31.4 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 311

Pemusnahan Barang Bukti Miras Minuman Keras Berbagi Merek

0

Pemusnahan Barang Bukti Miras Minuman Keras Berbagi Merek Di Halaman Kantor Mapolresta Kota Bogor

Polresta kota bogor-Mediaistana. Com
saat pemusnahan barang bukti di hadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh agama barng bukti miras yang di musnahkan sebanyak 38.875 ribu botol minuman keras (miras) hasil dari berbagai operasi penertiban selama tiga bulan terakhir. Kegiatan ini dilaksanakan bersama unsur Forkopimda sebagai wujud komitmen dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Bogor.

 

Kepolisian Resor Kota Bogor (Polresta Bogor Kota) bersama jajaran Polsek dan Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti miras di halaman Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, pada Selasa (7/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota AKP Ali Jupri dan Kasi Humas Polresta Bogor Kota IPDA Eko.

Pemusnahan barang bukti minuman keras Sebanyak 38.875 ribu botol minuman keras berbagai merek dan jenis, termasuk ratusan jeriken miras tradisional jenis ciu, dimusnahkan sebagai hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di seluruh wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Bogor Kota dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu tindak kriminalitas, tawuran, dan kecelakaan lalu lintas. Karena itu, kami terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras di Kota Bogor,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo dalam sambutannya.

Beliau menambahkan bahwa hasil operasi penertiban yang dilakukan secara berkesinambungan ini telah menurunkan angka gangguan keamanan hingga sekitar 40 persen dalam beberapa bulan terakhir. Barang bukti yang dimusnahkan diperoleh dari hasil razia di sejumlah toko, warung, tempat hiburan malam, serta pengungkapan pabrik miras oplosan di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.Porvisi Jawa Barat

Mediaistana red maulana mansur

 

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

0

Banda Aceh — Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Fandi Ba’u berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) berinisial SB (36) di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Foto Istimewa, dok. Mediaistana (Barang Bukti Satwa Liar)

Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat terduga pelaku hendak melakukan transaksi jual beli satwa liar dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera, pada Rabu, 16 Juli 2025. Namun, saat itu terduga pelaku tidak berada di lokasi, sehingga petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti.

“Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap SB di wilayah Nagan Raya. Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera, salah satu spesies yang dilindungi dan terancam punah.

Zulhir menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KSDA, dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Zulhir.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang kaya keanekaragaman hayati.

Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Ia jug menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian alam sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkas Zulhir.

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambang Warga, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

0

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambang Warga, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Polres Bogor –mediaistana.com

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Polres Bogor Polda Jabar, Aipda Sidik Permana, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, pada Senin (07/10/2025). Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari rutinitas kepolisian untuk mendekatkan diri dengan masyarakat serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tanjungsari.

Dalam kunjungan tersebut, Aipda Sidik Permana berdialog langsung dengan warga, mendengarkan keluhan serta aspirasi masyarakat terkait situasi keamanan di lingkungan sekitar. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin komunikasi dua arah antara masyarakat dengan pihak kepolisian sehingga segala potensi gangguan Kamtibmas dapat diantisipasi sejak dini.

Kegiatan sambang ini juga menjadi salah satu sarana yang digunakan oleh anggota Polri untuk menjalin keakraban dengan masyarakat. Kedekatan antara polisi dan warga diharapkan mampu membentuk hubungan emosional yang harmonis dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjungsari Iptu Agung Taupan Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang warga ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat. “Kegiatan ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, agar warga merasa dekat dan tidak berjarak dengan petugas kepolisian,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, Iptu Agung Taupan Agustian menjelaskan bahwa melalui pendekatan yang humanis ini, masyarakat akan lebih mudah berkolaborasi dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan di lingkungannya. “Dengan kedekatan ini, warga akan lebih terbuka memberikan informasi, sehingga setiap potensi gangguan dapat segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Di sisi lain, kegiatan sambang warga juga menjadi momentum bagi Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan secara mandiri. Warga diajak untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan jalanan, serta menjaga kerukunan antarwarga.

Plt. Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega Stefani, S.H. turut memberikan penjelasan bahwa kegiatan sambang warga ini selaras dengan arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto. “Selain mendengarkan aspirasi warga, kami juga diinstruksikan untuk terus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Sinergi antara warga dan aparat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tuturnya.

Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega Stefani, S.H. juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya tindakan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas atau tindak kriminalitas lainnya. “Jika ada indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum yang sah, hal tersebut dapat masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Segera laporkan ke Call Center (021) 110, operator kami siap melayani 24 jam. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan sambang warga secara berkelanjutan ini, Polres Bogor berharap hubungan kemitraan antara polisi dan masyarakat semakin kuat. Polri akan terus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bogor.

Mediaistana red maulana mansur

Biddokkes Polda Aceh Gelar Pelatihan BTCLS dan Peningkatan Kemampuan Food Safety

0

Banda Aceh — Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Aceh menyelenggarakan Pelatihan Basic Trauma and Cardiac Life Support (BTCLS) serta pelatihan peningkatan kemampuan food safety di Hotel Amel Convention Hall, Banda Aceh.

Kegiatan pelatihan ini dibuka langsung oleh Kabid Dokkes Polda Aceh, Kombes Pol. dr. Dafianto Arief, dan dijadwalkan berlangsung selama enam hari, mulai 29 September 2025 hingga selesai, dengan metode daring empat hari dan luring dua hari. Pelatihan tersebut diikuti oleh personel Biddokkes serta tenaga kesehatan Polres jajaran.

dr. Dafianto Arief menjelaskan bahwa pelatihan BTCLS bertujuan untuk meningkatkan kemampuan personel dalam penanganan kegawatdaruratan, baik akibat trauma maupun henti jantung.

Menurutnya, keterampilan tersebut sangat penting, terutama bagi tenaga kesehatan Polri yang kerap terlibat langsung dalam pelayanan medis di lapangan maupun saat terjadi kondisi darurat.

“BTCLS menjadi bekal utama tenaga medis dalam memberikan pertolongan cepat dan tepat pada korban gawat darurat, sementara pelatihan food safety diperlukan agar tenaga kesehatan juga memahami standar keamanan pangan dalam mendukung kesehatan anggota Polri dan masyarakat,” ujar dr. Dafianto, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen Polda Aceh dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan internal dan mendukung terciptanya sumber daya manusia Polri yang unggul, sehat, dan profesional.

Pelatihan tersebut menghadirkan instruktur dari AGD 118 (Ambulan Gawat Darurat) serta melibatkan sesi teori dan praktik langsung, seperti simulasi penanganan henti jantung (cardiac arrest), pendarahan berat, luka bakar, hingga tata laksana korban kecelakaan.

Di sisi lain, materi food safety difokuskan pada pengawasan mutu dan keamanan makanan, termasuk cara penyimpanan, pengolahan, serta distribusi makanan yang sesuai standar kesehatan dan higienitas. Pelatihan foodsafety ini bertujuan untuk mendukung program makanan bergizi gratis (MBG).

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelayanan kesehatan sehari-hari, sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat di lingkungan tugas Polri maupun di tengah masyarakat. []

Kapolda Aceh Cek Kualitas Beras di Kilang Padi Blang Bintang, Pastikan Bebas Oplosan

0

Mediaistana || Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, melakukan pengecekan langsung ke CV Kilang Padi Meutuah Baro di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Selasa, 7 Oktober 2025. Pengecekan itu bertujuan untuk memastikan kualitas dan keaslian beras yang diproduksi maupun disalurkan kepada masyarakat tetap terjaga dan terbebas dari praktik oplosan.

Dalam tinjauan itu, Kapolda Aceh didampingi pengelola kilang padi tersebut. Ia menegaskan pentingnya pengawasan bersama terhadap rantai distribusi beras agar masyarakat memperoleh bahan pangan yang sehat, layak konsumsi, dan sesuai standar mutu nasional.

“Pangan adalah kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, Polri memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan tidak ada oknum yang bermain curang dalam proses produksi dan distribusi beras,” ujar Irjen Marzuki, usai pengecekan tersebut.

Selain memastikan kualitas beras, pengecekan itu juga merupakan bagian dari upaya Polri mendukung ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu agenda penting dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat kemandirian ekonomi berbasis produksi dalam negeri dan memperkokoh ketahanan pangan di daerah.

Kapolda menambahkan, penguatan sektor pertanian dan pangan lokal merupakan bagian dari strategi besar menjaga stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, keamanan pangan tidak dapat dipisahkan dari keamanan sosial dan ekonomi.

“Kalau kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, maka stabilitas keamanan pun akan lebih mudah dijaga,” kata Abituren Akabri 1991 itu.

Ia juga mengapresiasi pihak pengelola CV Kilang Padi Meutuah Baro yang dinilai konsisten menjaga mutu beras serta melibatkan petani lokal dalam rantai pasoknya. Ia berharap praktik baik ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha pangan lainnya di Aceh.

Terakhir, Kapolda Aceh mengingatkan agar masyarakat membeli beras dari sumber terpercaya dan tidak tergiur harga murah yang tidak wajar. Ia menegaskan bahwa Polri akan terus mengawasi peredaran bahan pangan, terutama menjelang masa panen dan pergantian musim, untuk mencegah kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.

“Sinergi semua pihak, mulai dari petani, pengusaha, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum sangat penting agar ketahanan pangan Aceh tetap kuat dan berkelanjutan,” tutup Kapolda Aceh. []

Janji dari Grup WhatsApp IKPPI Berujung Kekecewaan dan Dugaan Kebohongan

0

MediaIstana.com | Jakarta, 7 Oktober 2025 — Ribuan warga yang tergabung dalam sejumlah grup WhatsApp koordinasi Ikatan Pejuang Perempuan Indonesia (IKPPI) merasa kecewa dan mengaku dibohongi terkait janji pembagian kupon sembako pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 5 Oktober 2025 lalu.

Sebelumnya, warga dijanjikan akan menerima kupon sembako melalui koordinasi yang dilakukan oleh koordinator grup bernama Sinda Sutadisastra dari perwakilan IKPPI. Dalam grup WhatsApp tersebut, disampaikan bahwa warga yang sudah bergabung akan otomatis terdata dan berhak menerima kupon pada hari pelaksanaan acara.

Namun kenyataannya, ribuan warga yang hadir sejak subuh hingga siang hari di lokasi acara justru tidak mendapatkan kupon sembako sebagaimana dijanjikan. Hanya sebagian kecil peserta yang menerima, sedangkan mayoritas lainnya pulang dengan rasa kecewa dan marah.

> “Kata Bu Sinda, siapa yang sudah masuk grup WhatsApp IKPPI pasti akan dapat kupon sembako. Tapi ternyata hanya wacana. Kami sudah datang sejak subuh, antri panjang, tapi sampai acara selesai tidak dibagikan. Ini benar-benar mengecewakan,” ungkap salah seorang warga yang hadir di lokasi.

 

Selain masyarakat umum, sejumlah perwakilan organisasi dan LSM yang turut hadir juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka menilai pembagian kupon sembako oleh koordinator IKPPI tidak transparan dan tidak merata, bahkan tidak sesuai daftar penerima yang dijanjikan sebelumnya.

Salah satu pimpinan organisasi, LW, yang juga menjadi narasumber dan tidak ingin disebutkan nama lengkapnya, menegaskan bahwa pembagian seharusnya dilakukan secara adil dan profesional.

> Pembagian kupon sembako harusnya merata, jelas mana untuk organisasi, LSM, masyarakat umum, dan media. Tapi kenyataannya di lapangan jauh berbeda. Banyak yang sudah masuk grup IKPPI malah dibohongi,” ujar LW saat diwawancarai awak media.

“Saya berharap tahun depan, pada peringatan HUT TNI, tidak terjadi lagi hal seperti ini. Kasihan warga yang datang jauh-jauh, sejak subuh sudah sampai Monas. Mana rasa empati dan tanggung jawab sebagai koordinator yang dipercaya oleh pihak TNI,” tambahnya.

 

Warga dan peserta kegiatan berharap IKPPI beserta para koordinator grup dapat segera memberikan klarifikasi resmi dan menyalurkan kembali kupon sembako kepada pihak yang berhak menerima. Mereka juga menegaskan agar ke depan, kerja sama sosial seperti ini dikelola secara lebih transparan, tepat sasaran, dan penuh tanggung jawab.

Meskipun insiden ini menimbulkan kekecewaan, masyarakat tetap mengapresiasi niat baik TNI dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, dan berharap agar ke depannya pelaksanaan kegiatan serupa dapat dilakukan dengan pengawasan lebih ketat agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

(red/tim)

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Laksanakan Sambang Warga

0

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Laksanakan Sambang Warga untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Desa Lewimalang

Polres Bogor –mediaistana.com

Polsek Cisarua. Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Cisarua, Bhabinkamtibmas Desa Lewimalang Aiptu Satiawan melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis dengan warga di wilayah binaannya pada Senin, 6 Oktober 2025.

Kegiatan sambang tersebut dilakukan di RT 03/01 Desa Lewimalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dengan menyambangi Ketua RW dan Kepala Dusun setempat. Dalam kesempatan itu, Aiptu Satiawan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, mempererat silaturahmi, serta meningkatkan kepedulian terhadap situasi kamtibmas di wilayahnya.

Menurut Aiptu Satiawan, kegiatan sambang ini tidak hanya sebagai bentuk silaturahmi antara aparat kepolisian dengan masyarakat, namun juga sebagai wadah komunikasi dua arah untuk mengetahui secara langsung potensi gangguan kamtibmas yang ada di lingkungan masyarakat. Melalui dialog ini, diharapkan dapat terjalin sinergitas yang baik antara warga dan aparat keamanan.

Dalam arahannya, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Cisarua AKP Budi Suratman, S.H. menekankan agar seluruh Bhabinkamtibmas jajaran terus aktif di wilayah binaannya masing-masing. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat diharapkan mampu menciptakan rasa aman, memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri, dan mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan sejak dini.

Selain itu, kegiatan sambang rutin ini merupakan bagian dari strategi Polri dalam menjalin kerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat. Sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat akan menjadi pondasi penting dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban bersama di wilayah hukum Polsek Cisarua.

Melalui kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerukunan antarwarga serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, seperti pencurian, penyalahgunaan narkoba, maupun kenakalan remaja. Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Kegiatan sambang kamtibmas yang dilakukan oleh jajaran Polsek Cisarua ini juga merupakan implementasi dari program Polres Bogor dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Polri berkomitmen untuk terus hadir memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bogor.

Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas, termasuk tindak kriminalitas atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa dasar hukum yang jelas. Praktik seperti itu dapat termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mediaistana red maulana mansur

Kombes Shobarmen Sebut Barang bukti Sabu Seberat 80,5 Kg yang Dimusnahkan Berasal dari Thailand

0

Banda Aceh — Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 80,5 kilogram yang dimusnahkan hari ini berasal dari Thailand—Indonesia, dan rencananya akan diedarkan oleh pelaku ke wilayah Sumatera Utara.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Sabu ini berasal dari Thailand dan akan dibawa oleh pelaku ke Sumatera Utara,” ujar Kombes Shobarmen, saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai amanat dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan agar setiap barang bukti hasil tindak pidana narkotika segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali.

Selain sabu, Polda Aceh juga memusnahkan 1,3 ton ganja dan 1 kilogram kokain. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kolaboratif antara Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.

Dalam kesempatan itu, Shobarmen mengingatkan bahwa ancaman narkoba terhadap bangsa Indonesia sangat nyata dan serius. Karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Hal itu sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Asta Cita tentang pemberantasan narkoba.

“Seluruh stakeholder di Aceh harus bekerja sama tanpa mengenal lelah untuk memberantas perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ancaman ini nyata dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BNNP Aceh, jajaran Bea dan Cukai, serta seluruh personel Polda Aceh yang telah berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Aceh.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, perwakilan Komisi III DPR RI, serta unsur Forkopimda. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dilebur, dan diurai secara kimiawi, sehingga tidak dapat digunakan kembali. []

Beraksi lagi, TAFS Tarik Kendaraan Nasabah.

0

Mobil Baru Telat 24 Hari Langsung Disikat! TAFS Merr Diduga Langgar Prosedur Penarikan

Surabaya – Kasus dugaan pelanggaran prosedur oleh lembaga pembiayaan kembali memantik perhatian publik.
Kali ini, PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) Merr Surabaya menjadi sorotan usai diduga melakukan penarikan sepihak satu unit mobil milik konsumen, Eka Nugraha, padahal keterlambatan pembayaran baru mencapai 24 hari.

Peristiwa ini terjadi di kediaman korban di Pondok Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, ketika sejumlah orang yang mengaku dari pihak ketiga PT Puja Kesuma Jaya Mandiri datang dan langsung menarik mobil tanpa pemberitahuan tertulis.

“Saya kaget sekali, tiba-tiba mobil saya ditarik. Keterlambatan saya baru 24 hari. Belum ada surat peringatan atau somasi,” ujar Eka dengan nada kecewa.

Ia menilai tindakan tersebut melanggar aturan perlindungan konsumen dan etika pembiayaan, sebab umumnya leasing baru bisa menarik kendaraan setelah keterlambatan minimal dua bulan, disertai tiga kali surat peringatan resmi.

Eka pun menyebut, tindakan seperti ini sangat merugikan dan bisa menjadi preseden buruk.
“Kalau semua perusahaan pembiayaan seperti ini, masyarakat bisa kehilangan rasa aman. Belum dua bulan telat, mobil sudah raib,” tegasnya.

Ia menegaskan akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian dari pihak TAFS.
“Kalau tidak diselesaikan, saya akan laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkasnya.

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

0

Mediaistana || Banda Aceh — Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 80,5 kilogram, ganja 1,3 ton, serta kokain 1 kilogram dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di depan Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di Aceh Utara. Setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa, 30 September 2025.

“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi,” ujar Irjen Pol. Marzuki.

Kapolda menambahkan, dari pengungkapan lainnya juga ditemukan sabu seberat 3,2 kilogram, sehingga total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 80,5 kilogram.

Sementara itu, terkait kasus ganja, pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada Rabu, 1 Oktober 2025. Petugas mendapat laporan adanya aktivitas pengendalian distribusi ganja dalam jumlah besar oleh seorang warga berinisial AQ yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

“Untuk kasus ganja, pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi di Gayo Lues dengan barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 1,3 ton,” ungkap jenderal bintang dua itu.

Tidak hanya itu, warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang juga menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau pada Sabtu, 6 September 2025. Barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lanjutan.

Kapolda Aceh menegaskan, seluruh pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) undang-undang yang sama. Ancaman hukuman bagi para tersangka yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.

Irjen Pol. Marzuki juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga Aceh agar tetap bersih dari peredaran gelap narkotika.

“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.