28.5 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 272

Kepala Dusun Kesumorejo Resmi Dilantik, Oleh Kepala Desa Pocol 

0

Ngawi – Pemerintah Desa Pocol, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, resmi melaksanakan pengambilan sumpah janji jabatan Kepala Dusun (Kadus) Kesumorejo, yang digelar di Aula Kantor Desa Pocol. Acara berlangsung khidmat dan dihadiri Forkopimcam Sine, Kepal KUA Sine, Kepala Desa Pocol beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, dan seluruh tamu undangan.

Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Desa Pocol dalam memperkuat pelayanan publik, meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, serta mempercepat realisasi program-program strategis desa.

Kepala Desa Pocol, Uswatun Hasanah, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar kepada pejabat yang baru dilantik, Wakit Nur Arifin, untuk dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Sumpah janji jabatan ini bukan sekadar diucapkan, tetapi harus dilaksanakan karena mengandung pertanggungjawaban. Semoga Saudara Wakit Nur Arifin bisa bersinergi dengan Pemerintah Desa Pocol untuk melanjutkan program-program desa,” ujar Uswatun Hasanah pada Jumat (14/11/2025).

Sementara itu, Camat Sine, Agus Dwi Narimo, SE., MM., memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya menjaga hubungan kerja yang harmonis antara Kepala Dusun dan Kepala Desa.

“Saya berpesan, jangan pernah meninggalkan atau bertindak sendiri tanpa koordinasi dengan Kepala Desa. Kepala Dusun adalah perpanjangan tangan pemerintah desa. Jaga komunikasi, jaga sinergi, dan laksanakan tugas dengan penuh integritas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, sejalan dengan semangat UU Desa terbaru yang memperkuat peran perangkat desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Pelantikan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif hingga akhir acara.

Pelantikan Kepala Dusun Kesumorejo mengacu pada ketentuan terbaru, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan wewenang Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021

Mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai bagian dari struktur pemerintahan desa.

3. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai pedoman teknis dalam proses seleksi, pengangkatan, dan pelantikan perangkat desa.

KIPRAH BUMP AL-HIJRAH: Hasilkan 11,9 Ton Ikan Mas Setiap Panen, Jamin Ketahanan Pangan Santri

0

 

CIANJUR, 14 November 2025,Media Istana

Badan Usaha Milik Pesantren (BUMP) Al-Hijrah di Cianjur telah mengambil peran signifikan dalam sektor ketahanan pangan nasional melalui pengembangan unit usaha perikanan skala besar di Waduk Cirata. Dengan pengelolaan intensif pada tujuh (7) unit kolam jaring apung (KJA), BUMP Al-Hijrah sukses membukukan total produksi ikan mas segar mencapai 11,9 ton setiap periode panen.

​Inisiatif budidaya ikan mas ini menjadi pilar utama kemandirian pangan bagi Pondok Pesantren Al-Hijrah dan komunitas sekitarnya.
​Skala Produksi yang Mengesankan
​PImpinan BUMP Al-Hijrah, Bapak H. Cecep,menjelaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil dari manajemen budidaya yang disiplin dan penerapan teknologi pakan yang efisien.
​”Setiap kolam terapung kami di Cirata dirancang untuk mencapai kapasitas produksi optimal. Dengan 7 kolam yang beroperasi secara penuh, kami mampu menghasilkan rata-rata 1,7 ton ikan mas per kolam. Ini berarti, dalam satu siklus panen, total biomassa ikan yang kami hasilkan mencapai 11.900 kilogram (11,9 ton),” jelas H. Cecep.

​Produksi masif ini menempatkan BUMP Al-Hijrah sebagai salah satu entitas pesantren dengan kontribusi terbesar dalam rantai pasok protein lokal.
​Jaminan Protein untuk Santri
​Pimpinan Pesantren Al hijrah KH Cecep menyatakan bahwa produksi 11,9 ton ikan mas ini memiliki makna strategis yang jauh melampaui nilai komersial.

​”Dengan volume panen sebesar ini, kami hampir sepenuhnya menjamin kebutuhan protein hewani untuk seluruh santri dan pengurus pesantren tanpa perlu bergantung pada fluktuasi harga pasar,” ujar Kyai Cecep. “Ini adalah implementasi konkret dari Ketahanan Pangan Berbasis Pesantren, di mana santri tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga terlibat langsung dalam proses produksinya.”

​Selain untuk kebutuhan internal pesantren, sebagian besar hasil panen juga didistribusikan ke pasar lokal Cianjur dan sekitarnya, serta digunakan sebagai modal untuk mengembangkan produk turunan seperti olahan ikan mas.
​Mengatasi Tantangan Budidaya di Cirata

​Meskipun Waduk Cirata dikenal memiliki tantangan terkait kualitas air dan overkuota KJA, BUMP Al-Hijrah berhasil menjaga kualitas produksinya melalui monitoring air secara berkala dan penggunaan pakan yang berformula ramah lingkungan untuk menekan FCR (Rasio Konversi Pakan) serendah mungkin.
​Keberhasilan BUMP Al-Hijrah ini diharapkan dapat menjadi model percontohan bagi pesantren-pesantren lain di Jawa Barat untuk membangun kemandirian ekonomi melalui pemanfaatan sumber daya perikanan yang cerdas dan berkelanjutan.

KIPRAH BUMP AL-HIJRAH: Hasilkan 11,9 Ton Ikan Mas Setiap Panen, Jamin Ketahanan Pangan Santri

0

​CIANJUR, 14 November 2025,Media Istana

 Badan Usaha Milik Pesantren (BUMP) Al-Hijrah di Cianjur telah mengambil peran signifikan dalam sektor ketahanan pangan nasional melalui pengembangan unit usaha perikanan skala besar di Waduk Cirata. Dengan pengelolaan intensif pada tujuh (7) unit kolam jaring apung (KJA), BUMP Al-Hijrah sukses membukukan total produksi ikan mas segar mencapai 11,9 ton setiap periode panen.

​Inisiatif budidaya ikan mas ini menjadi pilar utama kemandirian pangan bagi Pondok Pesantren Al-Hijrah dan komunitas sekitarnya.
​Skala Produksi yang Mengesankan
​PImpinan BUMP Al-Hijrah, Bapak H. Cecep,menjelaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil dari manajemen budidaya yang disiplin dan penerapan teknologi pakan yang efisien.
​”Setiap kolam terapung kami di Cirata dirancang untuk mencapai kapasitas produksi optimal. Dengan 7 kolam yang beroperasi secara penuh, kami mampu menghasilkan rata-rata 1,7 ton ikan mas per kolam. Ini berarti, dalam satu siklus panen, total biomassa ikan yang kami hasilkan mencapai 11.900 kilogram (11,9 ton),” jelas H. Cecep.

​Produksi masif ini menempatkan BUMP Al-Hijrah sebagai salah satu entitas pesantren dengan kontribusi terbesar dalam rantai pasok protein lokal.
​Jaminan Protein untuk Santri
​Pimpinan Pesantren Al hijrah KH Cecep menyatakan bahwa produksi 11,9 ton ikan mas ini memiliki makna strategis yang jauh melampaui nilai komersial.

​”Dengan volume panen sebesar ini, kami hampir sepenuhnya menjamin kebutuhan protein hewani untuk seluruh santri dan pengurus pesantren tanpa perlu bergantung pada fluktuasi harga pasar,” ujar Kyai Cecep. “Ini adalah implementasi konkret dari Ketahanan Pangan Berbasis Pesantren, di mana santri tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga terlibat langsung dalam proses produksinya.”

​Selain untuk kebutuhan internal pesantren, sebagian besar hasil panen juga didistribusikan ke pasar lokal Cianjur dan sekitarnya, serta digunakan sebagai modal untuk mengembangkan produk turunan seperti olahan ikan mas.
​Mengatasi Tantangan Budidaya di Cirata

​Meskipun Waduk Cirata dikenal memiliki tantangan terkait kualitas air dan overkuota KJA, BUMP Al-Hijrah berhasil menjaga kualitas produksinya melalui monitoring air secara berkala dan penggunaan pakan yang berformula ramah lingkungan untuk menekan FCR (Rasio Konversi Pakan) serendah mungkin.
​Keberhasilan BUMP Al-Hijrah ini diharapkan dapat menjadi model percontohan bagi pesantren-pesantren lain di Jawa Barat untuk membangun kemandirian ekonomi melalui pemanfaatan sumber daya perikanan yang cerdas dan berkelanjutan.

Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Naik 76%, Hasil Survei Litbang Kompas

0

Palangka Raya – Mediaistana.com//Litbang Kompas merilis hasil survei terkait kepercayaan publik terhadap Polri. Hasilnya, menunjukkan tren kenaikan citra positif Polri mencapai 76,2 persen masyarakat menyatakan percaya dan sangat percaya.

Dikutip dari survei Litbang Kompas, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa survei tersebut dilakukan pada tanggal 9-16 Oktober melalui wawancara tatap muka kepada 1.200 responden secara acak dengan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 Provinsi.

“Untuk tingkat kepercayaan metode tersebut 95% dan margin of error plus minus 2,83%. Kesalahan di luar penarikan sampel masih bisa terjadi,” jelasnya.

Kabidhumas mengatakan, Litbang Kompas telah mencatat bahwa kenaikan kepercayaan ini sejalan dengan meningkatnya kepuasan publik terhadap kinerja Polri yang kini berada di angka 65,1 persen.

Perbaikan layanan menjadi faktor yang paling dirasakan masyarakat dalam dua bulan terakhir. Survei mencatat skor rata-rata pelayanan 7,76, termasuk nilai tinggi pada keramahan petugas (7,74) dan sikap tidak membeda-bedakan latar belakang ekonomi saat pelayanan (7,74).

Publik juga memberi apresiasi besar pada prinsip nondiskriminasi, dengan polisi dinilai tidak membeda-bedakan agama saat pengurusan dokumen yang mencatat skor 8,26. Di sisi lain, polisi dinilai lebih menjaga kerahasiaan data pribadi selama proses layanan dengan skor 8,23.

Kemudahan mengurus dokumen administratif mendapat skor 7,73, sedangkan kecepatan penanganan laporan berada di angka 7,70. Nilai 7,56 pada rasa aman saat berurusan dengan polisi semakin memperkuat persepsi publik terhadap perbaikan interaksi langsung di lapangan.

Aspek transparansi juga turut membaik, seperti penjelasan tahapan penanganan kasus (7,64) dan penyelesaian laporan yang dinilai tuntas (7,59). Meski kemudahan memantau progres laporan (7,28) dan kecepatan respons aduan (7,30) masih perlu ditingkatkan, arah perubahan secara keseluruhan dinilai positif.

Penguatan pengawasan internal dan pembenahan mekanisme pelayanan menjadi faktor yang disebut berperan besar dalam peningkatan kepercayaan publik. Litbang Kompas menilai publik menangkap sinyal bahwa Polri sedang berbenah dan lebih terbuka terhadap evaluasi.

Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri serta Komisi Percepatan Reformasi Polri juga memperkuat persepsi bahwa perubahan dilakukan secara terstruktur. Publik membaca langkah ini sebagai komitmen Polri untuk bekerja lebih profesional dan responsif terhadap tuntutan masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya survei dari Litbang Kompas ini dapat memotivasi seluruh personel Polri khususnya dalam mempertahankan citra positif di masyarakat,” tutupnya.

REPORTER (NURSALIM)

Keluhan Relawan Atau Pekerja Program Makakanan Bergizi Gratis (MBG) Di Desa Sukajadi Prabumulih

0

Prabumulih – 13 November 2025
Ade Irma,Salah satu relawan/pekerja program Makan Bergizi Gratis (MBG) di desa Sukajadi kota Prabumulih, menyampaikan keluhan Kepada DPD LSM BRANTAS terkait pemberhentian secara sepihak oleh pihak mitra dan yayasan MBG sukajadi kota Prabumulih.

Saat awak media Dan ketua DPD LSM BRANTAS konfirmasi dirumah Ade Irma, mengapa ibu Ade Irma tidak bekerja lagi,. Ade Irma Menjawab, pak beberapo hari kemaren Aku libur dikarenakan sakit sempat Pulo aku dirawat di rumah sakit Pertamina kurang lebih 4 harian pak..
nah lah cak berapo hari aku istirahat aku dichat oleh pengawasnyo pak, katonyo Aku istirahat dulu, Yo kupikir istirahat untuk memulihkan fisik Bae” dak taunyo aku langsung dipecat pak…

Ketika awak Media dan ketua LSM BRANTAS Isfa Rozi Pebri konfirmasi ke pihak yayasan kepada Arrahap sebagai pengawas SPPG mengatakan bahwa benar saya pernah menge-chat via whatsApp untuk saat ini ibu Ade Irma, Istirahat dulu sampai Ade irma pulih,.
Ade Irma sudah pulih ternyata sudah ada yang menggantikan.

Sang Kordinator dapur Desi juga mengatakan bahwa Ade Irma tidak akan diterima lagi SPPG disini dikarenakan sudah sakit dan Mempunyai riwayat sakit,.

Bahkan kordinator tersebutlah yang mencarikan pengganti Ade Irma tersebut di luar kabupaten Prabumulih,.

Isfa Rozi Pebri Menanyakan kepada pengawas SPPG “arrahap, Berapa jam Para pekerja/relawan MBG bekerja?

10 jam pak, dan berapa upah Pekerja/Relawan ? ,tanpa ada uang lembur, dihitung dari nilai upah Per-Hari Rp.105.000 dan dibayar per-Dua Minggu ucap Pengawas MBG, Harahap”..

saat lagi berbincang ada yang menelpon kordinator dapur, Desi diduga Budi yang menelpon kemudian selang berapa lama Hp tersebut dikasihkan ke suaminya Ade Irma,tampak raut tegang saat suami Ade Irma menerima telpon tersebut,
lantas awak media mempertanyakan apa yang dibicarakan budi, suami Ade Irma menjelaskan bahwa Budi tersebut sebagai team SPPG,
Yang isi percakapannya diduga meng-intimidasi mengancam, suami Ade Irma, bahkan menyepelekan profesi LSM Maupun Media, bak seorang jagoan berbicara dalam HP..

Menurut Isfa Rozi Pebri adanya dugaan praktik nepotisme dalam perekrutan tenaga kerja,sudah terjadi didalam SPPG Sukajadi ini, dan dalam keterangan yang diterima oleh saya,”saat berbincang dengan pengawas SPPG “Harahap,Bahwa mengakui para pekerja/relawan bekerja melebihi aturan yang sudah ditetapkan yaitu 10 jam waktu bekerja,
Berdasarkan UU Cipta kerja dan PP no.35 tahun 2021 :
jam kerja normal 8 jam perhari untuk 5 hari kerja dalam seminggu atau 7 jam kerja untuk 6 hari seminggu,

jam kerja maksimum,termasuk lembur, dibatasi hingga 4 jam perhari diluar jam normal.

Manajemen program MBG sendiri
sebenarnya telah menerapkan sistem pembagian shift kerja (seperti tim persiapan, memasak, pemorsian, dan pencucian) untuk memastikan jam kerja setiap individu tidak terlalu panjang dan tidak melebihi 8 jam per hari, demi menjaga kualitas makanan dan mencegah kelelahan relawan/pekerja apalagi sampai sakit.

Oleh karena itu, bekerja selama 10 jam dalam satu hari secara reguler tidak sesuai dengan standar jam kerja yang berlaku dan dapat dianggap sebagai eksploitasi tenaga kerja, meskipun dalam konteks kegiatan kerelawanan tegas Isfa Rozi Pebri.

Hal seperti ini kini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan program MBG di daerah Sukajadi Kab.Prabumulih Ini.

 

Jejak CSR PT. RAPP Disorot Satgasus KPK TIPKOR, | Kades Rangsang Bungkam !!!

0

PELALAWAN – Desa Rangsang | Kasus dugaan alih fungsi lahan cetak sawah menjadi kebun kelapa sawit di Desa Rangsang, Kabupaten Pelalawan, Riau, terus memanas dan kini memasuki babak baru yang lebih kompleks. Dugaan kuat muncul bahwa lahan yang dialihfungsikan tersebut berasal dari alokasi program Corporate Social Responsibility (CSR) milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Pihak Humas PT RAPP saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa lahan yang dimaksud memang merupakan bagian dari program CSR perusahaan.

“Benar, itu memang dari CSR. Namun berapa nominalnya saya sudah tidak ingat. Tak mungkin kami buka data lama. Yang jelas, bantuan tersebut diberikan sesuai dengan prosedur,” ungkap perwakilan Humas RAPP kepada redaksi.

Pernyataan ini sontak memantik perhatian publik. Pasalnya, dana CSR yang seharusnya berorientasi pada pemberdayaan sosial dan peningkatan ekonomi masyarakat diduga kuat telah beralih fungsi menjadi lahan komersial perkebunan sawit, yang tidak sesuai peruntukannya.

Ketua Satgasus KPK TIPKOR, Julianto, menegaskan bahwa dugaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui investigasi menyeluruh.

“Kami telah menerima laporan awal dan akan melakukan verifikasi lapangan. Bila benar lahan dari CSR atau dari program pemerintah dialihfungsikan tanpa izin, maka ini masuk kategori pelanggaran hukum dan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurut Julianto, setiap bentuk pengalihan lahan tanpa izin resmi dari otoritas berwenang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, khususnya:

Pasal 44 ayat (1): “Setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara tidak sah.”

Pasal 72 ayat (2): “Setiap orang yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara tidak sah dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.”

Selain itu, pengalihan fungsi lahan tanpa izin lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang pada Pasal 109 mengatur sanksi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda Rp3 miliar bagi setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan.

Lebih jauh, apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan dana CSR, maka kasus ini juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.”

Pasal 3: “Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dipidana penjara paling lama dua puluh tahun.”

Ketentuan ini dapat berlaku jika dana CSR disalurkan tidak sesuai tujuan sosial atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Sebagai tambahan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas menegaskan bahwa pelaksanaan CSR harus berdasarkan prinsip kepatuhan hukum, etika bisnis, dan transparansi publik.

Kegagalan perusahaan dalam mengelola CSR secara akuntabel dapat dikenakan sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

“Program CSR tidak boleh menjadi celah untuk kepentingan bisnis yang melanggar aturan. Bila terbukti ada penyimpangan, kami akan rekomendasikan penyelidikan ke aparat penegak hukum,” tegas Julianto menambahkan.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik di Pelalawan dan Riau. Berbagai kalangan menuntut klarifikasi terbuka dari Pemerintah Desa Rangsang dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk menjelaskan bagaimana pengelolaan lahan CSR tersebut dapat berujung pada konversi menjadi kebun sawit.

Media ini masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun perangkat desa rangsang terkait dugaan pelanggaran tersebut.***

Truk Bermuatan 1.234 Ekor Ayam Masuk Jurang Sedalam 10 Meter di Sine Ngawi, Satu Orang Luka Serius

0

Ngawi – Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Sine–Wonosari, Dusun Bejen, Desa Pandansari, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Truk R6 bermuatan ayam potong terguling dan terjun ke jurang sedalam sekitar 10 meter.

Truk bernomor polisi AD 8495 HE yang dikemudikan Moh. Saleh Ferdinan (47) itu membawa 1.234 ekor ayam potong. Saat melintasi jalan menurun di lokasi kejadian, truk diduga mengalami rem blong, menyebabkan sopir kehilangan kendali hingga kendaraan terperosok ke jurang.

Akibat insiden tersebut, kernet truk, Dion Veryansyah (22) asal Sragen mengalami patah tulang tangan kiri. Korban segera dievakuasi dan dilarikan ke RS Solo untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

 

Dua saksi mata di lokasi, Widodo (31) dan Agus (40), menyatakan truk melaju dengan kecepatan sedang sebelum terlihat oleng. “Tiba-tiba truk tidak bisa dikendalikan dan langsung masuk jurang,” ujar salah satu saksi.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, PLH Kapolsek Sine bersama tujuh anggota langsung menuju lokasi kejadian. Petugas melakukan pemeriksaan awal, pendataan saksi, serta mengamankan area sekitar untuk menghindari kerumunan dan potensi kecelakaan susulan.

“Kami langsung bergerak cepat untuk memastikan evakuasi korban, pengamanan lokasi, serta mengoordinasikan proses penarikan kendaraan dari dasar jurang,” ujar PLH Kapolsek Sine dalam keterangannya.

Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Ngawi untuk penanganan lebih lanjut dan memastikan penyebab pasti kecelakaan.

Evakuasi truk dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Sine, relawan Garasi Sine, dan warga sekitar. Karena medan yang curam dan licin, proses penarikan membutuhkan waktu cukup lama dan dilakukan secara bertahap.

Hingga siang hari, proses evakuasi masih berlangsung namun kondisi di lokasi dinyatakan aman dan terkendali.

Meski kecelakaan berada di jalur menurun dan tidak mengganggu badan jalan utama, petugas tetap melakukan pengaturan lalu lintas untuk menghindari penumpukan kendaraan. Sementara itu, sebagian muatan ayam dinyatakan rusak dan berserakan di dasar jurang.

Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi kendaraan, sistem pengereman, serta memperdalam keterangan sopir untuk memastikan dugaan awal rem blong. Hasil penyelidikan akan disampaikan setelah proses evakuasi selesai.

Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesegaran Jasmani Periodik II

0

Jakarta -MEDIA ISTANA Timika – Guna memelihara dan meningkatkan kemampuan fisik prajurit, Kodim 1710/Mimika menyelenggarakan tes Kesegaran Jasmani (Garjas) periodik II TA. 2025 selama dua hari yang terdiri dari Garjas A dan B, bertempat di Makodim 1710/Mimika, Jl. Agimuga Mile 32 Distrik Kuala Kencana Kab. Mimika serta Ketangkasan Renang Dasar Militer di Kolam Renang PT. Freeport Indonesia, Jumat (14/11/2025).

Dalam keterangannya, Dandim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos,.M.Han,. M.A. mengatakan bahwa pelaksanaan garjas periodik merupakan kewajiban bagi setiap prajurit dalam rangka menjaga kebugaran tubuh serta memelihara dan meningkatkan kemampuan fisik prajurit. Selain itu, garjas periodik merupakan program per semester TNI yang harus dilaksanakan oleh setiap prajurit TNI.

“Saya berharap, para peserta dapat melaksanakan tes kesegaran jasmani ini dengan maksimal dan mampu mencapai nilai yang diharapkan sesuai standar Prajurit Komando Kewilayahaan. Sebelum melaksanakan tes, setiap personel harus diperiksa kesehatannya oleh Tim Kesehatan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pelaksanaan tes nantinya. Saya juga menekankan kepada peserta agar dalam kegiatan selalu mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan,” kata Dandim.

Adapun tes garjas A terdiri dari lari 12 menit dilanjutkan garjas B terdiri dari pull up, sit up, push up dan shuttle run serta ditambah dengan tes ketangkasan renang dasar militer menggunakan gaya dada. (Pendim 1710/Mimika)

HAMDAN A.md

Pererat Silaturahmi, Polsek Kemang Berikan Bantuan Alat Kebersihan untuk Masjid

0

Pererat Silaturahmi, Polsek Kemang Berikan Bantuan Alat Kebersihan untuk Masjid Al-Ikhlas Desa Pabuaran

Polres Bogor –mediaistana.com

Polsek Kemang. Dalam rangka meningkatkan kemitraan antara Polri dan masyarakat, Polsek Kemang Polres Bogor melaksanakan kegiatan silaturahmi sekaligus menyerahkan bantuan alat kebersihan untuk Masjid Al-Ikhlas yang berlokasi di Kampung Situ Bhakti RT 03/02, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kegiatan ini dipimpin oleh Panit Binmas Polsek Kemang, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., bersama AIPTU Sri Rahayu dan Bhabinkamtibmas Desa Pabuaran Bripka Andhika. Kehadiran personel Polsek Kemang diterima langsung oleh Ketua DKM Masjid Al-Ikhlas, Ustad Ahmad Satibi, serta Ketua RW 04, Aping.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polsek Kemang menyampaikan pesan kamtibmas serta mengajak pengurus dan masyarakat untuk terus menjaga kondusivitas lingkungan. Silaturahmi ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Polri dan tokoh agama, terutama dalam upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis.

Penyerahan alat kebersihan diberikan sebagai bentuk dukungan Polsek Kemang terhadap kenyamanan tempat ibadah. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan pemeliharaan kebersihan masjid sehingga jamaah dapat beribadah dengan khusyuk.

Panit Bhabinkamtibmas IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan bahwa kolaborasi antara Polri dan masyarakat merupakan hal penting dalam menjaga situasi kamtibmas. “Silaturahmi sekaligus pemberian alat kebersihan ini adalah wujud kepedulian Polsek Kemang kepada fasilitas keagamaan di wilayah kami. Semoga dapat bermanfaat bagi jamaah dan memperkuat sinergi kami dengan masyarakat,” ungkapnya.

Kapolsek Kemang Kompol Mohamad Taufik, S.H., M.H. turut memberikan pernyataan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri. “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan memperkuat hubungan antara Polsek Kemang dengan tokoh agama serta warga setempat. Polri hadir tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai sahabat masyarakat,” ujarnya.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Softan mengapresiasi langkah Polsek Kemang dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat. “Silaturahmi dengan pengurus masjid merupakan upaya strategis dalam memperkuat jalinan komunikasi dan menciptakan lingkungan yang kondusif. Polres Bogor berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan positif seperti ini,” ungkapnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kemang memastikan akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik serta memperkuat kemitraan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bogor.

Mediaistana red maulana Mansur

Diduga ada Kriminalisasi Jurnalis di laporan Heri Sopandi Ke Polres Subang

0

Subang – Upaya kriminalisasi terhadap produk jurnalistik kembali terjadi. Jurnalis Harun dari kantor berita triberita.com dilaporkan ke Polres Subang oleh pihak Heri Sopandi atas tuduhan pencemaran nama baik.

 

Laporan pidana ini, menurut Harun, mencederai semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mengabaikan peran Dewan Pers.

Harun dengan tegas menyatakan bahwa jika tuduhan tersebut tidak terbukti, pihaknya siap mengajukan gugatan balik untuk melawan praktik pembungkaman pers.

 

Klaim Kepatuhan Kode Etik Jurnalistik

 

Dalam keterangannya, Harun menekankan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar karena karya jurnalistik yang dipersoalkan telah dikerjakan secara profesional dan berimbang.

 

“Karya jurnalistik saya yang dituduhkan oleh pihak Heri Sopandi sudah sesuai sepenuhnya dengan Kode Etik Jurnalistik. Kami telah melakukan konfirmasi yang jelas kepada semua pihak terkait di dalam alur penulisan. Pemberitaan itu adalah produk jurnalistik yang sah,” ujar Harun, Rabu (12/11/2025).

 

Ia menegaskan, semua pihak yang merasa dirugikan seharusnya menempuh jalur Hak Jawab atau Hak Koreksi yang difasilitasi oleh Dewan Pers.

 

Jalur Hukum Keliru: Mengabaikan Lex Specialis

 

Harun mengkritik keras langkah pelapor yang langsung membawa sengketa ini ke ranah pidana. Menurutnya, hal tersebut merupakan pengabaian terhadap prinsip hukum pers di Indonesia.

 

“Laporan ke Polres Subang adalah keliru secara prosedur dan mengabaikan Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999). UU Pers adalah lex specialis (hukum khusus) yang harus didahulukan. Sengketa pers, terutama terkait isi pemberitaan, wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu sebelum dibawa ke APH,” tambahnya.

 

Jika terbukti sebagai produk jurnalistik, maka sanksi yang berlaku adalah sanksi etik (seperti ralat atau permintaan maaf), bukan sanksi pidana penjara.

 

Data Penunjang: Landasan Hukum dan Putusan MK

 

Langkah Harun didukung oleh kerangka hukum yang bertujuan melindungi kemerdekaan pers:

Prinsip UU Pers: Sesuai Pasal 15 Ayat (2) Huruf d UU Pers, Dewan Pers berwenang memfasilitasi penyelesaian sengketa pers.

 

Banyak kasus sejenis menunjukkan APH akan menghentikan penyidikan (SP3) jika Dewan Pers mengeluarkan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang menyatakan berita adalah produk jurnalistik yang memenuhi atau tidak melanggar KEJ.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Putusan MK terkait UU ITE, khususnya yang memperketat tafsir pasal pencemaran nama baik, semakin memperkuat bahwa delik pers harus diprioritaskan penyelesaiannya di jalur non-pidana. MK berulang kali mengingatkan, kebebasan berekspresi dan pers tidak boleh dibungkam oleh pasal-pasal pidana.

 

Tren Kriminalisasi: Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan bahwa kasus serangan dan kriminalisasi terhadap jurnalis masih tinggi, menciptakan chilling effect (rasa takut) yang menghambat kerja-kerja pengawasan media.

 

Tuntutan Balik Demi Kemerdekaan Pers

 

Harun dan triberita.com menyatakan siap mempertahankan integritas karya mereka hingga ke pengadilan. Mereka melihat kasus ini bukan hanya tentang satu berita, tetapi tentang perlindungan profesi jurnalis secara keseluruhan.

 

“Jika tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan Heri Sopandi tidak terbukti sebagai produk di luar kode etik jurnalistik, maka Saya dari kantor berita triberita.com akan menggugat balik Heri Sopandi. Ini adalah langkah untuk melindungi profesi jurnalis dari kriminalisasi pers yang dapat mengancam demokrasi,” tutup Harun.

 

Kasus ini kini berada di tangan Polres Subang, dan perhatian komunitas pers nasional tertuju pada penanganan kasus ini, apakah akan mengedepankan UU Pers atau justru menambah catatan kriminalisasi terhadap jurnalis.