26.2 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 259

10 Bakal Calon Di Desa Patrol Protes Akibat Adanya Kejanggalan

0

Proses pemilihan kuwu (pilwu) serentak Kabupaten Indramayu tahun 2025 kembali menjadi sorotan setelah muncul protes dari salah satu bakal calon kuwu asal Desa Patrol, Kecamatan Patrol. Ahmad Zaenuri, SE yang akrab disapa Jay Kresna menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil seleksi tambahan yang menjadi dasar penentuan lima besar calon kuwu.

Jay menilai ada kejanggalan dalam penilaian akademik yang dilaksanakan di Universitas Wiralodra (Unwir). Ia mengklaim nilai hasil tes yang seharusnya tinggi justru mengalami perubahan signifikan.
“Betul sekali, nilai ujian saya tinggi kok diubah menjadi paling buruk,” ujarnya dalam pesan singkat pada Sabtu (22/11/2025).

Jay meminta Panitia Pilwu Kabupaten Indramayu untuk melakukan pengkajian ulang terhadap seluruh nilai peserta. Ia menilai transparansi menjadi hal penting untuk memastikan proses seleksi berjalan adil.
“Saya minta panitia Pilwu Kabupaten untuk mengkaji ulang hasil penilaiannya. Dan jika deadlock, harus lakukan tes akademik secara terbuka dan transparan,” tegasnya.

Lebih jauh, Jay menuding adanya pola tertentu yang dinilai menguntungkan kandidat lain agar masuk ke posisi lima besar.
“Karena (ini) terlihat jelas ada pola yang mengkultus untuk calon lain masuk ke 5 besar,” klaimnya.

Tidak hanya menyampaikan protes secara pribadi, Jay berencana membawa aspirasinya ke jalur aksi. Ia menyatakan akan menggelar unjuk rasa ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu.

“Proses hukum hanya akan membuang-buang waktu saja. Saya akan melakukan unjuk rasa ke DPMD hari Senin untuk meminta klarifikasi hasil nilainya dan minta pengkajian ulang,” tambahnya.

Dalam Pilwu Desa Patrol tahun 2025, terdapat 10 bakal calon yang mengikuti seleksi tambahan, yaitu:
Ahmad Zaenuri (Jay Kresna), Sujiyat, Untung, Tabroni, Supanto, Karnali, Hj. Turiah, Hasnawati, Sofyan Al-Fajri, dan Turiah.

Dari hasil seleksi tambahan, panitia menetapkan lima bakal calon dengan nilai tertinggi yang berhak maju ke tahap berikutnya: Sujiyat, Hasnawati, Karnali, Sofyan Al-Fajri, dan Turiah.

Iyons74

MANTAN DUTA BUDAYA LAKUKAN PELECEHAN SEKS ANAK DIBAWAH UMUR

0

Setelah heboh dengan kasus pelecehan seks ( pedofil ) terhadap anak – anak di bawah umur beberapa waktu lalu di kampung Buyung – Buyung, Kecamatan Tabalar, Berau. Menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat dan pejabat Pemda Berau di hari mereka. Pasalnya pemuda AR, yang merupakan mantan Duta Budaya Berau melakukan tindak asusila ( Pedofil ) terhadap anak dibawah umur sebanyak 17 anak.

Bahkan AR, juga merupakan  anggota SIGAP, pengawas dan pendamping kampung. Akan tetapi memiliki kelainan seks didirinya. Akibatnya yang jadi korban adalah anak – anak di bawah umur .

Kasus ini menjadi polemik dimana – mana dan menjadi sorotan dari berbagai media yang telah memberitakan kasus ini.

Mendengar adanya  kasus pedofil terhadap anak di bawah umur, Polsek Tabalar mengambil tindakan intensif dan mengumpulkan data – data pendukung lainnya.

Saat di konfirmasi melalui telepon seluler ke Kapolsek Tabalar, AKP Suradi, mengatakan kasus ini telah diambil alih Polres Berau.

Begitu juga saat Media Istana menelpon ke Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan melalui telepon seluler untuk mengkonfirmasikan tentang kasus ini membenarkan penyidik Polres telah ambil alih dan lagi mendalami kasusnya.

” Penyidik masih mendalami kasus ini dan telah memintai keterangan dari AR. Kasusnya masih di dalami penyidik. Kemungkinan ada anak – anak lain dilecehkan oleh AR. ” Kata AKP Ngatijan

Media Istana meminta rilis berita ke Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan, mengatakan tunggu aja perkembangan penyelidikannya. Nanti akan di sampaikan ke wartawan.

Adanya kejadian ini membuat para korban mengalami Trauma karena masa depannya telah dirusak oleh AR. Oleh karena itu dari pihak Pemda Berau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak mengunjungi anak – anak yang jadi korban pedofil dengan memberikan pendamping Trauma Healing agar mereka tidak berpikiran sehingga mengganggu jiwanya..

Sementara itu, Ketua Kwarcab Pramuka Berau, Syarifatul Sya’diah yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkejut dengan adanya kasus yang menimpah anak – anak di Kampung Buyung – Buyung  dilakukan oleh AR.

Sejumlah tokoh di Berau yang di temui Media Istana sangat menyayangkan adanya kasus ini. Menginginkan ke dapan lagi tidak ada kasus yang sama terjadi di Kabupaten Berau. ” kasihan anak – anak yang di lecehkan. Mereka mengalami trauma sampai tua.” Kata salah satu tokoh masyarakat ke Media Istana.

Aroel Mandang

 

 

Satlantas Polresta Banyuwangi. Sosialisasi “Polisi Layanan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

0

BANYUWANGI –Media istana.com//Suasana Car Free Day (CFD) di kawasan depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Banyuwangi pada Minggu pagi tampak semakin meriah dengan kehadiran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi. Dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Banyuwangi, Kompol Elang Prasetyo, S.I.Kom., M.H., jajaran Satlantas membuka stan layanan dan edukasi bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan keluarga yang menikmati kegiatan rutin mingguan tersebut.

Dengan sapaan ramah, Kompol Elang menyapa masyarakat melalui siaran langsung Instagram Satlantas. “Assalamualaikum, selamat pagi. Kami dari Satlantas Polresta Banyuwangi hadir di Car Free Day. Di sini kami membuka stand sosialisasi program Polisi Sahabat Anak atau Polsana,” ujarnya.

Program Polisi Sahabat Anak (Polsana) menjadi daya tarik utama di stan tersebut. Masyarakat diajak mengenal lebih dekat berbagai edukasi keselamatan lalu lintas yang dikemas dengan konsep bermain dan belajar.
Anak-anak dapat bermain di Taman Lalu Lintas, berkeliling kantor Satlantas hingga Satpas, serta mengikuti kuis interaktif tentang rambu-rambu lalu lintas. Anak yang bisa menjawab dengan benar pun diberikan hadiah menarik.

“Program ini untuk mengenalkan sejak dini tentang pentingnya tertib lalu lintas. Polisi bukan untuk ditakuti, melainkan sahabat anak,” jelas Kompol Elang.

Tak hanya Polsana, Satlantas juga memperkenalkan program Polis Gustu School, yakni kegiatan berkunjung ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi tentang rambu-rambu lalu lintas, cara berkendara yang baik, serta etika di jalan raya. Sekolah-sekolah yang ingin dikunjungi pun dipersilakan mengajukan permohonan kepada Satlantas.

CFD kali ini juga semakin meriah karena kehadiran Duta Lalu Lintas Banyuwangi, yaitu Bernard Haji dan Juli Cinta. Mereka turut mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih peduli pada keselamatan berkendara.

“Saya harap masyarakat bisa mematuhi rambu dan aturan yang ada. Dengan begitu, kita bisa melindungi diri dan orang lain,” ungkap Bernard.
Sementara itu, Juli Cinta memberikan tips keselamatan di jalan, seperti selalu memakai helm, menaati rambu lalu lintas, serta menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Selain edukasi, Satlantas juga menyampaikan informasi pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 yang berlangsung pada 17–30 November. Kompol Elang menegaskan bahwa sejumlah pelanggaran akan mendapatkan penindakan maupun teguran selama operasi berlangsung. Dirinya mengajak masyarakat untuk selalu tertib dan melengkapi surat serta perlengkapan berkendara.

Di area stan, Satlantas juga bekerja sama dengan Pemkab Banyuwangi menyediakan pojok baca gratis untuk anak-anak. Beragam buku disediakan dan masyarakat dipersilakan duduk membaca sejenak sambil menikmati suasana CFD.

Sementara itu, informasi yang dinanti banyak warga adalah hadirnya SIM Keliling (Simling) pada Minggu, 30 November mendatang. Layanan ini akan dibuka di area CFD, tepat di depan Kantor Bupati Banyuwangi. “Monggo, untuk yang masa berlaku SIM-nya akan habis bisa hadir minggu depan. Kami siap melayani perpanjangan SIM,” ujar salah satu petugas, Aipda Jaki.

Kegiatan Satlantas di CFD pagi itu berlangsung interaktif. Anak-anak, orang tua, hingga pengunjung dewasa tampak antusias mengikuti sosialisasi, bertanya melalui live Instagram, hingga berfoto bersama petugas dan Duta Lalu Lintas.

“Kami hadir untuk masyarakat. Setiap Minggu, stan Satlantas di CFD siap memberikan edukasi, layanan informasi, dan berbagai kegiatan positif lainnya,” tutup Kompol Elang Prasetyo.

Kehadiran Satlantas Polresta Banyuwangi di CFD tidak hanya memberi warna baru bagi masyarakat, tetapi juga menanamkan pentingnya keselamatan berlalu lintas sejak usia dini. Melalui pendekatan edukatif dan ramah, Satlantas berharap budaya tertib berlalu lintas terus tumbuh di tengah masyarakat Banyuwangi.

Patroli Skala Besar Cegah Gangguan Kamtibmas

0

MediaIstana | Jakarta – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan “Patroli Skala Besar Jaga Jakarta Jaga Priok” dalam rangka mengantisipasi potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di wilayah hukumnya pada Sabtu malam, 22 November 2025.

Patroli ini dipimpin “AKP Yudi Hermawan, S.H”, yang sehari-hari menjabat sebagai Wakapolsek Kawasan Sunda Kelapa. Sebanyak 14 personel dikerahkan dengan dukungan 3 unit kendaraan dinas Mobil KR4 Polri dan 1 unit kendaraan operasional Satreskrim.

Pelaksanaan Patroli dilakukan secara mobile dengan menyusuri rute Terminal Penumpang Nusantara Pura II hingga Kantung Parkir Pos Bitung.

Interaksi Humanis dan Imbauan Keamanan oleh petugas dengan dialogis kepada berbagai unsur keamanan di lapangan. Kepada petugas Security Terminal Penumpang Nusantara Pura II, polisi memberikan imbauan untuk: Tetap siaga dan waspada selama bertugas, Melaksanakan patroli kawasan secara berkala, Mengintensifkan komunikasi dengan tim keamanan lainnya dan melakukan pengecekan terhadap orang dan kendaraan yang keluar-masuk.

Memastikan seluruh sarana keamanan seperti CCTV dan alarm berfungsi optimal, Segera melaporkan bila terjadi tindakan kriminal atau kejadian di call center 110 gratis bebas pulsa.

Sementara itu, kepada petugas parkir di Kantung Parkir Pos Bitung, jajaran kepolisian menekankan pentingnya: bersikap sopan dan ramah kepada pengendara, menghindari sikap arogan dalam pelayanan, memberikan karcis parkir kepada setiap kendaraan yang masuk serta selalu waspada terhadap orang yang mencurigakan di sekitar lokasi parkir.

Melaporkan jika terdapat orang yang mencurigakan, kendaraan mencurigakan atau gangguan keamanan ke call center 110 dan menginstruksikan Security untuk melakukan pengecekan rutin terhadap kendaraan terparkir serta mencatat nomor polisinya.

Kapolres AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menjelaskan bahea Patroli Skala Besar Jaga Jakarta Jaga Priok ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan jalanan seperti Curas, Curat, Curanmor, serta tawuran antarwarga, khususnya pada jam-jam rawan malam hari. Kegiatan ini sekaligus untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan aktivitas Kepelabuhanan berjalan lancar, tertib dan aman di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Babinsa Cikedung Lor Dan Warga Gelar Kerja Bakti Perbaikan Gorong-Gorong

0

Indramayu – Babinsa Desa Cikedunglor, Serma Solihin, Anggota Koramil 1613/Terisi bersama warga masyarakat Blok Tarikolot melaksanakan kegiatan kerja bakti perbaikan gorong-gorong saluran air. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi curah hujan tinggi agar aliran air tetap lancar dan tidak menimbulkan genangan. Jum’at, 14/11/2025.

Perbaikan gorong-gorong tersebut merupakan upaya bersama untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan meminimalisir risiko banjir yang kerap terjadi saat musim penghujan.

Serma Solihin mengapresiasi semangat gotong royong warga yang turut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Menurutnya, kerja bakti seperti ini menjadi bukti nyata kepedulian dan kekompakan antara TNI dan masyarakat dalam menjaga kenyamanan lingkungan.

Dengan adanya perbaikan saluran air, diharapkan aliran air dapat kembali optimal sehingga aktivitas warga tetap berjalan aman dan lancar meskipun intensitas hujan meningkat.

#Iyons74

Babinsa Koramil 1606 Tukdana Dan Babinkamtimas Laksanakan Warga Terdampak Bandir Di Desa Bunder

0

Indramayu – Akibat curah hujan dengan intensitas tinggi pada malam hari, sejumlah rumah warga di RT 04 Desa Bunder, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, mengalami banjir dengan ketinggian air yang mencapai sepanjang 50 Cm dan masuk ke pemukiman warga.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Babinsa Koramil 1606/Tukdana Serka Sarip bersama Bhabinkamtibmas Polsek Tukdana bergerak cepat melaksanakan pemantauan langsung ke lokasi terdampak. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi warga binaan serta mengantisipasi adanya dampak lanjutan dari banjir tersebut.

Serka Sarip menyampaikan bahwa pemantauan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan masyarakat serta memberikan himbauan agar warga tetap waspada terhadap potensi kenaikan debit air apabila hujan kembali turun.

Petugas TNI–Polri juga berkoordinasi dengan aparatur desa untuk mendata warga terdampak dan menyiapkan langkah-langkah penanganan awal apabila situasi memburuk.

Situasi hingga saat ini terpantau aman dan warga dihimbau tetap berhati-hati serta siaga terhadap perkembangan cuaca.

*”PENDIM 0616/INDRAMAYU”*

TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru

0

Jakarta -MEDIA ISTANA (Puspen TNI). Prajurit TNI bergerak cepat merespons situasi pasca erupsi Gunung Semeru, Tim Aju Setiap Saat Siap Bergerak (S3B) Divisi Infanteri (Divif) 2/Kostrad bersama Koramil 0821-14/Pronojiwo melaksanakan peninjauan lapangan di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, guna melakukan asesmen menyeluruh terkait tingkat risiko serta aktivitas yang dinyatakan aman maupun berbahaya bagi warga, Sabtu (22/11/2025).

Personel Divif 2 Kostrad bersama Babinsa Koramil 0821-14/Pronojiwo bergerak sejak pagi hingga malam menembus kondisi alam yang tidak menentu. Cuaca mendung, wilayah yang masih rawan, serta potensi banjir lahar dingin tidak menyurutkan upaya mereka untuk menjangkau area-area yang membutuhkan penanganan cepat.

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, situasi terkini menunjukkan adanya tiga warga yang mengalami luka bakar akibat awan panas dan saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Lumajang dan Pasuruan. Sebanyak 477 jiwa masih bertahan di dua titik pengungsian di Kecamatan Pronojiwo, sementara aktivitas masyarakat di wilayah Candipuro telah kembali normal.

Dari sisi kerusakan materiil, tercatat 22 rumah warga, satu bangunan sekolah, dan satu gardu PLN mengalami kerusakan berat, disertai dampak signifikan pada lahan pertanian serta hewan ternak. Secara umum kondisi masyarakat terbilang kondusif, namun ancaman banjir lahar dingin masih cukup tinggi seiring intensitas hujan yang terus meningkat di kawasan tersebut.

Untuk memperkuat respons di lapangan, Prajurit Divif 2 Kostrad mendirikan tenda peleton, dapur lapangan, serta memperkuat penyekatan di zona terdampak. Evakuasi barang berharga dan warga dilakukan secara terkoordinasi, didukung penuh oleh personel Koramil 0821-14/Pronojiwo yang sejak awal turut melakukan penyisiran dan pengamanan wilayah.

Pos Komando didirikan di depan Balai Desa Supiturang, serta pos siaga ditempatkan di Dusun Gemuk Mas dan Dusun Sumbersari guna memastikan tindakan cepat dapat dilakukan setiap saat. Satuan TNI di lapangan akan terus memperkuat sinergi dan kesiapan operasi kemanusiaan hingga situasi dinyatakan aman sepenuhnya, sebagai bentuk komitmen TNI membantu pemerintah daerah dalam melindungi rakyat dari ancaman bencana alam.

HAMDAN A.md

Menakar Arah Baru Politik Hukum Ekologis

0

Dekonstruksi Rezim Izin Lingkungan: Menakar Arah Baru Politik Hukum Ekologis Pasca-Integrasi OSS

Oleh: Wahyu Fahmi Rizaldy
Dosen Hukum Lingkungan Universitas Teknologi Surabaya

Media Istana.com-Surabaya Jumat (21/11/2025) Dalam lanskap hukum Indonesia kontemporer, tidak ada reformasi yang lebih radikal—dan sekaligus mengkhawatirkan—selain perombakan rezim perizinan lingkungan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya. Narasi besar “memangkas birokrasi” dan “karpet merah investasi” telah melahirkan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Di permukaan, ini adalah kemenangan efisiensi digital. Namun, jika dibedah lebih dalam, kita sedang menyaksikan dekonstruksi sistematis terhadap benteng perlindungan ekologis kita. Izin lingkungan, yang dulunya sakral sebagai instrumen “veto” terhadap perusakan alam, kini tereduksi menjadi sekadar persyaratan administratif di dalam algoritma perizinan berusaha.

Reduksi Makna: Dari “Izin” Menjadi “Persetujuan”

Pergeseran terminologi dalam UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja) bukan sekadar semantik, melainkan pergeseran paradigma politik hukum. Terminologi “Izin Lingkungan” telah dihapus dan diintegrasikan menjadi “Persetujuan Lingkungan” yang merupakan prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha.

Secara teoretis, perubahan ini mengubah posisi hukum lingkungan. Sebelumnya, dalam rezim UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH), izin lingkungan berdiri sendiri sebagai legal standing yang kuat. Jika izin lingkungan dicabut, kegiatan usaha mati. Kini, dengan integrasi ke dalam OSS, posisi tawar aspek lingkungan melemah. Ia “hanya” menjadi sub-sistem dari izin usaha. Logika yang terbangun adalah logika fasilitasi, bukan proteksi.

Data dari Kementerian Investasi/BKPM menunjukkan lonjakan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masif pasca-implementasi OSS-RBA. Ribuan izin terbit dalam hitungan menit untuk risiko rendah dan menengah. Efisiensi ini patut diapresiasi dari kacamata ekonomi, namun menjadi alarm bahaya dari kacamata ekologi. Pertanyaannya: mungkinkah screening dampak lingkungan dilakukan secara teliti dalam hitungan jam atau menit oleh mesin, tanpa verifikasi lapangan yang memadai?

Mitos Standarisasi dan Kebutaan Ekologis

Sistem OSS bekerja dengan logika generalisasi dan standarisasi. Indonesia, dengan keragaman ekosistem dari karst di Jawa, gambut di Sumatera, hingga hutan hujan tropis di Papua, dipaksa masuk ke dalam kotak-kotak baku Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Kelemahan fatal dari sistem sentralistik ini adalah hilangnya konteks lokal (local ecological knowledge). Sebuah aktivitas pertambangan pasir mungkin dinilai “Risiko Menengah” secara umum di dalam sistem. Namun, jika lokasi tersebut berada di daerah tangkapan air (catchment area) yang kritis bagi ribuan petani desa, risikonya seharusnya menjadi “Sangat Tinggi”. Algoritma OSS sering kali buta terhadap nuansa sosiologis dan ekologis mikro ini.

Akibatnya, daerah kehilangan otonomi untuk memproteksi wilayahnya. Dinas Lingkungan Hidup di daerah sering kali hanya menjadi penonton ketika izin diterbitkan oleh pusat melalui sistem elektronik, padahal merekalah yang akan menanggung beban bencana ekologis jika terjadi kegagalan sistem.

Penyempitan Partisipasi Publik: Demokrasi yang Terpinggirkan

Salah satu kemunduran paling signifikan dalam politik hukum ekologis baru ini adalah redefinisi “masyarakat”. Dalam rezim sebelumnya, partisipasi publik dalam penyusunan AMDAL melibatkan pemerhati lingkungan, LSM, dan masyarakat luas yang peduli. UUCK mempersempit definisi ini secara drastis hanya menjadi “masyarakat yang terkena dampak langsung”.

Ini adalah bentuk pembungkam partisipasi yang halus namun efektif. Dalam banyak kasus sengketa lingkungan, masyarakat terdampak langsung sering kali berada dalam posisi asimetris—kurang informasi, tertekan secara ekonomi, atau terintimidasi. Peran NGO dan aktivis lingkungan sebagai pendamping (bukan pihak terdampak langsung) dinihilkan dalam proses formal penyusunan dokumen lingkungan.

Hilangnya ruang partisipasi substantif ini mengubah AMDAL dari dokumen ilmiah-sosial menjadi dokumen formalitas pesanan. Ketika partisipasi publik dipangkas, fungsi check and balances dari masyarakat sipil hilang. Izin menjadi produk monolog antara pengusaha dan negara, tanpa melibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan atas tanah dan air.

Pengawasan Pasca-Izin: Macan Ompong?

Pemerintah berargumen bahwa meski perizinan dipermudah di depan (pre-audit), pengawasan akan diperketat di belakang (post-audit). Logika “Ultimum Remedium” (sanksi pidana sebagai upaya terakhir) kembali dikedepankan, menggeser pendekatan “Primum Remedium” (pidana sebagai upaya utama) yang sempat menguat di UU 32/2009.

Namun, fakta lapangan berbicara lain. Rasio jumlah inspektur tambang dan pengawas lingkungan hidup berbanding terbalik dengan jumlah izin yang diterbitkan oleh mesin OSS. Bagaimana mungkin segelintir pengawas dapat memonitor ribuan aktivitas usaha yang izinnya terbit otomatis? Tanpa pengawasan yang kuat, kepatuhan terhadap standar lingkungan hanyalah ilusi di atas kertas (atau layar komputer).

Kasus-kasus pencemaran udara di Jabodetabek atau kerusakan sungai akibat limbah industri yang berulang menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan hukum kita masih tumpul. Mengandalkan post-audit tanpa memperkuat kapasitas institusi pengawas sama saja dengan membiarkan kerusakan terjadi terlebih dahulu, baru kemudian sibuk memadamkan api.

Arah Baru: Mengembalikan Kedaulatan Lingkungan

Integrasi perizinan lingkungan ke dalam OSS tidak boleh dimaknai sebagai subordinasi ekologi terhadap ekonomi. Kita memerlukan koreksi arah politik hukum.

Pertama, Desentralisasi Verifikasi. Meskipun sistem perizinan terpusat di OSS, verifikasi kelayakan lingkungan harus tetap melibatkan pemerintah daerah secara substantif, bukan sekadar notifikasi. Daerah harus memiliki hak veto jika lokasi usaha berada di zona ekologis kritis.

Kedua, Perluasan Kembali Partisipasi. Definisi partisipasi publik dalam PP No. 22 Tahun 2021 harus direvisi atau ditafsirkan secara progresif oleh pengadilan untuk memberikan ruang bagi actio popularis atau gugatan organisasi lingkungan demi kepentingan generasi mendatang.

Ketiga, Transparansi Data Mutlak. Dokumen Persetujuan Lingkungan dan rincian teknisnya harus dapat diakses publik secara terbuka dalam sistem OSS. Transparansi adalah satu-satunya cara masyarakat dapat membantu pemerintah melakukan pengawasan.

Investasi adalah kebutuhan negara, namun kelestarian lingkungan adalah napas kehidupan bangsa. Jangan sampai demi mengejar angka pertumbuhan ekonomi dan kemudahan berbisnis, kita mewariskan bentang alam yang rusak karena izin lingkungan telah kehilangan “gigi”-nya. Sistem boleh digital, namun hati nurani pembuat kebijakan harus tetap berpijak pada bumi.(Tim)

Dandim dan Persit Kodim 0625/Pangandaran Laksanakan Anjangsana ke Rumah Warakawuri

0

Mediaistana.com – Pangandaran – Dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-3 Kodim 0625/Pangandaran, Komandan Kodim 0625/Pangandaran Letkol Czi Ibnu Muntaha, M.Han., bersama Persit KCK Cabang XLVIII melaksanakan kegiatan anjangsana ke rumah para warakawuri pada Jumat (21/11/2025). Kegiatan sosial ini menjadi salah satu wujud nyata kepedulian Kodim 0625 terhadap keluarga besar TNI.

Anjangsana tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0625/Pangandaran dan didampingi Ketua Persit KCK Cabang XLVIII, Ny. Nindy Ibnu Muntaha, beserta pengurus, para Perwira Staf, serta para Danramil jajaran. Dalam kunjungannya, rombongan menyambangi kediaman Warakawuri istri dari Kapten (Purn) Alm. Ekos Kosasih di Dusun Sidahurip RT 04 RW 05, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, serta rumah Warakawuri istri dari Peltu (Purn) Alm. Suhana di Dusun Babakan RT 02/04, Desa Parigi, Kecamatan Parigi.

Dandim 0625/Pangandaran menyampaikan bahwa kegiatan anjangsana ini merupakan bentuk penghargaan dan tali silaturahmi kepada keluarga para warakawuri yang telah mendedikasikan hidupnya bagi TNI AD. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa keluarga besar TNI tetap mendapatkan perhatian dan dukungan, terutama dalam rangka peringatan HUT Kodim yang ke-3,” ujar Dandim.

Pada kesempatan tersebut, Dandim dan Ketua Persit turut menyerahkan bingkisan serta tali asih sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral. Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat hubungan emosional serta menumbuhkan semangat kebersamaan antara prajurit aktif, Warakauri, dan keluarga TNI AD.
Mediaistana. com
David Tasti

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi. Satgasus KPK Tipikor Riau Soroti Proyek Drainase di Pelalawan

0

Pelalawan | Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor Provinsi Riau menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan drainase yang dikerjakan di bawah kewenangan Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Pelalawan, Riau. Temuan tersebut mengemuka usai tim melakukan investigasi langsung di lapangan yang dipimpin oleh Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau, Julianto, pada Sabtu (22/11).

Dalam keterangannya, Julianto menegaskan bahwa kondisi fisik proyek yang belum lama diselesaikan itu jauh dari standar konstruksi ideal.

“Dari hasil pengamatan kami, terlihat jelas sejumlah titik bangunan drainase sudah mengalami keretakan. Ini sangat janggal untuk proyek infrastruktur yang seharusnya memiliki daya tahan jangka panjang,” ujarnya.

Keretakan tersebut diduga kuat terkait penggunaan material yang tidak memenuhi standar atau adanya kesalahan teknis selama proses pengerjaan. Julianto menilai bahwa kondisi ini merupakan indikator awal potensi pelanggaran spesifikasi kontrak.

Satgasus KPK tipikor provinsi Riau kini menitikberatkan investigasi pada aspek-aspek penting seperti mutu beton, ketebalan dinding drainase, serta kesesuaian antara spesifikasi material dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi di lapangan.

Julianto juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk mengurangi kualitas demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Fokus penyelidikan turut mengarah pada pejabat teknis instansi pelaksana untuk diminta klarifikasi, khususnya Kepala Bidang Sumber Daya Air, Latif, yang memiliki tanggung jawab strategis dalam pengawasan teknis hingga proses serah terima pekerjaan (PHO).

 

“Kami meminta seluruh pihak yang terkait, pelaksana lapangan, konsultan pengawas, PPK, hingga Kepala Bidang, Saudara Latif untuk menjelaskan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap kualitas pekerjaan ini,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Julianto juga mendesak Kejaksaan Negeri Pelalawan serta aparat penegak hukum lainnya dapat segera melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap proyek drainase tersebut, guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum maupun tindakan korupsi yang perlu ditindaklanjuti.

Masyarakat Riau berharap penyelidikan ini menjadi momentum untuk membongkar praktik curang dalam proyek infrastruktur daerah. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan publik harus dijalankan dengan integritas, mengingat anggarannya berasal dari uang rakyat dan wajib menghasilkan infrastruktur yang berkualitas serta berkelanjutan.***