33.9 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 293

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Pelajar

0

Jakarta -MEDIA ISTANA Tidore Kepulauan — Dalam rangka membangun generasi muda yang berkarakter dan bebas dari pengaruh negatif narkoba, Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 1505/Tidore melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada para pelajar di SMAN Negeri 7 Tidore Kepulauan, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (25/10/2025).

Kegiatan ini diisi oleh Dan SSK Kapten Inf Fardi Ruslan selaku pembawa pemateri. Dalam penyampaiannya, Kapten Fardi menekankan pentingnya peran pelajar sebagai generasi penerus bangsa untuk menjauhi dan memerangi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan.

“Narkoba adalah musuh bersama. Sekali mencoba, maka akan sulit lepas dan bisa menghancurkan masa depan. Oleh karena itu, sejak dini adik-adik harus memiliki keteguhan untuk menolak segala bentuk ajakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapten Fardi di hadapan para siswa.

Selain menjelaskan tentang bahaya dan dampak narkoba terhadap kesehatan dan kehidupan sosial, Kapten Fardi juga memberikan motivasi kepada pelajar agar fokus belajar, meningkatkan kedisiplinan, dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar

Melalui kegiatan non-fisik seperti penyuluhan ini, TMMD tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan aktif dalam membangun mental dan moral masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga masa depan bangsa, ungkapnya.

Kegiatan penyuluhan ini mendapat sambutan antusias dari pihak sekolah dan para siswa. Kepala Sekolah SMAN 7 Tidore Kepulauan menyampaikan apresiasi kepada Satgas TMMD yang telah memberikan edukasi penting bagi para pelajar.

“Kami berterima kasih kepada Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore atas perhatian dan bimbingannya. Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat untuk membuka wawasan anak-anak kami tentang bahaya narkoba,” pungkasnya.

HAMDAN

Partai Buruh Cilacap Adukan Pengangkatan Staf Khusus Bupati Bidang Kesehatan

0

Partai Buruh Cilacap Adukan Pengangkatan Staf Khusus Bupati Bidang Kesehat

Komite Eksekutif (EXCO) Partai Buruh Kabupaten Cilacap secara resmi melayangkan aduan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas terkait pengangkatan Safitri Dewi, S.Kep., Ners. sebagai Staf Khusus (Stafsus) Bupati Cilacap bidang Kesehatan.

Aduan yang tertuang dalam surat bernomor 0112/EXCO.PB.CLP/10-2025 ini menduga adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, atas profesionalitas, efisiensi, dan kepatuhan hukum dalam proses pengangkatan tersebut.

​Partai Buruh Cilacap menyoroti pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bapak Zudan Arif Fakrulloh, yang telah menegaskan larangan bagi kepala daerah untuk mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli baru.

Menurutnya, Staf khusus yang sudah ada hanya diperbolehkan bertugas hingga akhir masa jabatan kepala daerah sesuai keputusan awal.

Tak ayal, Pengangkatan Staf Khusus Bupati Cilacap bidang Kesehatan ini di nilai tidak sesuai dengan ketentuan BKN dan berpotensi menjadi beban tambahan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tegas perwakilan Partai Buruh dalam surat aduan.

Selain larangan dari BKN, Partai Buruh juga menyoroti ketiadaan Peraturan Bupati (Perbup) yang seharusnya menjadi dasar hukum pembentukan dan tugas staf khusus tersebut.

“Mengingat pendanaan staf khusus itu bersumber dari APBD sehingga seharusnya didukung oleh regulasi daerah yang jelas, agar tidak menimbulkan gejolak dan pridiksi minor publik atas status Kepegawaian Staf Khusus tersebut”.

​Larangan pengangkatan staf khusus baru sendiri bertujuan untuk mengendalikan belanja pegawai dan meningkatkan efisiensi anggaran daerah.

Pihak Partai Buruh berargumen, tenaga ahli di bidang kesehatan telah tersedia di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga pengangkatan stafsus baru, dinilai tidak efisien dan berpotensi tumpang tindih tugas, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan wewenang.

Poin krusial lain yang diangkat adalah dugaan bahwa Saudari Safitri Dewi, S.Kep., Ners. saat diangkat sebagai Staf Khusus Bupati Cilacap bidang Kesehatan, masih berstatus sebagai pegawai pada RSUD Banyumas dan dikabarkan meninggalkan tugas kedinasan di instansi tersebut.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami menilai bahwa pengangkatan Staf Khusus Bupati Cilacap bidang Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap asas profesionalitas, efisiensi, dan kepatuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, “tutup surat aduan tersebut.

Partai Buruh Cilacap berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dapat menanggapi dan menindaklanjuti aduan ini demi tegaknya asas kepatuhan hukum dan efisiensi anggaran daerah (suliyo)

Pria Ini Sembunyikan Sabu di Dalam Sepatu

0

Mediaistana.com

Rokan Hulu — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 20,35 gram. Seorang pria berinisial PH alias A (29), warga Kecamatan Rambah Hilir, diamankan petugas di sebuah kos-kosan di Jalan Rambutan, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu pada Kamis (23/10/2025) sore.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi petugas SPKT Polres Rokan Hulu yang mengamankan sepasang muda-mudi terkait perkara asusila. Saat dilakukan pemeriksaan di kamar kos, ditemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan awal, anggota kami menemukan kaca pirek berisi sisa sabu, dua mancis tanpa kepala, sumbu kompor dari timah rokok, dan sebuah pipet. Atas temuan itu, tim kemudian melakukan penggeledahan mendetail di lokasi,” ungkap AKP Repelita.

Hasil penggeledahan yang disaksikan oleh pemilik kos menghasilkan temuan satu paket sabu terbungkus plastik klip bening, dibalut plastik hitam dan merah, yang disembunyikan di dalam sepatu bermotif warna-warni di lemari kamar.

“Saat diinterogasi, tersangka PH alias A mengakui sabu tersebut miliknya. Ia menyimpan barang haram itu di sepatu milik temannya, S (23), tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Berdasarkan pengakuan, sabu itu diperoleh dari seseorang di Pekanbaru,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sabu-sabu seberat 20,35 gram, 1 kaca pirek,
2 mancis, 1 pipet, 1 sumbu kompor dari timah rokok, 2 plastik pembungkus (hitam dan merah), 2 unit telepon genggam masing-masing merek Vivo dan Oppo, serta sepasang sepatu bermotif warna-warni.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan urine, penyitaan, serta gelar perkara.

Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung program Kapolri menuju Indonesia Bersih Narkoba,” tegasnya.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Bupati Labuhanbatu Resmikan Masjid Ummi Tardiyah di Kelurahan Sioldengan

0

MediaIstana.com|Labuhanbatu-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM meresmikan Masjid Ummi Tardiyah yang berlokasi di Komplek Perumahan Botimoon, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (24/10) sore. Peresmian tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat pembangunan spiritual dan sosial masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Maya Hasmita menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada keluarga besar almarhumah Ummi Tardiyah yang telah mewakafkan sebagian hartanya untuk kemaslahatan umat.

“Masjid tidak hanya menjadi tempat untuk melaksanakan ibadah shalat, tetapi juga merupakan pusat pembinaan umat, tempat lahirnya nilai-nilai moral, sosial, dan spiritual. Di sinilah semangat kebersamaan, keikhlasan, dan persaudaraan umat Islam tumbuh dan berkembang,” ujar Bupati.

Bupati Maya Hasmita menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan di bidang keagamaan. Ia juga berharap agar masyarakat semakin aktif dalam kegiatan keagamaan, pendidikan Islam, serta aktivitas sosial kemasyarakatan yang membawa manfaat luas.

“Mari kita jadikan masjid ini sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan penguatan nilai-nilai Islam,” ajaknya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Maya Hasmita mengajak seluruh jamaah untuk bersama-sama memakmurkan masjid, tidak hanya melalui shalat berjamaah, tetapi juga lewat berbagai kegiatan positif seperti pengajian, majelis taklim, pembinaan remaja masjid, dan program sosial kemasyarakatan.

“Insya Allah, jika masjid ini dirawat dengan baik dan dihidupkan dengan ibadah, maka Masjid Ummi Tardiyah akan menjadi sumber cahaya dan keberkahan bagi seluruh warga, khususnya di Komplek Perumahan Botimoon dan masyarakat Labuhanbatu pada umumnya,” tutupnya.

Acara dirangkum dengan penyerahan sertifikat masjid oleh Kepala BPN Rantauprapat kepada pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Ummi Tardiyah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Labuhanbatu, sejumlah kepala OPD, Camat Rantau Selatan, Lurah Sioldengan, pimpinan yayasan dan Rektor Universitas Labuhanbatu yang juga merupakan keluarga besar almarhumah Ummi Tardiyah, Ketua Dewan Pimpinan MUI Labuhanbatu, FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta jamaah sekitar masjid.( Dariter Ritonga)

Polsek Na IX-X Polres Kabupaten Labuhanbatu Ciduk Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

0

MediaIstana.com|Labuhanbatu -Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali berhasil menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RIS alias Fani (26) berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Lingkungan V, Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi yang kerap dijadikan tempat mengonsumsi sabu.

“Sekira pukul 15.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di area pengumpulan batu milik H. Munar. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kapolsek.

Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria mencurigakan yang kemudian menawarkan barang diduga narkotika.

“Pelaku sempat menanyakan, ‘Sudah lama menunggu, bang?’ sambil mengeluarkan satu bungkus plastik klip dari lipatan celana sebelah kanan. Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan,” ungkap IPDA Juandi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram (brutto) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000 yang diduga hasil transaksi.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang kepada pelaku-pelaku pengedar narkotika terutama di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Keberhasilan ini berkat kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan” ungkap Kapolres.

By narasi operator ( Dariter Ritonga)

Seorang  Ibu  Rumah  Tangga Telah Hilang  Waga Kp Sadang 

0

Seorang  Ibu  Rumah  Tangga Telah Hilang  Waga Kp Sadang   Rt 01/01 Desa Bantar kuning  Kecmatan Cariu

Bogor-mediaistana. Com

Seorang ibu rumahtangga  telah  meninggalkan rumah  dan dua anak  warga Kampung Sadang RT, 01/01 Desa Bantarkuning- Kecamatan Cariu – Kabupaten Bogor kehilangan istri dan Dua orang  anak  meninggalkan Rumah.
Ber nama Mulyana sebagi suami  ibu  Sanih dan Mulyana tidak di ketahui sebagi istrinya ke beradaan  dan Dua orang anak yang bernama Meusya Afsin Melyana pulang kerja   ke dua anak ber nama Khalisa Az Zahra  dan bernama meisya adain tidak ada dirumah  di rumahnya kosong.

Mulyana menanyakan kepada tetangga dan kerabat dan  menurut keterangan orang tua  dan informasinya  yang didapat Mulyana kalau istri dan kedua anaknya  bahwa telah bertemu  dengan  seorang laki-laki tidak kenal didepan Sekolah Madrasah ibtidaiyah Kampung Sadang RT,01. RW, 01 Desa Bantarkuning- Kecamatan Cariu Bogor. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 20 Oktober 2025, menurut informasi dari orang yang melihat istri dan anak anak  saya pergi bersama laki- laki tidak dikenal menggunakan Sepeda Motor Yamaha Aerox warna Kuning dengan Nopol- T 6331 YT ke arah Ci anjur.” Ungkap Mulyana.

dan suaminya  terus  berusah  cari terus namun hingga hingga saat ini belum  belum mebuhkan hasil . Bahkan Saya sudah melapor mebuat laporan ke pihak kepolisian Polsek Cariu  dan kami ber harap  mudah – mudahan bisa  ber kumpul kembali dengan istri saya dan ke dua anak saya

saya Tuliskan alamat lengkap  saya supaya mudah menginformasikan kepada saya dan kepada pihak Kepolisian, Istri saya Bernama sanih usia 39 th anak bernama Mesya usia 6th dan anak bernama Khalisa usia 4 th.
Kronologi Meninggalkan rumah dijemput oleh seorang laki laki yang tidak dikenal oleh keluarga pada tanggal 20 Oktober 2025 sekitar puluh 10.00 wib sampai sekarang belum pulang.
*Bagi yang bertemu atau mengetahui keberadaannya hubungi pihak keluarga Hp. 0855 1776 299 an.Sastiawati*

Saya mohon bantuan bapak , ibu saudara – saudara Jika melihat dan mengetahui keberadaan istri dan anak – anak saya tolong saya.”Tukas Mulyana penuh harap.

Kejadian tersebut langsung ditangani pihak Polsek Cariu, Dan disebar Poto – Poto di group WhatsApp, FB, IG, Tiktok.

Mediaistana red maulana

Polsek Na IX-X Polres Kabupaten Labuhanbatu Ciduk Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. 

0

MediaIstana.com|Labuhanbatu. -Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali berhasil menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RIS alias Fani (26) berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Lingkungan V, Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi yang kerap dijadikan tempat mengonsumsi sabu.

“Sekira pukul 15.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di area pengumpulan batu milik H. Munar. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kapolsek.

Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria mencurigakan yang kemudian menawarkan barang diduga narkotika.

“Pelaku sempat menanyakan, ‘Sudah lama menunggu, bang?’ sambil mengeluarkan satu bungkus plastik klip dari lipatan celana sebelah kanan. Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan,” ungkap IPDA Juandi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram (brutto) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000 yang diduga hasil transaksi.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang kepada pelaku-pelaku pengedar narkotika terutama di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Keberhasilan ini berkat kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan” ungkap Kapolres. ( Dariter Ritonga)

Diduga alami Kekerasan Seksual, Wanita dengan keterbatasan mental Laporkan Tetangga ke Polisi

0

Diduga alami Kekerasan Seksual, Wanita dengan keterbatasan mental di Banyumas Laporkan Tetangga ke Polisi

BANYUMAS-Mediaistana.com
Seorang wanita dengan keterbelakangan mental, berinisial ADA (24), anak pasangan DRYT VS SPRYN, warga RT.003 RW.006, Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, diduga telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual, yang dilakukan oleh
SR (sekitar 70 tahun), yang merupakan tetangganya, sehingga berujung dengan dilakukanya Laporan Pengaduan oleh ibu kandung korban kepada aparat Penegak Hukum.

Laporanya tersebut dilakukan secara tertulis dan diterima oleh Kepolisian Resort Kota Banyumas pada Selasa, 19 Maret 2025.

​Dalam uraian singkat kejadian yang tercatat di Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada hari Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara di dalam rumah TLS, warga RT.001 RW.008, Desa Cindaga, Kebasen.

Menurut keterangan pelapor, mencuatnya perkara ini, dipicu akibat Pelapor yang merasa tidak terima, pasca mendapat informasi dari TLS yang mendatangi rumahnya dan memberitahu bahwa ketika ASA bermain di rumahnya bersama cucunya (LILU), dipaksa untuk memegang alat kelamin Terlapor.

Selain itu, terduga pelaku juga memaksa memegang vagina, meremas payudara, serta mencium bibir korban, menyusul adanya ancaman agar jangan sampai memberitahukan kejadian itu kepada siapapun yang membuat korban merasa ketakutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Banyumas melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Nomor : SP2HP/615/IV/RES.1.24/Satreskrim Polresta Banyumas, tertanggal 03 April 2025, memberitahukan kepada pelapor bahwa perkara tersebut telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.

SP2HP tersebut juga menerangkan jika dalam penanganan perkara tersebut,  Polresta Banyumas telah menunjuk IPTU SIGIT HARMOKO, S.H. sebagai penyidik/Kanit VI dan BRIPKA DEDI KURNIAWAN, S.H. sebagai penyidik pembantu untuk menangani perkara ini.

Untuk itu, tatkala Pelapor membutuhkan keterangan atau informasi berkaitan dengan Perkembangan Penyelidikan perkara tersebut, dapat menghubungi keduanya atau bertemu langsung di Kantor Unit VI Satreskrim Polresta Banyumas.

Melaluhi SP2HP itu juga ditegaskan bahwa Penyelidikan dilakukan berdasarkan sejumlah rujukan, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Laporan Pengaduan Tertulis a/n DRYT, tanggal 19 maret 2024 dan Laporan Informasi Nomor : R/LI/589/IV/RES.1.24/2025/Satreskrim/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah, tanggal 03 April 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/827/IV/RES.1.24/2025/Satreskrim Polresta Banyumas, tanggal 03 april 2025.

Atas peristiwa tersebut, publik berharap agar pihak kepolisian memberikan perhatian serius dengan terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dengan keterbatasan mental ini dan sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan secara Normatif, terutama dalam konteks perlindungan terhadap korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Namun karena sampai sekarang perkara tersebut belum ada perkembangan, sehingga beragam prediksi minor publik mengemuka ditengah penantian atas perkembangan dan ujung penyelesaian perkara.

Menanggapi hal tersebut, tatkala dikonfirmasi dikediamanya, DRYT yang didampingi SPRYT (suami) berikut anaknya (korban), menegaskan jika dirinya meyakini, meski terlambat, namun kebenaran dan keadilan pasti akan muncul (jumat, 24/10/2025).

“Kami selaku keluarga korban, sampai kapanpun akan tetap dan terus berusaha untuk menuntut keadilan, meski berbagai cobaan selalu datang silih berganti”.

Diakuinya, memang dirinya merupakan orang yang bodoh dan tidak mampu secara ekonomi, namun bukan berarti akan pasrah dan diam begitu saja tatkala harga diri dan kehormatan anaknya di injak-injak.

DRYT juga menegaskan, jika keadilan sejati dan hukum tidak akan tunduk dan terpaksa harus berlulut kepada orang yang bersalah, terlebih terduga pelaku merupakan sesepuh, yang mestinya bisa menjadi panutan dan tuntunan.

Makanya selain dirinya, publik-pun merasa geram dan jijik atas perilakunya, sehingga selain mengutuk perbuatanya, sekaligus berharap agar pelaku dikenakan sangsi yang seberat-beratnya (suliyo)

Honda Beat Warga Raib di Samping Ruko Jahit, Pelaku Kabur Saat Ditegur Saksi

0

Honda Beat Warga Raib di Samping Ruko Jahit, Pelaku Kabur Saat Ditegur Saksi

Kabupaten Bogor |mediaistana.com

Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Kali ini, satu unit Honda Beat eSP milik warga bernama U raib digondol maling saat diparkir di samping sebuah ruko tukang jahit di Jalan Karanggan, Desa Puspasari, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban memarkir motornya tak jauh dari lokasi tempat ia beraktivitas. Tak berselang lama, saksi berinisial I, yang merupakan pemilik ruko, melihat seseorang tengah menuntun motor korban dengan gelagat mencurigakan.

“Saya lihat orang itu menuntun motor, saya tanya ‘mau dibawa ke mana?’, tapi dia langsung naik motor dan kabur,” ungkap saksi I saat ditemui wartawan di lokasi kejadian.

Mengetahui motornya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Citeureup. Menindaklanjuti laporan tersebut, dua anggota Unit Reskrim Polsek Citeureup segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi.

Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santoso membenarkan adanya laporan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Benar, kami menerima laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat. Tim Reskrim sudah melakukan pemeriksaan di TKP dan sedang menelusuri jejak pelaku, termasuk memeriksa kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar Kompol Eddy, Kamis malam.

Identitas Kendaraan yang Hilang:

* Nomor Polisi: G 5961 RI

* Nama Pemilik: Mundopir

* Alamat: Kwase RT 001/001, Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah

* Merek / Tipe: Honda Beat eSP D1B02N1L2 A/T

* Tahun Pembuatan: 2017

* Isi Silinder: 108 cc

* Nomor Rangka: MH1JM2116HK621121

* Nomor Mesin: JM21E1604884

* Warna: Hitam

* Bahan Bakar: Bensin

* Nomor BPKB: Q 00075435

* Nomor STNK: 03867412 A (Polda Jawa Tengah)

* Berlaku STNK: s/d 05 Januari 2023

Setelah laporan kehilangan diterima, korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Citeureup. Laporan tersebut akan menjadi dasar proses penyelidikan lebih lanjut untuk melacak keberadaan kendaraan dan pelaku pencurian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, serta menggunakan kunci ganda atau alarm tambahan.

“Saat ini penyelidikan masih berlangsung, kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Bogor dan jaringan Polsek lainnya untuk memonitor kemungkinan pergerakan pelaku,” tutup Kapolsek.

Mediaistana red maulana

*Honda Beat Warga Raib di Samping Ruko Jahit, Pelaku Kabur Saat Ditegur Saksi*M

0

*Honda Beat Warga Raib di Samping Ruko Jahit, Pelaku Kabur Saat Ditegur Saksi*

Kabupaten Bogor |Mediaistana.com

Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Kali ini, satu unit Honda Beat eSP milik warga bernama U raib digondol maling saat diparkir di samping sebuah ruko tukang jahit di Jalan Karanggan, Desa Puspasari, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban memarkir motornya tak jauh dari lokasi tempat ia beraktivitas. Tak berselang lama, saksi berinisial I, yang merupakan pemilik ruko, melihat seseorang tengah menuntun motor korban dengan gelagat mencurigakan.

“Saya lihat orang itu menuntun motor, saya tanya ‘mau dibawa ke mana?’, tapi dia langsung naik motor dan kabur,” ungkap saksi I saat ditemui wartawan di lokasi kejadian.

Mengetahui motornya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Citeureup. Menindaklanjuti laporan tersebut, dua anggota Unit Reskrim Polsek Citeureup segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi.

Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santoso membenarkan adanya laporan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Benar, kami menerima laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat. Tim Reskrim sudah melakukan pemeriksaan di TKP dan sedang menelusuri jejak pelaku, termasuk memeriksa kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar Kompol Eddy, Kamis malam.

Identitas Kendaraan yang Hilang:

* Nomor Polisi: G 5961 RI

* Nama Pemilik: Mundopir

* Alamat: Kwase RT 001/001, Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah

* Merek / Tipe: Honda Beat eSP D1B02N1L2 A/T

* Tahun Pembuatan: 2017

* Isi Silinder: 108 cc

* Nomor Rangka: MH1JM2116HK621121

* Nomor Mesin: JM21E1604884

* Warna: Hitam

* Bahan Bakar: Bensin

* Nomor BPKB: Q 00075435

* Nomor STNK: 03867412 A (Polda Jawa Tengah)

* Berlaku STNK: s/d 05 Januari 2023

Setelah laporan kehilangan diterima, korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Citeureup. Laporan tersebut akan menjadi dasar proses penyelidikan lebih lanjut untuk melacak keberadaan kendaraan dan pelaku pencurian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, serta menggunakan kunci ganda atau alarm tambahan.

“Saat ini penyelidikan masih berlangsung, kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Bogor dan jaringan Polsek lainnya untuk memonitor kemungkinan pergerakan pelaku,” tutup Kapolsek.

Mediaistana red maulana Mansur