28.5 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 328

Hukum Acara yang Adil dan Inklusif bagi Perempuan di Indonesia.

0
{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"326dcc2e9f6c436ab46ab55124aa5420","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Kritik Interseksional terhadap RKUHAP: Menuju Hukum Acara yang Adil dan Inklusif bagi Perempuan di Indonesia.

Oleh: Novi Enjelina Putri SH MH

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang dibahas secara nasional bukan sekadar pembaruan teknis dalam sistem peradilan pidana, tetapi merupakan momen krusial untuk menilai kembali nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia, dan representasi dalam hukum. Dalam konferensi nasional bertajuk “Hukum dalam Pendedahan Pilar Indonesia Emas di Tengah Tantangan Nasional dan Global” di Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Bandung, 15 September 2025, dosen hukum Universitas Teknologi Surabaya, Novi Enjelina Putri, menghadirkan kajian yang menarik dan mendalam: *Hukum Acara dan Ketidakadilan Gender: Kritik Interseksional terhadap RKUHAP di Indonesia*. Karya ini bukan sekadar menggugat aspek gender dalam hukum acara, melainkan mengundang refleksi mendalam tentang bagaimana sistem hukum yang terkesan netral justru sering kali memperkuat struktur ketimpangan yang kompleks — termasuk ras, kelas, dan status sosial.

Dalam pandangan Novi Enjelina Putri, RKUHAP masih mengandung bias tersembunyi yang mengabaikan realitas kehidupan perempuan, terutama mereka dari latar belakang marginal: korban kekerasan berbasis gender, atau perempuan yang berkonflik dengan hukum. Kritik interseksional yang dianut dalam tulisan ini menunjukkan bahwa ketidakadilan gender dalam hukum acara tidak dapat dipahami secara tunggal. Setiap perempuan mengalami perlakuan berbeda tergantung pada kombinasi identitas sosialnya — seorang ibu satu anak yang menjadi tersangka kasus kecil, misalnya, akan menghadapi proses hukum yang jauh berbeda dibandingkan laki-laki dengan latar belakang ekonomi yang sama. Namun, dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan, keunikan pengalaman ini sering diabaikan. Sistem yang masih mengandalkan narasi klasik tentang “pelaku” dan “korban” tanpa mempertimbangkan dinamika budaya, psikologis, dan keberlanjutan hidup perempuan, justru memperburuk marginalisasi mereka.

Salah satu tantangan terbesar adalah dalam proses penahanan dan kondisi lembaga pemasyarakatan. Data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Indonesian Commission on Human Rights (Komnas HAM) menunjukkan bahwa perempuan dalam tahanan sering kali menghadapi risiko kekerasan seksual, pembatasan akses kesehatan reproduksi, dan kurangnya perlindungan terhadap anak yang meraka bawa. Namun, ketentuan dalam RKUHAP masih minim menyentuh aspek ini secara spesifik. Bahkan, pasal-pasal yang menyangkut penangkapan, penggeledahan, dan penahanan sering kali ditulis dalam bahasa yang absolut dan tanpa mempertimbangkan konteks hidup perempuan yang rentan dan rentan terhadap stigmatisasi sosial.

Kajian Novi juga mengkritik pendekatan yang berbasis pada “rasionalitas formal” dalam hukum acara, yang secara sistemik mengabaikan pengalaman subjektif perempuan. Sebagai contoh, sistem pemeriksaan saksi perempuan sering kali mengabaikan trauma psikologis yang mereka alami, terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan seksual. Kehadiran psikolog, penerjemah bahasa isyarat, atau proses interogasi berbasis trauma tidak dijamin oleh RKUHAP saat ini. Ini menunjukkan bahwa hukum acara yang seharusnya menjamin keadilan justru sering kali menjadi alat yang memperbesar kerentanan perempuan.

Namun, di tengah kritik tajam ini, ada harapan. Kritik interseksional yang dilakukan Novi Enjelina Putri bukan sekadar destruksi, melainkan konstruksi alternatif — yaitu desain hukum acara yang benar-benar inklusif dan responsif terhadap keberagaman pengalaman manusia. Rekomendasi bernilai akademik dan praktis dari kajiannya mencakup: integrasi pengaturan dan penanganan Interseksional yang berpihak pada pengalaman perempuan dalam seluruh prosedur hukum acara; penerapan peraturan khusus untuk penanganan kasus yang melibatkan perempuan korban kekerasan; pembentukan forum peradilan khusus perempuan; serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam pendekatan berbasis trauma perempuan dan hak asasi manusia.

Begitu pula, penting untuk mencatat bahwa kritik ini bukan berarti menolak seluruh RKUHAP, melainkan menuntut bahwa proses revisi harus melibatkan akademisi, aktivis HAM, dan komunitas perempuan dalam proses pengambilan kebijakan. Inisiatif seperti “FH dan PERSADA Kawal RKUHAP 2025” yang digerakkan oleh akademisi dari berbagai perguruan tinggi, menunjukkan bahwa kritik akademik bukanlah kebuntuan, melainkan jalan menuju hukum yang lebih adil.

Dengan menghadirkan kajian bernas dari Novi Enjelina Putri, Indonesia memiliki kesempatan emas untuk tidak hanya merevisi KUHAP, tetapi juga membangun sistem hukum yang berakar pada keadilan substantif — bukan hanya keadilan formal. Di tengah mimpi “Indonesia Emas”, hukum harus berubah menjadi alat yang tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga membangun kembali keadilan sosial, khususnya bagi mereka yang selama ini terpinggirkan. Hukum acara yang adil adalah cerminan dari sebuah masyarakat yang juga adil. Dan untuk mencapainya, kita harus mulai dari kritik yang berani, akademik, dan interseksional.

Dandim 0102/Pidie Hadiri Seminar Internasional dan Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Pidie ke-514

0

Pidie – Komandan Kodim (Dandim) 0102/Pidie, Letkol Inf Andi Irsan M. Han., di dampingi Ketua Persit KCK Cab XIX Dim 0102 Pidie Ny. Tuti Irsan menghadiri Seminar Internasional dan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Peuingat Uroe Lahee Pidie Ke-514 bertema “Pidie dalam Manuskrip dari Masa ke Masa” yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie di Pidie Convention Center (PCC), Sigli, Rabu (17/9/2025).

Kehadiran Dandim 0102/Pidie dalam kegiatan seminar di gedung PCC Sigli dan rapat paripurna istimewa yang di laksankan di gedung utama DPRK kabupaten Pidie tersebut menjadi penegasan komitmen TNI dalam mendukung pelestarian sejarah dan kebudayaan lokal, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam momentum peringatan Hari Jadi Pidie ke-514 atau Uroe Lahee.

“Peringatan hari jadi Pidie bukan sekadar seremoni. Di baliknya ada nilai sejarah dan kearifan lokal yang harus kita lestarikan bersama. Manuskrip-manuskrip yang dibahas dalam seminar ini adalah warisan peradaban yang patut dijaga, karena menjadi jati diri sekaligus sumber ilmu bagi generasi mendatang,” ujar Letkol Inf Andi Irsan di sela kegiatan.

Seminar internasional ini merupakan yang pertama digelar dalam rangkaian perayaan Hari Jadi Pidie. Sejumlah akademisi dan peneliti dari dalam maupun luar negeri hadir sebagai pemateri, di antaranya:

Prof. Dr. Husaini Ibrahim, MA (Guru Besar/Arkeolog Universitas Syiah Kuala Banda Aceh),Prof. Dato’Sri Dr. Abdurrahman Abdul Soad, LC, MA (Thailand),Marwansyah Ismail, LC, MA (Pulau Penang, Malaysia),Masykur Safruddin, SHum (Kolektor Pedir Museum Banda Aceh),Hermansyah, M.TH, MA.Hum (Filolog UIN Ar-Raniry Banda Aceh) dan Baiquni Hasbi, MA, Ph.D (IAIN Lhokseumawe).

Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kepala Disdikbud Pidie, Yusmadi, M.Pd., menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan menggali kembali jejak sejarah dan kejayaan Pidie sebagai salah satu kerajaan Islam berpengaruh di pesisir utara Sumatra.

“Pidie memiliki catatan sejarah panjang. Naskah manuskrip yang kita bahas hari ini berisi aspek politik, hukum, perdagangan, hingga adat istiadat. Semua ini menunjukkan betapa majunya peradaban Pidie pada masa lalu,” jelas Yusmadi.

Pidie, yang dulunya berdiri sebagai kerajaan maritim di Selat Malaka, dikenal sebagai pusat perdagangan sekaligus pintu masuk penyebaran agama Islam. Kehadiran pedagang dan ulama dari berbagai bangsa memperkaya peradaban daerah ini.

Melalui seminar tersebut, para pakar berupaya merekonstruksi narasi sejarah agar generasi kini dan mendatang dapat memahami akar budaya Pidie, sekaligus memperkokoh identitas masyarakatnya.

Tidak hanya sarat dengan ilmu pengetahuan, seminar internasional ini juga menampilkan kekayaan adat Aceh. Sejumlah unsur Muspida dan pejabat SKPK hadir dengan balutan pakaian adat pengantin pria Aceh (linto baro), lengkap dengan busana hitam berhias manik-manik, songket, serta kupiah meukutop.

Sementara itu, istri para pejabat tampil anggun dengan busana pengantin khas Aceh yang penuh makna simbolik. Suasana kental budaya ini semakin menegaskan identitas Pidie sebagai daerah dengan sejarah panjang sekaligus kebanggaan masyarakat Aceh.

Kehadiran Dandim 0102/Pidie bersama para tokoh daerah, akademisi, dan masyarakat menjadi simbol kebersamaan dalam menjaga sejarah serta membangun masa depan Pidie.

Hari Jadi Pidie ke-514 tidak hanya menjadi refleksi kejayaan masa lalu, tetapi juga momentum untuk meneguhkan komitmen menuju Pidie yang lebih maju, berbudaya, dan berjaya di masa depan. []

Tantangan dan aspek Hukum kebijakan di Indonesia dan Menyikapinya.

0

Tantangan Hukum dan Strategi Kebijakan Indonesia Menyongsong Era EUDR: Harmonisasi Kepentingan Nasional dan Komitmen Global dalam Menghadapi Penolakan Ekspor CPO ke Uni Eropa

Oleh: Wahyu Fahmi Rizaldy, S. H., M.H.

W.H.Bandung, 15 September 2025- Momen 2025 menandai babak baru dalam dinamika perdagangan komoditas kelapa sawit global, ketika regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) mulai berlaku secara efektif. Regulasi yang dirancang untuk memutus mata rantai deforestasi dan degradasi ekosistem di balik ekspor produk pertanian, termasuk crude palm oil (CPO), telah memicu ketegangan dan krisis kepercayaan di kalangan pemangku kepentingan global, terutama di negara-negara produsen sawit seperti Indonesia. Dalam konteks ini, kajian yang dibawakan oleh Wahyu Fahmi Rizaldy, dosen hukum Universitas Teknologi Surabaya, pada Konferensi Nasional “Hukum dalam Pendedahan Pilar Indonesia Emas di Tengah Tantangan Nasional dan Global”, di Universitas Katolik Parahyangan, menjadi relevan secara akademik maupun politik praktis. Kajian tersebut tidak sekadar menyoroti adanya penolakan ekspor CPO Uni Eropa terhadap produk Indonesia, tetapi mengungkap lebih dalam: bahwa di balik kebijakan EUDR tergambarkan konflik struktural antara kepentingan nasional yang berbasis pada kesejahteraan petani kecil dan industri domestik, dengan komitmen global terhadap pelestarian lingkungan yang semakin krusial. Sebagai negara produsen CPO terbesar dunia, Indonesia menghadapi tekanan ganda: dari satu sisi, ketergantungan ekonomi yang besar terhadap ekspor sawit—yang menyumbang lebih dari Rp340 triliun per tahun dan menjadi sumber penghidupan jutaan petani—dan dari sisi lain, kewajiban regulasi yang mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan jaminan keberlanjutan seluruh rantai pasok.

Dalam menghadapi tantangan ini, Indonesia tidak boleh hanya terjebak dalam narasi protes atau perlawanan emosional terhadap regulasi yang dianggap diskriminatif. Sebaliknya, strategi hukum yang komprehensif harus berfokus pada harmonisasi kepentingan nasional dan komitmen global melalui pendekatan yang berbasis pada kepatuhan hukum, ketahanan institusi, serta penguatan sistem sertifikasi yang diakui secara internasional. Kunci strategi terletak pada peningkatan pengawasan, transformasi institusi, dan konsistensi kebijakan yang dijalankan secara menyeluruh. Dalam hal ini, dua sistem sertifikasi—Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)—berperan sebagai aset strategis yang harus diperkuat secara hukum dan operasional. Pernyataan dari Gapki bahwa pemerintah akan memastikan kepada Uni Eropa bahwa Indonesia mengekspor CPO yang bersertifikat keberlanjutan merupakan bentuk komitmen politik yang perlu segera diterjemahkan ke dalam mekanisme hukum yang tegas dan terukur. Upaya seperti pengakuan RSPO di Belanda sebagai sistem kontrol swasta yang dapat memenuhi “pengawasan yang dimodifikasi” oleh otoritas NVWA menjadi cerminan bahwa keberlanjutan tidak harus bersifat absolut, tetapi bisa dikembangkan melalui kerangka kerja sama dan transparansi lintas batas.

Namun, keberhasilan harmonisasi ini bukan semata urusan keberadaan sertifikasi, melainkan juga pada kualitas dan keaslian data yang mendukungnya. EUDR mewajibkan perusahaan untuk menyediakan bukti yang dapat diverifikasi bahwa produk mereka tidak berasal dari kawasan yang telah mengalami deforestasi setelah Desember 2020, termasuk dalam rantai pasokan yang kompleks. Untuk itu, diperlukan reformasi sistem perizinan lahan, penguatan database pertanaman sawit berbasis GIS (Geographic Information System), serta integrasi data antara Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, dan institusi pengawas seperti BPDPKS. Keberadaan program Sistem Informasi Keberlanjutan Kelapa Sawit (SIKSA-W) sebagai bagian dari ISPO harus segera ditingkatkan kualitasnya agar mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam proses penilaian dan sertifikasi.

Lebih jauh lagi, harmonisasi kepentingan membutuhkan pendekatan hukum adaptif dan kebijakan inklusif. Ketidaksetaraan antara petani besar dengan petani kecil menjadi ancaman serius jika kebijakan hanya terfokus pada pemenuhan standar EUDR tanpa mempertimbangkan kapasitas mereka untuk beradaptasi. Strategi hukum Indonesia perlu menyertakan kebijakan insentif, pelatihan teknis, dan dukungan keuangan untuk petani kecil agar dapat memenuhi standar ISPO dan RSPO tanpa terjatuh ke dalam krisis ekonomi. Penelitian yang menyebutkan bahwa kebijakan EUDR berpotensi menyebabkan kontraksi ekspor dan penurunan PDB menunjukkan bahwa kegagalan menghadirkan solusi yang adil akan berbuntut pada kerentanan struktural di dalam negeri. Dengan kata lain, kebijakan hukum yang baik bukan sekadar memenuhi keharusan eksternal, tetapi juga menciptakan ketahanan ekonomi domestik yang berkelanjutan.

Di tengah kompleksitas geopolitik, di mana Uni Eropa berdalih bahwa larangan ini bertujuan melindungi lingkungan, tetapi kenyataannya juga menampung kepentingan industri pertanian lokal yang ingin mengurangi ketergantungan pada sawit impor, Indonesia harus menjawab dengan kekuatan hukum dan diplomasi yang tegas namun konstruktif. Strategi hukum yang efektif bukan hanya tentang menolak, tetapi tentang membuktikan bahwa sawit Indonesia dapat dikelola secara berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan. Dalam hal ini, keterlibatan akademisi seperti Wahyu Fahmi Rizaldy bukan hanya penting untuk menyusun kajian teoritis, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam membangun blueprint hukum keberlanjutan sebagai jawaban akademik dan praktis atas tantangan global. Dengan pendekatan yang terintegrasi—melibatkan kebijakan hukum, teknologi, institusi, dan inklusi sosial—Indonesia tidak hanya dapat menghadapi penolakan ekspor CPO Uni Eropa, tetapi juga mengubah kondisi ini menjadi momentum untuk memperkuat posisi hukum dan keberlanjutan industri sawit nasional di pasar global. Jika berhasil, Indonesia tidak hanya menyelamatkan ekonomi, tetapi juga menjadi teladan dalam menjalankan keterpaduan antara hukum nasional dan komitmen global. (WFR)

Bumpi Centre Indonesia Raya Silaturahmi Bersama para pimpinan ponpes Majalengka & Cirebon

0

Cirebon 16 September 2025 Media Istana

Bumpi Centre Indonesia Raya pada tanggal 16 September 2025 mengadakan silaturahmi dengan para pimpinan ponpes yang berada di wilayah kabupaten Majalengka dan Cirebon ,acara tersebut bertempat di pondok pesantren Al Mizan Jatiwangi Majalengka

Acara silaturahmi para pimpinan ponpes ini untuk memberikan dukungan penuh kepada presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan program program Asta cita menuju Indonesia maju,selain itu juga membahas berbagai hal aspirasi pondok pesantren di wilayah Majalengka dan Cirebon dimana ponpes adalah sebagai salah satu elemen bangsa dalam ikut meningkatkan kualitas sumberdaya manusia

Dalam kesempatan silaturahmi ini pimpinan ponpes Al anwar Cirebon ust Nawawi SH,I menjelaskan bahwa pondok pesantren harus ikut aktif menjaga kondusifitas di tengah tengah masyarakat sekitar pesantren, juga harus ikut berkontribusi untuk mensukseskan program presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan Asta cita menuju Indonesia maju,khususnya di sektor kerahanna pangan dan energi.

Hadir dalam acara silaturahmi ketua umum bumpi centre Indonesia Raya her Suherman,dalam kesempatan itu beliau menjelaskan bahwa bumpi centre Indonesa Raya akan terus mendampingi pondok pesantren khususnya pondok pesantren yang telah terbentuk BUMP ( Badan Usaha Milik Pesantren ) untuk menuju kemandirian pesantren yang bermanfaat secara ekonomi,sosial dan lingkungan melalui diskusi seputar kebutuhan kebutuhan dan kendala pondok pesantren dalam memperkuat dan menghasilkan sumberdaya manusia yang berkualitas serta untuk menuju kemandirian pesantren yang bermanfaat secara ekonomi,sosial dan lingkungan.

Semogaa dengan sering silaturahmi dengan dialog langsung dengan para pimpinan ponpes bisa memahami berbagai hal yang dibutuhkan dan kendala yang di hadapi oleh pondok pesantren untuk meningkatan sumberdaya manusia yang berkualitas dan menuju kemandirian pesantren yang bermanfaat secara ekonomi,sosial dan lingkungan dimana pondok pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang bisa menghasilkan sumberdaya manusia yang berkualitas untuk bisa berkontribusi pada bangsa dan negara,tegasnya.

Babinsa Koramil Glumpang Tiga Gelar Patroli Tingkat Kecamatan

0

Sigli – Babinsa Koramil 10/Glumpang Tiga Kodim 0102/Pidie bersama Linmas Desa Kampung Jeumpa laksanakan Patroli Keamanan guna menciptakan rasa aman dan nyaman.

‎Kegiatan tersebut guna mempererat kebersamaan dan meningkatkan kepedulian terhadap rasa aman di lingkungan Masyarakat Desa setempat yang berada di wilayah Glumpang Tiga, Pidie. Rabu (17/9/2025)

‎Dalam pelaksanaannya, Babinsa Syafii bersama Linmas Desa Kampung Jeumpa berkeliling di area-area yang dianggap rawan, serta memberikan imbauan kepada warga untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

‎Serma Syafi’i menyampaikan kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun komunikasi yang baik antara aparat keamanan dan warga desa, sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan saling mendukung.

‎”Patroli keamanan ini dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan tenang dan tanpa gangguan.” Imbuhnya.

‎Dengan adanya patroli ini, diharapkan tingkat kriminalitas dapat ditekan dan masyarakat merasa lebih terlindungi. []

API Gelar Wisuda untuk Peserta Didik di Pidie

0

Mediaistana || Sigli – Sekilas tentang Akademi Paradigta. Pada awal tahun 2015 PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga) mengembangkan sebuah inisiatif baru yang diberi nama Akademi Paradigta, sebuah pendidikan dan pelatihan terstruktur bagi kader Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) dan kader perempuan akar rumput lainnya.

Akademi Paradigta Indonesia ( API) Kabupaten Pidie melaksanakan Wisuda Untuk mencetak perempuan yang hebat dan mampu menjadikan desanya menjadi desa yang berdaulat dan berkembang, Lembaga Akademi Paradigta mewisuda 30 orang peserta didiknya di Aula MAN.1 Pidie ,Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Selasa, 16 September 2025.

Koordinator Pendidikan API Kabupaten Pidie Fazriah, S, Pd dalam sambutannya mengatakan Kegiatan Wisudawati API Kabupaten Pidie Angkatan Ke.V berasal dari Kecamatan Peukan Baro yang terdiri dari Desa Dua Paya dan Dayah Bubue dengan total peserta 30 orang.

Akademi Paradigta diharapkan dapat berkontribusi memperkuat dan mendukung perempuan miskin, disabilitas dan kelompok marjinal pedesaan lainnya agar mampu melaksanakan fungsi pemimpin yang menjawab tantangan kehidupan mereka, bebas dari kemiskinan, penindasan dan ketidakadilan.

Akademi Paradigta dirancang sebagai suatu proses pendidikan untuk mendukung kader Pekka dan pemimpin perempuan lainnya di pedesaan dan pinggiran kota, yang lahir dari proses pemberdayaan PEKKA dan inisiatif lainnya untuk masuk dalam sistem yang lebih luas di tingkat desa hingga tingkat Kecamatan dan Kabupaten, terangnya.

Camat Peukan Baro, Iswadi, S.H.I dalam sambutannya sekaligus membuka resmi kegiatan Wisudawati API Pidie Angkatan Ke.V menyampaikan harapan dan semangat setinggi-tingginya agar program pendidikan bagi perempuan ini mampu membentuk kader-kader perempuan hebat di Kecamatan Peukan Baro , yang pada akhirnya selain keterlibatan dalam pemberdayaan masyarakat, juga dalam lingkup kecil keluarga mampu berdaya dalam pengetahuan dan berdaya dalam ekonomi,semoga program ini bisa perluas ke 48 Gampong di Kecamatan Peukan Baro dan Alumni API dari Kecamatan Peukan Baro dapat berkontribusi untuk pembangunan gampong nya, Harapanya.

Ketua Komisi V Dprk Pidie , Jufriadi, SE, M.M dalam Paparnya menuturkan API harus lah menjadi terobosan atau inovasi baru di Kabupaten Pidie untuk melahirkan Generasi Perempuan Hebat Pidie yang mempunyai Leadership untuk Kemajuan UMKM dan Pembangunan Gampong, mereka sudah di latih dan di bimbing oleh para mentor dari API selama 6 bulan semoga ilmu yang di dapatkan dapat di aplikasi kehidupan Rumah tangga dan bermasyarakat, yang sangat berguna bagi Keluargga dan dapat terlibat aktif dalam proses pemberdayaan masyarakat serta pembangunan di Gampong. Pungkasnya.

Kami Legislatif Pidie siap Mendukung program API, siap kita dukung program di 48 desa di kecamatan peukan baro, terakhir saya ucapkan selamat dan sukses Wisudawati di API, Sesuai arahan Presiden Presiden Perempuan adalah Pengerak ekonomi Masyarakat Gampong, Bangkit Perempuan Bangkit Ekonomi Gampong, tuturnya.

Tamu undangan yang hadir , Perwakilan DPMG, Sekdis DP3AKB Bu Dhani , Kasi sosbud Bappeda pak zulkarnaini , Ketua komisi V DPRK Pidie, Jufriadi, S.E M.M , Camat Peukan Baro Iswadi, S,.HI, Ketua DPP LSM JARA, Iskandar Rahman, S.Pd, Sekretaris SWI Pidie, Wahyu Hidayatillah, Keuchik Dua Paya, Keuchik Dayah Bubue, Mentor, Wisudawati, Pendamping Wisudawati. []

Korban Akui Suka Sama Suka, Permahi Mamuju Sebut Polresta Rekayasa Kasus Pencabulan”

0

Permahi mamuju soroti penanganan kasus dugaan pencabulan dari polisi gadungan yang ditahan oleh polresta mamuju akan tetapi tidak sesuai dengan pernyataan dari pihak orang tua korban ada apa demikian?

Kami sudah bertemu dengan terduga korban dan kedua orang tuanya tapi mereka menyampaikan apa yang di beritakan di media sosial itu tidaklah benar.

Korban mengatakan dirinya tidak pernah ditipu oleh pelaku karena sejak mereka pertama kali bertemu, korban sudah mengetahui bahwa pekerjaan terduga pelaku adalah seorang mekanik di bengkel motor dan mereka juga sudah berpacaran cukup lama dan semenjak mereka berpacaran pelaku sama sekali tidak pernah mengaku sebagai anggota polisi ungkap korban.

Makanya dia merasa kaget karena tiba-tiba pacarnya dituduh melakukan pelecahan terhadap dirinya padahal yang dia tau awalnya pacarnya diamankan ke polres karena diduga dikeroyok akan tetapi tiba-tiba dituduh melakukan pelecahan semenjak peristiwa itu dia sudah putus sekolah karena sudah merasa kehilangan semangat.

Bahkan orang tua korban mengaku tidak pernah membuat laporan akan tetapi orang lain yang mengatas namakan dirinya, dia mengatakan hanya pernah disuruh menandatangani surat yang dibawah pihak kepolisian ke rumahnya. Bahkan orang tua korban sudah mendatangi polres mamuju untuk mencabut laporan tersebut.

Orang tua terduga pelaku mengatakan malam itu anaknya menerima telepon dari temannya yang mengajak berkumpul di dalam acara, namun setibanya di lokasi justru dikeroyok oleh sejumlah pemuda bahkan diduga ada salah satu anggota polisi yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut dan setelah itu anaknya di amankan ke polres ironisnya anaknya bukan dilindungi tapi justru di masukkan dalam sel tahanan bahkan sempat kembali di pukuli oleh sejumlah pemuda yang di biarkan masuk oleh oknum polisi penjaga sel tahanan yang paling mengejutkan justru anaknya dituduh melakukan pencabulan terhadap pacarnya sendiri dan mulai dari awal bulan juli sampai sekarang dia tidak pernah menerima surat penahanan resmi dari polres mamuju terhadap anaknya ungkap orang tua terduga pelaku.

Padahal kedua belah pihak keluarga terduga pelaku sudah melakukan kesepakatan dan berencana menikahkan kedua anaknya, tapi rencana tersebut masi terhalang karena proses hukum di polresta mamuju yang belum ada kejelasan.

Korban hanya berharap agar bagaimana pacarnya yang terduga pelaku segara di bebaskan karena ingin segera melaksanakan pernikahan.

Kami dari permahi mamuju menduga kejadian diatas adalah suatu bentuk (pelanggaran HAM dan pencemaran nama baik) yang dilakukan polresta mamuju karena seharusnya menjadi kasus korban pengeroyokan, justru menjadi tersangka pelaku pencabulan. Kami permahi mamuju bersama keluarga korban mendesak polresta mamuju melakukan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini

Dan kami akan terus mengawal kasus ini sampai adanya kejelasan dari polresta mamuju

Kasus Opi: Dari Korban Penganiayaan Menjadi Tersangka Pencabulan

0
  • Kasus Opi: Dari Korban Penganiayaan Menjadi Tersangka Pencabula
    Mamuju, 16 September 2025 – Kasus hukum yang menimpa Opi (24), warga Tadui, Kecamatan Mamuju, menimbulkan tanda tanya besar. Dari awalnya sebagai korban pengeroyokan, ia justru ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap pacarnya sendiri, sebut saja Bunga (nama samaran).
    Pihak keluarga Opi menjelaskan, peristiwa bermula saat Opi dikeroyok sejumlah pemuda di Tambi, bahkan diduga melibatkan seorang oknum polisi berinisial Kasbi. Bukannya dilindungi, Opi malah ditahan di Polres Mamuju dan disebut kembali mendapat penganiayaan di dalam sel. Hingga kini, keluarga mengaku tidak pernah menerima surat penahanan resmi. Lebih janggal lagi, Opi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap pacarnya. Padahal, menurut ayah Bunga, pihak keluarga tidak pernah membuat laporan. Ia hanya diminta menandatangani surat yang dibawa oleh pihak kepolisian. Keluarga kedua belah pihak sebelumnya telah membuat surat damai dan berencana menikahkan keduanya. Namun rencana itu terhambat karena status hukum Opi. Kami hanya minta keadilan dan transparansi. Anak kami awalnya korban penganiayaan, tapi justru berbalik menjadi tersangka pencabulan,” Tegas Abd. Rahman, ayah Opi.
  • Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Mamuju, yang menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini.

Satgas SDA Penjaringan Kuras Saluran Warga RW 010

0

MediaIstana | Jakarta, Kominfotik JU – Satgas Sumber Daya Air (SDA) Kecamatan Penjaringan melakukan pengurasan saluran di Jalan Suka Rela Dalam, Tanah Pasir RT 011/010, Kelurahan Penjaringan. Pembersihan saluran ini dilakukan berdasarkan permintaan warga RW 010.

Kepala Satuan Pelaksana SDA Kecamatan Penjaringan, Pendi, mengatakan pengurasan dilakukan menyeluruh di saluran wilayah RW, karena kondisi lumpur dan sampah yang menumpuk sudah sangat mengganggu. “Warga melapor, karena tiap hujan lebat air sering meluap. Jadi kami kerahkan delapan petugas Satgas SDA untuk membersihkan seluruh saluran di RW ini,” jelasnya, Selasa (16/9).

Setiap harinya, pengerjaan dilakukan manual sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dengan berbagai peralatan sederhana, mulai dari cangkul, ember, hingga karung untuk menampung lumpur. Hingga kini, pekerjaan sudah berjalan satu bulan setengah dan diperkirakan selesai dalam dua minggu ke depan. “Saluran ini lebarnya bervariasi, mulai 80 cm sampai 120 cm. Tantangan kami ada di tebalnya sedimen lumpur dan banyaknya sampah. Tapi demi kenyamanan warga, kami selesaikan sampai tuntas,” ujar Pendi.

Menurutnya, pengurasan ini bukan hanya sekadar pekerjaan rutin, melainkan bentuk kepedulian dan respons cepat terhadap kebutuhan warga. “Tujuannya satu, agar warga tenang dan tidak lagi khawatir banjir. Kami ingin Jakarta Utara, khususnya Penjaringan, tetap aman dan nyaman,” pungkasnya.

Pendi juga mengimbau warga untuk ikut menjaga kebersihan saluran dengan tidak membuang sampah sembarangan. “Kami berharap setelah saluran ini bersih, warga bisa bersama-sama merawatnya. Karena menjaga saluran tetap lancar bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua,” tuturnya.

SDA

Sinergitas Pemdes Sukawening Laksanakan Cooling System

0

Sinergitas Pemdes Sukawening Laksanakan Cooling System Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Dialogis ke SD Cilubang II mengajak utk Kenyamanan dalam proses Belajar Mengajar.

POLRES BOGOR -mediaistana. Com

Dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan wilayah Desa binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Polres Bogor Aiptu Cipto H, Babinsa Koramil 2113 Ciomas Serma Aming S dan Kepala Desa melaksanakan patroli sinergitas dengan pendekatan dialogis ke Sekolah Dasar Cilubang 2 Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Senin (15/09/2025).

Seauai arahan Bapak Kapolres Bogor Polda Jawa Barat AKBP Wikha Ardilestanto.,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Dramaga Polres Bogor IPTU Desi Triana.,S.H.,M.H menjelaskan, kegiatan Bhabinkamtibmas bersama Babinsa tidak hanya berkeliling ke warga Desa binaannya, tetapi juga memberikan himbauan serta menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas secara langsung terkait keamanan di lingkungannya, diantara nya agar selalu memberikan perhatian penuh kepada siswanya, dan berharap di sekolah SD Cilubang 2 Sukawening ini tidak ada kasus Bulying dan kekerasan fisik lainnya.

Sinergitas yang terjalin antar institusi ini menunjukkan Bhabinkamtibmas bersama Babinsa siap untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok nya.

Kehadiran Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa serta Staf Desa ini tidak hanya memperkuat rasa aman, tetapi juga membangun kepercayaan antara tenaga Pendidik atas komitmen mereka bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan dilingkungan sekolah, tutup Kapolsek.

Dengan kunjungan ini, para Staf Desa dan aparatur Desa lainnya menyambut positif atas kehadiran Bhabinkamtibmas yg bersinergi dengan Babinsa.

Ditempat lain, PS. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani.,S.H mengatakan bahwa tugas-tugas Kepolisian tidak hanya sebagai aparat penegak hukum saja, melainkan juga sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat hal ini bertujuan agar terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif umumnya di wilayah hukum Polsek Dramaga khususnya di Wilayah Hukum Polres Bogor. Bertemu dan ngobrol santai bersama tenaga Pendidik adalah sangat bermanfaat dan lebih tepat sasaran dalam menyampaikan pesan kamtibmas dengan mengajak mereka untuk bisa menjadi Polisi bagi dirinya serta di lingkungannya masing-masing.

Apabila Linmas ada yang menemukan hal-hal yang menganggu Kamtibmas dan ada perekrutan Tenaga Kerja Ilegal yang menjanjjikan Gaji besar akan tetapi payung hukumnya masuk dalam *Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar segera mengadukan dan laporkan ke (021) 110 Operator kami melayani 24 jam ataupun ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587, tutup PS. Kasi Humas IPDA Yulista Mega Stefani.,S.H.*

Mediaistana red maulana