30.3 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 467

Miris Kades Kubu Buatkan Ratusan SPT Lahan Hutan Manggrove Lepas dari Jeratan Hukum

0

Media istana.Com
Kubu Raya,Kalbar-
Luar biasa dan pantas diacungi jempol terhadap Hermawansyah alias Boy selaku Kepala Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat,

Pasalnya lahan milik negara hutan mangrove dibuatkan ratusan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dengan mengatasnamakan warga. Untuk diperjualbelikan kepada pengusaha beberapa waktu lalu lepas dari jeratan hukum.

Dimana lahan tersebut, akan beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit oleh pengusaha bernama Ahong.

Maka publik mengharapkan aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas terkait ratusan SPT tersebut, diduga ada penyalahgunaan wewenang oleh Kades kubu Hermawansyah.

Karena Kades kubu Hermawansyah selaku Pejabat Pemerintahan desa sebagaimana diatur di dalam
Pasal 421 KUHP ,” Jika Pejabat pemerintah menyalahgunakan jabatannya dengan memaksa atau membiarkan sesuatu yang melanggar aturan,hukum maka bisa dikenakan hukuman pidana”.

Terkait hal diatas Ketua DPW LSM Forum Asfirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kalimantan Barat,Edi Ashari,SH yang juga seorang aktivis anti Korupsi yang sudah lama menggeluti pergerakan pemberantasan korupsi di Kalbar angkat bicara, bahwa Kades Kubu, Hermawansyah harus diproses secara hukum, meskipun ratusan SPT telah dibatalkan akan tetapi proses hukum tetap dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.

Karena kami menduga terjadi ada pemalsuan tanda tangan warga di SPT tersebut, Maka kami berharap APH di Kalimantan Barat. Konsisten untuk mengusut tuntas, terkait lahan milik negara kawasan hutan mangrove yang diterbitkan SPT nya.

Maka tindakan tersebut, bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 263 KUHP (tentang pemalsuan surat) atau Pasal 264 (tentang penggunaan surat palsu), sebut Edi Ashari,SH dengan nada tegas mengakhiri pembicaraan, pada hari Selasa (29/04/2025).

Kemudian awak media ini konfirmasi Ke Kades Hermawansyah, melalui pesan WhatsApp 0816 4542 xxxx tentang SPT tersebut. Namun hingga berita ini diterima redaksi media ini belum memberikan keterangan.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan komentarnya terkait dengan Mirisnya hutan mangrove di desa kubu yang di perjual belikan via WhatsApp yayat mengatakan bahwa jualbeli hutan mangrove di desa kubu pelakunya tanpa ada penyesalan sama sekali, padahal manfaat dari keberadaan hutan mangrove sangatlah berarti bagi daerah yang berada pesisir maka oleh karena itu perlu untuk di lestarikan dan dijaga agar tidak rusak dan tidak punah, namun kejadian di desa kubu sangatlah berbalik justru hutan mangrove dijual belikan dengan bahasa yang kamuflase, kata yayat.

Sudah saatnya pemerintah menetapkan hutan mangrove menjadi hutan lindung karena nilai manfaatnya sangatlah berarti bagi daerah pesisir, Hutan Mangrove di Indonesia saat ini menjadi Program Unggulan ketika pemerintah menjadikan rehabilitasi mangrove sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional [ PEN ] dengan program konservasi berfokus pada upaya rehabilitasi dan restorasi lahan basah dan hutan mangrove mengalami degradasi akibat aktivitas manusia seperti ; penebangan liar, perambahan dan akumulasi limbah maka salah satu strateginya adalah penanaman pohon mangrove, dalam skala program berarti pemerintah sudah memasukkan hutan mangrove menjadi hutan konservasi, sebut yayat.

Perbuatan jualbeli hutan mangrove di desa kubu perlu di dalami secara hukum dan perbuatannya perlu diproses secara hukum karena sudah memiliki unsur-unsur yang mengarah pada potensi pidana khusus apalagi jikalau jual-beli hutan mangrovenya hasil dari penyebaran bibit mangrovenya yang menggunakan Uang Negara maka sudah tidak bisa dihindari lagi dimana Perbuatan Kejahatannya sudah dapat dikategorikan memperkaya diri sendiri, orang-lain atau suatu korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara maka pelakunya mesti diproses secara hukum tipikor untuk mempertanggungjawab kan perbuatannya, pinta yayat.

Penulis: Siti Nurjana

Satgas Pamtas RI-Mly Yonzipur 5/ABW Tingkatkan Fasilitas di TMP Dwikora Melalui Pembuatan Pagar

0

Media istana.com
SINTANG,KALBAR – Dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan di area Taman Makam Pahlawan (TMP) Dwikora, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW resmi memulai pekerjaan pembangunan pagar keliling TMP Dwikora yang berada di Desa Senaning, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Senin (28/4/2025).

Oplus_131072

Pagar ini dibangun sebagai bagian dari upaya pelestarian situs bersejarah sekaligus sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi kemerdekaan Republik Indonesia.

Pembangunan dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai arsitektur yang selaras dengan nuansa khidmat TMP, serta memastikan penggunaan bahan yang kokoh dan tahan lama.

Proses pembangunan melibatkan tenaga dari Anggota Satgas Pamtas. Selain pagar, perbaikan lanskap dan pencahayaan di area makam juga menjadi bagian dari program ini, yang ditargetkan rampung dalam waktu yang cepat.

“Kami berharap dengan adanya pagar ini, area makam bisa lebih terawat dan terjaga, sekaligus memberikan rasa aman bagi para peziarah yang datang,” ujar Pasi Ter, Letda Czi Choiron.

Masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga kebersihan dan ketertiban di kawasan TMP Dwikora agar nilai-nilai perjuangan para pahlawan senantiasa terjaga dan menjadi inspirasi bagi generasi muda.

Sumber :: Pen Satgas Pamtas RI-Mly Yonzipur 5/ABW

Penulis:Siti Nurjana

Kombes Pol Zai Dwi Nugroho Rayakan Ulang Tahun: Sosok Teladan Polisi Ramah dan Bertanggung Jawab

0
  1. MediaIstana | Banten – Suasana penuh doa dan harapan baik menyertai hari ulang tahun Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, yang hari ini, Sabtu (3/5/2025), genap berusia 49 tahun. Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1997 ini dikenal sebagai sosok pemimpin kepolisian yang rendah hati, disiplin, dan dekat dengan masyarakat.

Lahir pada 3 Mei 1976, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho telah lama mengabdi di institusi kepolisian dengan berbagai jabatan strategis. Sejak menjabat sebagai Kapolres Metro Tangerang Kota, ia kerap turun langsung ke lapangan dan membuka ruang dialog bersama warga untuk menyerap aspirasi serta menyelesaikan berbagai persoalan keamanan dan ketertiban.

Momentum ulang tahunnya hari ini turut mendapat perhatian dan apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) DPW Banten, yang secara resmi menyampaikan ucapan selamat ulang tahun dan doa agar beliau senantiasa diberikan kesehatan, umur panjang, serta kesuksesan dalam karier.

“Atas nama seluruh jajaran Forum Wartawan Jaya Indonesia DPW Banten, kami mengucapkan selamat ulang tahun kepada Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Semoga selalu sehat, panjang umur, dan diberi kelancaran dalam tugas hingga mencapai jenjang pangkat yang lebih tinggi, seperti Brigjen Pol, bahkan Jenderal. Kami menilai beliau adalah sosok pemimpin yang mampu mengayomi dan melindungi masyarakat serta menjadi teladan di tubuh Polri,” ungkap Robby, Ketua FWJI Banten. Sabtu, (3/5/2025).

Pujian serupa juga datang dari Pengurus FWJI Kota Tangerang sekaligus Ketua RW 03 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jakaria Agustono. Dalam testimoninya, Jakaria mengungkapkan bahwa sejak Kombes Pol Zain menjabat sebagai Kapolres, banyak perubahan positif dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam pendekatan persuasif dan humanis kepada warga.

“Beliau sering hadir dalam kegiatan masyarakat, mulai dari pengamanan lingkungan, pemberdayaan pemuda, sampai kegiatan sosial. Beliau tidak hanya sekadar hadir sebagai pejabat, tapi betul-betul turun tangan, memberi motivasi kepada warga agar tetap menjaga persatuan dan keamanan. Bagi kami, Kombes Zain adalah simbol polisi yang humanis dan pantas diteladani,” terang Jakaria.

Sejarah Panjang dan Karier Cemerlang

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memulai kariernya di kepolisian setelah lulus dari Akpol pada tahun 1997. Sejak itu, ia telah menduduki berbagai posisi penting, baik di bidang reserse maupun pembinaan masyarakat. Dedikasinya terhadap institusi dan pelayanan publik menjadikannya sosok yang dihormati, baik oleh jajaran internal kepolisian maupun masyarakat umum.

Selama memimpin Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain aktif mendorong transformasi pelayanan publik melalui inovasi digital, memperkuat kolaborasi dengan tokoh agama dan masyarakat, serta meningkatkan ketegasan dalam penegakan hukum tanpa meninggalkan sisi kemanusiaan.

Masyarakat Gondrong dan Cipondoh secara khusus mengenangnya sebagai pemimpin yang peduli pada akar rumput. Beberapa warga mengaku lebih merasa aman karena kehadiran aparat yang lebih responsif dan terbuka sejak kepemimpinannya.

Harapan dan Doa dari Warga

Di hari istimewa ini, berbagai doa dan harapan mengalir untuk beliau. Warga berharap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho terus melangkah di jalur kepemimpinan yang bersih dan inspiratif.

“Kami doakan semoga beliau selalu sehat, amanah dalam menjalankan tugas, dan diberi kesempatan naik pangkat ke jenjang Jenderal agar bisa membawa perubahan positif yang lebih luas bagi Polri dan bangsa,” tutup Jakaria Agustono.

Hari ulang tahun Kombes Pol Zain tidak hanya menjadi momen pribadi, tapi juga momen penghargaan dari masyarakat terhadap kerja keras dan keteladanan seorang aparat negara yang sungguh-sungguh hadir di tengah rakyat.

SDA

Report,

Wartawan Senior, Adnan Ns Jadi Korban Surat Ilegal HCB

0

Mediaistana.com | Jakarta – Kebenaran akhirnya menampar balik manuver Hendry Ch Bangun (HCB) yang selama ini mengklaim diri sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat). Dalam drama terbaru yang menghebohkan dunia pers, HCB justru tertangkap basah mengedarkan surat palsu yang menyatakan pemecatan jurnalis senior Adnan NS dari keanggotaan PWI. Padahal, ironisnya, HCB sendiri sudah tidak memiliki legal standing di organisasi wartawan tertua itu.

Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa SK pemecatan Adnan NS yang dikeluarkan HCB adalah cacat hukum dan tidak sah. “HCB sudah dipecat, kok malah menarik KTA, Surat Palsu itu!,” ujarnya melalui media perpesanan WhatsApp saat dikonfirmasi

Faktanya, sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Dia bukan lagi Ketum PWI, bahkan bukan anggota PWI. Jadi, dari mana haknya mencabut KTA orang lain?.

Senada, Generasi Muda PWI, Rahmat Mauliady menyoroti keabsahan status HCB yang selalu mengklaim bahwa dirinya Ketum PWI. Pasalnya, beberapa waktu lalu Dewan Pers secara lugas menyatakan bahwa HCB sudah tidak lagi memiliki kedudukan hukum alias legal standing untuk menggugat atau bertindak atas nama PWI. Dalam nota eksepsi dewan pers di PN Jakarta pusat perkara No. 711/Pdt.G/2024, Dewan Pers bahkan meminta agar gugatan HCB dinyatakan tidak dapat diterima karena dia bukan pihak yang sah secara hukum.

“Dari hal ini saja kita melihat bahwa HCB sudah tak memiliki legalstanding sebagai Ketua Umum. Ini bukan lagi soal etika, ini soal pemalsuan dan pelecehan terhadap organisasi. Masyarakat pers harus sadar, HCB sedang mempermalukan dirinya sendiri dengan klaim kosong yang tidak berdasar,” tegasnya

Kisruh internal PWI ini memperlihatkan potret buram figur HCB yang kini dianggap sebagai “bayi tua” yang ngotot mempertahankan kursi yang bukan miliknya. “Tingkahnya semakin memalukan, bukan teladan, tapi tontonan yang menjijikkan dan tak pantas dicontoh bagi generasi muda PWI pada umumnya,” pungkas Rahmat Mauliady.

Dengan demikian, pemecatan Adnan NS oleh HCB adalah ilegal, tidak sah, dan sepenuhnya harus diabaikan. Masyarakat pers dan publik diimbau untuk tidak terkecoh dengan surat-surat yang mengatasnamakan PWI dari pihak yang sudah dinyatakan tidak memiliki hak sedikit pun berbicara atas nama organisasi.

(red)

Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika Hasil Sitaan Februari–April 2025

0

MediaIstana | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama satresnarkoba polres jajaran memusnahkan sebanyak 315,7 kilogram narkotika berbagai jenis hasil sitaan dari pengungkapan kasus selama periode Februari hingga April 2025.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, mengatakan bahwa selain melakukan pemusnahan, pihaknya juga berhasil mengungkap ribuan kasus tindak pidana narkoba sepanjang tiga bulan terakhir.

 

“Dalam kurun waktu Februari sampai April 2025, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.566 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 2.038 orang,” ujar Ahmad dalam konferensi pers nya, Selasa (29/4).

 

Ahmad merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja sebanyak 211,39 kilogram, sabu 25,98 kilogram, ekstasi sebanyak 24.879 butir (setara 12,44 kilogram), tembakau sintetis 8,62 kilogram, serta obat-obatan berbahaya sebanyak 103.377 butir (sekitar 51,86 kilogram). Selain itu, juga ditemukan narkotika cair (tetrahidrokanabinol/THC) sebanyak 1.892 mililiter, ketamin bubuk 2,84 kilogram, serbuk bibit sintetis hampir 1 kilogram, dan kokain seberat 3,96 gram.

 

“Dari semua pengungkapan ini, Polda Metro Jaya telah menyelamatkan lebih dari 634 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, barang bukti ini setara dengan Rp48 miliar,” kata Ahmad.

 

Dalam konferensi pers, terlihat tumpukan ganja yang dibungkus rapat menggunakan selotip cokelat dan putih, disusun rapi dalam sembilan lapis dan tujuh baris. Selain ganja, paket sabu berbentuk kristal bening juga ditampilkan di atas meja, berdampingan dengan narkotika lainnya. Beberapa tersangka juga dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan.

 

Ahmad menegaskan bahwa sebagian besar barang bukti langsung dimusnahkan menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi di RSPAD Gatot Subroto untuk memastikan tidak ada sisa atau potensi penyalahgunaan.

 

“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga transparansi dan memastikan bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan dengan aman,” tegas Ahmad.

 

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

 

Polda Metro Jaya memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkotika.

SDA

Juru Bicara KPK Berikan penjelasan Penggeledahan di Dinas PUPR Mempawah

0

Media istana.Com
Kalbar-
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) buka suara terkait viralnya video dugaan penggeledahan di kantor Dinas PUPR kabupaten mempawah Provinsi Kalimantan Barat.

‘Tessa Mahardhika’ Juru bicara KPK membenarkan adanya penyidik KPK memang sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kabupaten mempawah yang berada di daerah Provinsi Kalimantan barat katanya.

“ya Benar, penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di kabupaten mempawah Provinsi Kalimantan barat pada dinas PUPR,Untuk detail perkara dan yang lainnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan,” ungkapTessa menjawab pertanyaan kanfirmasi Wartawan.pada hari Minggu Pagi, 27 April, THN ,2025.

Terkait hal tersebut, Tessa Mahardika belum mau merinci kasus apa yang membuat Penyidik KPK turun kelokasi. Publik diminta bersabar menunggu hingga seluruh proses penggeledahan selesai ujarnya.

Saat diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan aktivitas dugaan penggeledahan di kantor PUPR Mempawah ini viral di media sosial. Dalam video itu, menyebutkan adanya pengambilan sejumlah arsip oleh penyidik KPK dengan pengawalan ketat polisi. Isu ini juga dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan air baku di Pantai Kijing senilai Rp19 miliar yang mangkrak sampai saat ini, bahkan issue terkait proyek BP2TD mempawah Yang belum tuntas hingga saat ini.

Penulis:Siti Nurjana

Kasus dugaan Korupsi di Mempawah Bakalan Selap, KPK Beraksi !

0

Media istana.Com
Lagi asyik-asyik bercengkrama sama ayang beb di malam minggu, ada kawan share link berita. “Bang, Kantor PU Mempawah digeledah KPK.” Budak ni suke benar nak menggerakkan pena saya. Baiklah, kita telisik, benarkah komisi anti rasuah sedang menyatroli dinas paling basah di Bumi Opu Daeng Manambon. Tambah lagi kopinya wak.

Ada yang mendadak bergetar malam itu di Mempawah. Mungkin selap (pingsan). Bukan karena gempa bumi, bukan juga karena konser dangdut dadakan. Tapi karena sebuah kabar super panas yang sukses membakar kuping seluruh warga. KPK turun tangan menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, Kalbar! Daerah gue ni wak ucapnya.

Video penggeledahan pun cepat beredar, diunggah akun Instagram @bpmkalbar1, menampilkan suasana kantor PUPR yang digambarkan lebih panas dari panci rebusan bakso. Perekam video, yang sepertinya telah menamatkan seluruh season Naruto, dengan suara penuh ketegangan membisikkan fakta: ada pengambilan arsip. Bukan main-main,lho. Bukan cuma sekedar buka-buka lemari sambil cari surat cerai lama, tapi benar-benar serius, kayak mau mengungkap rahasia negara.

“Sedang ada pengambilan arsip-arsip di PUPR Mempawah, mungkin ada dugaan korupsi,” kata perekam itu, dengan nada seolah sebentar lagi alien akan mendarat. Jangan salah, penggeledahan ini diiringi iring-iringan mobil polisi, lengkap, rapi, gagah, kayak pasukan kerajaan yang mau menjemput tahta, atau lebih tepatnya, mau menjemput kebenaran dari balik tumpukan dokumen proyek.

Sumber di lapangan menyebutkan, penggeledahan ini berlangsung Jumat malam, 25 April 2025. Bukan waktu yang biasa untuk kerja lembur, kecuali ente penyidik KPK yang menjadikan malam minggu sebagai jam kerja resmi. Aroma penggeledahan ini sudah jadi perbincangan panas di semua warung kopi. Dari pengopi warkop di Kuala sampai Pinyuh, semua sibuk debat, siapa yang bakal duluan digiring? Apakah bakal ada adegan dramatis buka laci, ketemu duit berlapis tisu? Ataukah terungkap catatan proyek fiktif yang nilainya bisa buat beli tiga kampung?

Yang membuat semuanya semakin seru adalah latar belakang kisah ini. Sebelum KPK turun tangan, di beberapa titik di Mempawah sudah bertebaran spanduk anti-mafia tanah. Spanduk yang tak kalah berani dibanding orasi mahasiswa kelaparan. Spanduk yang bahkan secara blak-blakan menuding adanya dugaan korupsi proyek pengadaan air baku di Pantai Kijing, sebuah proyek bernilai Rp19 miliar yang, alih-alih mengalirkan air, justru mengalirkan kecurigaan.

Bayangkan, wak. Rp19 miliar itu kalau dipakai untuk bikin sumur bor, mungkin satu kecamatan sudah bisa mandi sambil berendam kayak di spa hotel bintang lima. Tapi ini? Proyeknya terbengkalai. Airnya entah di mana. Yang kelihatan cuma aroma amis proyek mangkrak dan mimpi-mimpi basah pejabat rakus.

Kantor PUPR malam itu tampak seperti kapal yang dibajak oleh bajak laut KPK. Para staf mungkin ada yang pura-pura tidur di meja, ada yang mendadak hobi pergi ke toilet lima belas kali dalam sejam, ada juga yang mungkin dalam hati kecilnya berdoa, “Ya Tuhan, jangan temukan flashdisk itu, jangan temukan flashdisk itu…”

Sementara itu, penyidik KPK tetap kalem. Dengan langkah seperti malaikat pencabut dosa, mereka mengobrak-abrik lemari, membuka brankas, mencatat, memotret, dan kadang-kadang, mungkin, nahan tawa melihat akrobatik usaha sembunyi-sembunyi yang terlalu telat.

Malam itu, satu pelajaran hidup yang pasti terpatri dalam sejarah Mempawah, “Kamu bisa lari dari kenyataan, tapi kamu tidak bisa lari dari KPK.” Seberapapun cepat kamu sembunyi, secerdik apapun kamu menghilangkan jejak, begitu KPK mengetuk pintu, semua keberanianmu meleleh lebih cepat dari lilin di atas kue ulang tahun.

Kini, warga Mempawah tidur dengan damai, berharap pagi membawa angin keadilan.Tapi di sisi lain, di sebuah sudut gelap, ada orang-orang yang malam itu tak bisa tidur. Mereka mungkin berguling-guling di kasur, berkeringat dingin, menghitung dosa sambil bertanya-tanya, “Apakah aku akan menjadi meme berikutnya di Instagram?’

Kaperwil kallbar:Edi A

Penulis: Siti Nurjana

Persiapan Panen Raya Serentak Tahap 2: Sinergi Nasional untuk Keberlanjutan Swasembada Jagung 2025

0

MediaIstana | Jakarta, 28 Mei 2025 – Ketua Satgas Ketahanan Pangan Polri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo, menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan Panen Raya Serentak Tahap 2 yang akan dilaksanakan pada akhir Mei hingga awal Juni 2025. Panen ini mencakup lahan binaan Polri, lahan jagung milik swasta, dan lahan masyarakat yang siap panen secara bersamaan. Ini merupakan momentum untuk memperkuat kolaborasi nasional menuju ketahanan pangan berkelanjutan dan kesejahteraan petani, dengan menjaga Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sesuai ketentuan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Hal tersebut ditegaskan Dedi saat memimpin rapat anev Satgas Ketahanan Pangan.

 

Ketua Gugus Tugas merilis data yang sejalan dengan survei Badan Pusat Statistik (BPS). Produksi jagung pada Januari-Maret 2025 meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024. Target produksi tambahan pada tahun 2025 adalah 4 juta ton jagung.

 

Langkah strategis persiapan Panen Raya Tahap 2 meliputi:

 

1. Pendataan Luas Lahan dan Potensi Hasil Panen: Total lahan yang akan dipanen mencapai 232.193,97 Ha. Rinciannya:

 

– Monokultur: Mei 2025: 185.690,41 Ha; Juni 2025: 224,43 Ha.

 

– Tumpang Sari: Mei 2025: 46.164,63 Ha; Juni 2025: 114,50 Ha.

 

2. Koordinasi Penyerapan Jagung Sesuai HPP: Polri mengkoordinasikan secara intensif dengan pemerintah daerah dan Perum Bulog di tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk menjamin penyerapan jagung petani sesuai HPP Rp5.500/kg. Upaya ini juga meliputi identifikasi dan penyelesaian kendala distribusi, termasuk pembangunan gudang dan cold storage di desa sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

 

3. Pengawasan Ketat Harga Jagung di Tingkat Petani: Satgas Pangan akan:

 

– Mengidentifikasi praktik spekulasi dan penguasaan pasar oleh tengkulak yang berpotensi menurunkan harga.

 

– Melakukan pengendalian hukum terhadap pelanggaran pasar yang merugikan petani.

 

– Melaksanakan pengawasan rutin di lapangan untuk memastikan HPP Rp5.500/kg tetap terjaga.

 

4. Sosialisasi dan Fasilitasi Petani: Satgas Pangan akan memperkuat sosialisasi HPP jagung kepada petani dan bertindak sebagai fasilitator penghubung antara petani dengan Bulog untuk memastikan penyerapan hasil panen tepat waktu.

 

Ketua Gugus Tugas Polri Ketahanan Pangan kembali mengingatkan peran Polri sebagai penggerak, perekat sumber daya, dan penjaga kedaulatan pangan; bukan sebagai petani, pemodal, atau pelaksana teknis.

 

Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur logistik seperti gudang dan cold storage di pedesaan untuk memperkuat ketahanan pangan. Komjen Dedi menambahkan bahwa Polri dan TNI hadir sebagai penggerak logistik dengan kecepatan eksekusi di lapangan. Ini bukan hanya tentang panen, tetapi juga menjamin ketersediaan pangan saat krisis global.

 

Perubahan yang dilakukan meliputi perbaikan tanda baca, tata bahasa, dan struktur paragraf agar lebih mudah dibaca dan dipahami. Informasi yang disampaikan juga dirangkum dan disusun ulang untuk meningkatkan kejelasan. Beberapa singkatan, seperti BPS dan Bapanas, telah saya tuliskan lengkap untuk memudahkan pembaca yang mungkin tidak familiar dengan singkatan tersebut.

SDA

Pompa Intake PDAM Tanjung Enim Dimatikan Sementara, Air Baku Terlalu Keruh

0

Muara Enim,29/4/2025

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Tanjung Enim terpaksa mematikan sementara operasional pompa intake Amor pada Senin malam (28/4/2025) pukul 20.50 WIB. Keputusan ini diambil akibat kondisi air baku dari sungai yang mengalami tingkat kekeruhan sangat tinggi, melebihi ambang batas yang dapat dikelola oleh sistem pengolahan.

Sartono Direktur Utama PDAM dalam keterangannya, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi sumber air baku saat ini. Ia mengungkapkan bahwa tingkat kekeruhan yang ekstrem menyebabkan kebutuhan bahan kimia untuk pengolahan air meningkat drastis, namun tetap belum mampu menghasilkan air layak distribusi, pada Selasa (29/4/2025).

“Kondisi air baku sangat memprihatinkan. Kekeruhannya sudah jauh di atas ambang batas normal, sehingga pengolahan air menjadi sangat sulit. Kami sudah menggunakan banyak bahan kimia, namun hasilnya tetap tidak maksimal,” ungkap Sartono.

Akibat dari dimatikannya pompa intake, proses distribusi air bersih ke pelanggan mengalami gangguan. Pihak PDAM memohon pengertian dari masyarakat dan menyatakan tengah berupaya semaksimal mungkin agar pelayanan dapat kembali normal secepatnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim teknis PDAM masih memantau kondisi air sungai dan menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk mengatasi permasalahan ini.

Repoter : Jopi

Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba di Jakarta Utara: 1,3 Kg Sabu Diamankan

0

MediaIstana | Jakarta Utara, 28 April 2025 – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mengamankan barang bukti signifikan dalam operasi yang dilakukan sejak 16 April 2025, menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sebanyak 10 kasus peredaran narkotika sepanjang bulan Maret-April 2025. Operasi ini menghasilkan penangkapan 12 tersangka dan menyita 1,3 kg sabu, 6,83 gram ganja, dan 116 butir ekstasi. Selain itu, Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti tambahan berupa 1,52627 gram emas batangan senilai Rp2.289.000.000. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 miliar. Berdasarkan perhitungan, dengan jumlah barang bukti yang disita, Kepolisian berhasil menyelamatkan lebih dari 15.366 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Penangkapan berawal dari penemuan tersangka AA di Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada pukul 16.00 WIB, tanggal 16 April 2025. Petugas patroli melihat tersangka meninggalkan sebuah karung mencurigakan dan berusaha melarikan diri. Penggeledahan menghasilkan temuan 543 gram sabu. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah kontrakan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba di Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, di mana polisi menemukan tambahan 800 gram sabu, ganja, dan ekstasi. Dari 10 kasus yang diungkap tersebut, total 12 tersangka berhasil ditangkap diantaranya BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51)).

Modus operandi yang digunakan para tersangka bervariasi, termasuk sistem kurir. Mereka menerima instruksi dari operator untuk mengambil barang di titik koordinat tertentu. Barang bukti utama berupa 1,3 kg sabu diduga berasal dari Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan,Jakarta Utara. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk mengidentifikasi operator dan menelusuri sumber pendanaan.

Pasal yang Dipersangkakan:

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

– Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika: Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika.

– Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika: Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika untuk diri sendiri.

– Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika: Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan tanaman atau bahan yang mengandung Narkotika.

– Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika (subsidair): Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama.

– Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 13 ayat (1) UU Narkotika: Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama.

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasa Hermindo Tobing, S.I.K., M.H., dan Kasat Resnarkoba, AKP Sigit Santoso, S.I.K., CPHR, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam operasi ini dan menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sarah Dwi Arlina