28.5 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 327

Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambang Warga Desa Pasir Jaya, Dekatkan Diri dengan Masyarakat

0

Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambang Warga Desa Pasir Jaya, Dekatkan Diri dengan Masyarakat

Bogor –Mediaistana.com

Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kedekatan dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar Bripka Debri Yudistira melaksanakan kegiatan sambang ke warga di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Jumat (19/09/2025).

Kegiatan sambang tersebut merupakan salah satu rutinitas yang dilaksanakan jajaran Polsek Cijeruk. Langkah ini bertujuan untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mempererat hubungan dengan warga di wilayah hukum Polsek Cijeruk.

Menurut Bripka Debri Yudistira, sambang warga menjadi sarana efektif bagi anggota Polri untuk membangun keakraban dengan masyarakat. Dengan adanya interaksi langsung, diharapkan terjalin hubungan emosional yang harmonis antara polisi dan warga sehingga komunikasi dan koordinasi dapat berjalan lebih baik.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang ini merupakan langkah konkret Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Dengan demikian, warga akan merasa lebih dekat dengan Polri dan tidak merasakan adanya sekat.

“Sehingga warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota kepolisian serta turut serta menjaga kamtibmas di lingkungannya. Melalui komunikasi yang baik, informasi yang diperoleh akan lebih mudah ditindaklanjuti demi menjaga keamanan bersama,” terang AKP Didin Komarudin.

Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., menjelaskan bahwa sesuai arahan Kapolres, kegiatan sambang warga tidak hanya bertujuan mendengarkan aspirasi masyarakat. Lebih dari itu, petugas juga diimbau untuk memberikan himbauan kepada warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

“Dengan bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menjaga ketertiban,” tutur IPDA Yulista Mega Stefani.

Kegiatan sambang ini diharapkan mampu memperkuat peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta untuk tidak segan melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada aparat setempat agar dapat segera ditangani.

Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., juga menyampaikan imbauan khusus kepada masyarakat terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia meminta agar warga segera melapor apabila menemukan tindakan kriminalitas, perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi, maupun hal-hal yang mengganggu kamtibmas.

“Segera laporkan ke Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam aduan masyarakat, atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegas IPDA Yulista Mega Stefani.

Dengan intensifikasi kegiatan sambang, Polres Bogor berharap kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak hanya meningkatkan rasa aman, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bersama bahwa keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Upaya ini sejalan dengan program Polri Presisi dalam memberikan pelayanan yang transparan, prediktif, dan responsif kepada masyarakat.

Mediaistana red maulana mansur

Pasca di Lantik Menjadi KADIS Dinas Pendidikan Kayong Utara,Jumadi Lakukan Sosialisasi GSMS

0

Sukadana Kayong Utara_ Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Kayong Utara ,Jumadi S.Sos,.M.Si lakukan sosilisasi Gerakan Seniman Masuk Sekolah ( GSMS ) Berskala lokal,di Lantai II Ruang Rapat Dinas Pendidikan Pukul 09.Wib.18/9/2025.

Kegiatan ini di Hadiri Para Seniman Kayong Utara yang telah memiliki Kemampuan di bidang Seni,Edi Rinaldi,S.E Selaku Kepala Bidang Kebudayaan menyampaikan,tujuan dari Kegiatan ini untuk membangun karakter dan meningkatkan wawasan siswa tentang seni dan budaya daerah melalui kolaborasi antara seniman dan pihak sekolah, serta untuk melestarikan budaya nasional dan membangun ekosistem sekolah yang berbudaya, menyenangkan, dan inovatif.Ujarnya.’

Jumadi sangat menyambut baik kegiatan ini,yang mana di hari pertama kerja dapat hadir ditegah – tengah para seniman Kabupaten Kayong Utara.Pungkasnya.

 

Selanjutnya,Program Gerakan Seniman Masuk Sekolah ( GSMS ) Berskala lokal ini merupakan wujud kepedulian kepada para seniman yang ada di Kabupaten Kayong Utara.

Salah satu seniman senior ( Jamhari ) menuturkan pada awak media,” Saye sangat mengapresiasi sekali kepade Dinas Pendidikan Kayong Utare ni ,terutame Bidang Kebudayaan,Mon bise program ini tiap taonlah di anggakan ,di besakkan agek ke anggarannye,mon taon ini sasaran di 10 Sekolah karene anggarannye kecik,taon depan mon bise 20 Sekolah,tapi telepas dari itu semue ,saye dan kawan-kawan tentunye sangat besuko sekali dengan adenye progeram ini, kami pelaku seni masih di perhatikan serte dapat berkarye untok kayong utare,Ujarnya dengan Logat ciri khasnya yang kental.

( ANTON PURBA )

 

Pengadilan Jakarta Utara Diduga ada Kejanggalan, Keluarga Korban akan Lanjut Proses Hukum ke MA

0

Mediaistana.com | Jakarta – Sidang kasus tabrak lari yang merenggut nyawa S (82), seorang pria lansia yang menjadi korban kecerobohan di jalan lingkungan perumahan saat sedang jogging, memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (18/09/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang membuat keluarga korban tidak hanya kecewa, tetapi juga meradang. Bagaimana tidak, IV (65), terdakwa dalam kasus ini, hanya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sebuah tuntutan yang dianggap terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Suasana haru dan amarah bercampur menjadi satu di ruang sidang. Keluarga S, yang setia mengikuti jalannya persidangan sejak awal, tak mampu menyembunyikan kekecewaan mendalam mereka usai mendengar tuntutan JPU. Air mata berlinang, suara tercekat, dan tatapan kosong terpancar dari wajah-wajah yang berduka.

“Kami sangat terpukul dan kecewa dengan tuntutan JPU. Fakta hukum sudah jelas membuktikan bahwa terdakwa bersalah menyebabkan papih kami meninggal dunia dengan cara yang tragis,” ungkap H, salah satu anak korban, dengan nada suara bergetar menahan emosi.

“Apakah nyawa seorang manusia hanya dihargai 1,6 tahun penjara? Ini tidak adil!” cetusnya.

H menambahkan, majelis hakim dalam beberapa persidangan sebelumnya juga telah memberikan indikasi bahwa terdakwa memang terbukti bersalah. Oleh karena itu, tuntutan yang diajukan JPU dianggap sebagai bentuk ketidak pedulian terhadap penderitaan keluarga korban.

“Kami merasa keadilan telah dibutakan. Tuntutan ini seolah-olah meremehkan arti penting kehidupan seseorang. Kami datang ke pengadilan ini untuk mencari keadilan, bukan untuk menerima kekecewaan yang mendalam,” lanjut H dengan nada suara yang semakin meninggi.

L, yang juga merupakan anak dari S, tak kuasa menahan isak tangis saat diwawancarai awak media usai persidangan. Dengan suara lirih dan mata sembab, ia mengungkapkan kepedihan hatinya yang mendalam.

“Papih adalah sosok yang sangat kami cintai. Beliau selalu memberikan kasih sayang dan perhatian kepada kami semua. Kehilangan beliau adalah pukulan yang sangat berat bagi keluarga kami,” ujarnya dengan suara bergetar.

L melanjutkan, “Saya tidak mengerti mengapa terdakwa hanya dituntut hukuman yang begitu ringan. Apakah hukum di negara ini sudah tidak ada keadilan? Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Papih tidak pantas diperlakukan seperti ini. Jahat banget… jahat banget,” ucapnya sambil terisak dan menghapus air matanya.

Kasus tabrak lari ini bermula ketika IV (65) diduga melakukan tindakan ceroboh dan tidak bertanggung jawab dengan menabrak S (82) saat sedang jogging di jalan Perumahan Grisenda RW. 10, Penjaringan, Jakarta Utara pada 9 Mei 2025. Akibat insiden tersebut, S mengalami luka parah di sekujur tubuhnya dan menghembuskan nafas terakhir di RS PIK pada 11 Mei 2025 setelah menjalani perawatan intensif.

Saat ini, IV berstatus sebagai tahanan kota dan dijerat dengan pasal berlapis terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, tuntutan ringan yang diajukan JPU telah memicu gelombang protes dan kekecewaan dari keluarga korban, serta menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas sistem hukum di Indonesia dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban, bahkan di lingkungan tempat tinggal yang seharusnya aman dan nyaman untuk berolahraga.

Keluarga korban berharap majelis hakim yang menyidangkan kasus ini dapat bertindak bijaksana dan memberikan tuntunan yang seadil-adilnya, sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Mereka juga memohon perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hukum, serta masyarakat luas, untuk mengawal jalannya persidangan ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan menyerah dalam mencari keadilan bagi papih kami. Kami akan terus berjuang hingga pelaku tabrak lari ini mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pengendara agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab, terutama di lingkungan perumahan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi semua orang, bahkan saat berolahraga pagi,” tegas H dengan nada penuh keyakinan.

Keluarga korban berharap vonis yang akan dijatuhkan nanti dapat memberikan rasa keadilan yang sejati bagi mereka, serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku, bahwa kelalaian dan tindakan tidak bertanggung jawab di jalan, bahkan di lingkungan perumahan sekalipun, memiliki konsekuensi hukum yang serius, terlebih jika sampai merenggut nyawa seseorang yang sedang beraktivitas sehat.

(*/Red)

Bahagianya Kaum Difabel Dapat SIM Gratis dari Polres Jember – 70

0

Polri,JEMBER||media istana.com – Ada yang berbeda di peringatan Hari Lalu lintas Bhayangkara ke-70 yang diperingati oleh Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim).

Jajaran Satlantas Polres Jember Polda Jatim menggelar layanan spesial berupa pembuatan dan perpanjangan SIM D gratis khusus bagi penyandang disabilitas.

Kegiatan yang berlangsung di halaman parkir Satlantas Polres Jember, Rabu (17/9/25) itu disambut antusias oleh para kaum difabel.

Sedikitnya ada 25 penyandang disabilitas dari berbagai wilayah Jember yang memanfaatkan layanan sosial oleh Satlantas Polres Jember Polda Jatim ini.

Abdullah, salah satu pemohon SIM mengaku sangat senang bisa difasilitasi oleh Polres Jember.

“Terima kasih banyak atas SIM gratis ini, semoga ke depan bisa lebih banyak lagi teman-teman disabilitas yang difasilitasi, karena masih banyak yang belum punya SIM,” ucapnya.

Senada dengan itu, Ika Wilujeng Lestari juga menyampaikan rasa bangganya.

Harapannya, program ini tidak hanya di momen tertentu saja, tapi bisa terus ada agar lebih banyak penyandang disabilitas yang terbantu.

“Sukses selalu untuk Polres Jember, semoga makin solid, jaya, dan inklusif bersama kami,” ujarnya dengan penuh semangat.

Sementara itu Wakapolres Jember, Kompol Ferry Darmawan, S.Psi., S.I.K, secara simbolis menyerahkan SIM kepada peserta.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa program ini jadi wujud nyata kepedulian Polres Jember Polda Jatim untuk semakin dekat dengan semua kalangan masyarakat.

“Dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, kami bekerjasama dengan BRI untuk memfasilitasi teman-teman disabilitas membuat dan perpanjangan SIM,” ujarnya.

Ia berharap dengan SIM ini para kaum difabel bisa beraktivitas dengan lebih leluasa.

“Ini juga bentuk komitmen kami untuk terus hadir tanpa terkecuali bagi seluruh masyarakat,” ungkap Kompol Ferry.

Pada kesempatan yang sama,Kasat Lantas Polres Jember, AKP B Bagas Simamarta, menambahkan bahwa ide layanan ini muncul dari aspirasi komunitas disabilitas di Jember.

“Kemarin mereka bersurat kepada kami, meminta agar difasilitasi. Kebetulan momennya pas dengan Hari Lalu Lintas, jadi kami berinisiatif menggandeng Bank BRI untuk membantu. Alhamdulillah bisa terwujud dan semoga memberi manfaat,” jelas AKP Bagas.

AKP Bagas mengatakam acara ini bukan hanya sekadar perayaan ulang tahun, tapi juga bukti nyata bahwa kepolisian semakin membuka ruang inklusi bagi semua lapisan masyarakat.

“Kehadiran SIM gratis untuk disabilitas menjadi langkah maju menuju pelayanan publik yang lebih humanis, setara, dan peduli,” tutup AKP Bagas. (DJat)

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambang Warga

0

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambang Warga Desa Sukarasa, Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Edukasi TPPO

Bogor –mediaistana red maulana mansur

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Endang, melaksanakan kegiatan sambang ke warga masyarakat di Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, pada Rabu (17/09/2025). Kegiatan ini menjadi agenda rutin untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus sebagai deteksi dini menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tanjungsari.

Kegiatan sambang semacam ini merupakan salah satu sarana efektif yang digunakan anggota Polri demi terjalinnya keakraban dan kedekatan antara masyarakat dengan anggota kepolisian. Melalui pendekatan humanis ini diharapkan tercipta hubungan emosional yang harmonis dan saling mendukung dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjungsari Iptu Agung Taupan Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang ini merupakan langkah nyata Polri untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Dengan demikian warga merasa lebih dekat dengan aparat kepolisian dan tidak lagi merasakan adanya jarak atau sekat dalam berinteraksi.

“Dengan komunikasi yang baik, warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota kepolisian dan turut serta menjaga kamtibmas di lingkungan. Hal ini juga mempermudah aparat mendapatkan informasi untuk segera ditindaklanjuti,” terang Kapolsek Tanjungsari.

Selain menyampaikan himbauan kamtibmas, Bripka Endang juga mendengarkan aspirasi warga seputar situasi keamanan lingkungan. Pendekatan ini bertujuan agar setiap keluhan masyarakat dapat tersampaikan dengan cepat sehingga solusi dapat segera diberikan.

Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengatakan bahwa sesuai arahan Kapolres Bogor, selain sambang warga dan mendengarkan aspirasi masyarakat, petugas juga diminta untuk memberikan himbauan agar meningkatkan kewaspadaan serta mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. “Kegiatan ini dilakukan bersama-sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan hadirnya polisi di tengah masyarakat, diharapkan permasalahan sekecil apa pun dapat terdeteksi lebih awal. Pendekatan ini dinilai efektif dalam mencegah gangguan kamtibmas sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Di kesempatan lain, IPDA Yulista Mega Stefani juga menyampaikan apabila warga masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas lainnya, atau perekrutan tenaga kerja ilegal dengan janji gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi (yang masuk dalam tindak pidana perdagangan orang/TPPO), agar segera melaporkan ke Call Center (021) 110 yang melayani aduan masyarakat selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.

Melalui kegiatan sambang yang dilakukan secara berkesinambungan ini, Polri berupaya memperkuat kemitraan dengan masyarakat. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Tanjungsari maupun Kabupaten Bogor secara keseluruhan.

Dengan pendekatan humanis dan komunikasi dua arah yang terjalin, Polri yakin peran serta aktif masyarakat akan menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing.

Mediaistana red maulana mansur

Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

0

Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

Bogor –media istana. Com

Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada Rabu (17/9/2025) pagi. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang beraktivitas di jam-jam sibuk.

Pengaturan lalu lintas ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan serta meminimalisasi potensi kemacetan dan kecelakaan. Fokus pengamanan diberikan kepada masyarakat yang berangkat bekerja, anak-anak sekolah yang menyebrang jalan, dan pengguna jalan lainnya.

Menurut petugas di lapangan, titik-titik rawan kemacetan menjadi prioritas dalam pengaturan arus kendaraan. Petugas juga secara aktif membantu anak-anak yang menyebrang menuju sekolah agar lebih aman dan tertib.

Kegiatan ini merupakan protap (prosedur tetap) yang dilaksanakan anggota Polsek Ciampea setiap pagi. Kehadiran polisi di jalan raya diharapkan mampu menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kapolsek Ciampea melalui Kanit Lantas menyampaikan bahwa pengaturan lalu lintas ini menjadi bagian dari pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat. “Kami berupaya hadir di tengah masyarakat, terutama pada jam sibuk, untuk memberikan rasa aman dan lancarnya arus kendaraan,” ujarnya.

Masyarakat pun mengapresiasi kehadiran anggota Polsek Ciampea di jalan raya. Beberapa warga menyatakan merasa lebih tenang ketika anak-anak berangkat ke sekolah karena adanya pengawalan dan pengaturan lalu lintas dari pihak kepolisian.

Kegiatan pengaturan lalu lintas ini juga sejalan dengan program Polres Bogor dalam meningkatkan pelayanan publik serta menjaga kondusivitas wilayah hukum Polsek Ciampea. Dengan adanya petugas di lapangan, masyarakat diharapkan lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas.

Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Termasuk juga bila menemukan tindakan kriminalitas lain maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar yang tidak memiliki payung hukum resmi. “Hal tersebut masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Segera adukan dan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya.

Dengan adanya keterlibatan masyarakat untuk melapor, diharapkan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana perdagangan orang dapat dicegah lebih dini. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Alhamdulillah, kegiatan pengaturan lalu lintas oleh anggota Polsek Ciampea ini berjalan lancar dan mendapatkan respons positif dari masyarakat. Kepolisian berharap program ini terus berkesinambungan guna meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.

Mediaistana red maulana mansur

Kepala Desa Bagendit : Bantuan BLT Dana Desa 2025, sebagai Motivasi Bagi Masyarakat Miskin Ekstrem

0
Kepala Desa Bagendit Endang Omardani, SE,. Realisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Bulan Juli, Agustus, September 2025, terhadap 28 KPM.

Garut- Mediaistana.com,. Kepala Desa Bagendit Endang Omardani, SE,. Realisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Bulan Juli, Agustus, September 2025, terhadap 28 KPM. Bertempat di Aula Desa Bagendit Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Senin, 15 September 2025.

Turut hadir Kepala Desa Bagendit Endang Omardani, SE, Setaf PMD Aceng Sutia, S.I.P, Pendamping Lokal Desa Rohmat, SE, Babinsa Desa Bagendit Koptu Jajuli, Bhabinkamtibmas Desa Bagendit Aipda Dudi, dan keluarga penerima manfaat.

Dalam sambutannya Kepala Desa Bagendit Endang Omardani SE, menjelaskan sesuai peraturan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) 2025 didasarkan pada Permendesa No. 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa, sebesar 15% untuk menangani penanggulangan kemiskinan, ucapnya.

Selain itu sesuai peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024. BLT-DD tetap ada di tahun 2025 dengan besaran Rp 300.000 per bulan selama 12 bulan dan diberikan kepada keluarga miskin ekstrem sesuai kriteria yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

“Mudah-mudahan bantuan ini, bisa memberikan motivasi atau stimulan bagi masyarakat miskin yang, tidak mendapatkan bantuan sosial BPNT dan PKH, dapat berdaya meringankan beban ekonomi,” ujarnya.

Ditempat yang sama Pendamping Lokal Desa Bagendit Rohmat, SE menegaskan, bantuan pemerintah pusat ini, harus digunakan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok, yakin membeli sembako.

Selain itu, sebagian dana bantuan langsung tunai tersebut, dapat juga digunakan untuk modal usah kecil untuk dikembangkan guna meningkatkan ekonomi yang dimiliki, jelasnya.

Ditempat terpisah salah satu penerima BLT Dana Desa di Rw. 09, Kampung Cibunuang. Didi Kurniawan Para kelurga Penerima BLT Dana Desa membentuk kelompok ternak domba, yang fokus dibelikan domba secara bertahap untuk dikembangkan.

Alhamdulillah dengan adanya bantuan sosial ini, dapat membantu masyarakat untuk meningkatkan ekonomi secara bertahap. Selain itu, dari penyisihan bansos dan ketahanan pangan. Hewan yang dimiliki baru 21 ekor domba yang di pelihara masyarakat. Pungkasnya.

Jurnalis : (Beni)

Hukum Acara yang Adil dan Inklusif bagi Perempuan di Indonesia.

0
{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"326dcc2e9f6c436ab46ab55124aa5420","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Kritik Interseksional terhadap RKUHAP: Menuju Hukum Acara yang Adil dan Inklusif bagi Perempuan di Indonesia.

Oleh: Novi Enjelina Putri SH MH

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang dibahas secara nasional bukan sekadar pembaruan teknis dalam sistem peradilan pidana, tetapi merupakan momen krusial untuk menilai kembali nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia, dan representasi dalam hukum. Dalam konferensi nasional bertajuk “Hukum dalam Pendedahan Pilar Indonesia Emas di Tengah Tantangan Nasional dan Global” di Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Bandung, 15 September 2025, dosen hukum Universitas Teknologi Surabaya, Novi Enjelina Putri, menghadirkan kajian yang menarik dan mendalam: *Hukum Acara dan Ketidakadilan Gender: Kritik Interseksional terhadap RKUHAP di Indonesia*. Karya ini bukan sekadar menggugat aspek gender dalam hukum acara, melainkan mengundang refleksi mendalam tentang bagaimana sistem hukum yang terkesan netral justru sering kali memperkuat struktur ketimpangan yang kompleks — termasuk ras, kelas, dan status sosial.

Dalam pandangan Novi Enjelina Putri, RKUHAP masih mengandung bias tersembunyi yang mengabaikan realitas kehidupan perempuan, terutama mereka dari latar belakang marginal: korban kekerasan berbasis gender, atau perempuan yang berkonflik dengan hukum. Kritik interseksional yang dianut dalam tulisan ini menunjukkan bahwa ketidakadilan gender dalam hukum acara tidak dapat dipahami secara tunggal. Setiap perempuan mengalami perlakuan berbeda tergantung pada kombinasi identitas sosialnya — seorang ibu satu anak yang menjadi tersangka kasus kecil, misalnya, akan menghadapi proses hukum yang jauh berbeda dibandingkan laki-laki dengan latar belakang ekonomi yang sama. Namun, dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan, keunikan pengalaman ini sering diabaikan. Sistem yang masih mengandalkan narasi klasik tentang “pelaku” dan “korban” tanpa mempertimbangkan dinamika budaya, psikologis, dan keberlanjutan hidup perempuan, justru memperburuk marginalisasi mereka.

Salah satu tantangan terbesar adalah dalam proses penahanan dan kondisi lembaga pemasyarakatan. Data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Indonesian Commission on Human Rights (Komnas HAM) menunjukkan bahwa perempuan dalam tahanan sering kali menghadapi risiko kekerasan seksual, pembatasan akses kesehatan reproduksi, dan kurangnya perlindungan terhadap anak yang meraka bawa. Namun, ketentuan dalam RKUHAP masih minim menyentuh aspek ini secara spesifik. Bahkan, pasal-pasal yang menyangkut penangkapan, penggeledahan, dan penahanan sering kali ditulis dalam bahasa yang absolut dan tanpa mempertimbangkan konteks hidup perempuan yang rentan dan rentan terhadap stigmatisasi sosial.

Kajian Novi juga mengkritik pendekatan yang berbasis pada “rasionalitas formal” dalam hukum acara, yang secara sistemik mengabaikan pengalaman subjektif perempuan. Sebagai contoh, sistem pemeriksaan saksi perempuan sering kali mengabaikan trauma psikologis yang mereka alami, terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan seksual. Kehadiran psikolog, penerjemah bahasa isyarat, atau proses interogasi berbasis trauma tidak dijamin oleh RKUHAP saat ini. Ini menunjukkan bahwa hukum acara yang seharusnya menjamin keadilan justru sering kali menjadi alat yang memperbesar kerentanan perempuan.

Namun, di tengah kritik tajam ini, ada harapan. Kritik interseksional yang dilakukan Novi Enjelina Putri bukan sekadar destruksi, melainkan konstruksi alternatif — yaitu desain hukum acara yang benar-benar inklusif dan responsif terhadap keberagaman pengalaman manusia. Rekomendasi bernilai akademik dan praktis dari kajiannya mencakup: integrasi pengaturan dan penanganan Interseksional yang berpihak pada pengalaman perempuan dalam seluruh prosedur hukum acara; penerapan peraturan khusus untuk penanganan kasus yang melibatkan perempuan korban kekerasan; pembentukan forum peradilan khusus perempuan; serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam pendekatan berbasis trauma perempuan dan hak asasi manusia.

Begitu pula, penting untuk mencatat bahwa kritik ini bukan berarti menolak seluruh RKUHAP, melainkan menuntut bahwa proses revisi harus melibatkan akademisi, aktivis HAM, dan komunitas perempuan dalam proses pengambilan kebijakan. Inisiatif seperti “FH dan PERSADA Kawal RKUHAP 2025” yang digerakkan oleh akademisi dari berbagai perguruan tinggi, menunjukkan bahwa kritik akademik bukanlah kebuntuan, melainkan jalan menuju hukum yang lebih adil.

Dengan menghadirkan kajian bernas dari Novi Enjelina Putri, Indonesia memiliki kesempatan emas untuk tidak hanya merevisi KUHAP, tetapi juga membangun sistem hukum yang berakar pada keadilan substantif — bukan hanya keadilan formal. Di tengah mimpi “Indonesia Emas”, hukum harus berubah menjadi alat yang tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga membangun kembali keadilan sosial, khususnya bagi mereka yang selama ini terpinggirkan. Hukum acara yang adil adalah cerminan dari sebuah masyarakat yang juga adil. Dan untuk mencapainya, kita harus mulai dari kritik yang berani, akademik, dan interseksional.

Dandim 0102/Pidie Hadiri Seminar Internasional dan Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Pidie ke-514

0

Pidie – Komandan Kodim (Dandim) 0102/Pidie, Letkol Inf Andi Irsan M. Han., di dampingi Ketua Persit KCK Cab XIX Dim 0102 Pidie Ny. Tuti Irsan menghadiri Seminar Internasional dan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Peuingat Uroe Lahee Pidie Ke-514 bertema “Pidie dalam Manuskrip dari Masa ke Masa” yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie di Pidie Convention Center (PCC), Sigli, Rabu (17/9/2025).

Kehadiran Dandim 0102/Pidie dalam kegiatan seminar di gedung PCC Sigli dan rapat paripurna istimewa yang di laksankan di gedung utama DPRK kabupaten Pidie tersebut menjadi penegasan komitmen TNI dalam mendukung pelestarian sejarah dan kebudayaan lokal, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam momentum peringatan Hari Jadi Pidie ke-514 atau Uroe Lahee.

“Peringatan hari jadi Pidie bukan sekadar seremoni. Di baliknya ada nilai sejarah dan kearifan lokal yang harus kita lestarikan bersama. Manuskrip-manuskrip yang dibahas dalam seminar ini adalah warisan peradaban yang patut dijaga, karena menjadi jati diri sekaligus sumber ilmu bagi generasi mendatang,” ujar Letkol Inf Andi Irsan di sela kegiatan.

Seminar internasional ini merupakan yang pertama digelar dalam rangkaian perayaan Hari Jadi Pidie. Sejumlah akademisi dan peneliti dari dalam maupun luar negeri hadir sebagai pemateri, di antaranya:

Prof. Dr. Husaini Ibrahim, MA (Guru Besar/Arkeolog Universitas Syiah Kuala Banda Aceh),Prof. Dato’Sri Dr. Abdurrahman Abdul Soad, LC, MA (Thailand),Marwansyah Ismail, LC, MA (Pulau Penang, Malaysia),Masykur Safruddin, SHum (Kolektor Pedir Museum Banda Aceh),Hermansyah, M.TH, MA.Hum (Filolog UIN Ar-Raniry Banda Aceh) dan Baiquni Hasbi, MA, Ph.D (IAIN Lhokseumawe).

Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kepala Disdikbud Pidie, Yusmadi, M.Pd., menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan menggali kembali jejak sejarah dan kejayaan Pidie sebagai salah satu kerajaan Islam berpengaruh di pesisir utara Sumatra.

“Pidie memiliki catatan sejarah panjang. Naskah manuskrip yang kita bahas hari ini berisi aspek politik, hukum, perdagangan, hingga adat istiadat. Semua ini menunjukkan betapa majunya peradaban Pidie pada masa lalu,” jelas Yusmadi.

Pidie, yang dulunya berdiri sebagai kerajaan maritim di Selat Malaka, dikenal sebagai pusat perdagangan sekaligus pintu masuk penyebaran agama Islam. Kehadiran pedagang dan ulama dari berbagai bangsa memperkaya peradaban daerah ini.

Melalui seminar tersebut, para pakar berupaya merekonstruksi narasi sejarah agar generasi kini dan mendatang dapat memahami akar budaya Pidie, sekaligus memperkokoh identitas masyarakatnya.

Tidak hanya sarat dengan ilmu pengetahuan, seminar internasional ini juga menampilkan kekayaan adat Aceh. Sejumlah unsur Muspida dan pejabat SKPK hadir dengan balutan pakaian adat pengantin pria Aceh (linto baro), lengkap dengan busana hitam berhias manik-manik, songket, serta kupiah meukutop.

Sementara itu, istri para pejabat tampil anggun dengan busana pengantin khas Aceh yang penuh makna simbolik. Suasana kental budaya ini semakin menegaskan identitas Pidie sebagai daerah dengan sejarah panjang sekaligus kebanggaan masyarakat Aceh.

Kehadiran Dandim 0102/Pidie bersama para tokoh daerah, akademisi, dan masyarakat menjadi simbol kebersamaan dalam menjaga sejarah serta membangun masa depan Pidie.

Hari Jadi Pidie ke-514 tidak hanya menjadi refleksi kejayaan masa lalu, tetapi juga momentum untuk meneguhkan komitmen menuju Pidie yang lebih maju, berbudaya, dan berjaya di masa depan. []

Tantangan dan aspek Hukum kebijakan di Indonesia dan Menyikapinya.

0

Tantangan Hukum dan Strategi Kebijakan Indonesia Menyongsong Era EUDR: Harmonisasi Kepentingan Nasional dan Komitmen Global dalam Menghadapi Penolakan Ekspor CPO ke Uni Eropa

Oleh: Wahyu Fahmi Rizaldy, S. H., M.H.

W.H.Bandung, 15 September 2025- Momen 2025 menandai babak baru dalam dinamika perdagangan komoditas kelapa sawit global, ketika regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) mulai berlaku secara efektif. Regulasi yang dirancang untuk memutus mata rantai deforestasi dan degradasi ekosistem di balik ekspor produk pertanian, termasuk crude palm oil (CPO), telah memicu ketegangan dan krisis kepercayaan di kalangan pemangku kepentingan global, terutama di negara-negara produsen sawit seperti Indonesia. Dalam konteks ini, kajian yang dibawakan oleh Wahyu Fahmi Rizaldy, dosen hukum Universitas Teknologi Surabaya, pada Konferensi Nasional “Hukum dalam Pendedahan Pilar Indonesia Emas di Tengah Tantangan Nasional dan Global”, di Universitas Katolik Parahyangan, menjadi relevan secara akademik maupun politik praktis. Kajian tersebut tidak sekadar menyoroti adanya penolakan ekspor CPO Uni Eropa terhadap produk Indonesia, tetapi mengungkap lebih dalam: bahwa di balik kebijakan EUDR tergambarkan konflik struktural antara kepentingan nasional yang berbasis pada kesejahteraan petani kecil dan industri domestik, dengan komitmen global terhadap pelestarian lingkungan yang semakin krusial. Sebagai negara produsen CPO terbesar dunia, Indonesia menghadapi tekanan ganda: dari satu sisi, ketergantungan ekonomi yang besar terhadap ekspor sawit—yang menyumbang lebih dari Rp340 triliun per tahun dan menjadi sumber penghidupan jutaan petani—dan dari sisi lain, kewajiban regulasi yang mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan jaminan keberlanjutan seluruh rantai pasok.

Dalam menghadapi tantangan ini, Indonesia tidak boleh hanya terjebak dalam narasi protes atau perlawanan emosional terhadap regulasi yang dianggap diskriminatif. Sebaliknya, strategi hukum yang komprehensif harus berfokus pada harmonisasi kepentingan nasional dan komitmen global melalui pendekatan yang berbasis pada kepatuhan hukum, ketahanan institusi, serta penguatan sistem sertifikasi yang diakui secara internasional. Kunci strategi terletak pada peningkatan pengawasan, transformasi institusi, dan konsistensi kebijakan yang dijalankan secara menyeluruh. Dalam hal ini, dua sistem sertifikasi—Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)—berperan sebagai aset strategis yang harus diperkuat secara hukum dan operasional. Pernyataan dari Gapki bahwa pemerintah akan memastikan kepada Uni Eropa bahwa Indonesia mengekspor CPO yang bersertifikat keberlanjutan merupakan bentuk komitmen politik yang perlu segera diterjemahkan ke dalam mekanisme hukum yang tegas dan terukur. Upaya seperti pengakuan RSPO di Belanda sebagai sistem kontrol swasta yang dapat memenuhi “pengawasan yang dimodifikasi” oleh otoritas NVWA menjadi cerminan bahwa keberlanjutan tidak harus bersifat absolut, tetapi bisa dikembangkan melalui kerangka kerja sama dan transparansi lintas batas.

Namun, keberhasilan harmonisasi ini bukan semata urusan keberadaan sertifikasi, melainkan juga pada kualitas dan keaslian data yang mendukungnya. EUDR mewajibkan perusahaan untuk menyediakan bukti yang dapat diverifikasi bahwa produk mereka tidak berasal dari kawasan yang telah mengalami deforestasi setelah Desember 2020, termasuk dalam rantai pasokan yang kompleks. Untuk itu, diperlukan reformasi sistem perizinan lahan, penguatan database pertanaman sawit berbasis GIS (Geographic Information System), serta integrasi data antara Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, dan institusi pengawas seperti BPDPKS. Keberadaan program Sistem Informasi Keberlanjutan Kelapa Sawit (SIKSA-W) sebagai bagian dari ISPO harus segera ditingkatkan kualitasnya agar mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam proses penilaian dan sertifikasi.

Lebih jauh lagi, harmonisasi kepentingan membutuhkan pendekatan hukum adaptif dan kebijakan inklusif. Ketidaksetaraan antara petani besar dengan petani kecil menjadi ancaman serius jika kebijakan hanya terfokus pada pemenuhan standar EUDR tanpa mempertimbangkan kapasitas mereka untuk beradaptasi. Strategi hukum Indonesia perlu menyertakan kebijakan insentif, pelatihan teknis, dan dukungan keuangan untuk petani kecil agar dapat memenuhi standar ISPO dan RSPO tanpa terjatuh ke dalam krisis ekonomi. Penelitian yang menyebutkan bahwa kebijakan EUDR berpotensi menyebabkan kontraksi ekspor dan penurunan PDB menunjukkan bahwa kegagalan menghadirkan solusi yang adil akan berbuntut pada kerentanan struktural di dalam negeri. Dengan kata lain, kebijakan hukum yang baik bukan sekadar memenuhi keharusan eksternal, tetapi juga menciptakan ketahanan ekonomi domestik yang berkelanjutan.

Di tengah kompleksitas geopolitik, di mana Uni Eropa berdalih bahwa larangan ini bertujuan melindungi lingkungan, tetapi kenyataannya juga menampung kepentingan industri pertanian lokal yang ingin mengurangi ketergantungan pada sawit impor, Indonesia harus menjawab dengan kekuatan hukum dan diplomasi yang tegas namun konstruktif. Strategi hukum yang efektif bukan hanya tentang menolak, tetapi tentang membuktikan bahwa sawit Indonesia dapat dikelola secara berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan. Dalam hal ini, keterlibatan akademisi seperti Wahyu Fahmi Rizaldy bukan hanya penting untuk menyusun kajian teoritis, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam membangun blueprint hukum keberlanjutan sebagai jawaban akademik dan praktis atas tantangan global. Dengan pendekatan yang terintegrasi—melibatkan kebijakan hukum, teknologi, institusi, dan inklusi sosial—Indonesia tidak hanya dapat menghadapi penolakan ekspor CPO Uni Eropa, tetapi juga mengubah kondisi ini menjadi momentum untuk memperkuat posisi hukum dan keberlanjutan industri sawit nasional di pasar global. Jika berhasil, Indonesia tidak hanya menyelamatkan ekonomi, tetapi juga menjadi teladan dalam menjalankan keterpaduan antara hukum nasional dan komitmen global. (WFR)