Media Istana com.
Di duga pelaku Penambangan emas Dengan tidak Mengantongi Perizinan Dari dinas terkait Alias Usaha Bodong Dengan Menggunakan bocai/ponton dan Mesin Dompeng untuk Menyedot Butiran Mas Di aliran Sungai Indragiri Hulu Tepat nya di tiga yaitu, Desa Pasir Batu Mandi, Desa Pasir Kelampaian, Dan Desa Kuala Lala, Kecamatan Sai Lala Kabupaten Indragiri Hulu Riau, Hingga kini Belum ada di Jerat Hukum, para Pelaku dan Penadah dari Hasil Tambang Mas di duga Ilegal, Oleh APH di Inhu,
Miris nya dengan adanya kegiatan Praktek Pertambangan butiran Mas ilegal Makin marak nya di Kabupaten Indragiri Hulu, Uda jelas jelas Pekerjaan Melawan Hukum, Belum ada Tindakan Tegas Dari Penegak Hukum Polres Indragiri Hulu dan Kejaksaan Inhu,
Dengan sudah Beredar dan Pemberitaan Pertambangan Mas Di kecamatan Sai Lala, Melalui Media Sosial ( Mensos ), Sungguh Di duga Sangat Lemah nya Penegakan Hukum, Terkait para pelaku Mafia sampai sekarang masih beroperasi Usaha di duga Ilegal, di Wilayah Kabupaten Inhu, padahal Sudah ada Ultimatum Dari Kapolri Bagi siapa saja Yang Melakukan Pekerjaan Melawan Hukum Harus lah Di Tindak Dengan Tegas, kenyataan sampai sekarang makin menjamur, Belum ada Tindakan Tegas Oleh APH Di Inhu dan polres Indragiri hulu mau pun Polsek.
tidak Mengantongi izin adalah Bertentangan Dengan Hukum, adalah pekerjaan yang melawan hukum ,tersebut Harus di tindak Dengan tegas oleh APH.
Indonesia ini adalah Negara Hukum setiap yang Melanggar Hukum tentunya ada sangsi Hukum, Dengan adanya para praktek penambang mas ilegal yang tidak memiliki izin Uda jelas jelas Pekerjaan melawan hukum.
Kita berharap APH Benar benar Harus Komitmen tindak Tegas, Para pelaku usaha praktek penambangan mas Di Duga ilegal, Serta penadah hasil tambang yang tidak mengantongi Izin, dan Negara kita adalah Negara hukum , dan jangan Ada pembiaran dengan adanya praktek ilegal ( peti ) diwiyah kabupaten Indragiri Hulu,dan harus di basmi para pelaku yang duga melanggar hukum, di NKRI.
Di pantau awak media https://MEDIAISTANA.COM tanggal 22, bulan 10,tahun 2026
Salah satu masyarakat enggan di sebut nama nya menyampaikan kepada awak media masalah pencemaran aliran sungai Indragiri hulu semenjak adanya tambang emas di kabupaten Indragiri hulu tidak merasakan air yang jernih.
Dan masyarakat menyampaikan bukan nya bertambah kurang tambang emas yang ada di Indragiri hulu makin hari makin menjamur apa lagi sekarang banyak yang baru membuat bocai/ponton
Masyarakat berharap pembeli emas ilegal hasil tambang emas di aliran sungai Indragiri hulu mohon di adili sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI
Sesuai pasal 161 barang siapa yang menampung, menfaatkn, mengolah memurnikan, mengakut, menjual mineral yang tidak berasal dari IUP/IUPK/IPR yang sah juga di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar.
(Atmojo)