuk generasi bangsa,” Ujarnya.

Lanjutnya, Apabila mereka sudah mendapatkan pemikiran yang sehat tentang hukum maka mereka akan lebih berhati-hati lagi menempatkan diri baik di dalam lingkungan bermasyarakat, di lingkungan sekolah, maupun lingkungan luar sekolah.

“Kami juga ucapkan terima kasih kepada Siswa-Siswi SMA Negeri 2 yang telah mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan antusias, dan atas di sambut oleh Kepala Sekolah dengan baik,” Pungkas Desri.(*)

POSE RI Layangkan Laporan ke Polda Sumsel, Terkait Dugaan Korupsi dan Penjualan Aset Desa oleh Kades Suka Maju

0

Mediaistana.com.| PALEMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) POSE RI resmi melayangkan surat pengaduan kepada Polda Sumatera Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penjualan aset desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, berinisial IM.

Surat pengaduan tersebut akan diserahkan secara resmi pada Selasa, 25 Februari 2025, dan memuat delapan poin dugaan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat desa.

Dalam surat pengaduan itu salah satu poinnya, mengenai oknum Kades IM diduga telah menjual 60 bidang tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bina Sains Cemerlang yang seharusnya menjadi aset desa.

Tanah tersebut dijual kepada seorang warga bernama Bambang Karyanto dengan nilai Rp 60 juta. Padahal, tanah tersebut seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, LSM POSE RI juga menemukan fakta bahwa aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa tabung gas LPG telah lenyap. Diduga, tabung gas tersebut dijual oleh oknum Kades IM senilai Rp 30 juta untuk kepentingan pribadi.

Tidak hanya itu, Kades juga diduga telah menjual sebagian tanah wilayah perbatasan Desa Suka Maju dengan Desa Suka Makmur (SP 4) seharga Rp 15 juta tanpa persetujuan atau sepengetahuan masyarakat desa.

Lebih lanjut, oknum Kades diduga membangun gudang pribadi di atas jalan setapak milik desa, sehingga warga tidak bisa lagi menggunakan jalan tersebut. Aset desa seperti tanah juga digunakan untuk pembuatan kolam ikan dan berkebun, namun hasilnya dinikmati secara pribadi oleh Kades.

Tidak hanya terkait penjualan aset, mobil ambulans desa yang seharusnya digunakan untuk layanan kesehatan justru dipakai untuk mengangkut pasir dan batu. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.

LSM POSE RI juga mengungkapkan adanya dugaan data fiktif penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dari tahun 2021 hingga 2024.

Sebagian penerima yang tercatat sudah meninggal atau tidak berdomisili di desa. Selain itu, terdapat dugaan mark-up dana ketahanan pangan tahun 2022-2024, yang mengindikasikan praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri SH menegaskan bahwa laporan ini merupakan upaya penegakan supremasi hukum atas tindakan kesewenangan oknum Kades yang diduga memperkaya diri pribadi melalui penjualan aset desa.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan ini dan menghukum oknum Kades seberat-beratnya jika terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang dilaporkan,” tegas Desri.

LSM POSE RI dalam waktu dekat juga akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumsel guna mendesak agar laporan segera ditindaklanjuti.

“POSE RI akan menggelar demo besar-besaran di Mapolda Sumsel guna mendorong agar laporan terkait oknum Kades Suka Maju segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kami khawatir aset desa bisa habis seluruhnya dijual oleh oknum tersebut,” tukasnya.(*)

Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK.,MH, membuka Tarsius Combat Presisi Polres Bitung di GOR Dua Sudara Bitung.

0

BITUNG-Humas Polres Bitung – Untuk merespon sering terjadinya tauran antar kelompok AAM di Bitung, Satu terobosan baru yang dibuat oleh Polres Bitung lewat Tarsius Combat Presisi, Senin 24/2/2025.

Polres Bitung Tarsius Combat Presisi ini adalah Kegiatan olahraga diatas Ring Tinju, dimana kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana untuk AAM yang ada dikota Bitung menyalurkan hobi mereka dalam olahraga bela diri, sedangkan wasit yang memimpin pertandingan adalah wasit yang sudah berpengalaman ditingkat Nasional.

Tercatat peserta yang sudah mendaftarkan diri sebanyak 60 peserta dan dibagi dalam dua hari pertandingan, dimana pada hari pertama sebanyak 15 partai pertandingan dan dihari kedua sebanyak 15 partai pertandingan.

Kapolres Bitung saat membuka Iven Polres Bitung Tarsius Combat menyampaikan “sangat mengapresiasi kepada Tim Tarsius Presisi yang sudah menggelar Iven ini ditahun 2025, ini sebagai sarana untuk menampung aspirasi Anak anak muda di Kota Bitung yang memiliki semangat untuk Fight, dari pada liar di jalan sana, lebih baik kita akomudir diatas ring tinju, jadi ada aturan disana. Kegiatan ini bisa menampung bakat Anak anak muda yang ada di Kota Bitung sehingga yang namanya tauran, perkelahian bisa kita hindari, “ujarnya. Kapolres Bitung berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, kalaupun sukses akan dibuat seri berikutnya, untuk itu saya menghimbau anak anak muda yang ada di Kota Bitung agar mempersiapkan diri dan latihan karena masih ada seri berikutnya, “Imbuhnya.

Padkesempatan tersebut Kapolres Bitung bersama PJU turut menyaksikan beberapa partai pertandingan dan secara Simbolis memberikan hadia berupa medali dan uang pembinaan bagi pemenangnya.

Dalam pertandingan hari pertama begitu antusiasnya masyarakat yang ingin menyaksikan para Fighternya berlaga di atas ring, terpantau ribuan penonton yang menyaksikan kegiatan tersebut, sampai berita ini diturunkan kegiatan pertandingan berjalan lancar dan kondusif.

Sofyan

Desri Nago, SH & Rekan Kembali Memberikan Penyuluhan Tentang Pentingnya Pemahaman Hukum di SMA Negeri 13 Palembang

0

Mediaistana.com | Palembang – Dalam upaya mencegah Siswa-Siswi usia remaja tidak terjerat hukum, Kantor Hukum Desri Nago dan rekan kembali memberikan penyuluhan tentang pentingnya pemahaman hukum kepada Siswa-Siswi di SMA Negeri 13 Palembang, Sabtu (22/02/2025).

Kantor hukum Desri Nago dan Rekan melakukan penyuluhan sosialisasi edukasi kepada Siswa-Siswi SMAN 13 yang didampingi Kepala Sekolah dan para guru terkait pentingnya sadar hukum dan mengetahui hukum di era teknologi yang semakin canggih, apalagi saat ini Judi Online (Judol) semakin merajalela.

Pada kesempatan tersebut, Desri Nago SH bersama team Advokat lainnya, Adv. M. Hasbi Assadiqi, SH, Adv. Rizky Tri Saputra, SH, Rodianto, SH, Adv. Philipus Pito Sogen, SH, Fahmi Rauf, SH, dan Adv. Ilham Wahyudin, SH, juga menjelaskan tentang etika-etika terhadap hukum agar Siswa-Siswi tidak terjerat hukum karena obat hukum itu sangat mahal.

“Tujuannya adalah agar kedepannya Siswa-Siswi ini tahu dasar-dasar hukum dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” Ujar Desri.

Adapun materi yang diberikan pada penyuluhan edukasi hukum di SMA Negeri 10 tersebut, diantaranya:
A. Pengertian Hukum,
– Hukum memiliki beberapa karakteristik, seperti: Mengikat, Umum, Abstrak, dan Normatif.
– Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain: Hukum Publik, Hukum Privat, dan Hukum Internasional.
– Fungsi hukum dalam masyarakat antara lain: Menciptakan ketertiban dan keamanan, Melindungi hak dan kepentingan individu dan lembaga, Meningkatkan keadilan dan kesetaraan, serta Mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
– Dalam menjalankan fungsinya, hukum memiliki beberapa prinsip, antara lain: Prinsip keadilan, Prinsip kesetaraan, Prinsip kepastian hukum, dan Prinsip kepatuhan hukum.

B. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal yang dibagi menjadi 17 bab.
– Isi UU ITE yang penting: Pengertian UU ITE , Prinsip-Prinsip UU ITE, Hak dan Kewajiban UU ITE, Transaksi Elektronik UU ITE, Penyelenggara Sistem Elektronik UU ITE, dan Sanksi UU ITE .
– Pasal-Pasal Penting UU ITE: Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 30.

C. Kenakalan remaja di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain: Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa pasal yang terkait dengan kenakalan remaja dalam undang-undang dan peraturan di atas adalah: Pasal 76 KUHP, Pasal 77 KUHP, Pasal 12 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, Pasal 15 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012.

Dalam penanganan kenakalan remaja, pihak berwenang dapat melakukan beberapa tindakan, antara lain: Memberikan sanksi pidana, Memberikan bantuan dan dukungan kepada anak, Melakukan pendekatan, dan Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak lain.

Terkait penyalahgunaan Narkotika, diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana menjelaskan definisi narkotika, penggunaannya untuk pengobatan dan tujuan ilmiah, serta larangan penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah isi Pasal 2:
1. Pasal 2, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun alami, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah.
2. Ayat (1), Narkotika yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar penggunaan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
3. Ayat (2), Penggunaan narkotika untuk tujuan pengobatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan dengan resep yang sah.
4. Ayat (3), Penggunaan narkotika untuk tujuan ilmiah harus dilakukan oleh lembaga penelitian yang berwenang dan dengan izin yang sah.
5. Ayat (4), Penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi melanggar Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Obat dan Bahan Berbahaya dapat dikenakan Sanksi Pidana berupa Pidana penjara Maksimal 5 tahun penjara (Pasal 62 ayat 1), dan Denda: Maksimal Rp 300.000.000,00 (Pasal 62 ayat 2).

Sedangkan untuk sanksi administratif berupa: Pencabutan hak sebagai pelajar: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Pasal 43). Pengawasan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran (Pasal 45). Dan Pengobatan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran dan memerlukan pengobatan (Pasal 46).

Terkait sanksi Sekolah, berupa : Skorsing: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014). Serta Pengeluaran: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran yang berat (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014).

Disini juga diadakan sesi tanya jawab, siswa yang cukup antusias menyampaikan pertanyaan-pertanyaan terkait apa namanya hukum perdata, hukum pidana, dan bagaimana apabila terjerat dengan hukum.

“Kami sangat berterima kasih atas waktu dan tempat serta sambutan dari SMAN 13 Palembang yang telah menerima dengan sangat akrab, Team kantor hukum Desri Nago dan Rekan tetap berkomitmen akan memberikan penyuluhan edukasi hukum kepada masyarakat, terutama Siswa Siswi Usia remaja sekolah SMAN 13 Palembang,” Terangnya.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan tetap akan berkolaborasi dan MoU di bidang hukum antara kantor hukum Desri Nago dan Rekan dan SMAN 13, semoga apa yang kami berikan kepada siswa-siswinya bermanfaat untuk kedepannya dan tetap terjalin silaturahmi yang baik,” Pungkasnya. (*)

Rapat koordinasi kesiapan pembukaan Festival Ramadhan 2025 di kawasan Pusat Kota, Pemkot Bitung bersama Polres Bitung dan stake holder serta DPD APPSI Kota Bitung.

0

BITUNG – Humas Polres Bitung – Kasat Intelkam Polres Bitung menghadiri rapat bersama Pemkot Bitung dan stake holder serta DPD APPSI Kota Bitung yang dipimpin Sekertaris Daerah Kota Bitung Ir. IGN.Rudy Theno, ST, MT, Sabtu 22/2/2025.

Bertempat di Cafe Efogen n Resto Kelurahan Paceda Kec. Madidir Kota Bitung telah dilaksanakan Kegiatan Rapat koordinasi Pemkot Bitung bersama Polres Bitung dan stake holder serta DPD APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) Kota Bitung dalam rangka kesiapan pembukaan acara Festival Ramadhan 2025 di kawasan Pusat Kota Bitung oleh penyelenggara DPD APPSI Kota Bitung yang diantaranya berisikan kegiatan pasar takjil dan pasar senggol, Sabtu tanggal 22 Februari 2025 pukul 14.45 Wita

Adapun yang Hadir dalam kegiatan rapat tersebut antara lain :

-Sekertaris Daerah Kota Bitung Ir. IGN.Rudy Theno, ST, MT

-Kasat Intelkam Polres Bitung AKP Jose Trisko mewakili Kapolres Bitung.

-Plt. Kadis Perdagangan Pemkot Bitung Hengky Sumlang

-Direktur Perumda Pasar Kota Bitung Masri Kereh

-Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kota Bitung Royman Malage,SE

-Wakil Ketua DPD APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) Kota Bitung Sdr. Hi. Rinto Pakaya

-Sekertaris DPD APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) Kota Bitung Sdr. Fanny Kaunang.

-Pegawai Perumda Pasar Kota Bitung Ibu Dewi Mamonto dan Wiwin sumapouw

-Perwakilan Pedagang takjil yang hadir kurang lebih 10 orang.

Dalam rapat yang dipimpin Sekertaris Daerah Kota Bitung Ir. IGN.Rudy Theno, ST, MT tersebut terdapat penyampaian penyampaian dari peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Rapat juga memutuskan bahwa Penyelenggara/Penanggung jawab kegiatan Festival Ramadhan 2025 (pasar takjil, senggol, tausiyah ramadhan, gendang sahur dll..) di ruas jalan pusat Kota Bitung adalah DPD APPSI Kota Bitung.

Festival Ramadhan 2025 Kota Bitung, rencananya akan dibuka oleh Walikota Bitung Bpk. Hengky Honandar, SE.

Diharapkan dukungan dari seluruh stake holder, para pedagang dan warga masyarakat, sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan baik dan lancar.

Kasat intelkam Polres Bitung ketika dikonfirmasi membenarkan kegiatan rapat tersebut dan menjelaskan bahwa rapat telah berjalan dengan baik dan lancar.

Tak Hentinya Desri Nago, SH & Rekan Kembali Memberikan Penyuluhan Edukasi Hukum, Kali Ini di SMA Negeri 10 Kota Palembang

0

Mediaistana.com | Palembang – Kantor hukum Desri Nago dan rekan kembali memberikan penyuluhan edukasi sosialisasi hukum tingkat pendidikan anak usia remaja di SMA Negeri 10 Kota Palembang, dengan tema “Penggunaan teknologi digital bullying judi online agar siswa tidak terjebak dalam hukum undang-undang IT”.

Siswa-Siswi SMAN 10 Palembang tampak antusias mendengarkan papar yang di sampaikan satu persatu oleh para Advokat yang berada di ruangan media center, Jum’at (21/02/2025).

Pada kesempatan tersebut, Desri Nago SH bersama team hukum, Adv. Ilham Wahyudin SH.CLA, Adv. Tri Saputra SH, Adv. Philipus Pito Sogan SH.,CLA, Rahmat Admin, Rudianto SH, Amiro SH, mengadakan sesi tanya jawab dan pertanyaan-pertanyaan serta surprise kepada Siswa-Siswi SMAN 10 Palembang.

Terjadi juga sesi tanya-jawab sekitar kehidupan sehari-hari dan persoalan-persoalan hukum yang terjadi di lapangan yang dilontarkan oleh Siswa Siswi kepada rekan-rekan Team Advokat hukum Desri Nago, SH.

Adapun materi yang diberikan pada penyuluhan edukasi hukum di SMA Negeri 10 tersebut, antara lain:
A. Pengertian Hukum,
– Hukum memiliki beberapa karakteristik, seperti: Mengikat, Umum, Abstrak, dan Normatif.
– Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain: Hukum Publik, Hukum Privat, dan Hukum Internasional.
– Fungsi hukum dalam masyarakat antara lain: Menciptakan ketertiban dan keamanan, Melindungi hak dan kepentingan individu dan lembaga, Meningkatkan keadilan dan kesetaraan, serta Mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
– Dalam menjalankan fungsinya, hukum memiliki beberapa prinsip, antara lain: Prinsip keadilan, Prinsip kesetaraan, Prinsip kepastian hukum, dan Prinsip kepatuhan hukum.

B. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal yang dibagi menjadi 17 bab.
– Isi UU ITE yang penting: Pengertian UU ITE , Prinsip-Prinsip UU ITE, Hak dan Kewajiban UU ITE, Transaksi Elektronik UU ITE, Penyelenggara Sistem Elektronik UU ITE, dan Sanksi UU ITE .
– Pasal-Pasal Penting UU ITE: Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 30.

C. Kenakalan remaja di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan
peraturan, antara lain: Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa pasal yang terkait dengan kenakalan remaja dalam undang-undang dan peraturan di atas adalah: Pasal 76 KUHP, Pasal 77 KUHP, Pasal 12 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, Pasal 15 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012.

Dalam penanganan kenakalan remaja, pihak berwenang dapat melakukan beberapa tindakan, antara lain: Memberikan sanksi pidana, Memberikan bantuan dan dukungan kepada anak, Melakukan pendekatan, dan Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak lain.

D. Penyalahgunaan Narkotika, diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana menjelaskan definisi narkotika, penggunaannya untuk pengobatan dan tujuan ilmiah, serta larangan penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah isi Pasal 2:
1. Pasal 2, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun alami, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah.
2. Ayat (1), Narkotika yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar penggunaan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
3. Ayat (2), Penggunaan narkotika untuk tujuan pengobatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan dengan resep yang sah.
4. Ayat (3), Penggunaan narkotika untuk tujuan ilmiah harus dilakukan oleh lembaga penelitian yang berwenang dan dengan izin yang sah.
5. Ayat (4), Penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi melanggar Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan
Pengawasan Obat dan Bahan Berbahaya dapat dikenakan Sanksi Pidana berupa Pidana penjara Maksimal 5 tahun penjara (Pasal 62 ayat 1), dan Denda: Maksimal Rp 300.000.000,00 (Pasal 62 ayat 2).

Sedangkan untuk sanksi administratif
1. Pencabutan hak sebagai pelajar: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Pasal 43)
2. Pengawasan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran (Pasal 45).
3. Pengobatan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran dan memerlukan pengobatan (Pasal 46).

Sanksi Sekolah
1. Skorsing: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014).
2. Pengeluaran: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran yang berat (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014).

“Semoga apa yang telah disosialisasikan terhadap Siswa-Siswi di usia remaja sekolah ini dapat menjadi pembekalan untuk menghadapi era digital,” Pungkasnya. (*)

Kapolres Bitung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polres

0

BITUNG – Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama di lingkungan Polres Bitung. Acara berlangsung di Sport Hall Aspol Pinokalan pada Jumat (21/2/2025) pagi.

Upacara yang dimulai pukul 08.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung selaku Inspektur Upacara, sementara IPDA Steven Pangkey bertindak sebagai Komandan Upacara.

Dalam sertijab tersebut, beberapa jabatan strategis diserahterimakan, antara lain:

Kabag SDM: KOMPOL Mohammad Taufiqurrohman, S.Sos., digantikan oleh AKP Selvie Merry Lintjewas, S.H.

Kabag Perencanaan: KOMPOL Sumidi, S.Sos., digantikan oleh AKP Maksion Sirtje Makawimbang.

Kasat Narkoba: IPTU Irwan Tarigan, S.H., digantikan oleh IPTU Tripo Datukramat, S.H.

Kasi Hukum: AKP Dr. Rusly Ruben, S.H., M.H., digantikan oleh IPTU Agung Widiantara, S.E.

Kasi Propam: IPTU Iwan Setyabudi, S.Sos., resmi dilantik dalam jabatannya.

Usai upacara sertijab, acara dilanjutkan dengan kegiatan kenal pamit di Aula Tribrata Aspol Pinokalan. Dalam sambutannya, Kapolres Bitung menegaskan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang wajar sebagai bentuk penyegaran organisasi.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam meningkatkan kinerja Polres Bitung, yang telah beberapa kali meraih penghargaan tingkat pusat. Sementara itu, kepada pejabat yang baru dilantik, ia menekankan pentingnya segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Kami berharap para pejabat yang baru dapat segera beradaptasi dan melanjutkan berbagai program serta tugas yang telah berjalan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bitung,” ujar Kapolres.

Kegiatan sertijab ini berlangsung hingga pukul 11.30 WITA dalam situasi aman dan kondusif.

Sofyan

 

 

Sat Reskrim Polresta Manado Gelar Patroli Malam, Cegah Gangguan Kamtibmas 

0

MANADO,Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Manado melaksanakan patroli malam di sejumlah titik rawan pada Kamis (20/02/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi warga.

Kasi Humas Iptu Agus Haryono , mengatakan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, seperti aksi premanisme, pencurian, serta balap liar yang kerap terjadi pada malam hari.

“Patroli ini kami lakukan secara rutin, terutama di lokasi yang dianggap rawan. Kami ingin memastikan situasi tetap kondusif dan masyarakat merasa aman,” ujarnya.

Dalam patroli tersebut, petugas menyisir sejumlah titik strategis, termasuk kawasan pusat kota, pemukiman warga, serta area publik yang sering menjadi tempat berkumpulnya masyarakat pada malam hari. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan.

Polresta Manado mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Dengan adanya patroli malam ini, diharapkan tingkat kriminalitas dapat ditekan dan situasi keamanan di Kota Manado tetap kondusif.

Sofyan