26.2 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 317

Somasi Kepada Ketua Gerakan Dapur Indonesia Nofalia, tak Digubris Investor akan Tempuh Jalur Hukum

0

MediaIstana | JAKARTA – Korban investasi terkait penyediaan Food Tray (baki tempat makan) BGN dalam program Makan Gratis Bergizi (MBG) pemerintah mengungkapkan apa yang dialaminya sejak 2024 hingga sekarang belum tuntas di mana direktur perusahaan PT. BIN THALIB BERKAH ABADI, sekaligus Ketua Gerakan Dapur Indonesia (GARUDA INDONESIA) Nofalia Haekal Safar selaku penerima Surat Perintah Kerja dari BGN untuk menyediakan Food Tray, selaku pembeli dalam redaksi SPK-nya mengingkari perjanjian kerjasama dengan investor.

Klien kami AB dengan kuasa hukum Dominggus Tobu Shanitan S.H., telah melakukan investasi dengan PT. BIN THALIB BERKAH ABADI, yang diwakili oleh Ibu Nofalia selaku Direktur serta Ibu Melinda Dee selaku Wakil Direktur.

“Kerja sama investasi tersebut dimulai pada tanggal 14 September 2024, yang dituangkan dalam 12 (dua belas) perjanjian tertulis. Sebagian perjanjian ditandatangani antara klien kami dengan Ibu Nofalia selaku direktur PT. BIN TALIB BERKAH ABADI, dan sebagian lainnya ditandatangani dengan Ibu Melinda Dee selaku direktur dan wakil direktur PT. REPINDO JAGAD RAYA,” kata Dominggus, Senin, 29/9/2025.

Berdasarkan perjanjian, lanjut Dominggus, disepakati bahwa:

* Pengembalian modal investasi serta pembagian hasil akan dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal penandatanganan perjanjian.

* Sebagai bentuk jaminan, telah diberikan cek kepada klien kami.

“Namun hingga saat ini, meskipun klien kami telah memberikan kuasa hukum kepada kami untuk menindaklanjuti persoalan ini, kewajiban pengembalian dana beserta hasil investasi tersebut belum dilaksanakan oleh pihak terkait,” ujarnya.

Menurut Dominggus, riwayat Kerja Sama Investasi kliennya selaku kreditur/investor sebelumnya telah satu kali menjalin kerja sama investasi dengan pihak Ibu Nofalia.

“Kerja Sama Investasi sebelumnya telah satu kali menjalin kerja sama investasi dengan pihak Ibu Nofalia, selaku Direktur Utama PT. BIN THALIB BERKAH ABADI, dengan nilai sebesar pertama Rp. 1.375.000.000,- (satu miliar tiga ratus tujuh lima juta rupiah), kerja sama tersebut berjalan dengan baik dan pengembalian modal dilakukan sesuai kesepakatan,” terangnya.

Lebih lanjut Dominggus membeberkan bahwa Perjanjian Investasi terakhir,
melihat rekam jejak yang positif, pada tanggal 21 Oktober 2024, klien kami kembali melakukan perjanjian investasi secara tertulis (di bawah tangan) dengan pihak Ibu Nofa terkait pengadaan food tray berbahan stainless steel, dengan sistem bagi hasil.

“Nilai Investasi
Dalam perjanjian terakhir ini, klien kami menginvestasikan dana sebesar Rp. 8.250.000.000,- (delapan miliar dua ratus lima puluh juta rupiah),” ucapnya.

Kesepakatan Pengembalian Modal
Berdasarkan perjanjian, pengembalian modal beserta hasil usaha disepakati akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 30 November 2024.

Kewajiban itu diungkap Dominggus ternyata hingga lewat tanggal jatuh tempo, pihak Ibu Nofalia selaku Direktur Utama PT. Bin Thalib Berkah Abadi belum melaksanakan kewajiban pengembalian modal sebagaimana diperjanjikan.

Upaya Teguran / Somasi melalui kuasa hukum telah menyampaikan dua kali somasi/teguran tertulis sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, sampai saat ini kewajiban pengembalian modal tersebut belum juga dipenuhi.

“Rencana Langkah Hukum
Mengingat upaya non-litigasi tidak menghasilkan penyelesaian, klien kami berencana menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memperoleh kepastian hukum dan melindungi hak-haknya sebagai investor,”pungkas Dominggus dari Kantor Hukum Domitobu, DPP GRIB Jaya, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

DW dari pihak AB sudah menemui Nofalia dan mencoba membicarakan secara kekeluargaan terkait pengembalian investasi tersebut namun tak berhasil.

“Alasannya belum dibayar BGN (Badan Gizi Nasional) namun setelah kita cek ke BGN, bolak balik segala macam, BGN bilang gak ada urusan sama mereka langsung ke ibu Nofalia, tapi ibu Nofalia selalu alasannya ke BGN” kata DW di depan media ini, Senin, 29/9/2025.

Alasan Bu Nofalia selalu Belum di Bayar oleh BGN, sedangkan BGN bilang tidak ada Urusan dengan BGN. sementara SpK ada ? Dan Pak Budi Utomo yg sebagai Pejabat pun Nyatakan belum di bayar BGN (Wa terlampir).

Ada Korban lain yg bertemu dgn Pejabat BGN lain dan menyatakan bahwa semua telah di bayar semester pertama 2025.

Mana yg bisa kita Pegang !!! ..
Ada apakah dgn Ibu Nofalia tidak dapat/bisa di sentuh ? Sementara masih banyak korban yg lain. Sekarang di angkat Menjadi Garda ?? ( tolong bantu)

dari korban lainnya berinisial SF mengatakan dia pernah menghubungi orang BGN, ternyata BGN sudah membayar mereka.

Geger …! Hidangan MBG Yang Dimakan Siswa SDN 05 Sungai Paduan Ternyata…! 

0
Oplus_131072

Teluk Batang Kayong Utara _ Hari kedua Makanan Bergizi Gratis bikin geger siswa – Siswi SDN 05 Sungai Paduan.30/9/2025.

Jadwal yang sudah disepakati antara satuan pendidikan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) pada hari kedua ini sudah  terlaksana sesuai harapan.

Hamola,M.Pd disela kesibukannya memberikan pernyataannya kepada awak media, ” Untuk jadwal pengantaran MBG ini sebelumnya kami musyawarahkan bersama seluruh dewan guru, mengingat siswa kelas rendah pulang lebih awal dari kelas tinggi ,kami berinisiatif untuk pendistribusian MBG ini lebih efisien kita usulkan ke SPPG Teluk Batang dimulai antara pukul 08.30 – 09.00 Wib.pendistribusian kepada siswa pada pukul 09.00 Wib.hal ini kami rasa tidak mengganggu aktivitas tenaga pendidik dalam proses belajar mengajar,Tuturnya.”

Dilain tempat,awak media mendatangi salah satu kelas yang sedang menyantap makanan,terlihat senyum tipis dari raut wajah siswa kelas III ( Tiga ) sedang asyik menikmati hidangan tersebut dan saat ditanya,Meraka berkata…

Jimmy Siswanto,S.Pd ,Wali Kelas III B saat dikonfirmasi awak media mengatakan,” karna ada 1 orang  siswa yang tidak hadir pada hari ini , maka saya tawarkan kepada siswa yang masih mau, kebetulan juga pada hari ini di jam pertama Olah Raga.ya…!  kita tahulah kalau habis olah raga biasanya tenaga terkuras luar biasa  ,oleh sebab itu saya beri ke siswa yang ingin nambah atau mau lagi, kebetulan juga siswa tersebut menerima dengan penuh semangat.Pungkasnya.

Khairul Tammi ,S.TR GZ ( Ahli Gizi ) Yang bertugas di SPPG Teluk Batang menyambangi kantor Kepala Sekolah seraya memberikan langkah – langkah apa saja yang dilakukan pihak sekolah sebelum pendistribusian dilakukan kepada para siswa-siswinya.

Selanjutnya,awak media bertanya terkait adanya masukan dari para siswa -siswi SDN 05 Sungai Paduan terkait menu selanjutnya.apakah bisa request…? Pernyataan dari Khairul Tammi ,S.TR GZ….

(ANTON PURBA)

Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis, Proyek RSUD Hj. Andi Depu Polman Terancam Masuk Ranah Hukum

0

RSUD Hj. Andi Depu Polman Gelontorkan Miliaran Rupiah untuk Rehabilitasi, Diduga Menyimpang dari KAK

Polewali Mandar – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj. Andi Depu, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk merehabilitasi sejumlah fasilitas bangunan, pagar, serta instalasi jaringan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Proyek ini ditargetkan rampung pada Desember 2025.

Namun, berdasarkan pantauan langsung di lapangan, pelaksanaan rehabilitasi pada ruang operasi rumah sakit tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK

Ketua Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulbar menyoroti dugaan penyimpangan tersebut dan meminta aparat segera bertindak.

“Kami menduga ada ketidakpatuhan terhadap KAK yang merugikan kualitas pembangunan. Proyek bernilai miliaran rupiah ini harus diawasi dengan ketat. Jika dibiarkan, masyarakat yang akan menanggung akibatnya karena fasilitas kesehatan tidak maksimal,” tegas perwakilan GEBRAK .

Selain soal teknis, GEBRAK Sulbar juga mengingatkan bahwa dalam aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, kontraktor dilarang melakukan praktik pinjam bendera atau pinjam-pakai perusahaan.

Larangan ini ditegaskan dalam:

•Pasal 7 ayat (1) huruf f Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pelaku usaha menyampaikan dokumen yang benar dan tidak menyesatkan.

•Pasal 28 ayat (1) dan (2) Perpres 16/2018, yang mengharuskan penyedia memenuhi kualifikasi dan bertanggung jawab penuh atas kontrak.

•Pasal 78 ayat (3) huruf a Perpres 16/2018, yang menyebutkan penyedia dapat dikenakan sanksi blacklist hingga pidana bila terbukti melakukan pemalsuan data.

•Bahkan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, praktik pinjam bendera dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan (Pasal 9 dan Pasal 12 huruf i).

“Praktik pinjam-pakai perusahaan adalah bentuk kecurangan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana korupsi. Jika kontraktor tidak mampu, jangan korbankan mutu pekerjaan,” tambah GEBRAK Sulbar.

Lebih jauh, GEBRAK Sulbar menegaskan tidak hanya akan mengawal proyek ini, tetapi juga siap mengambil langkah hukum.

“Kami dari GEBRAK Sulbar akan segera melaporkan hal ini secara resmi ke Polda Sulbar agar aparat hukum segera bertindak. Saat ini kami sedang melengkapi bukti-bukti yang ada agar laporan kami kuat dan bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas GEBRAK Sulbar.

  • GEBRAK Sulbar menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap proyek bernilai besar agar sesuai standar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga meminta masyarakat turut serta dalam pengawasan demi menghindari penyalahgunaan anggaran negara

Anggota DPRD Fraksi PDIP Garut, Kunjungi Balita Disabilitas

0
Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan Yudha Puja Turnawan, blusukan (kunjungan dadakan) menengok Balita Disabilitas bibir sumbing.

Garut, Mediaistana.com – Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan Yudha Puja Turnawan, blusukan (kunjungan dadakan) menengok Balita Disabilitas bibir sumbing bernama Farel, yang ada di kampung Cibunuang RT. 01/09, Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Minggu (14/09/2025).

“Hari ini dua warga yang dikunjungi, pertama janda lansia tunggal bernama Ibu Nani warga Kp. Bojong Jengkol Desa Sukalaksana, dan Adik Farel warga Kp. Cibunuang Desa Bagendit,” ujar Yudha selaku Anggota DPRD Garut.

Lanjut Yudha mengatakan, kelurga Farel ini merupakan warga tidak mampu, dan rumahnya juga tidak layak huni. Kedepan harus diperjuangkan dan dapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Garut.

“Selain itu, nanti saat akan kontrol ke RSCM (Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo) Jakarta, mohon pihak keluarga memberi tahu, nanti keberangkatanya akan dibantu,” ucap Yudha setelah memberikan uang dan sembako yang diterima Pina sebagai ibunya.

Ditempat yang sama Ibu dari farel yang ditinggalkan suaminya, mengucapkan terimakasih atas bantuan dan perhatian Pak Dewan terhadap keluarga saya.

“Semoga kedepannya bisa lebih banyak membantu warga yang kurang mampu, seperti keluarga saya,” harap Pina setelah menerima tali asih dari Anggota DPRD Garut.

Ditempat terpisah, Ketua RT. 01/09 Asep menjelaskan, sebelumnya Alhamdulillah cepat tanggap pengurus dan urunan warga serta Pemerintah Desa sudah membantu dari awal proses pengobatannya saat pertama ke rumahsakit, baik di RSUD dr Selamat Garut, maupun di RS yang ada di Tasikmalaya.

“Alhamdulillah dari Pemerintah Desa Bagendit, Polsek Banyuresmi, pihak Dinas Sosial, serta Kepala Puskesmas Bagendit pun sudah membatu hingga dibuatkan kartu BPJS Pemerintah, ujar Asep.

Karena keterbatasan dana untuk transportasi, kami berharap dari Pemerintah Kabupaten Garut ada bantuan kembali, baik untuk transportasi maupun perbaikan rumah yang sudah tidak layak huni, pungkasnya.

Jurnalis : (Beni)

Kapolda Jabar Apresiasi Petani Kabupaten Garut, Penyuplai Jagung Terbesar di Jawa Barat

0
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bersama Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, mendampingi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, dalam kegiatan Panen Jagung Serentak Kuartal III.

Garut, Mediaistana.com – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bersama Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, mendampingi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, dalam kegiatan Panen Jagung Serentak Kuartal III, sebagai penyuplai jagung terbesar di Jawa Barat.

Kegiatan panen raya jagung bertempat di Kampung Tagog, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Sabtu (27/9/2025).

‎Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyampaikan apresiasi kepada petani jagung Kabupaten Garut, dinilai sebagai salah satu daerah penyuplai jagung terbesar di Jawa Barat, sebagai bagian dari upaya mendukung Program Swasembada Pangan Tahun 2025.

‎”Saya bangga kepada Kabupaten Garut karena sudah menyuplai 40% lebih jagung ke tingkat Provinsi Jawa Barat,” ucap Irjen Pol Rudi Setiawan.



‎Kapolda menambahkan, total panen di lokasi tersebut mencapai 41 hektare dengan hasil 140 ton jagung. Pada area panen spesifik, hasil panen tercatat sebesar 6,5 ton dari lahan seluas 2,13 hektare.

‎Untuk meningkatkan produktivitas, Kapolda memperkenalkan penggunaan Solar Dryer Dome, sebuah alat pengering berbasis energi matahari yang dinilai efektif menjaga kualitas hasil pertanian.

‎”Alat ini memaksimalkan penyerapan sinar matahari dan sirkulasi udara, sehingga mempercepat proses pengeringan dan menjaga kualitas produk,” jelasnya.

‎Selain itu, Kapolda juga menyinggung Gerakan Pasar Murah sebagai upaya pemerintah dalam menstabilkan harga bahan pangan pokok.

Ia turut mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk menggandeng investor dalam mengolah jagung menjadi produk pangan ternak, sekaligus memperluas lahan pertanian.

‎”Tadi saya meminta sama Bupati Garut untuk senantiasa ekspor tapi tidak mengesampingkan kebutuhan lokal. Jangan kita ekspor, tapi kebutuhan lokalnya kekurangan,” pesannya, menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan lokal harus tetap menjadi prioritas, pungkasnya.

Sumber : (Humas Diskominfo Garut)
Jurnalis : (Beni)

APBD Kabupaten Garut Tahun 2026, Turun 436 Miliar

0
‎Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memimpin Apel Gabungan dan membahas APBD 2026 di Lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut.

Garut, Mediaistana.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memimpin Apel Gabungan membahas perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, mengalami penurunan hingga Rp. 436 Miliar.

‎”APBD Garut tahun 2026 diperkirakan mengalami degradasi sebesar Rp 436 miliar, berdasarkan surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025 terkait alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Penurunan ini berasal dari perbandingan alokasi dengan APBD 2025,” ucap Nurdin Yana saat upacara di Lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (29/9/2025).

Ia menyampaikan, bahwa seluruh kegiatan harus berorientasi pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Garut, serta selaras dengan kebijakan provinsi dan pusat.

Nurdin Yana menegaskan, pentingnya penyusunan APBD yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang mengalami penurunan signifikan.

‎”Asta Cita menjadi point empat hal sangat dominan dilakukan oleh istimewanya Provinsi Jawa Barat, dan Garut Hebat harus menjadi panduan dan landasan semua program dari semua kegiatan tahun 2026,” ujar Nurdin Yana.

‎Oleh sebab itu, meninjau konsekuensi, semua rekan-rekan sekalian dan saya mohon rekan-rekan memperhatikan dan menyesuaikan atas kondisi hal tersebut, tuturnya.



‎Nurdin Yana menekankan, agar seluruh perencanaan berfokus pada kewajiban utama, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan kegiatan yang hanya melayani kepentingan internal.

Ia meminta seluruh kepala SKPD segera menyesuaikan program. “Tolong pahami dan mulai sekarang sudah dirancang sedemikian rupa, berdasarkan kegiatan mana kira-kira yang di anulir,” tandasnya.

‎Sekda berharap, penyesuaian dini dapat memastikan pelaksanaan anggaran berjalan lancar sesuai kondisi keuangan daerah, dengan memprioritaskan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat sesuai visi dan misi kepemimpinan Kabupaten Garut, pungkasnya.

Sumber : (Humas Diskominfo Garut)
Jurnalis : (Beni)

Pelaku Culanmor Dengan Modus Mengaku Ngaku Dari Angota Kepolisin

0

Pelaku Culanmor Dengan Modus Mengaku Ngaku Dari Angota Kepolisin Telah Di Ringkus Satuan Satreskrim Polresta Kota bogor

Polresta Kota bogor-Mediaistana. Com

pelaku pencurian sepedah motor dan telah mengaku -ngaku sebagai ‘angota kepolisian kepada korban sambil menodongkan sebuh pistol jenis verovr kepada korban tak cukup lama tim satua satreskrim telah meringkus dua pelaku langsung di amankan di Polresta Kota bogor untk di mita keterangan lebih lanjut
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan bermodus mengaku sebagai angota polisi ternyata polisi gadungan saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (29/9/2025

Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Dua orang pelaku ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian.

Kasus ini berawal ketika korban, Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq, tengah melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Saat berhenti untuk beristirahat, keduanya dihampiri dua orang pelaku yang mengaku sebagai polisi dan menuduh korban terlibat narkoba. Pelaku kemudian menodongkan senjata api rakitan dan memborgol korban.

Dalam aksi tersebut, para pelaku merampas barang-barang milik korban, termasuk tas berisi ponsel, dompet dengan uang tunai Rp700 ribu, sepatu, helm, hingga satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Kedua korban mengalami trauma akibat tindak kekerasan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, didampingi Kasi Humas IPDA Eko, menyampaikan hal ini saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (29/9/2025). Ia menuturkan, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni Ade Kusnandar alias Asem bin Moch Iskandar (37) dan Willian Aditya (37).

Salah satu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan bermodus polisi gadungan digiring petugas saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (29/9/2025).

“Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura sebagai anggota kepolisian, menuduh korban menggunakan narkoba, lalu mengancam dengan senjata api, memborgol, dan merampas harta benda korban,” ujar Kompol Aji Riznaldi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru, borgol, serta barang-barang milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun. Saat ini, para pelaku ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota.

Polisi menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati bila ada pengacama atu ada orang mencurigakan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa dengan menghubungi Call Center 110. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif

Mediaistana red maulana Mansur

Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba Selama September, 317 Tersangka Diamankan

0

 

Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba Selama September, 317 Tersangka Diamankan

Polda Jabar-mediaistana. Com

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika sepanjang bulan September 2025. Dari hasil operasi, total 257 kasusberhasil dibongkar dengan 317 tersangka diamankan, yang terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Pengungkapan ini terhubung dengan jaringan internasional yang berpusat di Malaysia, Iran, Jakarta, dan sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Para pelaku menggunakan modus operandi jaringan terputus dengan transportasi darat di jalur tol, serta memanfaatkan aplikasi maps dan media sosial untuk mengedarkan barang haram.

“Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya 10.946 gram sabu, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis, 560 ml cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras terbatas (OKT), serta 2.986 butir psikotropika.” ungkap Kombes Hendra, Senin (29/9/2025)

Selain pengungkapan jaringan distribusi, polisi juga berhasil membongkar praktik home industry pembuatan tembakau sintetis.

Modusnya, tersangka membeli tembakau melalui media sosial kemudian mencampurnya dengan cairan narkotika dan alkohol. Setelah melalui proses pengeringan, hasilnya dijual dengan harga Rp50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram.

Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Bandung Kulon pada 27 Agustus 2025, di mana tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap bersama barang bukti berupa tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, uang tunai hasil penjualan Rp1,3 juta, serta beberapa telepon genggam.

“Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO).” ungkapnya.

Kasus lain terungkap di Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025. Dua pelaku berinisial IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar) ditangkap dengan barang bukti berupa ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, serta peralatan produksi seperti sealer, timbangan digital, hingga botol spray.

Kedua tersangka mengaku memproduksi sendiri tembakau sintetis dengan bahan dasar cairan narkotika seharga Rp12 juta yang kemudian diolah menjadi sekitar 300 gram tembakau siap edar. Dari hasil produksi tersebut, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp30 juta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Jawa Barat.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal. Kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bekerja sama memberikan informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Hendra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, dengan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Bandung 29 September 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Mediaistana red maulana Mansur

Polres Buru Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuh Syahril (alm)

0

BURU, Senin, 29/9/2025- Polres Buru berhasil menangkap GN pelaku pembunuhan Syahril (alm) yang terjadi tepatnya di antara desa persiapan Wamsait dan desa Dava Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIT

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial G.N (36), warga Kabupaten Buru. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buru untuk menjalani proses hukum.

Dalam bukti penangkapan terhadap pelaku pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, yakni baju warna hitam dan celana warna cokelat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak pelaku G.N dengan sepeda motor yang ditumpangi tiga orang, termasuk korban Syahril. Anak pelaku sempat terhimpit motor akibat insiden tersebut, membuat istri G.N berteriak histeris.

Mendengar hal itu, G.N yang sedang bekerja di tenda miliknya segera mendatangi lokasi. Saat tiba, ia melihat korban dan seorang saksi tengah menolong anaknya. Karena emosi dan panik, pelaku mengira korban sebagai pihak yang menabrak anaknya.

Tersangka kemudian kembali ke tenda, mengambil sebilah parang, lalu menyerang Syahril dari arah belakang ketika korban sedang memeriksa sepeda motor. Akibat luka potong pada pipi kiri hingga belakang leher, korban meninggal di tempat.

Usai kejadian, G.N sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap tak lama kemudian oleh Satreskrim Polres Buru.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena emosi setelah mengetahui anaknya menjadi korban kecelakaan. Ia tidak menyadari bahwa Syahril bukanlah pengendara motor yang menabrak anaknya.

diketahui korban mengalami mengalami luka potong pada bagian pipi kiri sampai ke belakang leher yang mana dari luka tersebut korban langsung meninggal dunia dan GN terancam pasal 340 KUHP Paling lama 20 tahun di penjara

Reporter ( Ahmad )

 

 

Polda Jabar Klarifikasi Kasus Viral Dugaan Begal,

0

 

Polda Jabar Klarifikasi Kasus Viral Dugaan Begal, Hanya Salah Paham antara Pengendara Mobil dan Truk

Polda jabar-Mediaistana. Com

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H meluruskan kejadian yang sempat viral di media sosial terkait dugaan aksi begal di kawasan Gedebage menuju Cibiru, Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa tersebut bukanlah tindak kejahatan, melainkan kesalah pahaman antara pengendara mobil dan truk di jalan raya pada dini hari, Sabtu (27/9/2025)

Kejadian bermula saat sebuah akun media sosial mengunggah video yang memperlihatkan keributan antara pengendara mobil Fortuner putih dengan sopir truk pada sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam video tersebut, sempat tersiar dugaan adanya percobaan pembegalan, sehingga ramai diperbincangkan dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, peristiwa itu sebenarnya terjadi akibat kecelakaan kecil ketika mobil Fortuner yang dikemudikan oleh seorang pria bernama Billy terserempet oleh kendaraan truk, Akibat benturan tersebut, mobil Fortuner mengalami kerusakan cukup parah di bagian sisi kanan dan ban kiri depan kempes.

Dalam kondisi panik, penumpang Fortuner yang terdiri dari Billy, Ari, Teh Ayu, dan Boeng sempat menepi dan berusaha mencari klarifikasi kepada pengemudi truk di belakangnya, Gama. Namun karena situasi gelap dan menegangkan, komunikasi tidak berjalan baik. Sopir truk, Gama, yang merasa takut dan bingung, langsung melarikan diri ke arah Mapolda Jabar untuk mengamankan diri.

Sesampainya di Mapolda Jabar, Gama melapor dan meminta perlindungan kepada petugas. Di sisi lain, Billy dan rekan – rekannya juga mendatangi lokasi untuk memberikan klarifikasi. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Umum dan Tim Resmob Polda Jabar, diketahui bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut.

“Kasus ini murni salah paham. Tidak ada unsur begal. Kedua pihak sudah saling bertemu, meminta maaf, dan membuat pernyataan damai,” ungkap Kombes Hendra.

Dalam kesempatan itu, Gama menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran kepolisian atas respon cepat dan penanganan yang sigap.
“Terima kasih kepada jajaran Polda Jabar, khususnya Direktorat Reserse Umum dan Resmob, yang telah merespons dengan cepat. Saya sempat panik dan trauma, tapi kini saya bisa tenang,” ujarnya.

Sementara itu, Billy selaku pengemudi Fortuner juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.
“Saya minta maaf kepada semua pihak atas kejadian yang menimbulkan keresahan ini. Semuanya sudah kami selesaikan dengan baik,” tandasnya.

Polda Jabar menegaskan pentingnya kehati – hatian masyarakat dalam menyebarkan informasi di media sosial, terutama yang berkaitan dengan isu keamanan dan kriminalitas. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi tanpa verifikasi yang jelas, agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Kasus ini kini dinyatakan selesai secara damai, dan kedua belah pihak bersepakat untuk tidak memperpanjang persoalan.

Bandung, 29 September 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Mediaistana red maulana Mansur