32.4 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 529

Polisi Serahkan Tersangka Bantuan (RTL) Kepada Kejaksaan Negeri Pidie

0

Sigli – Rabu, 4 Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie secara resmi menyerahkan tersangka MR (38), warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie pada hari Senin (2/5/2025).

‎MR merupakan Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok program bantuan Rumah Talangan (RTL) dari KP2 Aceh.

Kasat Reskrim  AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, menjelaskan Penyerahan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pidie menyelesaikan seluruh berkas perkara tahap pertama, dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P21). Dan proses tahap II ini menandai dimulainya penanganan perkara di tingkat penuntutan.

AKP Dedy Miswar  menjelaskan bahwa tersangka MR telah melakukan aksi penipuan dengan modus menjanjikan bantuan rumah kepada masyarakat melalui program fiktif dari KP2 Aceh. Dalam operasinya, MR mendatangi sejumlah korban dan meminta sejumlah uang sebagai dana talangan awal, dengan dalih akan mengurus seluruh administrasi bantuan rumah RTL.

‎“Total korban yang berhasil didata oleh penyidik mencapai lebih dari seratusan orang, dengan kerugian yang ditaksir mencapai 1,5 miliar rupiah,” ungkap AKP Dedy Miswar.

‎Sebelumnya tersangka MR  telah ditahan sejak 10 April 2025, di Rutan Polres Pidie, untuk proses penyidikan. Ia kini akan menjalani proses hukum selanjutnya di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Pidie.

Polres Pidie mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran bantuan yang tidak jelas sumber dan legalitasnya.” tutup Kasat Reskrim.

Khotmil Qur’an, Manaqiban, Sholawatan dan Berkirim Doa Bagi Para Leluhur dan Ahli Kubur

0

Mojokerto|mediaistana.com – Untuk ke beberapa kalinya, masih tetap dijalur istiqomah dan penuh khidmat, warga Banjarsari kembali menggelar kegiatan Khotmil Qur’an, Manaqiban, Sholawatan dan Berkirim Doa Bagi Para Leluhur dan Ahli Kubur bertempat di Makam Eyang Tumenggung Soekarto Widjoyono (Mbah Sentono) yang berlokasi di Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Minggu (1/6/25).

Pada kesempatan ini, Ustad Mukid selaku penasehat Kegiatan menerangkan, Alhamdulillah pada bulan kemarin ada sumbangan kanopi makam dari Mas Hadi Purwanto.

lanjutnya, “di bulan ini ada progres lagi yang bisa dinikmati masyarakat umum. Kemarin sudah dipasang 14 titik lampu penerangan jalan sampai dusun Kesamben. Ini hasil jerih payah kita bersama. Hasil jerih payah dari Bapak Hadi Purwanto. Dan untuk perawatan dan seterusnya diserahkan kepada Dusun Banjarsari,” ucap Ustad Mukid.

Penanggung Jawab Kegiatan, Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H. menerangkan, semoga khotmil quran di makam umum Dusun Banjarsari bisa terus lestari.

Mari sama-sama menjaga aset makam umum Dusun Banjarsari dan terus mengadakan kegiatan positif di makam umum Dusun Banjarsari,” pesan Hadi Purwanto.

Selain itu, Penasehat Jemaah, K.H. Mathori Hasan menambahkan dalam tausiahnya, yang bisa menjawab pertanyaan di amal kubur itu adalah amal ibadah.

Semoga saat di alam kubur nanti kita semua bisa menjawab saya bersaksi tiada tuhan selain Allah dan saya bersaksi Nabi Muhammad itu utusan Allah. Mari kita tiru sifat Nabi Muhammad untuk welas asih kepada semua orang. Ini mencakup rasa empati, kepedulian, dan keinginan untuk membantu meringankan penderitaan orang lain,” ungkap Kiai Mathori Hasan.

Tak Perlu Jauh-Jauh! Ini Jadwal SIM Keliling Polres Pasuruan Juni 2025

0

Polri, PASURUAN | mediaistana – Kabar baik untuk warga Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya! Satlantas Polres Pasuruan kembali menghadirkan Layanan SIM Keliling selama bulan Juni 2025.

Layanan ini cocok bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Program SIM Keliling ini dirancang sebagai bentuk pelayanan publik yang lebih dekat, praktis, dan efisien.

“Kami ingin masyarakat tidak merasa terbebani untuk mengurus perpanjangan SIM. Layanan ini kami hadirkan di titik-titik strategis agar mudah dijangkau,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan ditempat kerjanya, Senin (2/6/25).

“Polri berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan berkualitas,” tambahnya.

Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Polres Pasuruan selama Juni 2025:

Senin
🏢 Depan Polsek Winongan
🕘 Pukul 09.00 – 12.00 WIB

Selasa
🏢 Depan Polsek Wonorejo
🕘 Pukul 09.00 – 12.00 WIB

Rabu
🏢 Kantor Lama Kecamatan Sukorejo
🕘 Pukul 09.00 – 12.00 WIB

Kamis
🏢 Depan Pos Lantas Gempol
🕘 Pukul 09.00 – 12.00 WIB

📌 Catatan: Layanan tidak beroperasi pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk pembuatan SIM baru.

Syarat yang perlu dibawa:
– Fotokopi KTP
– Fotokopi SIM lama
– Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan

Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Derie Fradesca, menegaskan bahwa ini untuk memudahkan masyarakat.

“Dengan adanya SIM Keliling, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus SIM,” ujarnya

Warga diimbau datang lebih awal agar tidak antre terlalu lama, mengingat waktu pelayanan hanya tersedia selama 3 jam setiap harinya.

Goal program ini, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus kelengkapan berkendara.

Antisipasi Potensi Guantibmas Polres Pidie Gelar Upacara

0

SIGLI – Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), Polres Pidie melaksanakan apel kesiapan pengamanan yang dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Pidie. Pada Senin (2/6/2025) sore,

Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K. diikuti oleh personel gabungan dari berbagai satuan, terdiri atas satu peleton Satsamapta, satu peleton Satlantas, satu peleton personel staf gabungan, satu peleton Satreskrim, satu peleton Satintelkam, serta unsur eksternal yang terdiri dari satu peleton personel Kodim 0102/Pidie, satu peleton personel Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie, dan satu peleton personel Satpol PP/WH Kabupaten Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK,  menekankan pentingnya sinergi dan kesiapsiagaan seluruh unsur pengamanan dalam menghadapi potensi gangguan kamtibmas, serta mengajak seluruh peserta apel untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan humanisme dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Melalui apel ini kita tunjukkan kesiapan serta soliditas antar instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pidie. Semua pihak harus siap siaga, terutama dalam menghadapi dinamika yang berkembang di tengah masyarakat,” tegasnya.

Apel kesiapan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Pidie bersama unsur terkait dalam menciptakan situasi kondusif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tutup Kapolres Pidie.

Kuasa hukum penggugat ajukan banding,perkara: 28/G/2024/PTUN.ptk

0

Media istana.Com
Pontianak,Kalbar
Kuasa hukum penggugat mengajukan permohonan banding,


Kepada Yang Terhormat :
Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin
Di – Banjarmasin

Melalui :
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak
Di – Pontianak

Perihal : MEMORI BANDING

 

Dengan hormat,
Perkenankan kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. ANWAR, SH,
2.YUSRAN,S.Ag,SH,
Keduanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum beralamat pada Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM AMPI-KALBAR, Jalan Tanjungpura No.20, RT.003/RW.015, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan,Kota Pontianak,Provinsi Kalimantan Barat ; Domisili elektronik : anwarampi930@gmail.com,baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama :
EDI ASHARI, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wartawan, bertempat tinggal di Jalan Padat Karya Komplek Zaujati Blok G.9 RT. 003 RW. 008, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat Domisili Elektronik edya15476@gmail.com yang semula sebagai Penggugat sekarang disebut sebagai Pembanding ;

Dengan ini mengajukan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dalam perkara nomor : 28/G/2024/PTUN.PTK tertanggal 21 April 2025 melalui elektronik, berhadapan/berlawanan dengan :

1. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, berkedudukan di Jalan Jendral A.Yani No.1 Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan, semula sebagai Tergugat sekarang sebagai Terbanding I;

2. Keuskupan Agung Pontianak, Suatu Badan Hukum Gereja Katolik Roma, berkedudukan di Jalan Merdeka No. 665 RT.001, RW.002, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat yang semula sebagai Tergugat II Intervensi sekarang sebagai Terbanding II;
Adapun alasan dan dasar Pembanding mengajukan Permohonan Banding adalah sebagai berikut :

1. Bahwa adapun amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan perkara Nomor 28/G/2024/PTUN.PTK tertanggal 21 April 2025 sebagai berikut :
MENGADILI

I. Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Kompetensi Absolut dan gugatan telah lewat waktu
II. Dalam Pokok Sengketa
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.103.000,- (Dua Juta Seratus Tiga Ribu Rupiah)

2. Bahwa dapat Pembanding sampaikan, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan perkara nomor 28/G/2024/PTUN.PTK dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Senin tanggal 21 April 2025, Selanjutnya pada tanggal … April 2025 Pembanding telah menyatakan Banding terhadap Putusan a quo, sehingga dengan demikian Permohonan Banding yang diajukan Pembanding masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya patut untuk diterima;

3. Bahwa Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung telah menyebutkan alasan-alasan hukum dalam Permohonan Kasasi yaitu untuk menguji Judex Factie dalam memutus perkara pada tingkat pertama telah melakukan hal-hal sebagai berikut Tidak berwenang atau melampui batas kewenangannya, Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;

4. Bahwa Pembanding sangat keberatan terhadap pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak di dalam putusannya yang dengan begitu saja mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak tidak berwenang mengadili perkara aquo dan Gugatan Pembanding Telah Lewat Tenggang Waktu, sehingga pertimbangan Judex Facti tersebut telah salah dalam menerapkan hukum dan/atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, dengan alasan – alasan sebagai berikut :

a. Bahwa Pembanding sebagai pihak Penggugat yang dirugikan kepentingannya atas terbitnya Objek Sengketa dan baru mengetahui adanya Objek Sengketa aquo secara pasti yaitu pada tanggal 27 Agustus 2024, pada saat Penggugat/Pembanding memenuhi undangan klarifikasi atas surat keberatan diterbitkannya objek sengketa dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat ;

b. Bahwa setelah Pembanding menerima informasi telah diterbitkannya Objek Sengketa dari kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya pada tanggal 22 November 2024 Pembanding mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan nomor perkara yang teregistrasi dibawah nomor 28/G/2024/PTUN.PTK tertanggal 25 November 2024 ;

c. Bahwa kemudian pada sidang pemeriksaan persiapan tertanggal 24 Desember 2024 surat gugatan Penggugat/Pembanding atas saran Majelis Hakim yudex facti telah diperbaiki, Maka jika dihitung sejak Pembanding menyampaikan surat keberatan atas terbitnya Objek Sengketa kepada Terbanding I tertanggal 19 Oktober 2019 yang baru diketahui secara pasti pada saat klarifikasi di kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat tanggal 27 Agustus 2024, telah melewati waktu 10 (sepuluh) hari sehingga jawaban dan/atau tanggapan atas surat keberatan Penggugat sekarang Pembanding atas terbitnya Objek Sengketa dianggap telah dikabulkan oleh Tergugat sekarang Terbanding I. sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 77 ayat (4) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Maka dengan demikian upaya administratif yang dilakukan oleh Pembanding telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;

d. Bahwa kemudian Pembanding mendaftarkan Gugatan perkara aquo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak pada tertanggal 22 November 2024 dengan nomor perkara yang teregistrasi dibawah nomor 28/G/2024/PTUN.PTK tertanggal 25 November 2024 ; menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah setelah menempuh upaya administratif dan apabila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5 K/TUN/1992 tanggal 21 Januari 1992 Yurisprudensi Mahmakah Agung RI Nomor 41 K/TUN/1994 tertanggal 10 November 1994 dan Nomor 270 K/TUN/2001 tertanggal 4 Maret 2002, maka Gugatan Pembanding masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ;

5. Bahwa telah ternyata di dalam persidangan atas gugatan dahulu Penggugat sekarang Pembanding atas terbitnya objek sengketa sebagai suatu “ keputusan tata usaha Negara “ yang diterbitkan oleh Tergugat sekarang Terbanding I berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dinyatakan “ Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara “ jucto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan “ Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama “
Juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan, berbunyi “ Pengadilan berwenang menerima, memeriksa dan memutus ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pejabat Pemerintah “. Sehingga berdasarkan ketentuan diatas Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak berwenang dan memiliki kompetensi secara absolut mengadili perkara aquo ;

6. Bahwa dalam persidangan aquo oleh yudex facti Tergugat sekarang Terbanding I maupun Terbanding II tidak diperoleh facta-facta tentang bukti-bukti pemenuhan syarat pemberian hak milik kepada badan hukum (incasu Tergugat II Internvensi/Terbanding II) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini harus dilihat apakah tindakan Tergugat sekarang Terbanding I telah menerapkan ketentuan sebagaimana disyaratkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (lex generalist) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah di Indonesia (lex specialist) dalam menerbitkan objek sengketa aquo sebagai tanda bukti hak kepada Terbanding II yang merupakan badan hukum Gereja Khatolik Roma incassu bisa memperoleh hak milik atas tanah di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia ;
Bahwa dalam proses persidangan hingga diputusnya sengketa aquo oleh yudex facti terutama dari segi pembuktian tidak diperoleh facta bahwa Terbanding II adalah badan hukum yang bisa memperoleh hak milik sesuai ketentan yang berlaku pada saat penerbitan maupun pada saat harus dibuktikannya kedudukan Tergugat II Intervensi sekarang Terbanding II sebagai badan hukum yang telah memenuhi syarat yang ditentukan UUPA maupun Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah ; Menurut dalil yang diajukan baik oleh Tergugat maupun Tergugat II Intervensi sekarang Terbanding I dan Terbanding II penerbitan objek sengketa aquo merupakan kegiatan penggantian blanko sertipikat lama kepada blanko baru, yakni Sertipikat Hak Milik Nomor : 375/Kampung Sungai Djawi Dalam tanggal 18 Djuli 1967, Surat Ukur Nomor 22 tanggal 15 Maret 1934 seluas 9.050 M2 menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor : 1909/Mariana, tanggal 12 Mei 2017, Surat Ukur Nomor : 00636/Mariana/2016 tanggal 04 April 2017, luas 7841 M2 atas nama Keuskupan Agung Pontianak yang merupakan hasil konversi berkas Recht Van Eigendom Verponding Nomor 916 sebagai hak milik mutlak menurut faham colonial karena dibuat oleh Penjajah Belanda sebelum Indonesia merdeka ; hal mana dalam premissa putusan aquo oleh yudex facti, Terbanding II incassu Keuskupan Agung Pontianak baru dibentuk sesuai Akta Pernyataan Pendirian dan Anggaran Dasarnya Nomor : 02 tertanggal 08 Agustus 2017 (vide halaman ke-3 Putusan aquo) ;
Oleh karena secara nyata terdapat banyak perbedaan (hal-hal yang bertentangan dan tidak sesuai faktanya) serta tidak terpenuhi dan ditemukannya syarat yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama tidak adanya data yuridis yang tersimpan dalam warkah buku tanah bukti penunjukan Tergugat II Intervensi sekarang Terbanding II sebagai badan hukum yang dapat memperoleh hak milik atas tanah dari Menteri Pertanian/Agrarian atau pejabat lain yang ditunjuk setelah mendengar Menteri Agama,dalam kedudukannya sebagai subjek hukum yang dapat memiliki hak milik (final) diatas tanah milik Penggugat sekarang Pembanding dalam sengketa aquo;
Dengan tidak terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang wajib dipenuhi oleh Terbanding I sebagai Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha/Administrasi yang berwenang maka dapat dikatakan penerbitan objek sengketa aquo terdapat cacat secara yuridis sehingga harus dibatalkan, karena terdapat cacat hukum dalam penerbitannya maka keputusan dan/atau penetapan yang diambil dan dilakukan Terbanding I atas objek sengketa telah pula bertentangan dengan Azas Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) ;

7. Bahwa berdasarkan dan beralasan hukum sebagaimana tersebut diatas, dengan demikian Putusan Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak nomor 28/G/2024/PTUN.PTK tertanggal 21 April 2025, sudah sepatutnya untuk dibatalkan ;

8. Selanjutnya Pembanding berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Cq. Majelis Hakim Tinggi, agar berkenan kiranya memberikan putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan Banding dari Pembanding untuk seluruhnya;

2. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak nomor 28/G/2024/PTUN.PTK tertanggal 21 April 2025, dan mengadili sendiri perkara aquo dengan amar :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 1909/Mariana, tanggal 12 Mei 2017, Surat Ukur Nomor 00636/Mariana/2016 tanggal 04/04/2017, luas 7841 M2, atas nama Keuskupan Agung Pontianak :

3. Mewajibkan kepada Tergugat/Terbanding I untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 1909/Mariana, tanggal 12 Mei 2017, Surat Ukur Nomor 00636/Mariana/2016 tanggal 04/04/2017, luas 7841 M2, atas nama Keuskupan Agung Pontianak :

4. Menghukum Tergugat/Terbanding I dan Tergugat II Intervensi/Terbanding II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Tinggi, berpendapat lain, Pembanding mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah Memori Banding ini Pembanding ajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Cq. Majelis Hakim Tinggi, Pembanding ucapkan terima kasih.

Hormat Kami
Kuasa Hukum Pembanding

Anwar,SH. Yusran,S.Ag,SH, Demikian perihal memori banding ini di sampaikan oleh penggugat memohon putusan seadil-adilnya.

Penulis:Siti Nurzana

Kapolres Pidie Irup Hari Lahir Pancasila

0

Sigli – Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK bertindak selaku Inspektur Upacara dalam peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2025 yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Pidie, Senin (02/06/2025).

Dalam amanatnya, Kapolres Pidie membacakan sambutan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI, Dalam Amanatnya tersebut ditegaskan kembali makna penting Hari Lahir Pancasila sebagai momentum untuk meneguhkan komitmen terhadap dasar negara Indonesia.

“Pancasila bukan sekadar dokumen historis atau teks normatif yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945. Ia adalah jiwa bangsa, pedoman hidup bersama, serta bintang penuntun dalam mewujudkan cita-cita Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” kata AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK membacakan sambutan Kepala BPIP RI.

Dalam sambutan itu juga dijelaskan bahwa Pancasila merupakan rumah besar bagi keberagaman bangsa Indonesia.

“Pancasila mempersatukan lebih dari 270 juta jiwa dengan latar belakang suku, agama, ras, budaya, dan bahasa yang berbeda. Dalam Pancasila, kita belajar bahwa kebhinekaan bukanlah alasan untuk terpecah, melainkan kekuatan untuk bersatu,” tambahnya.

“Kemajuan ekonomi tanpa pondasi nilai-nilai Pancasila bisa melahirkan ketimpangan. Kemajuan teknologi tanpa bimbingan moral bisa menjerumuskan bangsa pada dehumanisasi,” ucap Kapolres Pidie

Lebih lanjut disampaikan bahwa revitalisasi nilai-nilai Pancasila harus dilakukan dalam berbagai bidang. Dalam dunia pendidikan, Pancasila perlu ditanamkan sejak dini, bukan sekadar dalam pelajaran formal, tetapi dalam praktik keseharian. Di birokrasi, nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam bentuk pelayanan publik yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat. Dalam bidang ekonomi, pembangunan harus dinikmati oleh seluruh rakyat, bukan hanya segelintir orang.

Tak luput, ruang digital juga menjadi perhatian penting dalam penguatan nilai-nilai Pancasila. Dimana Dunia maya bukan ruang bebas nilai. Etika, toleransi, dan saling menghargai tetap harus ditegakkan. “Mari kita perangi hoax, ujaran kebencian, dan provokasi dengan literasi digital dan semangat gotong royong,” imbuhnya.

Di bagian akhir sambutan, Kepala BPIP RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan peringatan Hari Lahir Pancasila bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan momen penguat nilai kebangsaan.

Pengajian Bulanan dan Rapat Koordinasi Wilayah (RAKORWIL) LSM Harimau DKI Jakarta

0

MediaIstana | Jakarta, 31 Mei 2025 LSM Harimau DKI Jakarta kembali menggelar kegiatan rutinnya yang sarat makna, yaitu Pengajian Bulanan yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Wilayah (RAKORWIL). Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Sabtu, 31 Mei 2025, bertempat di Jl. Komplek Imigrasi No.5C RT.001/RW.002, Kelurahan Tugu Utara, Jakarta Utara, dan dimulai pada pukul 16.00 WIB hingga selesai.

Acara diawali dengan pembacaan tahlil yang dipimpin oleh Sekretaris Cabang (Sekcab) Jakarta Utara, Bapak Ichwan Fadhilah. Suasana berlangsung khidmat dan penuh kekhusyukan, di mana seluruh peserta mengikuti rangkaian doa dengan penuh rasa syukur dan kebersamaan. Pembacaan tahlil ini menjadi pembuka yang menghangatkan hati dan mempererat ikatan spiritual antaranggota, sekaligus menjadi bentuk penguatan nilai-nilai keimanan dalam tubuh organisasi.

Selanjutnya, Ketua DPW LSM Harimau DKI Jakarta, Bapak Neville G.J. Muskita, memberikan sambutan resmi. Dalam arahannya, beliau menyampaikan apresiasi atas konsistensi dan kekompakan para anggota dalam menjaga tradisi pengajian bulanan. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara program-program DPW dengan arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), sebagai landasan dalam membangun organisasi yang kuat, dinamis, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan tausiyah yang disampaikan oleh Ustadz Ghozali. Dalam ceramahnya, beliau mengajak seluruh hadirin untuk senantiasa memperbaiki diri, memperkuat ukhuwah, dan menjadikan LSM sebagai ladang ibadah dalam pengabdian sosial. Tausiyah ini ditutup dengan doa bersama yang menggugah hati, menjadi momen spiritual yang menguatkan niat dan tekad dalam menjalankan amanah perjuangan.

Usai sesi pengajian, kegiatan berlanjut ke rapat persiapan Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) yang direncanakan akan digelar pada pertengahan Juli 2025. Dalam rapat tersebut dibahas beberapa agenda strategis, antara lain: menjalin sinergi dengan program DPP, seperti pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA), sosialisasi AD/ART baru, pembentukan koperasi, serta pelatihan bidang hukum, bela negara, Pancasila, dan investigasi. Selain itu, juga dibahas evaluasi dan penguatan program DPW yang telah berjalan, seperti pengajian bulanan, pelatihan hukum, pemberdayaan UMKM, dan khitanan massal.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota dari berbagai wilayah di DKI Jakarta, meliputi DPW LSM Harimau DKI Jakarta, DPC Jakarta Timur, DPC Jakarta Barat, DPC Jakarta Pusat, dan DPC Kepulauan Seribu. Semangat kebersamaan dan antusiasme para peserta menjadi bukti nyata bahwa LSM Harimau terus tumbuh sebagai organisasi yang solid, progresif, dan berakar kuat dalam nilai-nilai sosial dan spiritual.

Melalui kegiatan ini, LSM Harimau DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan program-program yang relevan dan bermakna. Kebersamaan dalam pengajian dan koordinasi wilayah ini diharapkan menjadi energi positif bagi seluruh anggota untuk terus berkarya, mengabdi, dan menguatkan barisan perjuangan demi kemaslahatan umat.

SDA

Polsek Tambusai Tangkap Pengedar Narkoba Di Sungai Juragi Batang Kumu

0

Mediaistana.com

Rokan Hulu – Kapolsek Tambusai Komitmen memberantas tuntas peredaran narkotika di wilayah hukum polsek Tambusai. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui di tangkapnya pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotikajenis sabu. Sabtu dini hari, 31/05/2025 sekira pukul 00.30 Wib

Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson, S.H menyampaikan bahwa, Personil Polsek Tambusai, Tim dari Unit reskrim Polsek Tambusai berhasil menangkap pelaku inisial FS di perkebunan yang terletak di Dusun Sei Juragi Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson,S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H menyampaikan bahwa tim mendapat informasi tersebut dari masyarakat yang resah di Dusun Sei Juragi Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Tim menangkap 1 (satu) Orang pelaku setelah inisial FS dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik warna Putih merk GMP di kantong celana sebelah kiri yang di dalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus Plastik klip bening Ukuran Sedang yang didalamnya berisikan 3 (tiga) Paket plastik klip bening ukuran kecil diduga beriskan Narkotika Jenis Sabu, dan 2 (dua) bungkus Plastik klip bening Ukuran Kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 (Satu) plastik klip bening kecil kosong. Kemudian dikantong sebelah kanan ditemukan : uang Tunai sebanyak Rp. 150.000,(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang diduga hasil dari penjualan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) Unit Hanphone Merk OPPO Reno 5 Warna Fantasy Silver, 1 (satu) Bungkus Rokok Merk Dji Sam Soe Refiil, dan 1 (satu) buah mancis warna biru.

Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan interogasi, dimana FS mengaku sabu yang dimilikinya diperolehnya dari inisial U.
Pelaku beserta barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Tambusai untuk di proses lebih lanjut. Sementara itu inisial U masih DPO.

(Samiono)

POLRES NGAWI UNGKAP KASUS PEREDARAN UANG PALSU LINTAS PROVINSI

0

Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi dan mengamankan lima orang tersangka, dua di antaranya merupakan oknum Kepala Desa.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi.

“Kasus ini terungkap setelah kami menerima dua laporan dari warga yang menemukan uang palsu saat bertransaksi. Laporan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Kecamatan Sine pada bulan Mei 2025,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (30/5/2025) di Mapolres Ngawi.

Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima tersangka, yaitu:

1. DM (42), Kepala Desa asal Kecamatan Sine, Ngawi

2. ES (55), Kepala Desa asal Kecamatan Ngrambe, Ngawi

3. AS (41), warga Sragen, Jawa Tengah

4. AP (38), warga Kuningan, Jawa Barat

5. TAS (47), warga Lampung Selatan

Kelima tersangka diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Ngawi, Magetan, Madiun (Jawa Timur), serta Sragen (Jawa Tengah), dengan modus melakukan transaksi di agen BRILink, minimarket, toko, dan SPBU.

Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa tersangka DM dan AS mendapatkan uang palsu dari TAS dan AP dengan rasio tukar 1:3 (1 lembar uang asli ditukar dengan 3 lembar uang palsu). Mereka juga mengaku terlibat atas ajakan seseorang berinisial Mr. X yang menjanjikan keuntungan dari penjualan uang palsu.

Barang Bukti yang Diamankan Antara Lain:

5.348 lembar uang palsu pecahan Rp100.000

4 lembar pecahan Rp50.000

1.000 lembar mata uang palsu Brazilian Real pecahan 5.000

181 lembar uang palsu pecahan Dolar Amerika

Peralatan pendukung produksi dan pengedaran uang palsu (handphone, dompet, alat penghitung uang, cutter, penggaris, mini microscope, dll)

Rekaman CCTV dan dokumen pendukung lainnya

Pasal yang Disangkakan:

Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 37 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Ngawi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan indikasi mencurigakan,” tutup AKBP Charles.

Polres Rohul Gagalkan Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Amankan 74.24 gram Sabu

0

Mediaistana.com

Rokan Hulu – Gagalkan transaksi di Kebun Sawit, Polres Rokan Hulu tangkap seorang pemuda pelaku tindak narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 74.24 gram. Senin sore, 26/05/2025 sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K,M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting,S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H membenarkan adanya penangkapan tersangka inisial AP (29 tahun). Tersangka diamankan di sebuah Kebun Kelapa Sawit Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tambusai Timur ini sering adanya transaksi narkoba. Akhirnya kami selidiki, dan benar adanya” Terang Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting,S.H

“Informasi semacam ini tentu dihasilkan dari sinergitas polri dan masyarakat melalui berbagai program polres Rohul. Kami berharap, sinergitas ini tetap terjalin dalam upaya memberantas tuntas narkotika di kabupaten Rokan Hulu ini” imbuhnya.

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi melakukan Penangkapan terhadap AP dengan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) Paket Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 4 (empat) lembar Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) buah Tas warna Hijau merk SPORT, 1 (satu) buah Tas warna Abu-abu merk FOSSIL.

Setelah pemangkapan, kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka AP. Ia mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari sdr RL. Hingga saat ini, masih dilakukan pengejaran terhadap sdr RL (DPO).

Sementara itu tersangka AP bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.

(Samiono)